Tampilkan postingan dengan label Sertifikasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sertifikasi. Tampilkan semua postingan

Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Segera Digelar




Seleksi akademik program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan bagi Pendidik Madrasah tahun 2022 segera digelar. Persiapan akhir helat ini dibahas bersama dalam Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung di Bogor, 23 - 24 Mei 2022.


FGD yang diikuti Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan penyelenggara PPG dalam Jabatan bagi Guru Madrasah ini antara lain mengevaluasi konten (reviu) modul, disesuaikan dengan kisi-kisi yang sudah ditetapkan. 


Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain mengapresiasi keberhasilan LPTK pada pelaksanaan PPG 2021. "Prestasi-prestasi yang sudah ditorehkan oleh LPTK pada tahun 2021 harapannya dapat dipertahankan dan ditingkatkan oleh LPTK di tahun 2022 ini. LPTK harapannya bisa memberikan pendampingan yang maksimal kepada mahasiswa PPG agar dapat menghasilkan output yang berkualitas," tutur Zain di Bogor, Selasa (24/5/2022).


Zain menyampaikan, pelaksanaan PPG secara mandiri (PPG Pra Jabatan) harus segera dilaksanakan. Sebab, jika hanya mengandalkan PPG Dalam Jabatan, maka antrian guru yang belum tersertifikasi akan semakin menumpuk.




"Berdasarkan data di Simpatika, kita memiliki 420.000 guru madrasah yang sudah dinyatakan layak untuk mengikuti PPG. Apabila kita hanya mengandalkan PPG Dalam Jabatan yang kuotanya hanya 9000 per tahun maka akan membutuhkan waktu puluhan tahun untuk menyelesaikan sertifikasi guru. Oleh karena itu PPG mandiri harus segera dilaksanakan," tegas Zain.


Sekretaris Panitia Nasional PPG Kementerian Agama Mustofa Fahmi menyampaikan bahwa saat ini Tim Panitia Nasional sedang mempersiapkan pelaksanaan seleksi akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2022. " Saat ini data longlist guru madrasah yang lulus seleksi akademik tersisa 12.300 guru. Artinya mau tidak mau kita harus mengadakan seleksi akademik pada tahun ini untuk mempersiapkan peserta PPG di tahun 2023," ujar Fahmi.


Fahmi juga menyampaikan bahwa paket soal seleksi akademik untuk mapel agama sudah selesai disusun dan direview. Tahap berikutnya adalah proses digitalisasi. "Paket soal sudah siap untuk proses digitalisasi, selanjutnya harapannya masing-masing LPTK yang akan ditunjuk supaya segera mempersiapkan infrastruktur dan SDM nya," pungkasnya.


Sumber : https://www.kemenag.go.id/read/seleksi-akademik-ppg-dalam-jabatan-bagi-guru-madrasah-segera-digelar-xmdqa

INFO PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN SELEKSI AKADEMIK PPG 2022



Informasi Persiapan dan Pelaksanaan Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Seleksi Akademik akan dilaksanakan secara daring berbasis domisili pada tanggal 9 s.d. 24 April 2022, jadwal selengkapnya sebagaimana terlampir.


2. Panduan dan Kisi-kisi Seleksi Akademik dapat diunduh pada laman ppg.kemdikbud.go.id mulai tanggal 2 April 2022.


3. Tahapan persiapan seleksi akademik oleh peserta sebagai berikut:

a. Instalasi aplikasi seleksi akademik secara mandiri mulai tanggal 2 April 2022. Aplikasi Seleksi Akademik dapat diunduh pada laman ppg.kemdikbud.go.id.

b. Cetak kartu peserta seleksi akademik yaitu pada tanggal 6 April 2022 melalui akun SIMPKB masing-masing.

c. Koordinasi peserta dengan pengawas sesuai pembagian sesi masing-masing peserta (tercantum pada kartu peserta) sebagaimana jadwal terlampir

d. Uji coba seleksi akademik sesuai jadwal terlampir


4. Seluruh informasi terkait teknis persiapan dan pelaksanaan seleksi akademik disampaikan melalui laman ppg.kemdikbud.go.id.

Untuk mendapatkan fail lengkap dan jadwal pelaksanaannya silahkan klik ling download dibawah ini.

DOWNLOAD DISINI


Terimakasih atas kunjungannya semoga dapat membantu Bapak/ibu dalak mencari info-info yang berkaitan dengan pendidikan dan administrasinya.

SE PENGEMBALIAN BSU DOBEL DAN MEKANISME PENGEMBALIANNYA

 


Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Nomor : B-4615/DJ.I/PS.02.2/11/2021 tanggal 30 November 2021, perihal : instruksi untuk menindaklanjuti temuan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Madrasah dan PAI

Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota.

