Tampilkan postingan dengan label info. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label info. Tampilkan semua postingan

Download Kumpulan Referensi Implementasi Kurikulum Merdeka Tahun 2022/2023

Download Kumpulan Referensi Implementasi Kurikulum Merdeka 2022 - Selamat datang di pendidiknesia.com. Blog pendidikan tempat berbagi dan belajar 

Dalam rangka untuk pemulihan pembelajaran, Kurikulum Merdeka atau yang sebelumnya bernama kurikulum prototipe kedepannya diharapkan menjadi kurikulum yang lebih fleksibel. titik berat kurikulum ini berfokus pada materi yang esensial dan pengembangan karakter dan kompetensi peserta didik. 

Beberapa Karakteristik dalam kurikulum ini adalah: 

1) Pembelajaran berbasis projek untuk pengembangan soft skills dan karakter sesuai profil pelajar Pancasila; 

2) Fokus pada materi esensial sehingga ada waktu cukup untuk pembelajaran yang mendalam bagi kompetensi dasar seperti literasi dan numerasi; 

3) Fleksibilitas bagi guru untuk melakukan pembelajaran yang terdiferensiasi sesuai dengan kemampuan peserta didik dan melakukan penyesuaian dengan konteks dan muatan lokal.

Referensi Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar


Implementasi Kurikulum Merdeka

Kurikulum Merdeka rencana akan mulai diimplemntasikan Pada tahun pelajaran 2022/2023, oleh kemendikbud dan kemenag melalui jalur mandiri, Sehingga kemendikbud menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi  Nomor 56/M/2022 mengenai Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran. Sedangkan Kementerian Agama juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 347 Tahun 2022 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah.

Kurikulum Merdeka akan diimplementasikan dimulai dari usia 5 tahun sampai dengan 6 tahun pada pendidikan anak usia dini, serta siswa kelas I, kelas IV, kelas VII, dan kelas X pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang pelaksanaannya melalui jalur mandiri. Ada 3 kategori dlam pelaksanaan Implementasi diantaranya : 1. mandiri belajar; 2. mandiri berubah, serta 3. mandiri berbagi.

Berikut Kumpulan Referensi Implementasi Kurikulum Merdeka Tahun 2022/2023 Lengkap, mulai dari konsep kurilulum sampai strategi implementasi kurikulum yang sudah dilengkapi dengan modul ajar, serta buku ajar,

Merdeka Belajar

Aplikasi Merdeka Mengajar

Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 tentang SKL SD/MI SMP/MTS SMA/MA SMK

Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi SD/MI SMP/MTS SMA/MA SMK

Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses SD/MI SMP/MTS SMA/MA SMK 

Kepmendikbudrsitek Nomor56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka PemulihanPembelajaran

KMA Nomor 347 Tahun 2022 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka

Tanya jawab Kurikulum Merdeka

Pedoman Penerapan Kurikulum

Dimensi Profil Pelajar Pancasila

Capaian Pembelajaran Revisi 2022

Panduan Pengembangan Proyek

Panduan Pembelajaran & Asesmen

Panduan & Contoh Kurikulum Operasional PAUD SD/MI SMP/MTS SMA/MA SMK

Modul Ajar PAUD TK, SD/MI SMP/MTS SMA/MA SMK Semua Mapel

Contoh Modul Pelajar Pancasila

Buku Guru dan Buku Siswa Kurikulum Merdeka PAUD SD/MI SMP/MTS SMA/MA SMK

Alur dan Tujuan Pembelajaran (ATP) PAUD SD/MI SMP/MTS SMA/MA SMK

 

Produk Pelatihan Mandiri

Apa Itu Bukti Karya?

Video Cara Unggah Karya keBukti Karya

Eksplor Karya Guru di Seluruh Indonesia

Panduan Lengkap Platform Merdeka Mengajar

 

Platform Merdeka Mengajar

Merdeka Belajar EpisodeKelima Belas oleh Mendikbudristek

Materi Paparan Merdeka Belajar Episode Kelima Belas

Kumpulan Video Tutorial Penggunaan Platform Merdeka Mengajar

Buku Saku Platform Merdeka Mengajar

Video Ad Platform Merdeka Mengajar

Testimoni Guru TentangPlatform Merdeka Mengajar

Video Cara Aktivasi AkunPembelajaran

Tanya Jawab Kurikulum Merdeka

 

Materi Pelatihan Kurikulum Merdeka Untuk Guru

Modul Pelatihan Implementasi Pembelajaran Paradigma Baru (Guru)

