Tampilkan postingan dengan label Insentif. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Insentif. Tampilkan semua postingan

Tunjangan Insentif bagi Guru Madrasah Bukan PNS Cair Juni 2022

Menag Yaqut Cholil Qoumas



Proses pencairan tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS memasuki tahap akhir. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan tunjangan ini secara bertahap akan segera cair.


"Hasil cek terakhir saya ke jajaran Ditjen Pendidikan Islam, mereka sudah menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Dana. Jika begitu, maka KPPN akan segera menyalurkan anggaran yang sudah teralokasi di RKAKL Kementerian Agama ke Rekening Bank Penyalur insentif guru madrasah bukan PNS,” jelas Menag di Jakarta, Kamis (16/6/2022).


"Saya minta akhir Juni 2022, dana ini sudah bisa masuk ke rekening guru madrasah bukan PNS penerima insentif," sambungnya.


Menurut Gus Men, panggilan akrabnya, insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Besarannya adalah Rp250ribu per bulan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini sedang diproses pencairan untuk enam bulan bagi 216ribu guru madrasah bukan PNS. Insentif ini merupakan bentuk rekognisi negara untuk para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa. 


“Saya berharap, tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan. Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” harap Gus Men.


Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria. Total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi. Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS juga paling banyak.


"Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan," ujarnya.


Sementara Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain menyampaikan, karena keterbatasan anggaran, insentif diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi. 


Adapun kriterianya, lanjut M Zain, adalah sebagai berikut: 

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama); 

2. Belum lulus sertifikasi;

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); 

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama; 


5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.


"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi," tegas M Zain.


6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV; 

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. 

9. Belum usia pensiun (60 tahun).  "Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," sebut M Zain.

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah. 


11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah. 

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.


"Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar," tandasnya.


Sumber : https://www.kemenag.go.id/read/tunjangan-insentif-bagi-guru-madrasah-bukan-pns-cair-juni-2022-lm5wj

SE PENGEMBALIAN BSU DOBEL DAN MEKANISME PENGEMBALIANNYA

 


Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Nomor : B-4615/DJ.I/PS.02.2/11/2021 tanggal 30 November 2021, perihal : instruksi untuk menindaklanjuti temuan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Madrasah dan PAI

Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota.

Bersama ini disampaikan bahwa terkait tidaklanjut atas temuan BSU tersebut agar Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota memerintahkan guru-guru yang namanya tercantum dalam penerima BSU ganda untuk segera melakukan pengembalian ke Kas Negara. BSU yang dikembalikan adalah 1.710.000 atau 1.692.000 (sesuai dana yang diterima di buku rekening bank).

Adapun mekanisme pengembalian temuan BSU Guru Madrasah melalui SIMPATIKA dapat melihat pada lampiran Mekanisme Pengembalian Temuan BSU Guru Madrasah -

1. Guru melakukan login akun SIMPATIKA dan menuju Data Bantuan (BSU);

2. Guru yang mendapatkan notifikasi pengembalian BSU berkoordinasi dengan Operator Admin Madrasah untuk dibuatkan e-billing SIMPONI;

3. Operator Admin Madrasah berkoordinasi dengan Tim GTK Madrasah untuk mendapatkan akun user dan password SIMPONI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Tahapan SIMPONI Lampiran II);

4. Operator Admin Madrasah menyerahkan e-Billing SIMPONI ke Guru untuk disetorkan ke bank / kantor pos sebelum masa kedaluwarsa;

5. Guru melakukan upload bukti setor pengembalian ke dalam SIMPATIKA serta menginput nomor Kode Billing, Nomor Transaksi Bank (NTB) / Nomor Transaksi Pos (NTP) dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) pada fitur yang telah disediakan;

6. Akan dilakukan persetujuan / penolakan oleh Operator Admin Simpatika di Kab/Kota;


7. Apabila dilakukan penolakan, maka Guru diharuskan melakukan upload bukti setor dan input bukti pengembalian ulang;


8. Jika ada kesulitan dapat menghubungi Tim GTK Madrasah.


Kontak Helpdesk Tim GTK Madrasah:


 Helpdesk 1 +62 812-1286-3335


 Helpdesk 2 +62 812-9817-7728


 Helpdesk 3 +62 878-7768-3264


 Helpdesk 4 +62 813-1805-5384


 Helpdesk 5 +62 813-1900-6078


Untuk mendapatkan fail lengkapnya silahkan Bapak/ibu download link di bawah ini.

Download disini

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Untuk file lengkapnya tentang Surat Edaran Mekanisme Pengembalian Temuan BSU Guru Madrasah bisa klik tombol dibawah ini.

DOWNLOAD DISINI



Juknis Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2022



Dalam rangka meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme dan kinerja guru dan tenagae kependidikan madrasah melalui program penyaluran tunjangan profesi bagi guru madrasah,kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah, dengan ini kami sampaikan petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru madrasah tahun anggaran 2022 sebagaimana terlampir. Berkenaan dengan hal tersebut diatas, kami mohon kepada Saudara untuk melaksanakan beberapa hal sebagai berikut:

1. Melaksanakan sosialisasi kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan di wilayah binaan masing-masing untuk melakukan harmonisasi kebijakan teknis dalam penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru, kepala dan pengawas madrasah;

2. Petunjuk teknis ini menjadi pedoman bagi Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kantor kementerian Agama Kabupaten/Kota, satuan pendidikan madrasah, dan pihak lain yang terkait dalam pengelolaan anggaran tunjangan profesi guru di madrasah.

Untuk fail lengkapnya dapat di unduh di bawah ini

DOWNLOAD DISINI

Terimakasih telah berkunjung di website pendidiknesia.com semoga websit ini selalu exsis dan dapat memenuhi apa yang Bapak/Ibu cari tersedia di sini.

Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru 2022




Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru 2022

Yth. Bapak/Ibu

1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi

2. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi

3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

4. Kepala LPMP

5. Kepala PP/BP PAUD dan Dikmas

6. Kepala Satuan Pendidikan

di seluruh Indonesia

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Menindaklanjuti Surat Edaran 0063/B2/GT.03.15/2022 perihal Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022, dengan hormat kami sampaikan data yang perlu dimutakhirkan antara lain:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui laman verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id);

2. Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir yang diperbarui melalui Manajemen Individu PTK (https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id);

3. Riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui Aplikasi Dapodik;

4. Status kepegawaian dan jenis PTK melalui Manajemen Dinas Pendidikan (https://datadik.kemdikbud.go.id);

 

Adapun batas waktu pemutakhiran data dimaksud adalah tanggal 30 Januari 2022 pukul 23:59 WIB.

Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

 Untuk mendownload berkas panduan pemutakhiran data untuk PPG 2022 dan Surat Edarannya dapat di download di bawah ini

 Panduan Pemutakhiran Data untuk PPG 2022, Download Disini

Surat Edaran, Download Disini

Terimakasih untuk Bapak/Ibu yang telah mengunjungi website kami, semoga artikel ini dapat membantu apa yang telah bapak ibu cari dwngan artikel-artikel yang terupdate setiap harinya. 

UPDATE PENCAIRAN BSU KEMENAG SAMPAI 26 FEBRUARI 2021



Pembaruan (Update) Pengumuman pada 22 Desember 2020 tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU):

  1. Batas akhir aktivasi Rekening ke Bank penyalur maksimal tanggal 26 Pebruari 2021.
  2. Bank akan melayani guru penerima BSU mulai tanggal 22 Desember 2020.
  3. Apabila terdapat larangan karena satu dan lain hal dalam melakukan akses cetak kelengkapan syarat BSU silakan dapat dicoba lagi diwaktu yang lain dan tidak perlu khawatir serta tetap bersabar karena cetak bisa dilakukan kapan saja 24 jam di SIMPATIKA. 
  4. Menghimbau selama melakukan proses diatas tetap menaati protokol kesehatan dan melaksanakan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun, Menjaga jarak atau menghindari kerumuman).

Untuk lebih lengkapnya bisa di cek di web simpatika kemenag

PANDUAN CETAK BSU DI LENGKAPI DENGAN GAMBARNYA

 


Untuk persyaratan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Bukan PNS (GBPNS), maka Guru diwajibkan untuk mencetak Surat Keterangan Penerima BSU, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Surat Kuasa yang diunduh dari SIMPATIKA. Berikut panduan untuk mencetak surat kelengkapan pencairan BSU tersebut :

  1. Akses layanan http://simpatika.kemenag.go.id/ pilih Login PTKlogin
  2. Masukan UserID (PegID/NPK/NUPTK) dan Password Anda dengan benar.0-login
  3. Pilih menu Data Bantuan >> Status Penerimastatus-penerima-bsu
  4. Klik tombol CETAK untuk melakukan cetak surat kelengkapan yang dibutuhkan.klip_tanpa_judul_121620_054613_pm
  5. Selanjutnya Guru diwajibkan datang ke kantor BRI atau BRI Syariah (bagi guru di Provinsi Aceh) untuk melakukan aktivasi rekening dan penerimaan buku tabungan

Kemenag: Cek, Notifikasi Pencairan BSU Guru dan Laporan Nilai AKG/AKK/AKP Madrasah Sudah di Simpatika!

 

Pendidikabalmun.com : Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain memastikan notifikasi pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Non PNS sudah bisa dicek pada alikasi Simpatika.

“Alhamdulillah. Notifikasi pencairan BSU sudah bisa diakses di Simpatika,” tegas M Zain di Jakarta, Kamis (17/12).

Menurut M Zain, para penerima BSU Guru Madrasah Non PNS bisa melakukan pengecekan melalui akun Simpatikanya masing-masing. “Sila cek, notifikasi pencairan BSU Guru Madrasah Non PNS sudah di Simpatika,” pesannya.

"Adanya notifikasi di Simpatika diumumkan sejak 10.35 WIB. Sepuluh menit berselang, sudah 1.938 guru yang mencetak. Angka ini memang terus bergerak," imbuh M.Zain.

Kepala Subdit Bina GTK MI dan MTs Ainur Rofiq menambahkan, pihaknya sudah menyampaikan pemberitahuan kepada para admin Simpatika Kanwil untuk membantu proses pengecekan dengan pemberitahuan sebagai berikut:

Rekan2 Admin Kanwil ysh,

Saat ini sudah dirilis untuk pencetakan Surat kelengkapan syarat pencairan BSU bagi yang ditetapkan sebagai Penerima. Panduan bisa dilihat pada http://bantuan.siap-online.com/2020/12/simpatika-panduan-cetak-surat-kelengkapan-syarat-pencairan-bantuan-subsidi-upah-bsu.html

Dan juga Laporan Hasil AKG pada menu AKG di Guru http://bantuan.siap-online.com/2020/10/simpatika-pendaftaran-akg-akk-akp-2020.html

Demikian disampaikan dan mohon periksa.

Terima Kasih

Jika guru sudah menerima notifikasi pada akun Simpatikanya, kata Ainur Rofiq, maka ada beberapa hal yang harus dilakukan.

Pertama, guru mencetak Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 yang tertera di Simpatika

Kedua, guru mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya di atas materai

Ketiga, guru mencetak surat kuasa blokir debet dan tutup rekening yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya tanpa materai.

Setelah proses ini selesai, kata Ainut Rofiq, guru mendatangi Kantor BRI/BRI Syariah yang ditunjuk dengan membawa KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas materai, serta surat kuasa yang sudah ditandatangani tanpa materai.

Selanjutnya, guru mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah. Setelah proses selesai, guru akan menerima buku rekening dan kartu ATM dari pihak bank.

“Guru dapat mengambil atau tetap menyimpan BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 itu sebagai tabungan,” tandasnya.

Notifikasi BSU SudahMuncul di Simpatka begini Caranya Supaya Bisa Masuk



Untuk persyaratan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Bukan PNS (GBPNS), maka Guru diwajibkan untuk mencetak Surat Keterangan Penerima BSU, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Surat Kuasa yang diunduh dari SIMPATIKA. Berikut panduan untuk mencetak surat kelengkapan pencairan BSU tersebut :

Cara Cetak Surat Kelengkapan Bantuan Guru di SIMPATIKA
  1. Akses layanan https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah
  2. Kemudian pilih login PTK
  3. Setelah itu masukkan username dan pasword dan klik login
  4. Setelah itu Pilih menu Data Bantuan >> Status Penerimastatus-penerima-bsu
  5. Klik tombol CETAK untuk melakukan cetak surat kelengkapan yang dibutuhkan.
Selanjutnya Guru diwajibkan datang ke kantor BRI atau BRI Syariah untuk melakukan aktivasi rekening dan penerimaan buku tabungan.


Pembukaaan Rekening Penerima BSU Madrasah Selesai, Diperkirakan Besok Notifikasi Masuk Simpatika



Jakarta (Kemenag) --- Proses pembukaan rekening baru oleh bank penyalur bagi para penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Madrasah Non PNS sudah selesai. Hari ini bank telah melakukan proses migrasi data  nomor rekening dan nama yang tertera di buku tabungan ke Simpatika.

“Pembukaan rekening baru sudah selesai. Proses migrasi data dari bank penyalur ke Simpatika sedang berlangsung. Jika proses migrasi selesai, secara otomatis akan muncul notifikasi pada akun Simpatika masing-masing guru,” terang Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain di Jakarta, Rabu (16/12).

“Saya berharap dan memperkirakan, besok notifikasi tersebut sudah masuk ke akun guru penerima BSU dan bisa langsung diproses untuk tahap pencairan,” sambungnya.

Menurut Zain, hasil verifikasi akhir, total ada 542.901 Guru bukan PNS pada RA/Madrasah yang akan menerima BSU.

Hal senada disampaikan Kepala Subdit Bina GTK MI dan MTs Ainur Rofiq. Menurutnya, hari ini pihak bank melakukan proses migrasi datanya ke Simpatika. Dia berharap besok sudah ada notifikasi dari bank pada akun Simpatika masing-masing guru penerima.

Menurutnya, jika guru sudah menerima notifikasi pada akun Simpatikanya, maka ada beberapa hal yang harus dilakukan.

Pertama, guru mencetak Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 yang tertera di Simpatika

Kedua, guru mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya di atas materai

Ketiga, guru mencetak surat kuasa blokir debet dan tutup rekening yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya tanpa materai.

Setelah proses ini selesai, kata Ainut Rofiq, guru mendatangi Kantor BRI/BRI Syariah yang ditunjuk dengan membawa KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas materai, serta surat kuasa yang sudah ditandatangani tanpa materai.

Selanjutnya, guru mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah. Setelah proses selesai, guru akan menerima buku rekening dan kartu ATM dari pihak bank.

“Guru dapat mengambil atau tetap menyimpan BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 itu sebagai tabungan,” tandasnya.

Sumber : https://kemenag.go.id/berita/read/514915/pembukaaan-rekening-penerima-bsu-madrasah-selesai--diperkirakan-besok-notifikasi-masuk-simpatika

JUKNIS BANTUAN SUBSIDI UPAH (BSU) BAGI GBPNS PADA MADRASAH TAHUN 2020

 


Guru merupakan sumber daya utama dalam kelangsungan proses penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan, Pandemi corona virus Disease 2019 (COVID-19) membawa dampak sosial ekonomi yang sangat signifikan, tidak terkecuali menurunnya pendapatan guru. Sementara itu tuntutan mutu dan kualitas penyelenggaraan pendidikan Islam harus tetap dijaga melalui profesionalitas pendidik dan tenaga pendidik.

Undang-undang Nomor 20 tahun2003 tentang sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar Nasional Pendidikan, memosisikan guru sebagai tulang punggung penyelenggaraan pendidikan dan berkontribusi besar dalam menentukan arah dan kualitas pendidikan nasional oleh karena itu, selain kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai panggilan tugas negara, guru juga memiliki hak yang harus diperhatikan oleh negara.

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memiliki komitmen yang tinggi untuk meningkatkan kesejahteraan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) melalui bantuan subsidi upah untuk meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan GBPNS. Oleh karena itu, agar pemberian bantuan subsidi upah dapat terselenggara secara transparan dan akuntabel, perlu menerbitkan Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada satuan pendidikan Islam Tahun 2020.

Fail lengkapnya dapat di unduh failnya di bawah ini

DOWNLOAD DISINI

Kami berharap semoga Juknis Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah Tahun 2020  yang kami berikan dapat membantu Bapak/Ibu guru dalam menyusun dan pemberkasan yang perlu disiapkan

Silakan memasukkan komentar jika ada kekurangan dalam Perangat Pembelajaran yang kami bagikan !!! kami akan segera memperbaikinya…

 

SURAT EDARAN BANTUAN SUBSIDI UPAH (BSU) GBPNS KEMENAG

 


