Tampilkan postingan dengan label Simpatika. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Simpatika. Tampilkan semua postingan

Tunjangan Insentif bagi Guru Madrasah Bukan PNS Cair Juni 2022

Menag Yaqut Cholil Qoumas



Proses pencairan tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS memasuki tahap akhir. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan tunjangan ini secara bertahap akan segera cair.


"Hasil cek terakhir saya ke jajaran Ditjen Pendidikan Islam, mereka sudah menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Dana. Jika begitu, maka KPPN akan segera menyalurkan anggaran yang sudah teralokasi di RKAKL Kementerian Agama ke Rekening Bank Penyalur insentif guru madrasah bukan PNS,” jelas Menag di Jakarta, Kamis (16/6/2022).


"Saya minta akhir Juni 2022, dana ini sudah bisa masuk ke rekening guru madrasah bukan PNS penerima insentif," sambungnya.


Menurut Gus Men, panggilan akrabnya, insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Besarannya adalah Rp250ribu per bulan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini sedang diproses pencairan untuk enam bulan bagi 216ribu guru madrasah bukan PNS. Insentif ini merupakan bentuk rekognisi negara untuk para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa. 


“Saya berharap, tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan. Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” harap Gus Men.


Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria. Total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi. Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS juga paling banyak.


"Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan," ujarnya.


Sementara Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain menyampaikan, karena keterbatasan anggaran, insentif diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi. 


Adapun kriterianya, lanjut M Zain, adalah sebagai berikut: 

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama); 

2. Belum lulus sertifikasi;

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); 

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama; 


5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.


"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi," tegas M Zain.


6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV; 

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. 

9. Belum usia pensiun (60 tahun).  "Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," sebut M Zain.

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah. 


11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah. 

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.


"Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar," tandasnya.


Sumber : https://www.kemenag.go.id/read/tunjangan-insentif-bagi-guru-madrasah-bukan-pns-cair-juni-2022-lm5wj

SOAL-SOAL UJIAN AKHIR TINGKAT MTs TAHUN PELAJARAN 2021/2022



Berikut ini kami bagikan Kumpulan Soal Ujian Madrasah (UM) Tingkat MI, MTs dan MA Tahun 2021 sebagai referensi pembuatan Soal Ujian Madrasah pada tahun 2022 ini. Kumpulan Soal Ujian Madrasah (UM) Tingkat MI, MTs dan MA Tahun 2021 ini sudah berdasarkan POS Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022. Berdasarkan POS Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 pada BAB IV dijelaskan bahwa : 


A. Bentuk Ujian Pada masa pandemi Covid- 19, bentuk Ujian Madrasah pada jenjang MI, MTs, dan MA/ MAK dapat berupa; portofolio, penugasan, praktek, tes tertulis, dan/ atau bentuk lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Berbagai bentuk ujian tersebut dapat dipilih salah satu atau gabungan beberapa bentuk. Prinsip utama pemilihan bentuk fijian disesuaikan secara proporsional berdasarkan kebutuhan pengukuran kompetensi pada setiap mata pelajaran yang akan diujikan. 


B. Materi Ujian Materi ujian untuk mata pelajaran umum mengacu pada ktirikulum 2013 dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Materi ujian untuk mata pelajaran Pendidikan Agama 1slam dan Bahasa Arab mengacu pada KMA 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah. 


C. Kisi-Kisi UM Kisi-kisi UM disiisun oleh guru mata pelajaran dan ditetapkan oleh madrasah penyelenggara UM dalam bentuk SK Kepala Madrasah. Kisi-kisi UM mata pelajaran al Quran-Hadis, Akidah-Akhlak, Fikih, SKI dan Bahasa Arab disusun oleh Kementerian Agama RI. Kisi-kisi UM disusun berdasarkan kriteria pencapaian kompetensi ltjlusan, standar isi, dan lingkup materi pada kurikulum yang berlaku


D. Naskah Soal UM Naskah soal UM disusun oleh guru mata pelajaran mengacu pada kisi- kisi UM. Soal tes yang dikembangkan disesuaikan dengan bentuk ujian yang dipilih. Bila ujianndalam bentuk soal tes tertulis, dapat berupa Pilihan Ganda, Pilihan Ganda Kompleks, menjodohkan dan uraian. Naskah soal UM disusun oleh Guru mata pelajaran pada satuan pendidikan. Dalam hal di madrasah terdapat keterbatasan sumber daya, maka guru madrasah yang bersangkutan dapat melakukan sharing pengetahuan dengan madrasah lain pada forum KKG/ MGMP. Naskah soal tidak boleh mengandung unsur SARA, politik praktis, bertentangan dengan Pancasila, UUD 45, Bhineka Tanggal Ika dan NKRI


E. Prosedur Penyusunan Kisi-kisi dan Soal UM Kepala madrasah menetapkan Guru penyusun kisi-kisi dan soal UM. Guru rnenyusun kisi-kisi soal UM. Guru menyusun naskah soal UM rnengacu pada kisi-kisi soal UM. Validasi naskah soal UM oleh team teaching dengan pendampingan pengawas madrasah dan/ atau pada forum KKG/ MGMP. Finalisasi /Penyempurnaan naskah soal UM oleh guru mata pelajaran. Naskah soal UM diserahkan kepada panitia UM untuk digandakan dan siap digunakan ujian. F. Pengadaan Naskah Soal UM Bila ujian dilaksanakan berbasis kertas pensil (KP), penggandaan naskah soal UM beserta kelengkapannya dilakukan oleh masing- masing madrasah penyelenggara UM. Kanwil Kemenag Provinsi, Kemenag Kab / Kota, KKM, MGMP/ KKG DILARANG mengkoordinir / menghimpiun penggandaan naskah soal UM . Kumpulan Soal Ujian Madrasah Tingkat MI MTs dan MA Tahun 2021 Download Soal : Download Soal Ujian Madrasah (UM) Tingkat MI Tahun 2021 Download Soal Ujian Madrasah (UM) Tingkat MTs Tahun 2021 Download Soal Ujian Madrasah (UM) Tingkat MA Tahun 2021.


Apabila Bapak/ibu ingin mendapatkan link tentang soalu Ujian Madrasah untuk tingkat MI, MTs dan MA, Bapak Ibu bisa mendapatkannya melalui link berikut.

Download Soal Ujiian Akhir Madrasah tingkat MTs Tahun Pelajaran 2021/2022, DOWNLOAD DISINI

Trimakasih atas kunjungannya semoga website ini dapat berguna dan bermanfaat bagi bapak/ibu. Semoga apa yang Bapak/ibu guru cari disini dapat ditemukan. Kami selaku admin pendidiknesia.com sangat senang apabila ada kritik/saran untuk perkembangan keberlanjutan website ini demi kebaikan di masa depan.

SOAL-SOAL UJIAN AKHIR TINGKAT MI TAHUN PELAJARAN 2021/2022



Berikut ini kami bagikan Kumpulan Soal Ujian Madrasah (UM) Tingkat MI, MTs dan MA Tahun 2021 sebagai referensi pembuatan Soal Ujian Madrasah pada tahun 2022 ini. Kumpulan Soal Ujian Madrasah (UM) Tingkat MI, MTs dan MA Tahun 2021 ini sudah berdasarkan POS Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022. Berdasarkan POS Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 pada BAB IV dijelaskan bahwa : 

A. Bentuk Ujian Pada masa pandemi Covid- 19, bentuk Ujian Madrasah pada jenjang MI, MTs, dan MA/ MAK dapat berupa; portofolio, penugasan, praktek, tes tertulis, dan/ atau bentuk lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Berbagai bentuk ujian tersebut dapat dipilih salah satu atau gabungan beberapa bentuk. Prinsip utama pemilihan bentuk fijian disesuaikan secara proporsional berdasarkan kebutuhan pengukuran kompetensi pada setiap mata pelajaran yang akan diujikan. 

B. Materi Ujian Materi ujian untuk mata pelajaran umum mengacu pada ktirikulum 2013 dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Materi ujian untuk mata pelajaran Pendidikan Agama 1slam dan Bahasa Arab mengacu pada KMA 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah. 

C. Kisi-Kisi UM Kisi-kisi UM disiisun oleh guru mata pelajaran dan ditetapkan oleh madrasah penyelenggara UM dalam bentuk SK Kepala Madrasah. Kisi-kisi UM mata pelajaran al Quran-Hadis, Akidah-Akhlak, Fikih, SKI dan Bahasa Arab disusun oleh Kementerian Agama RI. Kisi-kisi UM disusun berdasarkan kriteria pencapaian kompetensi ltjlusan, standar isi, dan lingkup materi pada kurikulum yang berlaku

D. Naskah Soal UM Naskah soal UM disusun oleh guru mata pelajaran mengacu pada kisi- kisi UM. Soal tes yang dikembangkan disesuaikan dengan bentuk ujian yang dipilih. Bila ujianndalam bentuk soal tes tertulis, dapat berupa Pilihan Ganda, Pilihan Ganda Kompleks, menjodohkan dan uraian. Naskah soal UM disusun oleh Guru mata pelajaran pada satuan pendidikan. Dalam hal di madrasah terdapat keterbatasan sumber daya, maka guru madrasah yang bersangkutan dapat melakukan sharing pengetahuan dengan madrasah lain pada forum KKG/ MGMP. Naskah soal tidak boleh mengandung unsur SARA, politik praktis, bertentangan dengan Pancasila, UUD 45, Bhineka Tanggal Ika dan NKRI

E. Prosedur Penyusunan Kisi-kisi dan Soal UM Kepala madrasah menetapkan Guru penyusun kisi-kisi dan soal UM. Guru rnenyusun kisi-kisi soal UM. Guru menyusun naskah soal UM rnengacu pada kisi-kisi soal UM. Validasi naskah soal UM oleh team teaching dengan pendampingan pengawas madrasah dan/ atau pada forum KKG/ MGMP. Finalisasi /Penyempurnaan naskah soal UM oleh guru mata pelajaran. Naskah soal UM diserahkan kepada panitia UM untuk digandakan dan siap digunakan ujian. F. Pengadaan Naskah Soal UM Bila ujian dilaksanakan berbasis kertas pensil (KP), penggandaan naskah soal UM beserta kelengkapannya dilakukan oleh masing- masing madrasah penyelenggara UM. Kanwil Kemenag Provinsi, Kemenag Kab / Kota, KKM, MGMP/ KKG DILARANG mengkoordinir / menghimpiun penggandaan naskah soal UM . Kumpulan Soal Ujian Madrasah Tingkat MI MTs dan MA Tahun 2021 Download Soal : Download Soal Ujian Madrasah (UM) Tingkat MI Tahun 2021 Download Soal Ujian Madrasah (UM) Tingkat MTs Tahun 2021 Download Soal Ujian Madrasah (UM) Tingkat MA Tahun 2021.

Apabila Bapak/ibu ingin mendapatkan link tentang soalu Ujian Madrasah untuk tingkat MI, MTs dan MA, Bapak Ibu bisa mendapatkannya melalui link berikut.


Soal Ujiian Akhir Madrasah tingkat MI Tahun Pelajaran 2021/2022, Download Disini

Trimakasih atas kunjungannya semoga website ini dapat berguna dan bermanfaat bagi bapak/ibu. Semoga apa yang Bapak/ibu guru cari disini dapat ditemukan. Kami selaku admin pendidiknesia.com sangat senang apabila ada kritik/saran untuk perkembangan keberlanjutan website ini demi kebaikan di masa depan.

Juknis Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2022



Dalam rangka meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme dan kinerja guru dan tenagae kependidikan madrasah melalui program penyaluran tunjangan profesi bagi guru madrasah,kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah, dengan ini kami sampaikan petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru madrasah tahun anggaran 2022 sebagaimana terlampir. Berkenaan dengan hal tersebut diatas, kami mohon kepada Saudara untuk melaksanakan beberapa hal sebagai berikut:

1. Melaksanakan sosialisasi kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan di wilayah binaan masing-masing untuk melakukan harmonisasi kebijakan teknis dalam penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru, kepala dan pengawas madrasah;

2. Petunjuk teknis ini menjadi pedoman bagi Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kantor kementerian Agama Kabupaten/Kota, satuan pendidikan madrasah, dan pihak lain yang terkait dalam pengelolaan anggaran tunjangan profesi guru di madrasah.

Untuk fail lengkapnya dapat di unduh di bawah ini

DOWNLOAD DISINI

Terimakasih telah berkunjung di website pendidiknesia.com semoga websit ini selalu exsis dan dapat memenuhi apa yang Bapak/Ibu cari tersedia di sini.

Format Surat Pengunduran diri Guru dan Operator Doc


 

Dengan adanya surat ini saya bermaksud untuk mengajukan permohonan pengunduran diri dari (Nama Madrasah/sekolah) ………………………. Adapun alasan atas pengunduran diri saya, yaitu dikarenakan saya (berikan alasan) ………………………………, agar kedepan lebih bisa berkontribusi dengan maksimal dibarengi dengan ilmu yang saya miliki.

Tak lupa saya sampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya karena (Nama Madrasah/sekolah) ………………………. sudah menerima saya sebagai tenaga pendidik dan perangkat madrasah, dan juga saya telah diberikan kesempatan untuk bergabung dan belajar bersama bapak ibu guru yang berada di (Nama Madrasah/sekolah) ……………………….. Semoga kedepannya madrasah ini semakin berkembang dan semakin berjaya.

Mohon maaf yang sebesar-besarnya jika semasa saya bekerja di (Nama Madrasah/sekolah) ………………………. masih banyak kekurangan dan juga kehilafan yang saya lakukan. Untuk ini saya memohon untuk dibukakan pintu maaf.

Demikian surat permohonan pengunduran diri ini saya buat tanpa adanya paksaan dan juga tekanan dari pihak manapun, serta saya membuatnya dengan penuh kesadaran. Atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih.

Adapun surat yang berbentuk Documennya dapat anda download pada ling tautan dibawah ini,


DOWNLOAD DISINI


Demikian artikel ini kami buat semoga artikel bermanfaat oleh Bapak/Ibu, dan apa yang di cari ada dalam artikel website pendidiknesia.com. 

Terima kasih atas kunjungannya dan semoga website ini dapat exsis terus dan dapat berguna dan bermanfaat bagi Bapak/Ibu guru.

Updating SIAGA Semester Genap 2021/2022


Dalam rangka Updating Data SIAGA PAI semester genap tahun pelajaran 2021/2022, dengan ini kami mohon kepada seluruh Guru PAI dan Pengawas PAI untuk melakukan Updating data SIAGA melalui laman web : https://www.siagapendis.com

Updating data sebagaimana dimaksud dalam tahun akademik 2021/2022 akan berlangsung sampai tanggal 4 Februari 2022 (Untuk Guru PAI Sertifikasi), dan 25 Februari 2022 (Untuk Guru PAI Non Sertifikasi). 

Hasil Updating SIAGA ini akan dijadikan dasar dalam Pencairan TPG untuk Guru PAI Sertifikasi dan Pengelolaan Program-program PAI lainnya Untuk Guru PAI Non Sertifikasi sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. 

Adapun fail aslinya dalam bentuk PDF dapat Bapak/Ibu download pada tautan di bawah ini.

DOWNLOAD DISINI

Terumakasih atas kunjungan Bapak/Ibu di dalam link website kami, semoga apa yang bapak ibu cari terdapat di sini.

Aturan Jumlah Maksimal Rombongan Belajar (Rombel) Madrasah Terbaru 2022

 Ketentuan jumlah siswa dan rombel pada Madrasah terbaru 2022 ini mengacu pada SK Dirjen Pendis Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang RA, MI, MTs, dan MA/MAK Tahun Pelajaran 2022/2023.