Modul Pelatihan Kepemimpinan dan Implementasi Pembelajaran Paradigma Baru (Kepala Sekolah/Pengawas Sekolah)

Panduan dan contoh kurikulum operasional sekolah

Panduan Pembelajaran dan Asesmen

Panduan Pengembangan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila

Referensi Modul Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila

Model Layanan Bimbingan Konseling

Panduan Pendidikan Khusus

Dokumen Alur Tujuan Pembelajaran (ATP) PAUD/TK SD/MI SMP/MTs SMA/MA SMK

Dokumen Modul Ajar PAUD-TK SD/MI SMP/MTS SMA/MA SMK

All Contents Kurikulum Merdeka


Demikian informasi mengenai Download Kumpulan Referensi Implementasi Kurikulum Merdeka Tahun 2022/2023. Semoga bermanfaat, terima kasih

Download Surat Edaran KEMENAG RI DIKJEN PENDIDIKAN ISLAM Tentang Pembelajaran Madrasah Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022

Download Surat Edaran KEMENAG RI DIKJEN PENDIDIKAN ISLAM Tentang Pembelajaran Madrasah Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022

Selamat datang di pendidiknesia.com. Blog pendidikan tempat berbagi dan belajar - Melaui Surat Edaran hal yang demikian bernomor B-4578/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/11/2021, Direktorat Jenderal Pengajaran Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia, telah menetapkan Kegiatan Pembelajaran Madrasah Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022.

Surat Edaran dimaksudkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi di semua wilayah Indonesia. Surat edaran diterbitkan dalam rangka efektifitas pengelolaan pelajaran di Madrasah pada Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022.

Surat Edaran Tentang Pembelajaran Madrasah Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022



Pembelajaran juga mengamati Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 perihal Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Berikut kutipannya :

Dalam rangka efektifitas pengelolaan pembelajaran di Madrasah pada Semester Ganjil Tahun

Pelajaran 2021/2022 berdasarkan SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1836 Tahun 2021 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022, serta memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, disampaikan hal-hal sebagai berikut;

  1. Kegiatan pembelajaran di Madrasah TP. 2021/2022 mengacu pada SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1836 Tahun 2021 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022.
  2. Pembagian rapor semester ganjil TP. 2021/2022 dilaksanakan pada bulan Januari 2022, dengan titimangsa atau penanggalan rapor sesuai Kalender Pendidikan Madrasah yaitu pada tanggal 17 Desember 2021.
  3. Libur khusus semeser ganjil TP. 2021/2022 dialihkan setelah selesainya masaPencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Penetapan libur khusus semester ganjil disesuaikan dengan kondisi daerah pada masa pandemi dan kebijakan pimpinan daerah setempat.
  4. Selama masa Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, yaitu 20 Desember 2021 s.d. 3 Januari 2022, siswa tetap belajar sesuai ketentuan pembelajaran tatap muka terbatas yang berlaku, madrasah diminta merancang aktivitas kegiatan baik berbentuk intrakurikuler atau ekstrakurikuler dengan tetap memperhatikan prinsip keselamatan dan keamanan warga madrasah pada masa pandemi.
Untuk mendownload Surat Edaran Tentang Pembelajaran Madrasah Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022, dapat di download pada link di bawah ini :



Demikian info Tentang " Download Surat Edaran KEMENAG RI DIKJEN PENDIDIKAN ISLAM Tentang Pembelajaran Madrasah Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022". Semoga Ada Manfaatnya

DOWNLOAD SURAT EDARAN SEKJEN KEMENDIKBUD RISTEK NOMOR 28 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN PENGISIAN BLANGKO IJAZAH PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

DOWNLOAD SURAT EDARAN SEKJEN KEMENDIKBUD RISTEK NOMOR 28 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN PENGISIAN BLANGKO IJAZAH PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH


Halo Selamat datang di pendidiknesia.com. Blog pendidikan tempat berbagi dan belajar. 

Pada kesempatan kali ini pendidiknesia.com akan berbagi informasi mengenai terbitnya Surat Edaran Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan dasar dan Pendidikan Menengah (Jenjang SD SMP SMK). Berikut kutipan nya ;


SURAT EDARAN 

NOMOR 28 TAHUN 2021

TENTANG

PELAKSANAAN PENGISIAN BLANGKO IJAZAH PENDIDIKAN DASAR

DAN PENDIDIKAN MENENGAH


Yth.

1. Gubernur;

2. Bupati;

3. Walikota,

Di seluruh Indonesia


Dasar Hukum :

1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 

2) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 202I tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676); 

3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2017 tentang ljazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 538); 

4) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1590).

Berkenaan dengan beredarnya mispersepsi mengenai pengisian nama orang tua/wali peserta didik dalam blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah, bersama ini kami sampaikan kepada Saudara hal-hai sebagai berikut.

1. Pengisian blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaal Nomor 23 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 tertang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jendera,l Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Spesilikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021.

2. Blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah dapat mencantumkan nama ayah, ibu, atau wali peserta didik. Nama ayah, ibu, atau wali peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 2 dapal ditulis/diisi berbeda dengan nama ayah, ibu, atau wali peserta didik yang tercantum pada ijazah jenjang pendidikan sebelumnya.

3. Pencantuman nama ayah, ibu, atau wali peserta didik dalam blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah mengikuti permohonan ayah, ibu, atau wali peserta didik yang bersangkutan.

Demikian untuk menjadi perhatiah dan dilaksanakan sebagaimana mestinya

Jakarta, 24 November 2021

Sekretaris Jendral

TTD

Suharti

NIP. 196911211992032002

Tembusan :

1. Seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi

2. Seluruh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

3. Seluruh Kepala Dinas Satuan Pendidikan


Berikut salinan dokumen resmi SURAT EDARAN SEKJEN KEMENDIKBUD RISTEK NOMOR 28 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN PENGISIAN BLANGKO IJAZAH PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH 

SURAT EDARAN SESJEN KEMENDIKBUD RISTEK NOMOR 28 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN PENGISIAN BLANGKO IJAZAH SD SMP SMP SMK

SURAT EDARAN SESJEN KEMENDIKBUD RISTEK NOMOR 28 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN PENGISIAN BLANGKO IJAZAH SD SMP SMP SMK


Demikian info mengenai " DOWNLOAD SURAT EDARAN SEKJEN KEMENDIKBUD RISTEK NOMOR 28 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN PENGISIAN BLANGKO IJAZAH PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH ". Semoga bermanfaat

Top 1000 Sekolah Terbaik UTBK 2021 Untuk Jenjang SMA/SMK/MA/PKBM Se Indonesia

Top 1000 Sekolah Terbaik UTBK 2021 Untuk Jenjang SMA/SMK/MA/PKBM Se Indonesia 

Haloo adik-adik SMP kelas 9 bagaimana kabar nya...? semoga selalu di beri kesehatan ya..... Aamiin

Ngomong-ngomong, nanti setelah lulus SMP  adik-adik mau melanjutkan ke mana....? SMA atau SMK atau MA atau PKBM. Apapun itu tentunya yang dipilih pasti yang baik ya (^_^).


top 1000 sekolah Terbaik UTBK 2021 se indonesia
top 1000 sekolah Terbaik UTBK 2021 se indonesia 

Nah adik-adik, berdasarkan informasi yang didapatkan dari website Resmi Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi(LTMTP) bahwa berdasarkan nilai UTBK 2021 Se- Indonesia LTMTP telah memeringkat 1000 Sekolah Terbaik Se Indonesia Jenjang SMA/SMK/MA/PKBM. Hal ini tentunya akan sangat bermanfaat bagi adik-adik yang saat ini masih bingung mau melanjutkan ke sekolah yang mana ya, sehingga dengan melihat peringkat sekolah di provinsi adik-adik tinggal adik-adik akan lebih mantap menentukan sekolah pilihan. 

Dari data UTBK 2021 yang digunakan untuk SBMPTN ataupun seleksi mandiri di bermacam perguruan tinggi negeri (PTN), Skor Saintek tertinggi peserta di UTBK 2021 yakni 893,37. Kemudian untuk nilai Soshum tertinggi di UTBK 2021 yakni 822,29.

Adapun sistem penilaian yang digunakan untuk menentukan perangkingan 1000 sekolah terbaik tersebut yakni:

Skor Sempurna dihitung berdasarkan 50% Skor UTBK 2021 dan 50% Skor UTBK 2020

Skor UTBK 2021 dihitung berdasarkan 60% TPS + 40% TKA

TPS berdasarkan rerata TPS tiap-tiap peserta dari sekolah tersebut

TKA berdasarkan rerata TKA (Saintek dan Soshum) tiap-tiap peserta dari sekolah tersebut

Peserta yang mengikuti Ujian Campuran, nilai TKA-nya diambial yang tertinggi

Skor UTBK 2020 dihitung layak kriteria pada tahun 2020.