Sehubungan dengan pelaksanaan program Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2020 (BSU GBPNS 2020), kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Mensosialisasikan program BSU GBPNS 2020 (SK Juknis terlampir).
  2. Besaran BSU GBPNS 2020 adalah Rp 600.000,00,-/bulan selama 3 bulan (Oktober, November, dan Desember) yang dibayarkan secara sekaligus sebesar Rp 1.800.000,- /guru dengan kewajiban membayar Pajak Penghasilan Psl 21 (PPh 21) sebesar 5% bagi guru yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sebesar 6% bagi guru yang belum memiliki NPWP.
  3. BSU GBPNS 2020 disalurkan dengan rekening baru melalui mekanisme sebagai berikut:

Guru terkait dengan Simpatika:

  1. Guru menerima notifikasi pemberitahuan di Simpatika
  2. Guru mencetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 di Simpatika.
  3. Guru mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) di Simpatika untuk ditandatangani di atas meterai.
  4. Guru mencetak dan menandatangani surat kuasa blokir, debet, dan tutup rekening tanpa meterai.

Guru terkait dengan BRI/BRI Syariah:

  1. Guru mendatangi Kantor BRI/BRI Syariah yang ditunjuk dengan membawa KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020, SPTJM yang sudah tertandatangani di atas meterai, dan surat kuasa yang sudah ditandatangi tanpa meterai.
  2. Guru mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah
  3. Guru menerima Buku Rekening dan Kartu ATM baru dari BRI/BRI Syariah
  4. Guru mengambil atau menabung BSU GBPNS 2020.

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan banyak terima kasih. 

Selengkapnya dapat anda unduh failnya dibawah ini

DOWNLOAD DISINI

Kami berharap semoga Surat Edaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) GBPNS Kemenag yang kami berikan dapat meminimalisir kesalahan dalam pemberkasan ke Bank BRI/Bank BRI Syariah.

Silakan memasukkan komentar jika ada kekurangan dan atau kesalahan dalam artikel yang kami bagikan !!! kami akan segera memperbaikinya…

SP2D 99,81% Terbit, Pencairan BSU Guru Madrasah Non PNS Tunggu Notifikasi Bank



Jakarta (Kemenag) --- Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain memastikan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru madrasah segera cair. Sebab, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sudah terbit dan lebih 99,81%.

"Saya pastikan BSU Guru Madrasah Non PNS segera cair. SP2D yang sudah terbit mencapai 99,81%. Selanjutnya tinggal pengiriman notifikasi pencairan dari BRI atau BRI Syariah selaku bank penyalur," tegas Zain di Jakarta, Senin (14/12).

"Sesuai perjanjian, saya berharap proses pengiriman notifikasi ke masing-masing akun Simpatika guru madrasah Non PNS sudah dilakukan mulai hari ini oleh bank penyalur," sambungnya.

Zain menambahkan, setelah notifikasi terbit, lanjut Zain, guru bisa langsung mencetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang ada di Simpatika. Bersamaan itu, guru juga diminta mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang formatnya juga tersedia di Simpatika.

"SPTJM dicetak, lalu ditandatangani di atas meterai," terangnya.

Selanjutnya, kata Zain, guru penerima bantuan datang ke Kantor bank penyalur yang ditunjuk, yaitu: BRI/BRI Syariah. Guru membawa juga KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas meterai.

Guru lalu mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah. Setelah selesai semua prosesnya, guru akan menerima Buku Rekening dan Kartu ATM baru dari BRI/BRI Syariah. Guru bisa mengambil atau tetap menabung BSU GBPNS 2020 di bank.

"Besaran BSU adalah Rp 600.000,00,-/bulan selama 3 bulan, dari Oktober hingga Desember, dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1.800.000,-" jelas M Zain.

"Ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan Psl 21 (PPh 21) sebesar 5% bagi guru yang sudah memiliki NPWP dan sebesar 6% bagi guru yang belum memiliki NPWP," tandasnya.


Sumbaer : https://kemenag.go.id/berita/read/514890/sp2d-99-81--terbit--pencairan-bsu-guru-madrasah-non-pns-tunggu-notifikasi-bank

Begini Mekanisme Pencairan BSU Guru Madrasah Bukan PNS




Jakarta (Kemenag) --- Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru madrasah bukan PNS sudah memasuki tahap pencairan. Bantuan ini dicairkan melalui rekening baru yang dibuat bank penyalur atas nama para penerima.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain menjelaskan bahwa proses pencairan ini diawali dengan notifikasi pemberitahuan melalui Simpatika. 

