Dipermaklumkan dengan hormat, berikut kami sampaikan Pencairan Bantuan Sosial PIP Tahap 2 Tahun Anggaran 2020 sesuai dengan Keputusan PPK Direktorat KSKK Madrasah Ditjen Pendis Nomor : B-1248/Dj.I/Dt.I.I/PP.00/07/2020 tanggal 08 Juli 2020 tentang Pencairan Bantuan Sosial PIP Tahap 2 Tahun Anggaran 2020. Sehubungan hal tersebut, kepada madrasah negeri maupun swasta agar segera berkoordinasi dengan Bank BRI (untuk MI) dan Bank BNI (untuk MTs/MA) untuk melakukan pencairan (boleh kolektif).
Silahkan download :
Apabila madrasah telah melakukan pencairan, maka diwajibkan segera menyerahkan laporan realisasinya ke Kemenag melalui Seksi Pendidikan Madrasah untuk diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat. (laporan realisasi minimal 1 minggu setelah bantuan tersebut diterima oleh siswa).
Demikian kami sampaikan, atas segala perhatiannya diucapkan terima kasih.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar