Tampilkan postingan dengan label Sibos. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sibos. Tampilkan semua postingan

LAMPIRAN SK PIP MTs DAN MA TAHAP 1 TAHUN 2022



Alhamdulillah SK Penerima PIP untuk jenjang MTs dan MA Tahap I Tahun 2022 telah terbit, adapun kami hanya hisa memberikan Lampiran SK Penerima PIP Tahap 1 Tahun 2022 Jenjang MTs dan MA, semoga Bapak/ibu dapat memakluminya dan segera di proses oleh Bank penyalur.



3. Nusa Tenggara Barat: Klik Disini Untuk Download

4. Sulawesi Selatan : Klik Disini Untuk Download







11. Sumatera Utara: Klik Disini Untuk Download

12. Sumatera Barat: Klik Disini Untuk Download

13. Riau: Klik Disini Untuk Download

14.Jambi: Klik Disini Untuk Download

15. Sumatera Selatan: Klik Disini Untuk Download
16. Bengkulu: Klik Disini Untuk Download

17. Lampung: Klik Disini Untuk Download

18. Bali: Klik Disini Untuk Download

19. Nusa Tenggara Timur: Klik Disini Untuk Download

20. Kalimantan Tengah: Klik Disini Untuk Download

21. Kalimantan Barat: Klik Disini Untuk Download

22. Kalimantan Timur: Klik Disini Untuk Download

23. Kalimantan Utara: Klik Disini Untuk Download

24. Kalimantan Selatan: Klik Disini Untuk Download

25. Sulawesi Utara: Klik Disini Untuk Download

26. Sulawesi Tengah: Klik Disini Untuk Download

27. Sulawesi Tenggara: Klik Disini Untuk Download

28. Papua: Klik Disini Untuk Download

29. Papua Barat: Klik Disini Untuk Download

30. Kepulauan Bangka Belitung: Klik Disini Untuk Download

31. Kepulauan Riau: Klik Disini Untuk Download

32. Maluku: Klik Disini Untuk Download

33. Maluku Utara: Klik Disini Untuk Download

Demikian kami informasikan Lampiran SK PIP tahap I untuk jenjang MTs dan MA Tahun 2022. Semoga apa yang telah Bapak/ibu cari ada di sini.

TERIMAKASIH admin pendidiknesia.com

Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Segera Digelar




Seleksi akademik program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan bagi Pendidik Madrasah tahun 2022 segera digelar. Persiapan akhir helat ini dibahas bersama dalam Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung di Bogor, 23 - 24 Mei 2022.


FGD yang diikuti Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan penyelenggara PPG dalam Jabatan bagi Guru Madrasah ini antara lain mengevaluasi konten (reviu) modul, disesuaikan dengan kisi-kisi yang sudah ditetapkan. 


Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain mengapresiasi keberhasilan LPTK pada pelaksanaan PPG 2021. "Prestasi-prestasi yang sudah ditorehkan oleh LPTK pada tahun 2021 harapannya dapat dipertahankan dan ditingkatkan oleh LPTK di tahun 2022 ini. LPTK harapannya bisa memberikan pendampingan yang maksimal kepada mahasiswa PPG agar dapat menghasilkan output yang berkualitas," tutur Zain di Bogor, Selasa (24/5/2022).


Zain menyampaikan, pelaksanaan PPG secara mandiri (PPG Pra Jabatan) harus segera dilaksanakan. Sebab, jika hanya mengandalkan PPG Dalam Jabatan, maka antrian guru yang belum tersertifikasi akan semakin menumpuk.




"Berdasarkan data di Simpatika, kita memiliki 420.000 guru madrasah yang sudah dinyatakan layak untuk mengikuti PPG. Apabila kita hanya mengandalkan PPG Dalam Jabatan yang kuotanya hanya 9000 per tahun maka akan membutuhkan waktu puluhan tahun untuk menyelesaikan sertifikasi guru. Oleh karena itu PPG mandiri harus segera dilaksanakan," tegas Zain.