Dalam surat keputusan tertanggal 11 Januari 2022 tersebut mengatur mekanisme jumlah maksimal siswa pada 1 rombongan belajar (Rombel) dan jumlah maksimal rombel di setiap tingkat kelas.

Rombongan belajar (Rombel) merupakan sekumpulan kelas pada tingkatan jenjang madrasah tertentu, sedangkan kelas adalah kelompok yang terdiri dari beberapa siswa.Pengelompokan siswa-siswa kedalam kelompok tertentu berdasarkan kriteria-kriteria khusu itulah yang dinamakan kelas.
Dan apabila jumlah siswa dan rombongan belajar (Rombel) pada satuan pendidikan melebihi dari jumlah ketentuan yang diatur dalam petunjuk teknis (Juknis) Penerimaan Peserta didik baru (PPDB) Tahun 2022/2023, maka madrasah wajib berpedoman pada ketentuan berikut ini:

Penambahan siswa dan rombel dari ketentuan yang berlaku tidak menggangu pencapaian mutu pendidikan nasional.
Penambahan siswa dan rombel dari ketentuan yang berlaku tidak berdampak pada pembangunan ruang kelas baru.
Penambahan siswa dan rombel dari ketentuan yang berlaku tidak berdampak pada pengangkatan guru baru;
dan, penambahan siswa dan rombel dari ketentuan yang berlaku mendapatkan persetujuan dari Kanwil Kemenag setempat.

Aturan Jumlah Maksimal Siswa Madrasah Terbaru 2022-2023

Mengacu pada Juknis PPDB Madrasah Tahun 2022, bahwa jumlah minimal dan maksimal peserta didik dalam satu kelas adalah sebagai berikut:

Jenjang Madrasah Ibitidaiyah (MI) jumlah maksimal dalam satu kelas adalah 28 siswa
Jenjang Madrasah Tsanawiyah (MI) jumlah maksimal dalam satu kelas adalah 32 siswa
Jenjang MA/MAK jumlah maksimal dalam satu kelas adalah 36 siswa
Madrasah Inklusi yang memiliki peserta didik berkebutuhan khusus, jumlah siswa dalam satu kelas menyesuaikan dengan kemampuan dan kelayakan layanan.

Aturan Jumlah Maksimal Rombongan Belajar (Rombel) Madrasah Terbaru 2022

Sedangkan jumlah Rombongan Belajar (Rombel) Madrasah Terbaru 2022 yang juga mengacu pada SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 1 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

Jenjang MI minimal 6 rombel, maksimal 54 rombel, maksimal perkelas 9 rombel.
Jenjang MTs minimal 3 rombel, maksimal 33 rombel, maksimal perkelas 11 rombel.
Jenjang MA minimal 3 rombel, maksimal 36 rombel, maksimal perkelas 12 rombel.
Jenjang MAK minimal 3 rombel, maksimal 72 rombel, maksimal perkelas 24 rombel.
Tidak terdapat perubahan dengan aturan sebelumnya, namun terdapat penambahan ketentuan jumlah siswa pada madrasah inklusi yang memiliki siswa berkebutuhan khusus.

Surat Edaran Perihal Pemberitahuan Penyebaran Instrumen Pembelajaran Tatap Muka pada Madrasah



Menindak lanjuti SKB 4 Mentri tertangfal 21 Desember 2021 tentang panduan pembelajaran dimasa pandemi Covid 19 dan dalam rangka menjaring data dan informasi tentang kondisi madrasah dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka semester genap tahun pelajaran 2021/2022.

Bersama ini disampaikan instrumen monitoring untuk diisi oleh kepala madrasah semua tingkatan RA, MI, MTs dan MA/MAK melalui link: 

https://bit.ly/instrumenPTM_sesuaiskb4menteri

Juknis PPDB Pada Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023

 Salah satu misi Kementerian Agama adalah "Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan". Madrasah adalah salah satu jenis pendidikan umum yang mempunyai kekhasan agama Islam dalam binaan Menteri Agama. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru merupakan layanan pendidikan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan dengan menerapkan asas objektif, akuntabel, transparan dan tanpa deskriminatif sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang bermutu.

Dalam rangka terus membantu peningkatan akses dan mutu serta relevansi pendidikan, pada tahun pelajaran 2022/2023 Kementerian Agama berkomitmen memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk mendapatkan akses pendidikan yang bermutu di madrasah, yaitu Raudhatul Athfal, Madrasah lbtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, baik negeri maupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia.

Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023

Oleh karena itu, untuk memberikan panduan penerimaan peserta didik baru pada madrasah, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menetapkan Petunjuk Teknis pelaksanaan kegiatan dimaksud.

Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2022/2023 bertujuan untuk:

1. menjamin penerimaan peserta didik baru di madrasah RA, MI, MTs, MA/MAK berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tan pa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan;


2. memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah RA, Kepala MI, MTs, MA/MAK), orang tua siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Ruang Lingkup Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023

Ruang lingkup Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 meliputi tata cara penerimaan peserta didik pada:

1. Raudlatul Athfal;

2. Madrasah Ibtidaiyah;

3. Madrasah Tsanawiyah;

4. Madrasah Aliyah; dan

5. Madrasah Aliyah Kejuruan;

Untuk mendapatkan fail lengkapnya silahkan klik link download di bawah ini.