Dari kriteria yang diceritakan tersebut, sekolah yang diikutkan dalam penilaian yakni sekolah dengan jumlah peserta yang mengikuti UTBK 2021 sebanyak > 40 orang. Dari kriteria tersebut, dari 23.110 sekolah yang mengikuti, cuma ada 4.432 sekolah yang memenuhi kriteria dan dapat masuk ke dalam perangkingan top 1000 sekolah terbaik UTBK 2021.

Data ini penting nih, buat kalian, siswa kelas 9 yang berencana melanjutkan sekolah di SMA , dan sesudah itu berminat untuk melanjutkan kuliah di kampus Negeri yang ada di Indonesia. Nah, sekolah-sekolah berikut yakni sekolah-sekolah yang memiliki persiapan bagus dalam menyiapkan siswa-siswa mereka untuk berkompetisi di UTBK untuk nantinya digunakan sebagai nilai bagus di SBMPTN ataupun ujian mandiri (UM) di kampus-kampus negeri di Indonesia. karenanya, buat kalian yang memiliki cita-cita melanjutkan kuliah ke PTN (Perguruan Tinggi Negeri), sebagian sekolah berikut tentunya menjadi sekolah lanjutan yang tepat untuk kalian melanjutkan ke tahapan selanjutnya.

Baik langsung saja pendidiknesia.com akan bagikan link Peringkat Top 1000 Sekolah Terbaik berdasarkan nilai UTBK 2021 Se- Indonesia Jenjang SMA/SMK/MA/PKBM, di setiap provinsi di indonesia. Selanjutnya silahkan Adik-adik klik link di bawah ini sesuai provinsi dimana adik-adik tinggal. 

catatan : pada kotak provinsi silahkan diisi provinsi dimana adik-adik tinggal !!!