Sekretaris Panitia Nasional PPG Kementerian Agama Mustofa Fahmi menyampaikan bahwa saat ini Tim Panitia Nasional sedang mempersiapkan pelaksanaan seleksi akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2022. " Saat ini data longlist guru madrasah yang lulus seleksi akademik tersisa 12.300 guru. Artinya mau tidak mau kita harus mengadakan seleksi akademik pada tahun ini untuk mempersiapkan peserta PPG di tahun 2023," ujar Fahmi.


Fahmi juga menyampaikan bahwa paket soal seleksi akademik untuk mapel agama sudah selesai disusun dan direview. Tahap berikutnya adalah proses digitalisasi. "Paket soal sudah siap untuk proses digitalisasi, selanjutnya harapannya masing-masing LPTK yang akan ditunjuk supaya segera mempersiapkan infrastruktur dan SDM nya," pungkasnya.


Sumber : https://www.kemenag.go.id/read/seleksi-akademik-ppg-dalam-jabatan-bagi-guru-madrasah-segera-digelar-xmdqa

INFO PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN SELEKSI AKADEMIK PPG 2022



Informasi Persiapan dan Pelaksanaan Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Seleksi Akademik akan dilaksanakan secara daring berbasis domisili pada tanggal 9 s.d. 24 April 2022, jadwal selengkapnya sebagaimana terlampir.


2. Panduan dan Kisi-kisi Seleksi Akademik dapat diunduh pada laman ppg.kemdikbud.go.id mulai tanggal 2 April 2022.


3. Tahapan persiapan seleksi akademik oleh peserta sebagai berikut:

a. Instalasi aplikasi seleksi akademik secara mandiri mulai tanggal 2 April 2022. Aplikasi Seleksi Akademik dapat diunduh pada laman ppg.kemdikbud.go.id.

b. Cetak kartu peserta seleksi akademik yaitu pada tanggal 6 April 2022 melalui akun SIMPKB masing-masing.

c. Koordinasi peserta dengan pengawas sesuai pembagian sesi masing-masing peserta (tercantum pada kartu peserta) sebagaimana jadwal terlampir

d. Uji coba seleksi akademik sesuai jadwal terlampir


4. Seluruh informasi terkait teknis persiapan dan pelaksanaan seleksi akademik disampaikan melalui laman ppg.kemdikbud.go.id.

Untuk mendapatkan fail lengkap dan jadwal pelaksanaannya silahkan klik ling download dibawah ini.

DOWNLOAD DISINI


Terimakasih atas kunjungannya semoga dapat membantu Bapak/ibu dalak mencari info-info yang berkaitan dengan pendidikan dan administrasinya.

SE PENGEMBALIAN BSU DOBEL DAN MEKANISME PENGEMBALIANNYA

 


Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Nomor : B-4615/DJ.I/PS.02.2/11/2021 tanggal 30 November 2021, perihal : instruksi untuk menindaklanjuti temuan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Madrasah dan PAI

Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota.

Bersama ini disampaikan bahwa terkait tidaklanjut atas temuan BSU tersebut agar Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota memerintahkan guru-guru yang namanya tercantum dalam penerima BSU ganda untuk segera melakukan pengembalian ke Kas Negara. BSU yang dikembalikan adalah 1.710.000 atau 1.692.000 (sesuai dana yang diterima di buku rekening bank).

Adapun mekanisme pengembalian temuan BSU Guru Madrasah melalui SIMPATIKA dapat melihat pada lampiran Mekanisme Pengembalian Temuan BSU Guru Madrasah -

1. Guru melakukan login akun SIMPATIKA dan menuju Data Bantuan (BSU);

2. Guru yang mendapatkan notifikasi pengembalian BSU berkoordinasi dengan Operator Admin Madrasah untuk dibuatkan e-billing SIMPONI;

3. Operator Admin Madrasah berkoordinasi dengan Tim GTK Madrasah untuk mendapatkan akun user dan password SIMPONI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Tahapan SIMPONI Lampiran II);

4. Operator Admin Madrasah menyerahkan e-Billing SIMPONI ke Guru untuk disetorkan ke bank / kantor pos sebelum masa kedaluwarsa;

5. Guru melakukan upload bukti setor pengembalian ke dalam SIMPATIKA serta menginput nomor Kode Billing, Nomor Transaksi Bank (NTB) / Nomor Transaksi Pos (NTP) dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) pada fitur yang telah disediakan;

