Tampilkan postingan dengan label SIM PKB. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SIM PKB. Tampilkan semua postingan

Surat Pemberitahuan Kegiatan Bedah Modul PKB Kemenag Tahun 2022



Dalam rangka melaksanakan pengembangan kualifikasi, kompetensi, dan profesionalisme guru dan tenaga kependidikan Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan, Direktorat GTK Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, menyelenggarakan program Kegiatan Bedah Modul.


Berkaitan dengan hal tersebut, disampaikan beberapa hal berikut ini:


Pelaksanaan kegiatan launching bedah modul tanggal 7 Maret 2022

Semua informasi terkait jadwal dan materi bedah modul akan disampaikan di grup telegram https://t.me/+LQt0dGt0SIcwOTg1

Kegiatan ini diwajibkan bagi fasda, fasprov tahap 1 dan 2, fasnas dan ketua pokja sesuai dengan SK dirjen pada aplikasi KKGTK.

Guru Madrasah selain fasda, fasprov tahap 1 dan 2, fasnas dan ketua pokja dianjurkan mengikuti kegiatan ini dengan mengisi link pendaftaran berikut ini:

https://bit.ly/PENDAFTARAN_BEDAHMODULPKB_KEMENAG2022

Untuk kelancaran dan kesuksesan Kegiatan ini, dimohon bantuan Bapak/Saudara untuk dapat menyampaikan informasi ini kepada Kankemenag Kab/Kota dan satuan pendidikan yang ada di wilayah masing-masing.

Seluruh peserta wajib bergabung di grup informasi, dengan menggunakan nama profil

Fasda_Nama Jelas sesuai simpatika untuk Fasda

Fasprov_Nama Jelas sesuai simpatika untuk Fasprov

Fasnas_Nama Jelas sesuai simpatika untuk Fasnas

Nama Jelas sesuai simpatika_Nama madrasah

Demikian atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. 

Adapun suratvlengkapnya silahkan Bapak/Ibu dapat mendapatkannya lewat link download di bawah ini

DOWNLOAD DISINI

Terimakasih atas kunjungannya semoga apa yang Bapak/Ibu cari dapat ditemukan disini.

Pengembalian Sisa Dana BOS TA.2021



Sebagai tindak lanjut surat Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Nomor: B-74/DJ.I/Dt.I.I/KU.05/01/2022 tanggal 11 Januari 2022 Perihal Penyetoran Sisa Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2021 dan laporan dari bank penyalur dana BOS tahun anggaran 2021, disampaikan hal sebagai berikut: 

1. Bank Penyalur atas permintaan Direktorat KSKK Madrasah melakukan pembekuan/menonaktifkan sementara rekening BOS milik madrasah dalam rangka pengembalian sisa dana BOS tahun anggaran 2021. Rekening tersebut akan diaktifkan kembali oleh Bank Penyalur setelah proses pengembalian dimaksud selesai dilaksanakan; 

2. Proses pengembalian sisa dana BOS tahun anggaran 2021 ke kas negara dilaksanakan oleh bank penyalur dengan mekanisme auto debet pada hari Senin 28 Februari 2022; dan 

3. Saudara dimohon untuk menginformasikan dan menginstruksikan kepada seluruh madrasah swasta jika terdapat dana di rekening BOS milik madrasah selain sisa dana BOS tahun anggaran 2021 untuk membuat Surat Pernyataan bermaterai dan dikirimkan kepada Direktur KSKK Madrasah paling lambat Jum’at 25 Februari 2022 pukul 16.00 WIB melalui email: 

bos@madrasah.kemenag.go.id

Demikian hal ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih untuk mendapatkannfail lengkap dalam bentuk PDF, Bqpak/Ibu dapat mendownloadnya melalui link dibawah ini.


DOWNLOAD DISINI


Terimakasih atas kunjungannya, semoga Bapak/Ibu dapat menemukan apa yang di cari di dalam website pendidiknesia.com

PANDUAN SIM PKB - PPG 2022



 1 Login SIM PPG

Berikut adalah langkah-langkah yang dilakukan untuk mengakses dan Login kedalam SIM PPG :

1. Akses laman https://ppg.kemdikbud.go.id/ pada browser perangkat Anda.

2. Klik menu Login untuk mengakses laman login

3. Masukkan alamat surel dan kata sandi dari akun Anda

4. Klik tombol Masuk.

5. Jika alamat surel dan kata sandi yang dimasukkan sesuai, maka Anda akan diarahkan menuju laman beranda

1.2. Melengkapi Biodata Diri

Pada saat pertama kali pengguna yang terundang sebagai calon peserta PPG Dalam Jabatan mengakses SIM PPG, peserta akan diminta untuk melengkapi Biodata diri dan mengunggah berkas-berkas pendukung. Berikut adalah langkah-langkah yang dilakukan untuk melengkapi biodata diri

1. Login kedalam SIM PPG menggunakan akun dengan email no UKG Anda

2. Saat pertama kali mengakses SIM PPG akan ditampilkan notifikasi status data pesyaratan PPG Dalam Jabatan 2022, apabila data Anda sudah memenuhi persyaratan, maka Anda diwajibkan untuk melengkapi Biodata Diri dan Berkas Pendukung

3. Klik pada tombol Lengkapi Profil

4. Sistem akan menampilkan jendela konfirmasi pendaftaran, pilih YA untuk melanjutkan pengisian profil.

5. Anda akan diarahkan menuju laman biodata diri. Klik Lengkapi pada bagian biodata diri.

6. Anda akan diarahkan menuju form untuk melengkapi Biodata Diri

7. Isikan data diri Anda, kemudian Klik Simpan

8. Selanjutnya lengkapi informasi Linieritas S1/D4 dengan Bidang Studi PPG dengan cara klik pada bagian Linieritas S1/D4 dengan Bidang Studi PPG

9. Klik Lengkapi pada bagian Linieritas

10. Isikan Data Linieritas Anda, kemudian klik Simpan

11. Klik Unggah pad bagian Berkas Ijazah

12. Pilih berkas pindaian, kemudian klik Simpan

Berkas yang diunggah berformat pdf dengan ukuran minimum 20 KB dan ukuran maksimum 1.5 MB

13. Selanjutnya silakan lengkapi informasi Bidang Studi PPG dengan cara klik pada bagian Bidang Studi PPG

14. Klik Lengkapi pada bagian Bidang Studi PPG

15. Isikan JenjangBidang Studi dan Bidang Studi PPG Anda

16. Klik Simpan

21. Lakukan hal yang sama pada berkas-berkas pendukung lainnya

1.3. Melengkapi Survey dan Ajuan Verifikasi Biodata Diri setelah melengkapi profil dan berkas pendukung, selanjutnya peserta diharuskan untuk mengisikan survey dan melakukan ajuane Verifikasi biodata. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengisikan survey dan melakukan ajuan verifikasi biodata :

1. Login kedalam SIM PPG menggunakan akun dengan email no UKG Anda

2. Pilih menu Biodata Diri

3. Pastikan Anda telah melengkapi prtfil dan status biodata dan berkas telah menjadi centang hijau dan tombol ajukan telah aktif

4. Klik pada tombol Ajukan Berkas

5. Anda ditampilkan survey peminatan, isikan survey dengan LPTK dan Program studi yang Anda minati kemudian klik lanjut

6. Klik Simpan

7. Ajuan Verifikasi Profil dan Berkas Pendukung peserta telah berhasil diajukan

Adapun tata cara yang lengkap disertai gambarnya dapat Bapak/ibu download di bawah ini.

DOWNLOAD DISINI


trimakasih telah berkunjung di websit ini semoga apa yang Bapak/ibu cari dapat ditemukan disini. Kritik dan saran silahkan tinggalkan komentar untuk perbaikan.

Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 202


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akan membuka pendaftaran dan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2022.

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan informasi terkait dengan persiapan pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 sebagai berikut.

1. Data calon peserta berdasarkan hasil pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tanggal 30 Januari 2022.

2. Calon peserta terdiri atas 2 (dua) kategori yaitu:

a. Guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.

b. Guru yang diangkat mulai tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 1 Januari 2019.

3. Peserta program PLPG yang terdata belum mengikuti UTN sebanyak 4 kali dan memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

4. Calon peserta wajib melakukan pendaftaran melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing.

5. Verifikasi dan validasi dilakukan untuk melihat linieritas antara bidang studi PPG yang dipilihd engan ijazah S-1/D-IV yang dimiliki serta syarat administrasi lainnya.

6. Persyaratan, tata cara pendaftaran, jadwal pendaftaran, jadwal pelaksanaan, dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, serta daftar linieritas tertera pada Lampiran I dan II.

Untuk mendapatkan fail lengkap tentang Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 dapat Bapak/Ibu download pada link download di bawah ini.

DOWNLOAD DISINI

Trimakasih untuk Bapak/ibu yang sudah berkunjung di websit pendidiknesia.com semoga website ini selalu eksis dan dapat memberikan kepuasan serta apa yang Bapak/Ibu cari dapat di temukan di dalam website ini.

PPG Kemdikbud : Hasil Uji Kompetensi Mahasiswa Retaker PPG (UKMPPG) Tahun 2020




Direktorat Jendral guru dan Tenaga Kependidikan telah melaksanakan Program Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2020 sebanyak 4 (empat) angkatan dimulai dari Orientadi Peserta PPG Angkatan I (satu) yang dimulai pada tanggal 7 Agustus 2020 dan berakhir pada pelaksanaan UKMPPG Angkatan IV (Empat) pada tanggal 20 Desember 2020.

Sehubungan dengan telah dilaksanakan Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG) tahun 2020 dan berdasarkan hasil rapat virtual bersama tim Panitia Nasional UKMPPG pada tanggal 28 Desember 2020, dengan hormat kami sampaikan daftar hasil UKMPPG Tahun 2020. 

Adapun keterangan selengkapnya dapat dilihat pada laman http://ukm.ppg.kemdikbud.go.id/ melalui akun perguruan tinggi maupun masing-masing mahasiswa. Bagi mahasiswa yang dinyatakan lulus dapat diberikan sertifikat pendidik, sedangkan bagi yang belum dinyatakan lulus dapat mengikuti ujian pada tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Fail lengkapnya dapat di download dibawah ini

Surat Edaran Hasil Kelulusan PPG 2020

DOWNLOAD DISINI


Lampiran Surat Edaran Hasil Kelulussn PPG 2020

DOWNLOAD DISINI

Trimakasih atas kunjungannya dan semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi Bapak/ibu.


Rilis Pembaruan Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.A



Menindaklanjuti laporan-laporan adanya bugs kesulitan perhitungan rapor mutu pada Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.A yang dapat mengganggu kelancaran sekolah dalam melakukan perhitungan rapor mutu serta kebutuhan penyesuaian untuk perhitungan rapor mutu SPK dan SLB, maka saat ini dirilis Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B yang telah dilakukan perbaikan dan pembaruan.

Adapun pembaruan dan perbaikan yang dilakukan pada Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B sebagai berikut:

• [Perbaikan] Perbaikan bugs hitung rapor mutu untuk satuan pendidikan SD, SMP, SMA

• [Perbaikan] Perubahan ketentuan responden untuk SPK (minimal 1 kepsek dan 1 guru)

• [Perbaikan] Perbaikan upload file csv untuk satuan pendidikan SLB

• [Pembaruan] Hitung rapor mutu untuk satuan pendidikan SLB

• [Pembaruan] Pencegahan sinkronisasi jika belum hitung rapor mutu (kecuali satuan Pendidikan SLB)

• [Pembaruan] Penyempurnaan sinkronisasi


*Untuk kelancaran pembaruan Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B dapat diperhatikan informasi teknis sebagai berikut:*

1. Pembaruan Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B dirilis dalam bentuk Installer dan Patch yang dapat diunduh pada bagian lampiran berita ini

2. Sekolah yang masih terinstall Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020 dapat langsung menggunakan Patch Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B tanpa melakukan uninstall aplikasi.

3. Sekolah yang terinstall Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.A dapat langsung menggunakan Patch Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B tanpa melakukan uninstall aplikasi

4. Sekolah yang pertama kali menggunakna Aplikasi EDS dapat menggunakan installer Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B

5. Penyesuaian jumlah Responden di satuan pendidikan SPK terdiri dari 1 Kepala Sekolah dan minimal 1 Guru. Guru yang disarankan menjadi responden merupakan guru yang mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Agama di satuan pendidikan SPK.

6. SPK dapat menghitung rapor mutu di Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2002.B

7. SLB dapat menghitung rapor mutu di Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B

8. Sinkronisasi hanya dapat dilakukan menggunakan Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B. Sekolah yang belum melakukan pembaruan Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B akan mendapatkan notifikasi tidak dapat melakukan sinkronisasi.

9. Sinkronisasi hanya dapat dilakukan oleh sekolah yang sudah melakukan hitung rapor mutu dan menyetujui pakta integritas sekolah. Ketentuan sinkronisasi ini tidak berlaku untuk satuan pendidikan SLB.