1. Top 1000 Sekolah Terbaik UTBK 2021 Provinsi Aceh 

2. Top 1000 Sekolah Terbaik UTBK 2021 Provinsi Sumatera Utara 

3. Top 1000 Sekolah Terbaik UTBK 2021 Provinsi Sumatera Barat 

4. Top 1000 Sekolah Terbaik UTBK 2021 Provinsi Riau 

5. Top 1000 Sekolah Terbaik UTBK 2021 Provinsi Kepulauan Riau 

6. Top 1000 Sekolah Terbaik UTBK 2021 Provinsi Jambi 

7. Top 1000 Sekolah Terbaik UTBK 2021 Provinsi Sumatera Selatan 

8. Top 1000 Sekolah Terbaik UTBK 2021 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 

9. Top 1000 Sekolah Terbaik UTBK 2021 Provinsi Bengkulu 

10. Top 1000 Sekolah Terbaik UTBK 2021 Provinsi Lampung 

11. Top 1000 Sekolah Terbaik UTBK 2021 Provinsi DKI Jakarta 

12. Top 1000 Sekolah Terbaik UTBK 2021 Provinsi Banten 

13. Top 1000 Sekolah Terbaik UTBK 2021 Provinsi Jawa Barat

14. Top 1000 Sekolah Terbaik UTBK 2021 Provinsi Jawa Tengah 

15. Top 1000 Sekolah Terbaik UTBK 2021 Provinsi DI Yogyakarta 

16. Top 1000 Sekolah Terbaik UTBK 2021 Provinsi Jawa Timur

17. Top 1000 Sekolah Terbaik UTBK 2021 Provinsi Bali 

18. Top 1000 Sekolah Terbaik UTBK 2021 Provinsi Nusa Tenggara Barat

19. Top 1000 Sekolah Terbaik UTBK 2021 Provinsi Nusa Tenggara Timur

20. Top 1000 Sekolah Terbaik UTBK 2021 Provinsi Kalimantan Barat

21. Top 1000 Sekolah Terbaik UTBK 2021 Provinsi Kalimantan Tengah

22. Top 1000 Sekolah Terbaik UTBK 2021 Provinsi Provinsi Kalimantan Selatan

23. Top 1000 Sekolah Terbaik UTBK 2021 Provinsi Kalimantan Timur

24. Top 1000 Sekolah Terbaik UTBK 2021 Provinsi Kalimantan Utara 

25. Top 1000 Sekolah Terbaik UTBK 2021 Provinsi Sulawesi Utara 

26. Top 1000 Sekolah Terbaik UTBK 2021 Provinsi Gorontalo 

27. Top 1000 Sekolah Terbaik UTBK 2021 Provinsi Sulawesi Tengah

28. Top 1000 Sekolah Terbaik UTBK 2021 Provinsi Sulawesi Barat 

29. Top 1000 Sekolah Terbaik UTBK 2021 Provinsi Sulawesi Selatan

30. Top 1000 Sekolah Terbaik UTBK 2021 Provinsi Sulawesi Tenggara

31. Top 1000 Sekolah Terbaik UTBK 2021 Provinsi Maluku 

32. Top 1000 Sekolah Terbaik UTBK 2021 Provinsi Maluku Utara 

33. Top 1000 Sekolah Terbaik UTBK 2021 Provinsi Papua Barat 

34. Top 1000 Sekolah Terbaik UTBK 2021 Provinsi Papua

Demikian informasi mengenai "Top 1000 Sekolah Terbaik UTBK 2021 Untuk Jenjang SMA/SMK/MA/PKBM Se Indonesia" semoga bermanfaat

DOWNLOAD SURAT EDARAN MENPAN RB NOMOR 26 TAHUN 2021 TENTANG PEMBATASAN KEGIATAN BEPERGIAN KE LUAR DAERAH DAN CUTI BAGI ASN SELAMA NATARU

DOWNLOAD SURAT EDARAN MENPAN RB NOMOR 26 TAHUN 2021 TENTANG PEMBATASAN KEGIATAN BEPERGIAN KE LUAR DAERAH DAN CUTI BAGI ASN SELAMA NATARU 

Selamat datang di pendidiknesia.com. Blog pendidikan tempat berbagi dan belajar.

Sebentar lagi kita akan memasuki bulan dengan banyak liburan baik itu liburan hari natal dan juga liburan tahun baru (Nataru). Dalam kondisi pandemi saat ini tentuknya haruslah ada kebijakan dari pemerintah terkait pengkondisian warga untuk tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat, dikarenakan penyebaran Covid 19 masih belum usai sehingga dibutuhkan kewasdaan bersama. 

Dalam hal di atas, akhirnya pemerintah mengeluarkan Surat Edaran SE Menpan Rb Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Kesibukan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama jangka waktu Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 serta sebagai tindak lanjut lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 perihal Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, perlu dikerjakan pembatasan aktivitas bepergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama jangka waktu Hari Raya Natal Tahun 2021dan Tahun Baru 2022.

Maksud diterbitkannya SE tersebut yaitu sebagai petunjuk bagi lnstansi Pemerintah untuk memakai kebijakan mengenai pembatasan aktivitas bepergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama jangka waktu Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Indonesia.

Adapun Tujuan dari terbitnya Surat Edaran SE Menpan Rb Nomor 26 Tahun 2021 adalah 

1) Untuk memastikan penegakkan disiplin selama jangka waktu pembatasan aktivitas bepergian ke luar darah dan/atau cuti selama jangka waktu Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022; 

2) Untuk memastikan pencegahan dan pembatasan penyebaran Covid-19 di lingkungan lnstansi Pemerintah dan masyarakat luas di Negara Kesatuan Republik Indonesia pada biasanya.

DOWNLOAD SURAT EDARAN MENPAN RB NOMOR 26 TAHUN 2021 TENTANG PEMBATASAN KEGIATAN BEPERGIAN KE LUAR DAERAH DAN CUTI BAGI ASN SELAMA NATARU


Surat Edaran SE Menpan Rb Nomor 26 Tahun 2021 ini memuat pembatasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk melakukan aktivitas bepergian ke luar darah dan/atau cuti selama jangka waktu Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa Pandemi Covid-19.

lsi Edaran Surat Edaran SE Menpan Rb Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Kesibukan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 mengucapkan sebagai berikut.

a. Pengendalian Kesibukan Bepergian ke Luar Daerah

1) Pegawai Aparatur Sipil Negara dilarang melakukan aktivitas bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama jangka waktu Hari Raya Natal Tahun 2021dan Tahun Baru 2022 (Nataru), adalah sejak tanggal 24 Desember 2021 hingga dengan 2 Januari 2022.

2) Larangan aktivitas bepergian ke luar daerah sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf a butir 1), dikecualikan bagi:

a) Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang terletak di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melakukan tugas kedinasan di kantor (work from office), seperti misalnya wilayah Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, ataupun Maminasata;

b) Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melakukan perjalanan ke luar darah dalam rangka cara kerja tugas kedinasan yang sudah mendapatkan Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Daerah; atau

c) Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan aktivitas bepergian ke luar darah dengan terlebih dulu menerima izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.

3) Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melakukan aktivitas bepergian ke luar darah sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf a butir 2|} agar senantiasa mengamati dan mematuhi:

a) peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19;

b) peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan;

c) kebijakan mengenai Pengendalian Pengendalian Kesibukan Masyarakat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri;

d) kriteria, prasyarat, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19;

e) protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan; dan

f) penerapan platform Pedulilindungi.

 

b. Pengendalian Cuti

1) Pejabat Pembina Kepegawaian dan/atau Pejabat yang diberikan delegasi kewenangan pantas dengan ketetapan peraturan perundang-undangan pada lnstansi Pemerintah tidak memberikan izin cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk tanggal-tanggal selama jangka waktu Nataru sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf a butir 1).

2) Dikecualikan dari hal yang diceritakan pada angka 5 huruf b butir 1), dapat diberikan:

a) cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti sebab alasan penting bagi Pegawai Negeri Sipil; dan

b) cuti melahirkan dan/atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Daerah.

3) Pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf b butir 2) dikerjakan secara akuntabel pantas dengan prasyarat yang dikendalikan dalam Undang-undang Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 perihal Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Undang-undang Pemerintah Nornor 17 Tahun 2020, dan Undang-undang Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 perihal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Daerah.

 

c. Disiplin Pegawai

Dalam rangka menjamin terlaksananya Surat Edaran ini, Pejabat Pembina Kepegawaian pada lnstansi Pemerintah untuk:

1) memastikan  pembatasan   teknis   dan   melakukan   langkah-langkah   yang dibutuhkan di lingkungan instansi masing-masing dengan merujuk pada hal-hal yang diceritakan dalam Surat Edaran ini;

2) memberikan sanksi disiplin terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal hal yang demikian pantas dengan ketetapan dalam Undang-undang Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 perihal Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Undang-undang Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 perihal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Daerah; dan

3) melaporkan cara kerja Surat Edaran ini terhadap Menteri PANRB yang diberi tahu melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN  paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak berakhirnya jangka waktu Nataru sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf a butir 1), dengan wujud pelaporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang adalah bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

Surat Edaran SE Menpan Rb Nomor 26 Tahun 2021 ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dikerjakan secara bersama-sama dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2021 perihal Pengendalian Kesibukan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Periode berita perihal Surat Edaran SE Menpan Rb Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Kesibukan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Semoga ada manfaatnya.

Berikut Selengkapnya;

Download

Kunjungi Juga

Info Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dihapus

SURAT KEPUTUSAN BERSAMA (SKB) 3 MENTERI TENTANG DAFTAR HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2022

Demikian informasi mengenai "DOWNLOAD SURAT EDARAN MENPAN RB NOMOR 26 TAHUN 2021 TENTANG PEMBATASAN KEGIATAN BEPERGIAN KE LUAR DAERAH DAN CUTI BAGI ASN SELAMA NATARU ". Semoga bermanfaat


DOWNLOAD SURAT KEPUTUSAN BERSAMA (SKB) 3 MENTERI TENTANG DAFTAR HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2022

DOWNLOAD SURAT KEPUTUSAN BERSAMA (SKB) 3 MENTERI TENTANG DAFTAR HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2022

Selamat datang di pendidiknesia.com. Blog pendidikan tempat berbagi dan belajar,

Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2021 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 telah diterbitkan

SKB 3 Menteri Tentang Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, diterbitkan dengan pertimbangan :

  1. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi tanda bagi instansi pemerintah dan swasta dalam menjalankan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022, perlu mempertimbangkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022; 
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mempertimbangkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

skb 3 menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022
skb 3 menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022


Isi SKB 3 Menteri Tentang Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 terdiri dari 8 Diktum, Yaitu : 

Diktum KESATU mengungkapkan Mempertimbangkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang adalah bagian tak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

Diktum KEDUA, mengungkapkan bahwa Penetapan tanggal 1 Ramadan 1443 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama. 

Diktum KETIGA mengungkapkan bahwa Unit kerja/ satuan organisasi/ lembaga / perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan seketika kepada masyarakat di tingkat sentra dan/ atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, sentra kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/ perusahaan lain yang sejenis, agar memegang penugasan pegawai/ karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU layak dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diktum KEEMPAT SKB 3 Menteri Tentang Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 mengungkapkan bahwa Kerja Cuti Bersama Tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan situasi pandemi Covid- 19.