6. Akan dilakukan persetujuan / penolakan oleh Operator Admin Simpatika di Kab/Kota;


7. Apabila dilakukan penolakan, maka Guru diharuskan melakukan upload bukti setor dan input bukti pengembalian ulang;


8. Jika ada kesulitan dapat menghubungi Tim GTK Madrasah.


Kontak Helpdesk Tim GTK Madrasah:


 Helpdesk 1 +62 812-1286-3335


 Helpdesk 2 +62 812-9817-7728


 Helpdesk 3 +62 878-7768-3264


 Helpdesk 4 +62 813-1805-5384


 Helpdesk 5 +62 813-1900-6078


Untuk mendapatkan fail lengkapnya silahkan Bapak/ibu download link di bawah ini.

Download disini

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Untuk file lengkapnya tentang Surat Edaran Mekanisme Pengembalian Temuan BSU Guru Madrasah bisa klik tombol dibawah ini.

DOWNLOAD DISINI



Verifikasi dan Validasi Data Siswa Tahap 1 Penerima PIP Tahun 2022

https://www.pendidiknesia.com/2022/03/verifikasi-dan-validasi-data-siswa.html


 

Verifikasi dan Validasi Data Siswa Tahap 1 Penerima PIP Tahun 2022 - Dengan hormat kami sampaikan, bahwa dalam rangka meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Tahun Anggaran 2022.

Diperlukan Pemutakhiran Data Siswa Penerima PIP. Basis data penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2022 adalah siswa penerima bantuan PIP Tahun 2021 yang sudah melakukan aktivasi rekening dan sinkron dengan data EMIS hasil updating Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022.

Sedangkan data siswa yang tidak/belum melakukan aktivasi rekening dan tidak sinkron dengan data EMIS diperlukan verifikasi dan validasi sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial PIP Tahun 2022.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara untuk segera melakukan langkahlangkah sebagai berikut:

1. Menginstruksikan kepada seluruh satuan pendidikan madrasah di wilayahnya agar melakukan verifikasi dan validasi data siswa penerima PIP Tahun Anggaran 2021 melalui Aplikasi SIPMA (Sistem Informasi Program Indonesia Pintar Madrasah) yang dapat diakses pada laman: https://pipmadrasah.kemenag.go.id, dengan langkah-langkah sebagaimana terlampir;

2. Menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk segera melakukan koordinasi dan memastikan pelaksanaan verifikasi dan validasi data penerima PIP dapat berjalan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan;

3. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan persetujuan (approval) dan memastikan hasil verifikasi dan validasi data siswa madrasah yang berada di wilayahnya secara lengkap dan benar serta dapat diselesaikan sesuai waktu yang telah ditentukan;

4. Batas akhir verifikasi dan validasi data pada tanggal 31 Maret 2022. Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak dilakukan verval, maka data siswa tersebut tidak dapat ditetapkan kembali sebagai penerima PIP Tahun 2022.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.


TAHAPAN VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA SISWA MADRASAH PENERIMA MANFAAT PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) TAHUN ANGGARAN 2022

Basis data penerima bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2022 adalah siswa penerima bantuan PIP Tahun 2021 yang sudah melakukan aktivasi rekening dan sinkron dengan data EMIS hasil updating Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022.

Sedangkan data siswa yang tidak/belum melakukan aktivasi rekening dan tidak sinkron dengan data EMIS diperlukan verifikasi dan validasi sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial PIP Tahun 2022, dengan mekanisme sebagai berikut:

A. Madrasah

1. Madrasah melakukan verifikasi dan validasi data siswa melalui aplikasi SIPMA yang dapat diakses pada laman : https://pipmadrasah.kemenag.go.id

2. Proses verifikasi dan validasi mengikuti petunjuk di dalam aplikasi verval;

3. Madrasah melakukan konfirmasi data hasil verval apabila telah selesai melakukan verifikasi dan validasi data.

B. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

1. Mengkoordinasikan pelaksanaan verifikasi dan validasi data dengan seluruh madrasah sasaran penerima PIP di wilayahnya;

2. Memantau perkembangan verifikasi dan validasi setiap madrasah di wilayahnya dan memastikan proses verifikasi dan validasi dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan;

3. Menyampaikan rekapitulasi data nominatif siswa yang sudah diverifikasi dan validasi disertai berita acara penyelesaian verifikasi dan validasi data di wilayahnya kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi sebagaimana form di aplikasi.