10. Setelah sukses melakukan sinkronisasi, diberlakukan jeda minimal 5 menit untuk dapat melakukan sinkronisasi kembali.


Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.


http://pmp.kemdikbud.go.id/berita/berita-detail/Rilis-Pembaruan-Aplikasi-EDS-2020-Covid-19-Versi-2002.B

SURAT EDARAN VERVAL LTMPT 2021

 


Berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020, penerimaan mahasiswa baru program sarjana dilakukan oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) dengan memanfaatkan data pokok pendidikan di Kemendikbud sebagai sumber verifikasi dan validasi data calon mahasiswa baru.

Dalam pelaksananannya satuan pendidikan dan peserta didik calon mahasiswa perlu memastikan bahwa data yang tecantum dalam data pokok pendidikan (Integrasi data Persekolahan dari Dapodik dan Madrasah dari EMIS) telah valid. Untuk melihat kondisi data hasil integrasi di database Kemendikbud pada laman http://pd.data.kemdikbud.go.id/ltmpt/.

Jika terdapat koreksi dapat dilakukan dengan mekanisme yang ada. Agar proses pendaftaran calon mahasiswa baru dapat berjalan dengan lancar. kami mohon bantuan Saudara untuk menginformasikan proses verifikasi dan validasi satuan Pendidikan dan peserta didik calon mahasiswa baru kepada satuan pendidikan yang berada dibawah pembinaan Saudara.

Untuk melihat Failnya disini


untuk mendapatkan failnya download disini

DOWNLOAD FAIL PDF

Rilis Pembaruan Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.A

 


Dalam rangka pengumpulan data Evaluasi Diri Sekolah (EDS) tahun 2020 di masa darurat Covid-19, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah merilis Aplikasi EDS 2020 Covid-19. Prosedur pengumpulan data telah mengalami penyesuaian agar efektif digunakan di masa darurat pandemi Covid-19, diantaranya sebagai berikut: 

(1) Instrumen disusun mengacu pada standar nasional pendidikan dan kebijakan penyelenggaraan pendidikan selama masa darurat Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) dan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa darurat COVID-19; 

(2) Responden yang terlibat dalam pengumpulan data EDS tahun 2020 adalah Kepala Sekolah dan Guru; 

(3) Bagi sekolah yang menyelenggarakan belajar dari rumah (BDR), responden dapat melakukan pengisian instrumen menggunakan Aplikasi Offline Surveys melalui ponsel Android. Hasil pengisian instrumen dikirim kepada operator sekolah menggunakan media daring untuk diunggah pada Aplikasi EDS 2020 Covid-19; 

(4) Operator sekolah berperan sebagai terminal data, dengan memastikan hasil pengisian instrumen dari responden masuk ke Aplikasi EDS. Setelah progres data lengkap, operator sekolah melakukan sinkronisasi data EDS; 

(5) Pengawas sekolah melakukan supervisi penjaminan mutu pendidikan pada sekolah binaannya melalui Aplikasi e-Supervisi Mutu versi Android yang dapat diunduh di google play store

Sasaran pengumpulan data mutu menggunakan Aplikasi EDS 2020 Covid-19 adalah satuan pendidikan SD, SMP, SMA, SPK, dan SLB. Adapun untuk pengumpulan data mutu satuan pendidikan SMK dikelola oleh Ditjen Vokasi. Untuk kesempatan rilis saat ini Aplikasi EDS 2020 Covid-19 sudah dapat digunakan oleh satuan pendidikan SD, SMP, dan SMA. Untuk satuan pendidikan SPK dan SLB akan diakomodasi pada kesempatan rilis tahap selanjutnya.

Aplikasi EDS 2020 Covid-19 dirilis dalam 2 tahap. Tahap-1 akan dirilis installer dengan fokus tujuan pada pengumpulan data EDS. Tahap-2 akan dirilis patch untuk penghitungan rapor mutu. Berikut daftar pembaruan Aplikasi EDS 2020 Covid-19 pada tahap-1: 

(1) Pembaruan instrumen tahun 2020; 

(2) Perubahan jenis dan jumlah responden; 

(3) Mekanisme registrasi menggunakan tarik data dari Aplikasi Dapodik Sekolah; 

(4) Import file pengisian instrumen dari Aplikasi Offline Surveys; 

(5) Konfigurasi akses aplikasi EDS menggunakan jaringan lokal/internet.