DOWNLOAD DISINI

Integritas Data dan Program Simpatika Semester Genap Tajun Elajaran 2021/2022



Berdasarkan Nota Dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 456/DJ.I/Set.I/HM.00/11/2021 tanggal 18 November 2021 tentang laporan Integrasi Data SIMPATIKA dengan EMIS melalui tata kelola layanan periodik di SIMPATIKA Semester 2 Tahun Pelajaran 2021/2022, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Seluruh satuan madrasah wajib dinyatakan valid memiliki NSM berdasarkan aplikasi ijin operasional yang dikelola Direktorat KSKK Madrasah;
  2. Seluruh satuan madrasah yang tidak memiliki NSM melalui program verifikasi dan validasi NSM di SIMPATIKA akan dinonaktifkan. Seluruh guru dan tenaga kependidikan yang bersatminkal di madrasah tersebut tidak dapat melakukan aktivasi sebelum satuan madrasah dinyatakan aktif;
  3. Seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah wajib melakukan aktivasi melalui akun masing-masing di SIMPATIKA mulai tanggal 1 Februari 2022.
  4. Modul Tunjangan Kinerja bagi Guru PNS akan berdasarkan data SIMPATIKA yang sudah terintegrasi dengan data SIMPEG;
  5. Semester ini dimulai sinkronisasi data dengan SIMPEG sehingga seluruh guru madrasah berstatus PNS wajib melakukan verval PNS agar diakui status kepegawaiannya di SIMPATIKA.
  6. Informasi biodata kepegawaian guru berstatus PNS akan diambil berdasarkan data di SIMPEG, jika ada data tidak sesuai harap melakukan perubahan di SIMPEG;
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Untuk mendapatkan Failnya bisa di download di bawah ini


Terimakasih atas kunjungannya, insya Allah websit ini akan aktif kembali dan memberikan info dan data tentang pendidikan terutama untuk madrasah.

INFO TAHAPAN PENDATAAN SIMPATIKA SEMESTER GENAP 2020-2021



Sebaigaimana telah dimulainya kalender akademik Semester Genap TP 2020/2021, maka tahapan pendataan Simpatika Periode semester genap sudah dimulai.


Saat ini menu keaktifan PTK sudah aktif, silakan login di akun PTK masing-masing untuk mengaktifkan portofolio Anda sebelum mencetak Kartu Digital PTK Anda agar terdaftar aktif di Simpatika untuk Periode Semester Genap 2020-2021.

Sebelum menyelesaikan sampai ketahap Verval S25 (Keaktifan Kolektif), cetak SKMT & SKBK serta SKAPT berikut beberapa hal yg harus dilakukan oleh Guru dan Kepala Madrasah dalam melakukan pemutakhiran (update) data.


Update data di sini meliputi yang harus dikerjakan oleh masing-masing PTK, seperti:

Keaktifan Diri dan Cetak Kartu GTK (wajib)

Update Biodata PTK (jika ada)

Mutasi Madrasah Induk PTK (jika ada)

Alih Fungsi PTK dari Tenaga Pendidik menjadi Pendidik atau sebaliknya (jika ada)

Pengajuan Sekolah Non Induk (jika ada)

Registrasi PTK Baru (jika ada)

Update data yang dilakukan oleh Kepala Madrasah atau Operator Madrasah, meliputi:

Mengisi Jadwal Kelas Mingguan

Mengangkat Wali Kelas

Mengangkat Pejabat Madrasah atau tugas tambahan (seperti Wakil Kepala Madrasah, Kepala Laboratorium, Kepala Perpustakaan, dll, jika diperlukan)

Update data siswa dan rombel (jika ada perubahan data)

Melakukan Persetujuan Registrasi PTK Baru (jika ada)

Melakukan Persetujuan Pengajuan Sekolah Non Induk (jika ada)

Melakukan Non Aktif PTK (jika ada)


UPDATE PENCAIRAN BSU KEMENAG SAMPAI 26 FEBRUARI 2021



Pembaruan (Update) Pengumuman pada 22 Desember 2020 tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU):

  1. Batas akhir aktivasi Rekening ke Bank penyalur maksimal tanggal 26 Pebruari 2021.
  2. Bank akan melayani guru penerima BSU mulai tanggal 22 Desember 2020.
  3. Apabila terdapat larangan karena satu dan lain hal dalam melakukan akses cetak kelengkapan syarat BSU silakan dapat dicoba lagi diwaktu yang lain dan tidak perlu khawatir serta tetap bersabar karena cetak bisa dilakukan kapan saja 24 jam di SIMPATIKA. 
  4. Menghimbau selama melakukan proses diatas tetap menaati protokol kesehatan dan melaksanakan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun, Menjaga jarak atau menghindari kerumuman).

Untuk lebih lengkapnya bisa di cek di web simpatika kemenag

Kemenag Masih Proses Pencairan BSU Guru PAI Non PNS, Begini Tahapannya

 

Direktur PAI Rahmat Mulyana (Foto: istimewa)

Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non PNS di sekolah umum masih terus berproses. Direktur PAI Rahmat Mulyana mengatakan saat ini dana BSU sudah siap di bank penampung.