C. Kantor Kementerian Agama Provinsi

1. Mengkoordinasikan pelaksanaan verifikasi dan validasi data sasaran PIP dengan seluruh Kabupaten/Kota di wilayahnya;

2. Memantau perkembangan pelaksanaan verval data di semua madrasah di wilayahnya.

3. Melakukan persetujuan (approval) dengan menyampaikan berita acara yang memuat rekapitulasi data nominatif siswa yang sudah diverifikasi dan validasi kepada Direktur KSKK Madrasah sesuai form yang ada di aplikasi;

D. Direktorat KSKK Madrasah

1. Direktorat KSKK Madrasah menyediakan data nominasi siswa penerima manfaat PIP melalui aplikasi Sistem Informasi Program Indonesia Pintar Madrasah;

2. Direktorat KSKK Madrasah menetapkan siswa hasil Verifikasi dan Validasi data sebagai penerima PIP Tahun 2022 dan memproses pencairan bantuan


3. Direktorat KSKK Madrasah menetapkan SK Penetapan Siswa Penerima Manfaat PIP Madrasah Tahun 2022 dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.

Untuk mendpatkan fail lengkapnya silahkan download pada link di bawah ini


Trimakasih atas kunjungannya, semoga website ini selalu exsis dan dapat memberikan artikel-artikel yang Bapak/ibu cari. demikian artikel mengenai Verifikasi dan Validasi Data Siswa Tahap 1 Penerima PIP Tahun 2022 semoga bermanfaat.

Pengembalian Sisa Dana BOS TA.2021



Sebagai tindak lanjut surat Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Nomor: B-74/DJ.I/Dt.I.I/KU.05/01/2022 tanggal 11 Januari 2022 Perihal Penyetoran Sisa Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2021 dan laporan dari bank penyalur dana BOS tahun anggaran 2021, disampaikan hal sebagai berikut: 

1. Bank Penyalur atas permintaan Direktorat KSKK Madrasah melakukan pembekuan/menonaktifkan sementara rekening BOS milik madrasah dalam rangka pengembalian sisa dana BOS tahun anggaran 2021. Rekening tersebut akan diaktifkan kembali oleh Bank Penyalur setelah proses pengembalian dimaksud selesai dilaksanakan; 

2. Proses pengembalian sisa dana BOS tahun anggaran 2021 ke kas negara dilaksanakan oleh bank penyalur dengan mekanisme auto debet pada hari Senin 28 Februari 2022; dan 

3. Saudara dimohon untuk menginformasikan dan menginstruksikan kepada seluruh madrasah swasta jika terdapat dana di rekening BOS milik madrasah selain sisa dana BOS tahun anggaran 2021 untuk membuat Surat Pernyataan bermaterai dan dikirimkan kepada Direktur KSKK Madrasah paling lambat Jum’at 25 Februari 2022 pukul 16.00 WIB melalui email: 

bos@madrasah.kemenag.go.id

Demikian hal ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih untuk mendapatkannfail lengkap dalam bentuk PDF, Bqpak/Ibu dapat mendownloadnya melalui link dibawah ini.


DOWNLOAD DISINI


Terimakasih atas kunjungannya, semoga Bapak/Ibu dapat menemukan apa yang di cari di dalam website pendidiknesia.com

Pemutakhiran Data Emis 4.0 Madrasah Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022



Berdasarkan Surat Edaran Nomor : B-12/DJ.I/Set.I/PP.00.11/01/2022 beserta lampiran ditujukan kepada Kepala Kanwil Kementrian Agama Provinsi, kepala Bidang Pendidikan Madrasah/ Pendidikan Islam di Seluruh Indonesia.