"Para guru penerima BSU akan menerima notifikasi pemberitahuan di Simpatika. Mereka bisa mengecek melalui akun masing-masing," terang M Zain di Jakarta, Jumat (11/12).

Setelah mengecek notifikasi, lanjut Zain, guru langsung mencetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang ada di Simpatika. Bersamaan itu, guru juga diminta mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang formatnya juga tersedia di Simpatika.

"SPTJM dicetak, lalu ditandatangani di atas meterai," terangnya.

Selanjutnya, kata Zain, guru penerima bantuan datang ke Kantor bank penyalur yang ditunjuk, yaitu: BRI/BRI Syariah. Guru membawa juga KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas meterai.

Guru lalu mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah. Setelah selesai semua prosesnya, guru akan menerima Buku Rekening dan Kartu ATM baru dari BRI/BRI Syariah. Guru bisa mengambil atau tetap menabung BSU GBPNS 2020 di bank.

"Besaran BSU adalah Rp 600.000,00,-/bulan selama 3 bulan, dari Oktober hingga Desember, dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1.800.000,-" jelas M Zain.

"Ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan Psl 21 (PPh 21) sebesar 5% bagi guru yang sudah memiliki NPWP dan sebesar 6% bagi guru yang belum memiliki NPWP," tandasnya.

Sumber : https://kemenag.go.id/berita/read/514861/begini-mekanisme-pencairan-bsu-guru-madrasah-bukan-pns

ANTARA SERTIFIKASI TF GBPNS VS SUBSIDI UPAH GBPNS



Poin – Poin Penting Dalam Surat Edaran Bantuan Subsidi Upah Guru Madrasah Bukan PNS

Guru madrasah calon penerima program ini merupakan guru madrasah bukan PNS yang tercatat aktif mengajar di SIMPATIKA pada semester I tahun pelajaran 2020/2021. Jumlah guru madrasah bukan PNS di SIMPATIKA berdasarkan data real time sebanyak 617.467 guru;

Data di SIMPATIKA menunjukkan bahwa sebanyak 455.216 guru sudah mencatatkan nomor rekeningnya, sedangkan 162.251 guru belum mencatatkan nomor rekeningnya. Terkait hal ini, kami mohon Saudara segera berkoordinasi dengan satuan kerja terkait untuk memastikan nomor rekening yang tercatat di SIMPATIKA statusnya masih aktif (data terlampir);

Data by name by address pada poin 2 di atas, akan disampaikan oleh Admin SIMPATIKA Kementerian Agama Pusat melalui Admin SIMPATIKA pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi.

Nah itulah 3 poin penting yang wajib dipahami dan dimengerti. PALING UTAMA adalah pada poin nomor 3, disini Guru Madrsah harap bersabar menunggu rilis resmi by name yang akan disampaikan oleh Admin Simpatika Provinsi.

Jangan sampai menyuruh (mengoyak) Operator Madrasah untuk menyelsaikan Inputan Data Rekening Bank. Karena belum rilis by name secara resmi. Jadi cukup berdoa agar masuk kedalam list bantuan.

Adanya Surat Edaran tersebut merupakan kabar gembira bagi Guru Madrasah Bukan PNS. Karena Harapan besar Pemerintah memperhatikan Nasib Guru Madrasah Bukan PNS di Masa Pandemi Covid – 19.

Menurut pemahaman kami bahwa tunjangan tersebut merupakan Bantuan akibat Dampak Covid-19. Bukan Bantuan Tunjangan Intensif Guru (TIG) atau Tunjangan GBPNS. Jadi keduanya berbeda alias tidak sama.

Mungkin di sosial media sudah beredar Video cara Cek Rekening Bank di Simpatika untuk Bantuan ini. Namun hal tersebut kurang tepat karena dalam Video Tersebut yang di lakukan pengecekan adalah pada tunjangan GBPNS / TIG. Sementara itu berdasarkan poin surat nomor 3 by name penerima bantuan akan disampaikan melelaui Admin Simpatika Provinsi.

Hal tersebut artinya bahwa disimpatika belum ada menu baru atau intruksi baru untuk melakukan pendataan. Untuk pendataan rekening bank yang belum ada pada Simpatika kita tunggu hingga ada informasi resmi dari Admin Simpatika Provinsi.