Diktum KELIMA mengungkapkan Kerja Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja layak dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada tiap unit kerja/ satuan organisasi/lembaga/ perusahaan.

Diktum KEENAM mengungkapkan bahwwa Kerja Cuti Bersama bagi Aparatur Sipil Negara dilaksanakan layak dengan peraturan perundang undangan.

Diktum KETUJUH mengungkapkan bahwa Kerja Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.

Diktum KEDELAPAN mengungkapkan bahwa Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Diatur di Jakarta pada tanggal 22 September 2021.

Berikut ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 berdasarkan lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. 

  1. 1 Januari 2022 hari Sabtu Libur Tahun Baru 2022 Masehi
  2. 1 Februari 2021 hari Selasa Libur Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
  3. 28 Februari 2021 hari Senin Libur Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  4.  3 Maret 2022 hari Kamis libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
  5. 15 April 2022, hari Jumat Libur Wafat Is a Al Masih
  6. 1 Mei 2022 hari Min ggu Libur Hari Buruh Internasional
  7. 2-3 Mei 2022 hari Senin-Selasa         Libur Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah
  8. 16 Mei 2022 hari Senin Libur Hari Raya Waisak 2566 BE
  9. 26 Mei 2022   hari Kamis Libur Kenaikan Isa Al Masih
  10. 1 Juni 2022 hari Rabu Libur Hari Lahir Pancasila
  11. 9 Juli 2022 hari Sabtu Libur Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah
  12. 30 Juli 2022 hari Sabtu Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah
  13. 17 Agustus 2022 hari Rabu Libur Hari Kemerdekaan Repu blik In don esia
  14. 8 Oktober 2022 Hari     Sabtu Libur Maulid Nabi Muhammad SAW
  15. 25 Desember 2022 hari Minggu Libur Hari Raya Natal
Berikut Selengkapnya ;

Untuk mendownloadnya silahkan klik link di bawah ini :


Kunjungi Juga


Demikian informasi yang dapat pendidiknesia.com Bagikan, semoga bermanfaat

INTRUKSI MENDAGRI NO 62 TAHUN 2021 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN COVID - 19 , LIBUR NATAL 2021 DAN TAHUN BARU 2022 DI HAPUS

Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid -19, Libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dihapus 

tersirat dari pernyataan himbauan supaya sekolah: menjalankan pembagian rapot semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022; serta tidak ada libur khusus pada jangka waktu libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Adapun isi komplit Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 62 Tahun 2021 Seputar Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Ketika Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru Tahun 2022, yaitu sebagai berikut.

LIBUR NATAL 2021 DAN TAHUN BARU 2022  DI HAPUS


Libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dihapus 

Sehubungan dengan pelaksanaan Hari Raya Natal pada tanggal 25 Desember 2021 dan Libur Tahun Baru tanggal 1 Januari 2022 di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), berkenaan dengan hal hal yang demikian diinstruksikan: Terhadap Gubernur dan Bupati/Wali kota, Untuk :

KESATU : Selama jangka waktu Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022:

a. mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, bagus pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama pada tanggal 20 Desember 2021;

b. menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (menerapkan masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment);

c. menjalankan percepatan pencapaian target vaksinasi, terlebih vaksinasi lansia, sampai akhir Desember 2021;

d. menjalankan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya diantaranya Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pengelola Hotel, Pengelola Tempat Liburan, Pengelola Mall dan Pelaku Usaha serta pihak lain yang dianggap perlu layak dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin layak dengan ketentuan tata tertib perundang-undangan;

e. menjalankan:

  1. sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan sekiranya terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi layak dengan ketentuan tata tertib perundang-undangan;
  2. himbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak; dan
  3. pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi adat istiadat mudik Nataru,

f. menjalankan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di 3 (tiga) tempat, yaitu:

  1. Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada ketika perayaan Natal Tahun 2021;
  2. tempat perbelanjaan; dan
  3. tempat wisata lokal, 

dengan memberlakukan kebijakan layak pada Cara Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkatan 3 (tiga),

g. menjalankan:

  1. pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama jangka waktu libur Nataru;
  2. himbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah jangka waktu libur Nataru; dan
  3. ketentuan lebih lanjut hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) selama jangka waktu libur Nataru akan dikendalikan lebih lanjut oleh Kementerian/Lembaga teknis berhubungan,

h. menjalankan himbauan pada sekolah:

  1. pembagian rapot semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022; dan
  2. tidak meliburkan secara khusus pada jangka waktu libur Nataru,

i. menjalankan pemberlakukan PPKM Level 3 (tiga) pada acara pernikahan dan acara sejenisnya;

j. meniadakan kesibukan seni adat istiadat dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022;

k. menutup segala alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022;

l. menjalankan rekayasa dan antisipasi kesibukan pedagang kaki lima di sentra keramaian supaya tetap bisa menjaga jarak antar pedagang dan pembeli;

m. sekiranya masyarakat karena suatu hal yang primer sepatutnya menjalankan perjalanan keluar tempat, maka:

1. mengoptimalkan pengaplikasian aplikasi PeduliLindungi;

2. menjalankan percobaan PCR atau Rapid Test dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang diaplikasikan pada ketika pergi keluar tempat dan masuk/pulang dari luar tempat, hal ini untuk menentukan pelaku perjalanan negatif COVID-19; dan

3. dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yang positif COVID-19, maka menjalankan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina layak prosedur kesehatan,

n. instansi pelaksana bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjalankan penguatan, pengaturan, pengawasan kepada pelaku perjalanan pada Posko Check Point di tempat masing-masing bersama dengan TNI dan POLRI selama jangka waktu Libur Nataru;

o. segala Satpol PP, Satlinmas dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif:

1. dalam mencegah dan mengatasi kesibukan publik yang bisa mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat;

2. dalam mencegah dan mengatasi kesibukan berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas awam, fasilitas hiburan (sentra perbelanjaan dan kafe), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama jangka waktu Libur Nataru; serta

3. menjalankan antisipasi kepada keadaan cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam (banjir, gempa, tanah longsor, dan gunung meletus) pada bulan Desember 2021 dan Januari 2022.

Selengkapnya sialhkan baca Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 Seputar Pencegahan Dan Penanggulangan Covid-2019 Pada Ketika Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru Tahun 2022, melewati salinan dokumen yang tersedia di bawah ini

 


Download

Kunjungi Juga :

SURAT KEPUTUSAN BERSAMA (SKB) 3 MENTERI TENTANG DAFTAR HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2022

SURAT EDARAN MENPAN RB NOMOR 26 TAHUN 2021 TENTANG PEMBATASAN KEGIATAN BEPERGIAN KE LUAR DAERAH DAN CUTI BAGI ASN SELAMA NATARU

Demikian informasi mengenai "INTRUKSI MENDAGRI NO 62 TAHUN 2021 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN COVID - 19 , LIBUR NATAL 2021 DAN TAHUN BARU 2022  DI HAPUS. Semoga bermanfaat

DOWNLOAD SE MENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH DAN PENIADAAN UN DAN UJIAN KESETARAAN TAHUN PELAJARAN 2020/2021

DOWNLOAD SE MENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH DAN PENIADAAN UN DAN UJIAN KESETARAAN TAHUN PELAJARAN 2020/2021 ~  Selamat datang di pendidiknesia.com. Blog pendidikan tempat berbagi dan belajar.

Pada kesempatan kali ini pendidiknesia.com akan berbagi informasi mengenai "Peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan Tahun Pelajaran 2020/2021". Berdasarkan SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 bahwa berkenaan dengan penyebaran Corona Virus Disease (Covid- 19) yang semakin meningkat maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Sehubungan dengan hal tersebut, bersama mi kami sampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai benkut.



1. Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.

2. Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada angka 1 maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang Iebih tinggi.

3. Peserta didik dinyatakan lulus dan satuan/program pendidikan setelah:

  • menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang dibuktikandengan rapor tiap semester;
  • memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
  • mengikuti ujian yang dise!enggarakan oleh satuan pendidikan.

4. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud, dilaksanakan dalam bentuk:

  • portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);
  • penugasan;
  • tes secara luring atau daring; dan/atau
  • bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

5. Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 4, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuari peraturan perundang-undangan.

6. Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

  • kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada angka 3;
  • ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 point ke 3 bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan;
  • ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada angka 4;
  • peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah; dan
  • hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan.

7. Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:

  • portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);
  • penugasan;
  • tes secara luring atau daring; dan/atau
  • bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

b. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

8. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor I Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini atau dapat diunduh pada laman jdih.kemdikbud.go.id;
  • Pusat Data dan Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

9. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 sampai dengan angka 8 dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.O8/Menkes/7093/2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 

Berikut Selengkapnya :

Download 

Demikian informasi mengenai " SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021". Semoga bermanfaat