Dengan ini disampaikan bahwa Direktorat Jendral Pendidikan Islam Kementrian Agama RI akan melaksanakan Pemutakhiran Data Emis Semester Genap tahun Pelajaran 2021/2022. Sehubungan dengan hal tersebut, kami informasikan beberapa hal sebagai berikut :


1. Pemutakhiran data EMIS Madrasah dilakukan melalui aplikasi EMIS 4.0 melalui laman : https://emis.kemenag.go.id.


2. Hasil Pemutakhiran data EMIS Madrasah Semester Ganjil TP 2021/2022 lalu menunjukan bahwa secara nasional terdapat sebanyak 17.163 RA/Madrasah atau 20,21% lembaga yang tidak menyelesaikan proses pendataan sampai tahap pencetakan Berita Acara Pendataan (BAP) EMIS Madrasah periode Semester Ganjil TP 2021/2022 berdasarkan jenjang lembaga dan provinsi.


3. Kami meminta kepada seluruh satuan pendidikan RA/Madrasah untuk bersunguh-sungguh dalam melaksanakan pemutakhiran data EMIS sehingga data pendidikan yang dihasilkan melalui aplikasi EMIS 4.0 akan semakin berkualitas, lengkap dan akurat untuk dijadikan sebagai dasar pengambilan kebijakan program dan anggaran.


4. RA/Madrasah yang tidak melakukan pemutakhiran data EMIS sampai tahap pencetakan BAP EMIS, tidak akan mendapatkan layanan maksimal dari Direktorat Jendral Pendidikan Islam, seperti BOS, PIP, bantuan sarpras, NPSN, NISN, AKM, LTMPT, Akreditasi dan lain lain.


5. Periode pemutakhiran data Emis Madrasah Semester Genap TP 2021/2022 dimulai terhitung tanggal 17 Januari 2022 sampai dengan 31 Mei 2022. 


6. Jika menemukan permasalahan dalam pelaksanaan pemutakhiran data Emis Madrasah, dapat menghupbungi Live Agent Madrasah Digital Care melalui nomor 0811-47402020 (hanya untuk komunikasi via WhatsApp).


Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dimohon untuk meneruskan informasi ini ke seluruh Kantor Kemenag Kab./Kota dan satuan pendidikan RA/Madrasah yang berada diwilayahnya.

Untuk mendapatkan fail lengkapnya silahkan bapak/ibu download failnya di bawah ini.

DOWNLOAD DISINI


Terimakasih untuk kunjungan di website pendidiknesia.com semoga apa yang Bapak/Ibu cari dapat di temukan di website ini.

Surat Edaran Perintah Percepatan Pencairan dan Pemberitahuan Cut Off PIP Tahap II Tahun 2021



Surat Edaran Perintah Percepatan Pencairan dan Pemberitahuan Cut Off PIP Tahap II Tahun 2021 - Dengan hormat kami sampaikan, berdasarkan laporan bank penyalur bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah per 31 Desember 2021, masih terdapat sejumlah siswa madrasah (MI, MTs dan MA) penerima PIP tahap II tahun 2021 yang belum melakukan pencairan dana bantuan dimaksud.

Dalam dangka pelaksanaan percepatan pencairan dana bantuan PIP Tahap II dan agar siswa dapat memanfaatkan dana bantuan tersebut dimohon Saudara agar segera melakukan langkah-langkah sebagai berikut :


Melakukan koordinasi dan komunikasi secara intensif dengan bank penyalur dalam melakukan percepatan pencairan bantuan PIP tahap II sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing.

Memerintahkan klepada semua pengelola PIP tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kepala Madrasah agar sebera membantu dan melakukan pendampingan kepada siswa dalam melakukan pencairan dana bantuan tersebut. data by name by address (BNBA) penerima PIP tahap II Tahun 2021 yang belum melakukan pencairan dapat akses dan didownload di alamat link https://pipmadrasah.kemenag.go.id/ . Data tersebut juga telaj dikirim melalui email Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam seluruh provinsi.

Memastikan seluruh siswa penerima bantuan PIP tahap II Tahun 2021 telah mencairkan dana dan memanfaatkan bantuan dimaksud.

Batas waktu aktifasi rekening penerima PIP Tahap II Tahun 2021 paling lambat pada tanggal 15 Februari 2022. APabila sampai batas waktu tersebut masih terdapat siswa penerima PIP Tahap II Tahun 2021 yang belum melakukan aktivasi, maka dana pada rekening tersebut akan disetorkan ke kas negara.

Demikian disampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Untuk file lengkap Surat Edaran Perintah Percepatan Pencairan dan Pemberitahuan Cut Off PIP Tahap II Tahun 2021 bisa klik tombol dibawah ini.

DOWNLOAD DISINI

Panduan dan Pedoman Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP KULIAH) Tahun 2021



Pendidikan tinggi di Indonesia harus dapat membangun karakter individu yang inovatif, kreatif, mandiri, dan berdaya saing tinggi melalui penguasaan ilmu dan teknologi terkini. Pendidikan tinggi merupakan bagian dari pembangunan sumberdaya manusia sebagai investasi bangsa untuk menghadapi masa depan dan melapangkan jalan menuju Indonesia maju.


Melalui Program Indonesia Pintar, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) sejak tahun 2020 sebagai salah satu bentuk bantuan pendidikan yang diberikan kepada lulusan SMA, SMK atau sederajat dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi atau akademi.


KIP Kuliah harus dapat dimanfaatkan oleh lulusan SMA, SMK atau sederajat di seluruh Indonesia, untuk dapat menempuh pendidikan tinggi agar dapat berkontribusi bagi pembangunan bangsa sekaligus meningkatkan taraf ekonomi keluarga masing-masing.

 

Beranda  ›  LTMPT  ›  PIP

Pedoman Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP KULIAH) Tahun 2021


Pedoman Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP KULIAH) Tahun 2021 - Pendidikan tinggi di Indonesia harus dapat membangun karakter individu yang inovatif, kreatif, mandiri, dan berdaya saing tinggi melalui penguasaan ilmu dan teknologi terkini. Pendidikan tinggi merupakan bagian dari pembangunan sumberdaya manusia sebagai investasi bangsa untuk menghadapi masa depan dan melapangkan jalan menuju Indonesia maju.


Melalui Program Indonesia Pintar, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) sejak tahun 2020 sebagai salah satu bentuk bantuan pendidikan yang diberikan kepada lulusan SMA, SMK atau sederajat dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi atau akademi.

Pedoman Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP KULIAH) Tahun 2021

Pedoman Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP KULIAH) Tahun 2021


KIP Kuliah harus dapat dimanfaatkan oleh lulusan SMA, SMK atau sederajat di seluruh Indonesia, untuk dapat menempuh pendidikan tinggi agar dapat berkontribusi bagi pembangunan bangsa sekaligus meningkatkan taraf ekonomi keluarga masing-masing.


Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud akan terus menjamin pemerataan akses pendidikan tinggi melalui KIP Kuliah sekaligus mendukung program Merdeka Belajar yang dicanangkan pemerintah. Pada tahun 2020, telah disalurkan bantuan KIP Kuliah untuk 200 ribu mahasiswa baru penerima. Pada tahun 2021 ini akan kembali disalurkan 200 ribu KIP Kuliah bagi mahasiswa baru penerima. Jangan putuskan asa mu, gantung cita-cita mu setinggi langit untuk mengenyam bangku kuliah di perguruan tinggi. Raih prestasi mu dan songsong masa depan yang gemilang bersama KIP Kuliah serta wujudkan SDM Indonesia yang unggul, kompetitif dan berkarakter.


Untuk mendapatkan file lengkap tentang Pedoman Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP KULIAH) Tahun 2021 bisa anda dapatkan di bawah ini

 DOWNLOAD DISINI

Verifikasi dan Validasi Data Siswa Penerima PIP Tahap I Tahun 2021

 

Dengan hormat kami sampaikan, bahwa dalam rangka meningkatkan ketepatan sasaran penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Tahun Anggaran 2021 diperlukan pemutakhiuran Basis Data Siswa Penerima PIP Tahun Anggaran 2021.
Sehubungan dengan hal tersebut dimohon saudara untuk segera melakukan langkah-langkah sebagai berikut :



1.      Mengintruksikan kepada seluruh Madrasah di wilayah agar melakukan verifikasi dan validasi data penerima PIP Tahap I Tahun Anggaran 2021 melalui sistem aplikasi berikut : https://pipmadrasah.kemenag.go.id/e-monev/login pedoman dan langkah - langkah sebagaimana terlampir.