Bersama ini disampaikan bahwa terkait tidaklanjut atas temuan BSU tersebut agar Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota memerintahkan guru-guru yang namanya tercantum dalam penerima BSU ganda untuk segera melakukan pengembalian ke Kas Negara. BSU yang dikembalikan adalah 1.710.000 atau 1.692.000 (sesuai dana yang diterima di buku rekening bank).

Adapun mekanisme pengembalian temuan BSU Guru Madrasah melalui SIMPATIKA dapat melihat pada lampiran Mekanisme Pengembalian Temuan BSU Guru Madrasah -

1. Guru melakukan login akun SIMPATIKA dan menuju Data Bantuan (BSU);

2. Guru yang mendapatkan notifikasi pengembalian BSU berkoordinasi dengan Operator Admin Madrasah untuk dibuatkan e-billing SIMPONI;

3. Operator Admin Madrasah berkoordinasi dengan Tim GTK Madrasah untuk mendapatkan akun user dan password SIMPONI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Tahapan SIMPONI Lampiran II);

4. Operator Admin Madrasah menyerahkan e-Billing SIMPONI ke Guru untuk disetorkan ke bank / kantor pos sebelum masa kedaluwarsa;

5. Guru melakukan upload bukti setor pengembalian ke dalam SIMPATIKA serta menginput nomor Kode Billing, Nomor Transaksi Bank (NTB) / Nomor Transaksi Pos (NTP) dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) pada fitur yang telah disediakan;

6. Akan dilakukan persetujuan / penolakan oleh Operator Admin Simpatika di Kab/Kota;


7. Apabila dilakukan penolakan, maka Guru diharuskan melakukan upload bukti setor dan input bukti pengembalian ulang;


8. Jika ada kesulitan dapat menghubungi Tim GTK Madrasah.


Kontak Helpdesk Tim GTK Madrasah:


 Helpdesk 1 +62 812-1286-3335


 Helpdesk 2 +62 812-9817-7728


 Helpdesk 3 +62 878-7768-3264


 Helpdesk 4 +62 813-1805-5384


 Helpdesk 5 +62 813-1900-6078


Untuk mendapatkan fail lengkapnya silahkan Bapak/ibu download link di bawah ini.

Download disini

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Untuk file lengkapnya tentang Surat Edaran Mekanisme Pengembalian Temuan BSU Guru Madrasah bisa klik tombol dibawah ini.

DOWNLOAD DISINI



Pendaftaran Pelaksanaan PPG dalam Jabatan Tahun 2022 Guru Madrasah



Pendaftaran Pelaksanaan PPG dalam Jabatan Tahun 2022

Kepada Yth.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi

Cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam

Se-Indonesia

Dalam rangka pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan tahun 2022,

Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam

membuka pendaftaran bagi guru madrasah yang telah memenuhi syarat. Oleh karena itu perlu

disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 23 Februari – 5 Maret 2022 bagi guru madrasah yang telah lulus seleksi akademik;

2. Pendaftaran dilakukan oleh guru secara mandiri menggunakan akun masing-masing melalui SIMPATIKA;

3. Kandidat Mahasiswa akan dipilih sesuai dengan kuota PPG 2022 berdasarkan regulasi yang berlaku.

Demikian, atas perhatian dan kerjasama Saudara kami ucapkan terima kasih.

Untuk mendapatkan fail lengkap tentang Pendaftaran Pelaksanaan  PPG dalam Jabatan Tahun 2022 Guru Madrasah Bapak/Ibu  dapat mendownloadnya melalui link di bawah ini.

DOWNLOAD DISINI


Demikian Pendaftaran Pelaksanaan  PPG dalam Jabatan Tahun 2022 Guru Madrasah, semoga Pemberitahuam yang kami berikan dapat bermanfaat dan di jadkan referensi untuk sekolah/madrasah Bapak/Ibu. Insya Allah atas dukungan Bapak/Ibu website ini akan selalu exsis untuk memberikan berita dan pemberitahuan-pemberitahuan yang dibutuhkan oleh bapak/ibu yang dicari dengan berita terupdate dan yang pasti valid 100%.

Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 202


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akan membuka pendaftaran dan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2022.

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan informasi terkait dengan persiapan pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 sebagai berikut.

1. Data calon peserta berdasarkan hasil pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tanggal 30 Januari 2022.

2. Calon peserta terdiri atas 2 (dua) kategori yaitu:

a. Guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.

b. Guru yang diangkat mulai tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 1 Januari 2019.

3. Peserta program PLPG yang terdata belum mengikuti UTN sebanyak 4 kali dan memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

4. Calon peserta wajib melakukan pendaftaran melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing.

5. Verifikasi dan validasi dilakukan untuk melihat linieritas antara bidang studi PPG yang dipilihd engan ijazah S-1/D-IV yang dimiliki serta syarat administrasi lainnya.

6. Persyaratan, tata cara pendaftaran, jadwal pendaftaran, jadwal pelaksanaan, dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, serta daftar linieritas tertera pada Lampiran I dan II.

Untuk mendapatkan fail lengkap tentang Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 dapat Bapak/Ibu download pada link download di bawah ini.

DOWNLOAD DISINI

Trimakasih untuk Bapak/ibu yang sudah berkunjung di websit pendidiknesia.com semoga website ini selalu eksis dan dapat memberikan kepuasan serta apa yang Bapak/Ibu cari dapat di temukan di dalam website ini.

Empat Kompetensi Guru Profesional dan Indikator Berdasarkan Undang-Undang



Untuk menjadi seorang guru yang memiliki profesionalitas harus memiliki beberapa kompetensi yakni kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi sosial, kompetensi kepribadian. Setiap kompetensi ini memiliki indikator masing-masing yang telah tertulis dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Guru. 4 Kompetensi yang harus dimiliki guru akan di ujikan dalam Uji Kompetensi Guru (UKG). Berikut ini 4 kompetensi guru dan indikatornya, yaitu


1. Kompetensi Pedagogik

Kompetensi pedagogik guru merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran yang meliputi pemahaman wawasan atau landasan kependidikan keilmuan sehingga memiliki keahlian secara akademik dan intelektual.

Standar kompetensi pertama yang wajib dimiliki oleh seorang guru adalah kompetensi pedagogik. Kompetensi Pedagogik adalah kemampuan atau keterampilan seorang guru dalam mengelola suatu proses pembelajaran atau interaksi belajar mengajar dengan peserta didik.

Aspek dan Indikator Kompetensi Pedagogik

Aspek dan indikator kompetensi pedagogik guru ada tujuh poin, yaitu:


Karakteristik para peserta didik.

Guru bisa menyesuaikan diri untuk membantu pembelajaran pada tiap-tiap peserta didik. Karakteristik yang perlu dilihat meliputi aspek intelektual, emosional, sosial, moral, fisik, dll

2. Teori belajar dan prinsip pembelajaran yang mendidik.

Guru harus bisa menerangkan teori pelajaran secara jelas pada peserta didik. Menggunakan pendekatan tertentu dengan menerapkan strategi, teknik atau metode yang kreatif

3. Pengembangan kurikulum

Guru harus bisa menyusun silabus dan RPP sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan. Mengembangkan kurikulum mengacu pada relevansi, efisiensi, efektivitas, kontinuitas, integritas, dan fleksibilitas.

4. Pembelajaran yang mendidik.

Guru tidak sekedar menyampaikan materi pelajaran, namun juga melakukan pendampingan dan bimbingan. Materi pelajaran dan sumber materi harus bisa dioptimalkan untuk mencapai tujuan tersebut.

5. Pengembangan potensi para peserta didik.

Guru harus mampu menganalisis potensi atau bakat dari peserta didik yang berbeda-beda. Dengan menerapkan metode pembelajaran yang sesuai, supaya setiap peserta didik bisa mengaktualisasikan potensinya.

6. Cara berkomunikasi.

Saat menyampaikan materi, guru harus bisa berkomunikasi dengan efektif dan juga harus berkomunikasi dengan santun dan penuh empati pada peserta didik.

7. Penilaian dan evaluasi belajar.

Penilaiannya meliputi hasil dan proses belajar. Evaluasi pembelajaran berupa penilaian diagnosis, penilaian formatif secara berkala dan penilaian sumatif.


Kompetensi pedagogik telah dituangkan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Guru yang mencakup:

(1) Menguasai karakteristik Belajar dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual;

(2) Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.

(3) Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu.

(4) Menyelenggarakan pembelajaran Yang mendidik.

(5)Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.

(6) Memfasilitasi pengembangan potensi Belajar untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.

(7) Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan Belajar.

(8) Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.

(9)Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.

(10) Melakukan tindakan refleksi untuk peningkatan kualitas pembelajaran.

2. Kompetensi Profesional

Kompetensi profesional merupakan kemampuan guru dalam penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Proses belajar dan hasil belajar Peserta Didik bukan saja ditentukan oleh sekolah, pola, struktur, dan isi kurikulumnya, akan tetapi sebagian besar ditentukan oleh kompetensi guru yang mengajar dan membimbing mereka.


Indikator Kompetensi Profesional

Kompetensi profesional telah dituangkan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No16 tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Guru yang mencakup kompetensi inti guru yaitu;


(1) Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.

(2) Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.

(3) Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif

(4) Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan refleksi

(5)Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri


3. Kompetensi Sosial

Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru sebagai makhluk sosial dalam berinteraksi dengan orang lain. Inti dari kompetensi sosial terletak pada komunikasi, tetapi komunikasi yang dimaksud adalah komunikasi yang efektif.


Kompetensi ini berhubungan dengan kemampuan guru sebagai anggota masyarakat dan makhluk sosial, meliputi:

(1) kemampuan untuk berinteraksi dan berkomunikasi dengan teman sejawat untuk meningkatkan kemampuan profesional;

(2) kemampuan guru dalam menjalin komunikasi dengan pimpinan;

(3) kemampuan guru berkomunikasi dengan orang tua Belajar;

(4) Kemampuan guru berkomunikasi dengan masyarakat;

(5) kemampuan untuk mengenal dan memahami fungsi-fungsi setiap lembaga kemasyarakatan; dan

(6) kemampuan untuk pendidikan moral.


Aspek dan Indikator Kompetensi Sosial

Sementara Heryawan (2008: 20) menyatakan aspek sosial yang berwujud dalam sikap tingkah laku yang memiliki aspek sebagai berikut:


a. Aspek kognitif, yaitu yang berhubungan dengan gejala mengenai pikiran, yang berwujud dalam pengolahan, pengalaman, dan keyakinan serta harapan individu tentang objek atau kelompok tertentu.

b. Aspek afektif, berwujud dalam proses yang menyangkut perasaan tertentu seperti ketakutan, kedengkian, simpati, antipati, dan sebagainya yang ditujukan pada objek tertentu.

c. Aspek kognitif, yang berwujud pada proses/kecenderungan untuk berbuat sesuatu objek, misalnya: kecenderungan memberi pertolongan, menjauhkan diri dan sebagainya


Kompetensi sosial telah dituangkan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No16 tahun 2007 tentang Standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yaitu


(1) Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.

(2) Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat.

(3) Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.

(4) Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.


4. Kompetensi Kepribadian

Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia. Di mana pada setiap perkataan, tindakan, dan tingkah laku positif akan meningkatkan citra diri dan kepribadian seorang guru.

Indikator Kompetensi Kepribadian

Kompetensi kepribadian telah dituangkan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang standar Kompetensi Guru yang mencakup kompetensi inti guru yaitu


(1) Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial

(2) Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi Belajar dan masyarakat

(3) Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa

(4) Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri

(5) Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.


Indikator Profesionalitas Guru dari 4 Kompetensi

Dari empat standar kompetensi guru yang sudah diulas di atas,dapat dirangkum indikator profesionalisme guru ke dalam kriteria guru profesional berikut ini:

1. Memiliki akhlak dan berbudi pekerti yang luhur sehingga mampu memberikan contoh yang baik pada siswa.

2. Mampu mendidik dan mengajar siswa dengan baik.

3. Dapat menguasai bahan atau materi pelajaran yang akan diajarkan dalam interaksi belajar mengajar.

4. Memenuhi kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai bidang tugas.

5. Dapat merancang berbagai administrasi kependidikan (RPP, Silabus, Kurikulum, KKM, dan sebagainya).

6. Memiliki semangat dan motivasi yang tinggi untuk mengabdikan ilmu yang dimiliki pada siswa yang diajar.

7. Keinginan untuk terus belajar dan mengembangkan kemampuannya, seperti mengikuti pelatihan atau diklat.

8. Selalu aktif, kreatif, dan inovatif untuk mengembangkan pembelajaran.

9. Selalu mengupdate informasi atau isu-isu yang terjadi di sekitar, terutama isu-isu pendidikan.

10. Memiliki kemampuan digital yang baik seperti mengoperasikan komputer atau teknologi penunjang pendidikan lainnya.

11. Memiliki kemampuan berinteraksi dan bersosialisasi dengan orangtua murid, teman sejawat dan lingkungan sekitar dengan baik.

12. Aktif dalam kegiatan-kegiatan organisasi atau komunitas -komunitas kependidikan (KKG, PGRI, Pramuka).

13. Cinta kasih, tulus dan ikhlas dalam mengajar.


Hal Yang Dapat Dilakukan Menjadi Guru Profesional

Menumbuhkan kemampuan profesional guru dibutuhkan usaha agar seorang guru dapat mencapai indikator guru profesional seperti  yang telah disebutkan sebelumnya. Berikut ini adalah hal-hal yang dapat guru lakukan untuk menjadi seorang guru profesional.

Menumbuhkan kemampuan profesional guru dibutuhkan usaha agar seorang guru dapat mencapai indikator guru profesional seperti  yang telah disebutkan sebelumnya. Berikut ini adalah hal-hal yang dapat Guru lakukan untuk menjadi seorang guru profesional:

1. Memahami tugas dan fungsi seorang guru.

2. Selalu berusaha meningkatkan ilmu yang dimiliki baik ilmu terkait materi pelajaran maupunpun ilmu tentang bagaimana menjadi guru yang baik dengan banyak membaca, mengikuti pelatihan, berdiskusi dengan teman sejawat, dan lain sebagainya.

3. Mau melakukan refleksi supaya dapat menyadari kekurangan yang dimiliki kemudian berusaha untuk memperbaikinya.

4. Meningkatkan kemampuan beradaptasi terhadap hal-hal baru atau perubahan-perubahan yang terjadi di sekitar supaya tidak mempengaruhi kualitas pembelajaran.

5. Mau memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.

Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru 2022




Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru 2022

Yth. Bapak/Ibu

1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi

2. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi

3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

4. Kepala LPMP

5. Kepala PP/BP PAUD dan Dikmas

6. Kepala Satuan Pendidikan

di seluruh Indonesia

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Menindaklanjuti Surat Edaran 0063/B2/GT.03.15/2022 perihal Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022, dengan hormat kami sampaikan data yang perlu dimutakhirkan antara lain:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui laman verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id);

2. Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir yang diperbarui melalui Manajemen Individu PTK (https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id);

3. Riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui Aplikasi Dapodik;

4. Status kepegawaian dan jenis PTK melalui Manajemen Dinas Pendidikan (https://datadik.kemdikbud.go.id);

 

Adapun batas waktu pemutakhiran data dimaksud adalah tanggal 30 Januari 2022 pukul 23:59 WIB.

Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

 Untuk mendownload berkas panduan pemutakhiran data untuk PPG 2022 dan Surat Edarannya dapat di download di bawah ini

 Panduan Pemutakhiran Data untuk PPG 2022, Download Disini

Surat Edaran, Download Disini

Terimakasih untuk Bapak/Ibu yang telah mengunjungi website kami, semoga artikel ini dapat membantu apa yang telah bapak ibu cari dwngan artikel-artikel yang terupdate setiap harinya. 

Cek Hasil Uji Kompetensi Mahasiswa PPG Tahun 2020



Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah melaksanakan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2020 sebanyak 4 (empat) angkatan, dimulai dari Orientasi Mahasiswa PPG Angkatan I yang dimulai pada tanggal pada tanggal 7 Agustus 2020 dan berakhir pada pelaksanaan UKMPPG angkatan IV pada tanggal 20 Desember 2020.


Sehubungan dengan hal tersebut dan berdasarkan hasil rapat virtual bersama tim Panitia Nasional UKMPPG pada tanggal 28 Desember 2020, dengan hormat kami sampaikan daftar hasil UKMPPG Tahun 2020 melalui akun perguruan tinggi (Menu Rekap Lulusan) maupun masing- masing mahasiswa (Menu Cek Kelulusan).

Bagi mahasiswa yang dinyatakan lulus dapat diberikan sertifikat pendidik, sedangkan bagi yang belum dinyatakan lulus dapat mengikuti ujian pada tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kumjungi ling berikut http://ukm.ppg.kemdikbud.go.id masukkan mo peserta dan passwordnya pakai identitas tanggal bulan dan tahun lahir peserta PPG.

PPG Kemdikbud : Hasil Uji Kompetensi Mahasiswa Retaker PPG (UKMPPG) Tahun 2020




Direktorat Jendral guru dan Tenaga Kependidikan telah melaksanakan Program Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2020 sebanyak 4 (empat) angkatan dimulai dari Orientadi Peserta PPG Angkatan I (satu) yang dimulai pada tanggal 7 Agustus 2020 dan berakhir pada pelaksanaan UKMPPG Angkatan IV (Empat) pada tanggal 20 Desember 2020.

Sehubungan dengan telah dilaksanakan Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG) tahun 2020 dan berdasarkan hasil rapat virtual bersama tim Panitia Nasional UKMPPG pada tanggal 28 Desember 2020, dengan hormat kami sampaikan daftar hasil UKMPPG Tahun 2020. 