"BSU guru PAI sudah ada di bank penampung, yakni BTN. Kami dengan pihak bank sedang selesaikan proses administrasinya," terang Rahmat Mulyana di Jakarta, Kamis (17/12). 

"Ini sudah memasuki tahap akhir. Semoga transfer bantuan bisa dilakukan BTN dalam beberapa hari ke depan," lanjutnya.

Menurut Rohmat, ada 79.181 guru PAI Non PNS yang akan menerima BSU. Total anggaran yang sudah disiapkan Rp142.525.800.000,-.

"Setiap guru akan mendapat total BSU senilai Rp1,8juta, dipotong pajak," lanjutnya.

Kasubdit PAI Nurul Huda menambahkan, ada dua skema pencairan BSU Guru PAI Non PNS. Pertama, melalui rekening masing-masing guru PAI Non PNS yang sudah terverifikasi dalam aplikasi Siaga. "Ini jumlahnya ada 68.035 guru. Semoga tidak lama lagi bisa segera di transfer," ujarnya.

Skema kedua, bagi guru yang belum mempunyai rekening, akan dibuatkan rekening baru. Rekening baru ini akan dibuatkan oleh tiga bank, BTN, BRI, dan BRI Syariah.

"Ini jumlahnya ada 11.146 guru. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak bank untuk membuat rekening baru ini. Data guru juga sudah kami serahkan ke bank," tuturnya.

Data rekening baru yang diterbitkan bank penyalur, kata Nurul Huda, akan diinput ke aplikasi Siaga. Setelah diinput, guru dapat mencetak Kartu Penerima BSU melalui aplikasi Siaga untuk dibawa ke bank penyalur guna proses pencairan.

"Kartu ini sudah memuat data identitas penerima, termasuk nomor rekening banknya. Ada juga pernyataan bahwa guru yang bersangkutan berhak menerima BSU dan bersedia mengembalikan uang BSU yang diterima secara penuh jika dikemudian hari dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU," tandasnya.

Nurul Huda berharap seluruh proses ini bisa segera diselesaikan sehingga BSU bagi Guru PAI Non PNS bisa langsung dicairkan.

Info Batas Akhir Pencairan BSU KE bank BRI/BRI Syariah



Sehubungan dengan pelaksanaan program Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS Tahun Anggaran 2020 (BSU GBPNS 2020) saat ini sudah bisa dilakuan cetak surat syarat kelengkapan pencairan BSU di SIMPATIKA. Diharapkan Guru dapat login ke akunnya untuk bisa melakukan cetak syarat kelengkapan ini dan batas pencairan adalah maksimal tanggal 15 Januari 2021. Panduan dalam melakukan cetak bisa dilihat DISINI

Apabila terdapat kendala karena satu dan lain hal dalam melakukan akses cetak ini silakan dapat dicoba lagi diwaktu yang lain dan tidak perlu khawatir serta tetap bersabar karena cetak bisa dilakukan kapan saja 24 jam di SIMPATIKA.

Disampaikan pula bahwa Laporan Hasil AKG, AKK, dan AKP Tahun 2020 juga sudah bisa dilihat pada akun Guru, Kepala Madrasah, dan Pengawas bagi yang mengikuti Asesmen tersebut.

Demikian pengumuman dari kami, terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.

PANDUAN CETAK BSU DI LENGKAPI DENGAN GAMBARNYA

 


Untuk persyaratan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Bukan PNS (GBPNS), maka Guru diwajibkan untuk mencetak Surat Keterangan Penerima BSU, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Surat Kuasa yang diunduh dari SIMPATIKA. Berikut panduan untuk mencetak surat kelengkapan pencairan BSU tersebut :

  1. Akses layanan http://simpatika.kemenag.go.id/ pilih Login PTKlogin
  2. Masukan UserID (PegID/NPK/NUPTK) dan Password Anda dengan benar.0-login
  3. Pilih menu Data Bantuan >> Status Penerimastatus-penerima-bsu
  4. Klik tombol CETAK untuk melakukan cetak surat kelengkapan yang dibutuhkan.klip_tanpa_judul_121620_054613_pm
  5. Selanjutnya Guru diwajibkan datang ke kantor BRI atau BRI Syariah (bagi guru di Provinsi Aceh) untuk melakukan aktivasi rekening dan penerimaan buku tabungan

Notifikasi BSU SudahMuncul di Simpatka begini Caranya Supaya Bisa Masuk



Untuk persyaratan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Bukan PNS (GBPNS), maka Guru diwajibkan untuk mencetak Surat Keterangan Penerima BSU, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Surat Kuasa yang diunduh dari SIMPATIKA. Berikut panduan untuk mencetak surat kelengkapan pencairan BSU tersebut :

Cara Cetak Surat Kelengkapan Bantuan Guru di SIMPATIKA
  1. Akses layanan https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah
  2. Kemudian pilih login PTK
  3. Setelah itu masukkan username dan pasword dan klik login
  4. Setelah itu Pilih menu Data Bantuan >> Status Penerimastatus-penerima-bsu
  5. Klik tombol CETAK untuk melakukan cetak surat kelengkapan yang dibutuhkan.
Selanjutnya Guru diwajibkan datang ke kantor BRI atau BRI Syariah untuk melakukan aktivasi rekening dan penerimaan buku tabungan.