2.      Mengintruksikan kepada kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk segera melakukan kordinasi dan memastikan pelaksanaan verifikasi dan validasi data penerima PIP Tahun Anggaran 2021 dapat berjalan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan .

3.      Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan persetujuan (aprove) dan memastikan hasil verifikasi dan validasi data siswa madrasah yang berada di wilayahnya secara lengkap dan benar serta dapat diselesaikan sesuai waktu yang telah ditentukan.

4.      Batas akhir verifikasi dan valifdasi data pada tanggal 28 Februari 2021. jika sampai batas waktu yang telah ditentukan verifikasi dan validasi belum selesai dilakukan, maka data nominatif akan ditetapkan sebagai penerima PIP Tahap I Tahun 2021.

Panduang penggunaan BACA DISINI

 

Surat Edaran Verifikasi dan Validasi Data Siswa Penerima PIP Tahap I Tahun 2021 BISA ---------- DOWNLOAD DISINI ----------

Verifikasi dan Validasi e-Verval PIP Madrasah Tahun 2021

Verifikasi dan Validasi PIP Madrasah ini adalah sebuah modul baru yang terintegrasi dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen PIP yang bertujuan untuk mempermudah melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima PIP siswa madrasah. Fitur aplikasi ini terbagi 4 level pengguna yaitu Level Pusat, Level Kanwil Provinsi dan Level Kankemenag Kabupaten/Kota serta Level Madrasah

 

1.      Level Pusat, memiliki fitur monitoring data hasil verval semua Provinsi, Manajemen pengguna, monitoring berita acara dan pengaturan aplikasi

2.      Level Kanwil Provinsi, memiliki fitur monitoring data hasil verval Kabupaten/Kota, upload berita acara dan manajemen pengguna

3.      Level Kabupaten/Kota, memiliki fitur monitoring data hasil verval Madrasah Kabupaten/Kota, upload berita acara dan manajemen pengguna

4.      Level Madrasah, memiliki fitur validasi data yaitu dapat menonaktifkan dan mengaktifkan Siswa, edit biodata siswa, dan Konfirmasi Data hasil verval.

Cara Verval PIP Tahun 2021

Login Akun Madrasah

1.      Lakukan login ke aplikasi yang beralamat di https://pipmadrasah.kemenag.go.id/verval/login

2.      Masukkan username dan password Anda Unser NSM Madrasah Password 123456

3.      Membuka Menu Validasi Data Setelah login berhasil, Anda akan dialihkan ke dasbor Akun Madrasah

a.       Total Siswa adalah Jumlah data siswa penerima PIP di Madrasah yang akan di verval.

b.      Siswa Aktif adalah Jumlah data siswa penerima PIP aktif di Madrasah yang di verval Siswa.

c.       Tidak Aktif adalah Jumlah data siswa penerima PIP tidak aktif di Madrasah yang di verval

Tampilan Menu Siswa

Keterangan :

a.       Petunjuk

b.      Pilihan Status

c.       Kotak Pencarian Siswa

d.      Tombol Validasi

Cara Melakukan Validasi Siswa

a.       Klik tombol NONAKTIFKAN

b.      Setelah tombol Nonaktifkan diklik, akan tampil Jendela Konfirmasi alasan siswa Tidak Aktif

c.       Pilih alasan siswa tidak aktif. Klik tombol YA

d.      Kemudian akan tampil notifikasi data berhasil diubah lalu klik OK

e.       Status dan Keterangan siswa yang sudah divalidasi akan berubah sesuai hasil validasi

Cara Melakukan Validasi Siswa

Mengaktifkan Siswa

Apabila ada kesalahan dalam memvalidasi data, Anda bisa mengembalikan status keaktifan siswa menjadi aktif kembali dengan cara sebagai berikut:

1.      Klik tombol AKTIFKAN di Kolom Verval

2.      Kemudian muncul Jendela Konfirmasi, klik Tombol YA

3.      Akan tampil notifikasi data berhasil diubah, Klik tombol OK

Panduan lengkap Cara Verval PIP Madrasah Tahun 2021 bisa ----- DOWNLOAD DISINI -----