Adapun keterangan selengkapnya dapat dilihat pada laman http://ukm.ppg.kemdikbud.go.id/ melalui akun perguruan tinggi maupun masing-masing mahasiswa. Bagi mahasiswa yang dinyatakan lulus dapat diberikan sertifikat pendidik, sedangkan bagi yang belum dinyatakan lulus dapat mengikuti ujian pada tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Fail lengkapnya dapat di download dibawah ini

Surat Edaran Hasil Kelulusan PPG 2020

DOWNLOAD DISINI


Lampiran Surat Edaran Hasil Kelulussn PPG 2020

DOWNLOAD DISINI

Trimakasih atas kunjungannya dan semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi Bapak/ibu.


Hasil Uji Kompetensi Mahasiswa Retaker PPG (UKMPPG) Tahun 2020



Sehubungan dengan telah dilaksanakan Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG) tahun 2020 dan berdasarkan hasil rapat virtual bersama tim Panitia Nasional UKMPPG pada tanggal 28 Desember 2020, dengan hormat kami sampaikan daftar hasil UKMPPG Tahun 2020. 

Adapun keterangan selengkapnya dapat dilihat pada laman http://ukm.ppg.kemdikbud.go.id/ melalui akun perguruan tinggi maupun masing-masing mahasiswa. Bagi mahasiswa yang dinyatakan lulus dapat diberikan sertifikat pendidik, sedangkan bagi yang belum dinyatakan lulus dapat mengikuti ujian pada tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Fail lengkapnya dapat di download dibawah ini

DOWNLOAD DISINI

Trimakasih atas kunjungannya dan semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi Bapak/ibu.

PELAKSANAAN UP SUSULAN UKMPPG TAHUN 2020



Berdasarkan evaluasi data ketidakhadiran peserta UP UKMPPG Kementerian Agama, diperoleh hasil bahwa masih ada peserta yang tidak hadir dikarenakan rapid tes reaktif, sakit, terkendala akses/transportasi, atau kendala alam (Lampiran 1). Berkaitan dengan hal tersebut, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam beserta Panitia Nasional UKMPPG akan memfasilitasi Uji Pengetahuan (UP) secara online dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Ujian UP online berlangsung selama 4 jam tanpa henti dan akan dilaksanakan pada hari Sabtu, 26 Desember 2020 pukul 08.00 – 12.00 WIB (termasuk persiapan);
2. Untuk mengikuti ujian tersebut diperlukan persyaratan sebagai berikut:
a. Peserta WAJIB mengikuti briefing yang akan dilaksanakan pada Jumat, 25 Desember 2020 pukul 14.00 WIB dengan link zoom sebagai berikut:
Join Zoom Meeting
https://zoom.us/j/2034004711?pwd=em9sdWxpSnVhQnNWeENFQ0JDVWVQZz09
Meeting ID: 203 400 4711
Passcode: ppgkemenag
b. Peserta harus menyediakan ruang (kamar) yang hanya digunakan oleh satu  orang yang sedang ujian;
c. Peserta wajib menyiapkan peralatan:
1) Laptop dan HP yang siap dioperasikan dan siap pakai;
2) Koneksi internet harus lancar dan cukup (memiliki kuota, paket data minimal 
8 GB) untuk melaksanakan ujian sampai selesai;
3) Mengerjakan ujian di tempat atau ruangan yang kondusif, tidak ada  gangguan dari orang lain, keramaian/keributan, atau hal-hal lain yang 
berpotensi mengganggu jalannya ujian;
4) Selama ujian tidak diperkenankan membuka aplikasi lainnya di dalam laptop; dan
5) Selama ujian berlangsung peserta tidak boleh meninggalkan tempat duduk.
3. Narahubung: Rikriknurdiansyah, M.Pd. di nomor: 082246783535.
Demikian pengumuman ini dibuat, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Lihat Pengumuman Selengkapnya dapat rekan rekan download di bawah ini. 

Kemenag: Cek, Notifikasi Pencairan BSU Guru dan Laporan Nilai AKG/AKK/AKP Madrasah Sudah di Simpatika!

 

Pendidikabalmun.com : Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain memastikan notifikasi pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Non PNS sudah bisa dicek pada alikasi Simpatika.

“Alhamdulillah. Notifikasi pencairan BSU sudah bisa diakses di Simpatika,” tegas M Zain di Jakarta, Kamis (17/12).

Menurut M Zain, para penerima BSU Guru Madrasah Non PNS bisa melakukan pengecekan melalui akun Simpatikanya masing-masing. “Sila cek, notifikasi pencairan BSU Guru Madrasah Non PNS sudah di Simpatika,” pesannya.

"Adanya notifikasi di Simpatika diumumkan sejak 10.35 WIB. Sepuluh menit berselang, sudah 1.938 guru yang mencetak. Angka ini memang terus bergerak," imbuh M.Zain.