Ketentuan Guru Madrasah Penerima Subsidi Upah Guru Madrasah Bukan PNS

Sebagai analisa mandiri yang didasarkan pada Surat Edaran Nomor : B-2030/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/09/2020. Berikut ini Ketentuan Guru Madrasah Penerima Bantuan :

Guru madrasah calon penerima program ini merupakan guru madrasah bukan PNS.

Guru Madarsah tercatat aktif mengajar di SIMPATIKA pada semester I tahun pelajaran 2020/2021.(*)

Guru Madrasah menginput Data Nomor Rekening Bank Aktif pada Akun SIMPATIKA Kemenag. (**)

Ket :

* Belum diketahui apakah yang aktif mengajar minimal 2 Tahun atau tidak, Jika minimal 2 Tahun diberlakukan maka Akun Simpatika yag kurang dari 2 tahun tidak bisa menerima Bantuan.

** Belum jelas pula teknis penginputan Data Nomor Rekening Bank, apakah sama menggunakan Rekening TIG atau terdapat menu baru.

Jadi harap bersabar terlebih dahulu terkait dengan surat edaran ini. Untuk Lebih pastinya menunggu informasi dari Admin Simpatika Provinsi. Lebih pastinya menuggu rilis by name penerima bantuan.

Intensif Guru Non PNS Segera Cair, Download Juknisnya dan Persyaratannya Disini




Kabar gembira bagi guru yang berada di Kementrian Agama khususnya Guru Non PNS di tahun ini akan mendapatkan intensif bulanan, yang mana nominalnya walaupun tidak besar tetapi mungkin sedikit membantu, yaitu sebesar Rp. 250.000,- ( Duaratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) setiap bulannya di hitung sejak bulan Januari 2018.
Intensif guru ini dilandaskan pada Surat Keputusan Mentri Agam Republik Indonesia No. 1 Tahun 2018 bagi Guru Bukan Pegawai Negri Sipil di Kementrian Agama yang telah diterbitkan sejak 3 Januari 2018, serta SK Dirjen Pendis No. 484 Tahun 2018 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Intensif Bagi Guru Bukan PNS di Madrasah Tahun 2018 yang telah di sahkan sejak Januari 2018 yang lalu.

Tunjangan intensif ini sebenarnya sama dengan tunjangan Fungsional tahun sebelum-sebelumnya yang di putus pada pertengahan tahun lalu hanya namanya saja dig anti dari fungsional ke intensif. Tunjangan intensif ini sangat dibutuhkan bagi guru-guru madrasah baik manfaat dan fungsinya.

Untuk lebih jelasnya simak petunjuk teknis penerima tunjangan intensif di tahun 2018.

1. Persyaratan Penerima Insentif Guru

Berdasarkan SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 terdapat persyaratan-persyaratan sebagai berikut:

a.       Guru Non PNS di RA atau madrasah
b.      Aktif mengajar di RA atau Madrasah dan terdaftar di Simpatika
c.       Belum lulus sertifikasi
d.      Memiliki NPK (Nomor PTK Kemenag) atau NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
e.      Aktif mengajar di satminkal binaan Kemenag minimal 2 tahun berturut-turut
f.        Memenuhi kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D-IV
h.      Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kemenag
i.         Belum memasuki usia pensiun
j.        Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah Kementerian Agama
k.       Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif

Calon Penerima Intensif wajib memiliki :
Bukti keaktifan sebagai guru di simpatika ( S25a atau Kartu PTK )
Cetak Surat Keputusan Layak Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS dari Simpatika (fitur akan segera dimunculkan di Simpatika)

2. Besaran Tunjangan Insentif

Tunjangan insentif sebesar Rp 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) perorang perbulan. Adapun bagi guru yang mengajar di dua atau lebih madrasah tetap diibayarkan Rp250.000 perbulan saja.

3. Juknis Tunjangan Insentif Guru

Untuk memperjelas Tunjangan insentif guru ini silahkan download SK Dirjen dan KMA yang sudah disahkan pada bulan Januari 2018.

a. KMA Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama ( Download )

b. SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri (Non PNS) Pada Madrasah Tahun 2018 ( Download)

Tunjangan intensif sebenarnya sama dengan Fungsional baik nominal uangnya dan persyaratannya. Semoga dengan adanya tunjangan intensif ini rekan-rekan guru dapat memberikan tanggung jawabnya dalam mengajar dan memberikan memotivasi serta meningkatkan kinerja kita sebagai guru.