Aplikasi EDS 2020 Covid-19 dirilis dalam bentuk installer. Sekolah wajib melakukan uninstall aplikasi EDS versi sebelumnya terlebih dahulu. Untuk kelancaran installasi dan penggunaan Aplikasi EDS Covid 19 sekolah diharapkan memperhatikan panduan teknis sebagai berikut: 

(1) Pastikan Aplikasi Dapodik versi terbaru sudah terinstal; 

(2) Hapus/uninstall Aplikasi EDS versi sebelumnya (Aplikasi EDS versi 2020.08.17); 

(3) Diharuskan untuk melakukan restart komputer untuk melengkapi proses hapus/uninstall Aplikasi EDS versi sebelumnya; 

(4) Instal aplikasi EDS 2020 Covid-19 sampai selesai. Aplikasi dapat diunduh  di sini.; 

(5) Lakukan registrasi dengan memilih salah satu cara registrasi:

(a) Registrasi dengan Dapodik lokal. Proses registrasi ini menarik data dari Aplikasi Dapodik yang terinstal di komputer milik sekolah. Proses registrasi tidak memerlukan koneksi internet (Offline) & 

(b) Registrasi dengan prefill EDS. Proses registrasi ini mengambil data dari server EDS menggunakan mekanisme prefill. Prefill dapat diunduh pada menu unduhan di laman PMP. Registrasi menggunakan prefill disarankan bagi sekolah yang sudah melakukan sinkronisasi data EDS; 

(6) Pilih kandidat responden di manajemen pengguna: 

(a) SD/SLB : 9 responden ( 1 kepala sekolah dan 8 guru) & 

(b) SMP/SMA : 11 responden (1 kepala sekolah dan 10 guru); 

(7) Pengisian instrumen oleh responden dilakukan melalui Aplikasi Offline surveys di ponsel android. Hasil pengisian berupa file DBResult.csv dikirimkan kepada operator sekolah;

(8) Operator sekolah mengunggah/import file DBResult.csv ke Aplikasi EDS 2020 Covid-19. Disarankan setelah proses import selesai melakukan hitung ulang total kemajuan yang ada di beranda; 

(9) Operator sekolah memastikan progres data sudah 100% melalui menu hitung kemajuan, kemudian melakukan sinkronisasi data EDS. Sinkronisasi hanya dapat dilakukan setelah hitung kemajuan mencapai 100%.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Panduan teknis penggunaan Aplikasi secara lengkap dapat dipelajari pada dokumen panduan yang dapat diunduh pada lampiran berita ini. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

LAMPIRAN

Tautan Unduhan: 

(1) Aplikasi EDS 2020 Covid-19; 

(2) Panduan Aplikasi EDS dan Offline Surveys; 

(3) Panduan Aplikasi e-Supervisi Mutu 

 

(http://pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id/berita/berita-detail/RILIS-APLIKASI-EDS-2020-COVID19/Foto atau ilustrasi dipenuhi dari http://pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id/berita/berita-detail/RILIS-APLIKASI-EDS-2020-COVID19

Pengumuman Hasil Seleksi PKG Tahap 3 (Tiga)




Berdasarkan hasil seleksi yang telah dilaksanakan oleh Tim Seleksi Pendaftaran Peserta Pelatihan Peningkatan Kompetensi Guru Berbasis Kebutuhan Siswa, bersama ini disampaikan nama-nama peserta yang lolos seleksi dan berhak mengikuti kegiatan pelatihan tersebut untuk Tahap 3 yang akan dilaksanakan pada tanggal 5 s.d. 17 Oktober 2020. Pengumuman hasil seleksi ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. 

Nama-nama peserta yang lolos seleksi akan menerima undangan melalui alamat email terdaftar. Peserta juga akan menerima email berisikanusername dan password untuk loginpada akun masing-masing di https://tim.p4tkpknips.education/.Harap berhati-hati terhadap pihak yang menghubungi dan mengatasnamakan PPPPTK PKn dan IPS, pengumuman hanya dilakukan melalui laman resmi PPPPTK PKn dan IPS dan kegiatan ini tidak dipungut biaya (gratis). 

Informasi lebih lanjut, dapat menghubungi narahubung Sdr. Yayat Budianto (087759910802) dan Sdri. Sulaeni (087871341810).

Unduh pengumuman lengkap pada tautan berikut http://bit.ly/PesertaPKG3