Kepala Subdit Bina GTK MI dan MTs Ainur Rofiq menambahkan, pihaknya sudah menyampaikan pemberitahuan kepada para admin Simpatika Kanwil untuk membantu proses pengecekan dengan pemberitahuan sebagai berikut:

Rekan2 Admin Kanwil ysh,

Saat ini sudah dirilis untuk pencetakan Surat kelengkapan syarat pencairan BSU bagi yang ditetapkan sebagai Penerima. Panduan bisa dilihat pada http://bantuan.siap-online.com/2020/12/simpatika-panduan-cetak-surat-kelengkapan-syarat-pencairan-bantuan-subsidi-upah-bsu.html

Dan juga Laporan Hasil AKG pada menu AKG di Guru http://bantuan.siap-online.com/2020/10/simpatika-pendaftaran-akg-akk-akp-2020.html

Demikian disampaikan dan mohon periksa.

Terima Kasih

Jika guru sudah menerima notifikasi pada akun Simpatikanya, kata Ainur Rofiq, maka ada beberapa hal yang harus dilakukan.

Pertama, guru mencetak Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 yang tertera di Simpatika

Kedua, guru mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya di atas materai

Ketiga, guru mencetak surat kuasa blokir debet dan tutup rekening yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya tanpa materai.

Setelah proses ini selesai, kata Ainut Rofiq, guru mendatangi Kantor BRI/BRI Syariah yang ditunjuk dengan membawa KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas materai, serta surat kuasa yang sudah ditandatangani tanpa materai.

Selanjutnya, guru mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah. Setelah proses selesai, guru akan menerima buku rekening dan kartu ATM dari pihak bank.

“Guru dapat mengambil atau tetap menyimpan BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 itu sebagai tabungan,” tandasnya.

Surat Edaran Persiapan dan Tahapan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2019


Dengan hormat disampaikan, sesuai dengan surat edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 22063/B.B4/GT/2018 tanggal 25 September 2018 tentang Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019, bahwa menindaklanjuti hasil seleksi akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan yang telah dilaksanakan pada tahun 2017 dan 2018, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melaksanakan persiapan penetapan peserta PPG Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2019. Penetapan peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2019 diawali dengan seleksi administrasi calon peserta PPG Dalam Jabatan yang telah dinyatakan lolos seleksi akademik. Seleksi administrasi tersebut dilakukan melalui verifikasi dan validasi berkas persyaratan administrasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).

Sehubungan dengan hal tersebut, kami informasikan beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan verifikasi dan validasi berkas calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 sebagai berikut.

Calon peserta wajib mengumpulkan persyaratan administrasi ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota (persyaratan sebagaimana terlampir);

1. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan validasi berkas calon peserta PPG Dalam Jabatan dan melaporkan hasilnya melalui Aplikasi Penetapan Peserta PPG (AP4G);
2. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota mengirimkan berkas calon peserta PPG yang dinyatakan lolos verfikasi dan validasi ke LPMP setempat;
3. LPMP melakukan verifikasi dan validasi akhir berkas calon peserta PPG Dalam Jabatan dan melaporkan hasilnya melalui Aplikasi Penetapan Peserta PPG (AP4G);
4. Calon peserta yang telah dinyatakan lolos verifikasi dan validasi berkas melakukan registrasi dan konfirmasi kesediaan secara daring melalui laman sergur.id. Calon peserta yang tidak melakukan konfirmasi kesediaan sampai batas waktu yang telah ditentukan dianggap tidak bersedia mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun 2019;
5. Guru dapat melihat progres hasil verifikasi dan validasi serta pengumuman penetapan peserta PPG Dalam Jabatan melalui laman sergur.id;
Jadwal persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 sebagaimana terlampir.

Selanjutnya kami mohon bantuan Saudara untuk menginformasikan kepada guru calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2019 dan membentuk tim verifikasi dan validasi dengan tugas dan tanggung jawab melaksanakan verifikasi dan validasi berkas kelengkapan administrasi.

PERSYARATAN DAN JADWAL PPG DALAM JABATAN TAHUN 2019


Guru calon peserta PPG Dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan akademik dan administrasi sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 tahun 2017 tetang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru.

A.  Persyaratan

  1. Guru TK/SD/SMP/SMA/SMK negeri dan swasta yang belum memiliki sertifikat Pendidik.
  2. Guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015.
  3. Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  4. Memiliki NUPTK.
  5. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi.
  6. Berkualifikasi akademik S-l/D-IV yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
  7. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah 2 (dua) tahun terakhir.
  8. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
  9. Memenuhi nilai minimal seleksi akademik yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
  10. Sehat jasmani dan rohani.
  11. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
  12. Berkelakuan baik.