Pembukaaan Rekening Penerima BSU Madrasah Selesai, Diperkirakan Besok Notifikasi Masuk Simpatika



Jakarta (Kemenag) --- Proses pembukaan rekening baru oleh bank penyalur bagi para penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Madrasah Non PNS sudah selesai. Hari ini bank telah melakukan proses migrasi data  nomor rekening dan nama yang tertera di buku tabungan ke Simpatika.

“Pembukaan rekening baru sudah selesai. Proses migrasi data dari bank penyalur ke Simpatika sedang berlangsung. Jika proses migrasi selesai, secara otomatis akan muncul notifikasi pada akun Simpatika masing-masing guru,” terang Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain di Jakarta, Rabu (16/12).

“Saya berharap dan memperkirakan, besok notifikasi tersebut sudah masuk ke akun guru penerima BSU dan bisa langsung diproses untuk tahap pencairan,” sambungnya.

Menurut Zain, hasil verifikasi akhir, total ada 542.901 Guru bukan PNS pada RA/Madrasah yang akan menerima BSU.

Hal senada disampaikan Kepala Subdit Bina GTK MI dan MTs Ainur Rofiq. Menurutnya, hari ini pihak bank melakukan proses migrasi datanya ke Simpatika. Dia berharap besok sudah ada notifikasi dari bank pada akun Simpatika masing-masing guru penerima.

Menurutnya, jika guru sudah menerima notifikasi pada akun Simpatikanya, maka ada beberapa hal yang harus dilakukan.

Pertama, guru mencetak Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 yang tertera di Simpatika

Kedua, guru mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya di atas materai

Ketiga, guru mencetak surat kuasa blokir debet dan tutup rekening yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya tanpa materai.

Setelah proses ini selesai, kata Ainut Rofiq, guru mendatangi Kantor BRI/BRI Syariah yang ditunjuk dengan membawa KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas materai, serta surat kuasa yang sudah ditandatangani tanpa materai.

Selanjutnya, guru mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah. Setelah proses selesai, guru akan menerima buku rekening dan kartu ATM dari pihak bank.

“Guru dapat mengambil atau tetap menyimpan BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 itu sebagai tabungan,” tandasnya.

Sumber : https://kemenag.go.id/berita/read/514915/pembukaaan-rekening-penerima-bsu-madrasah-selesai--diperkirakan-besok-notifikasi-masuk-simpatika

JUKNIS BANTUAN SUBSIDI UPAH (BSU) BAGI GBPNS PADA MADRASAH TAHUN 2020

 


Guru merupakan sumber daya utama dalam kelangsungan proses penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan, Pandemi corona virus Disease 2019 (COVID-19) membawa dampak sosial ekonomi yang sangat signifikan, tidak terkecuali menurunnya pendapatan guru. Sementara itu tuntutan mutu dan kualitas penyelenggaraan pendidikan Islam harus tetap dijaga melalui profesionalitas pendidik dan tenaga pendidik.

Undang-undang Nomor 20 tahun2003 tentang sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar Nasional Pendidikan, memosisikan guru sebagai tulang punggung penyelenggaraan pendidikan dan berkontribusi besar dalam menentukan arah dan kualitas pendidikan nasional oleh karena itu, selain kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai panggilan tugas negara, guru juga memiliki hak yang harus diperhatikan oleh negara.

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memiliki komitmen yang tinggi untuk meningkatkan kesejahteraan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) melalui bantuan subsidi upah untuk meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan GBPNS. Oleh karena itu, agar pemberian bantuan subsidi upah dapat terselenggara secara transparan dan akuntabel, perlu menerbitkan Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada satuan pendidikan Islam Tahun 2020.

Fail lengkapnya dapat di unduh failnya di bawah ini

DOWNLOAD DISINI

Kami berharap semoga Juknis Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah Tahun 2020  yang kami berikan dapat membantu Bapak/Ibu guru dalam menyusun dan pemberkasan yang perlu disiapkan

Silakan memasukkan komentar jika ada kekurangan dalam Perangat Pembelajaran yang kami bagikan !!! kami akan segera memperbaikinya…

 

SURAT EDARAN BANTUAN SUBSIDI UPAH (BSU) GBPNS KEMENAG

 


Sehubungan dengan pelaksanaan program Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2020 (BSU GBPNS 2020), kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Mensosialisasikan program BSU GBPNS 2020 (SK Juknis terlampir).
  2. Besaran BSU GBPNS 2020 adalah Rp 600.000,00,-/bulan selama 3 bulan (Oktober, November, dan Desember) yang dibayarkan secara sekaligus sebesar Rp 1.800.000,- /guru dengan kewajiban membayar Pajak Penghasilan Psl 21 (PPh 21) sebesar 5% bagi guru yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sebesar 6% bagi guru yang belum memiliki NPWP.
  3. BSU GBPNS 2020 disalurkan dengan rekening baru melalui mekanisme sebagai berikut:

Guru terkait dengan Simpatika:

  1. Guru menerima notifikasi pemberitahuan di Simpatika
  2. Guru mencetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 di Simpatika.
  3. Guru mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) di Simpatika untuk ditandatangani di atas meterai.
  4. Guru mencetak dan menandatangani surat kuasa blokir, debet, dan tutup rekening tanpa meterai.