 B.  Berkas Administrasi

  1. Fotokopi ijazah S-l/D-IV yang telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan ijazah, kopertis atau dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota. Bagi guru yang memiliki ijazah S-l/D-IV dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti.
  2. Fotokopi SK pengangkatan pertama dan SK pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir. Bagi bagi guru tetap yayasan (GTY) yaitu SK pengangkatan dari yayasan yang sama, bagi guru honor di sekolah negeri SK dari Pemerintah Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan. SK tersebut dilegalisasi oleh: a) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota bagi guru PNS, PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah, guru bukan PNS di sekolah negeri; b) Ketua Yayasan bagi guru GTY.
  3. Fotokopi SK mengajar atau SK Pembagian Tugas Mengajar dua tahun terakhir.
  4. Surat ijin dari kepala sekolah atau ketua yayasan untuk menjadi peserta PPG tahun 2019.
  5. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
  6. Surat keterangan bebas NAPZA dari BNN, atau yang berwenang.
  7. Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.
  8. Surat pernyataan bahwa berkas/dokumen yang diserahkan adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.


 C.  Jadwal

Jadwal persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2019 dimulai dengan informasi kepada guru melalui dinas pendidikan sampai dengan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2019 sebagai berikut.

Surat edaran persiapan PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 dapat diunduh di bawah ini.


7.666 Pendidik Madrasah akan Ikuti Pendidikan Profesional Guru


Kementerian Agama akan melaksanakan program Pendidikan Profesional Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) bagi 7.666 guru madrasah. PPG akan dilaksanakan dengan metode pembelajaran dalam kelas atau non daring. Pernyataan ini disampaikan oleh Kasubdit Bina GTK MI/ MTs Kidup Supriyadi saat menghadiri Harmonisasi Kebijakan Pembiayaan Program PPG dalam Jabatan dan Finalisasi Pedoman pelaksanaan PPG dalam jabatan tahun 2018, di Jakarta.
Jumlah kuota PPG sebanyak 7.666 guru  ini akan dibagikan ke seluruh provinsi di Indonesia secara proporsional. "Kuota PPG itu terdiri dari guru mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI), guru mata pelajaran Umum, dan juga guru kelas," terang Kidup, Selasa (02/10).

Link Terkait :
Surat Edaran Persiapan dan Tahapan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2019
Semula menurut Kidup, pihaknya berharap  dapat melaksanakan PPG baik dengan metode daring (online) maupun non-daring, terutama dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, termasuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). "Tetapi kemungkinan besar karena masalah waktu, kita akan menggunakan skema non daring," ujar Kidup, Selasa (02/10).
Ia menambahkan, sebanyak 19.921 calon peserta PPG telah lulus seleksi administrasi secara on line melalui SIMPATIKA. "Selanjutnya  mereka bersiap mengikuti seleksi akademik (pretest) secara serentak yang meliputi tes potensi akademik, tes kemampuan bidang studi dan pedagogik serta tes minat dan kemampuan," jelasnya.
Kidup pun berharap, usai dilaksanakan pretest, tahapan pelaksanaan PPG Daljab Guru Madrasah dapat berjalan sesuai dengan dengan timeline yang telah ditetapkan bersama Kemendikbud dan Kemenristekdikti. "Selanjutnya setelah melalui tahapan seleksi, peserta yang dinyatakan lulus akan mengikuti proses pembelajaran di kelas (non daring)," lanjutnya.
Program PPG non daring terdiri dari lokakarya selama lima minggu dan Program Pendidikan Lanjutan (PPL) di sekolah/madrasah selama tiga minggu. "Sebagai tahapan akhir, peserta kemudian akan melaksanakan Ujian Kompetensi Guru (UKG)," jelas Kidup.
Sementara itu, Kepala Seksi Bina Guru MI/MTs Mustofa Fahmi menyatakan bahwa saat ini Pedoman Pelaksanaan dan Pedoman Pembiayaan PPG Daljab Tahun 2018 sedang difinalisasikan dan akan segera selesai. “Adapun seluruh data calon peserta PPG dalam Jabatan telah dikantongi setelah masa pendaftaran secara online melalui SIMPATIKA resmi ditutup pada tanggal 8 Juni 2018 lalu. Saat ini kita masih konsentrasi untuk proses digitalisasi soal yang ditargetkan rampung sebelum awal Oktober 2018,” ucapnya.(Hikmah)
Sumber :