Guru terkait dengan BRI/BRI Syariah:

  1. Guru mendatangi Kantor BRI/BRI Syariah yang ditunjuk dengan membawa KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020, SPTJM yang sudah tertandatangani di atas meterai, dan surat kuasa yang sudah ditandatangi tanpa meterai.
  2. Guru mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah
  3. Guru menerima Buku Rekening dan Kartu ATM baru dari BRI/BRI Syariah
  4. Guru mengambil atau menabung BSU GBPNS 2020.

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan banyak terima kasih. 

Selengkapnya dapat anda unduh failnya dibawah ini

DOWNLOAD DISINI

Kami berharap semoga Surat Edaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) GBPNS Kemenag yang kami berikan dapat meminimalisir kesalahan dalam pemberkasan ke Bank BRI/Bank BRI Syariah.

Silakan memasukkan komentar jika ada kekurangan dan atau kesalahan dalam artikel yang kami bagikan !!! kami akan segera memperbaikinya…

Kemenag Minta Kanwil Kawal Pencairan BSU Guru Madrasah Non PNS

 Jakarta (Kemenag) --- Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Ditjen Pendidikan Islam meminta jajaran Kanwil Kementerian Agama Provinsi untuk turut mengawal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Madrasah Non-PNS. Hal ini dikemukakan Direktur GTK M. Zain di hadapan para Kepala Bidang Pendidikan Madrasah se-Indonesia dalam Sosialisasi 

Pencairan BSU Guru Madrasah Non PNS, yang berlangsung secara virtual. 

“Program BSU ini telah dinanti oleh banyak guru madrasah kita. Jadi jangan sampai tidak terserap. Saya berharap akhir Desember ini seluruh guru yang berhak menerima BSU sudah mencairkan dana tersebut,” kata M. Zain, Selasa (15/12). 

Ia menyampaikan pihak Kanwil Kemenag perlu mengingatkan para guru penerima BSU bahwa rekening pencairan BSU adalah rekening baru yang diberikan bank penyalur. “Harap disosialisasikan, bahwa nanti uangnya akan masuk ke rekening baru yang dibuatkan atas nama guru-guru. Jadi bukan rekening lama mereka. Mereka tidak perlu mengecek ke rekening lama yang sudah dimiliki,” imbuhnya. 

Langkah yang perlu dilakukan para guru penerima saat ini adalah memantau notifikasi yang muncul pada laman Simpatika masing-masing. “Bila sudah ada notifikasi penetapan sebagai penerima, silakan langsung melakukan langkah selanjutnya. Yaitu mencetak surat-surat kelengkapan, untuk kemudian dibawa ke bank penyalur,” terang M. Zain. 

Ada tiga surat yang harus dicetak oleh guru setelah menerima notifikasi di Simpatika, yaitu: 

1.Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang ada di Simpatika. 
2.Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang formatnya juga tersedia di Simpatika (ditandatangani dengan materai). 
3.Surat Kuasa pembukaan dan penutupan rekening bank (ditandatangani tanpa materai). 

Selanjutnya, kata Zain, guru penerima bantuan datang ke Kantor bank penyalur yang ditunjuk, yaitu: BRI/BRI Syariah. Guru membawa juga KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas meterai, dan Surat Kuasa pembukaan dan penutupan rekening bank. 

Guru lalu mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah. Setelah selesai semua prosesnya, guru akan menerima Buku Rekening dan Kartu ATM baru dari BRI/BRI Syariah. Guru bisa mengambil atau tetap menabung BSU GBPNS 2020 di bank.

“Saya berharap hari ini semua notifikasi bisa diterima oleh guru-guru penerima BSU, untuk kemudian dalam dua tiga hari ini bisa mendatangani bank penyalur guna mengaktivasi buku tabungan dan ATM rekening baru,” sambungnya. 

Ia menekankan agar para Kabid Penmad di Provinsi mengingatkan para guru untuk segera melakukan proses pencairan usai menerima notifikasi Simpatika. "Ingatkan untuk segera melakukan proses pencairan. Karena bila tidak segera, dan masuk pada batas akhir pencairan tahun anggaran, dan belum dicairkan, bantuan ini akan kembali ke rekening negara," pesan Zain. 

M. Zain menerangkan pengajuan nama penerima BSU telah dilakukan Kemenag berdasarkan persetujuan yang diberikan oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. “Jadi semua nama yang diusulkan kabupaten /kota telah kita usulkan. Adapun bila ada guru yang memperoleh notifikasi bahwa belum ditetapkan sebagai penerima BSU, itu semata-mata karena tidak lolos verifikasi dan validasi,” ungkap M. Zain. 

Salah satu yang menjadi indikator validasi adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dicantumkan. “Ada yang NIK nya tidak valid, sehingga tidak bisa kita lanjutkan prosesnya. Di samping, ada juga yang tertolak karena alasan lain seperti dia sudah menerima bantuan lain, atau sudah memiliki gaji di atas lima juta rupiah,” terang Zain. 

Besaran BSU yang diterima adalah Rp 600.000,00,-/bulan selama 3 bulan, dari Oktober hingga Desember, dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1.800.000,-. "Ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan Psl 21 (PPh 21) sebesar 5% bagi guru yang sudah memiliki NPWP dan sebesar 6% bagi guru yang belum memiliki NPWP," tandasnya.

Sumber : https://kemenag.go.id/berita/read/514900/kemenag-minta-kanwil-kawal-pencairan-bsu-guru-madrasah-non-pns