Tampilkan postingan dengan label Emis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Emis. Tampilkan semua postingan

Pemutakhiran Data Emis 4.0 Madrasah Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022



Berdasarkan Surat Edaran Nomor : B-12/DJ.I/Set.I/PP.00.11/01/2022 beserta lampiran ditujukan kepada Kepala Kanwil Kementrian Agama Provinsi, kepala Bidang Pendidikan Madrasah/ Pendidikan Islam di Seluruh Indonesia.


Dengan ini disampaikan bahwa Direktorat Jendral Pendidikan Islam Kementrian Agama RI akan melaksanakan Pemutakhiran Data Emis Semester Genap tahun Pelajaran 2021/2022. Sehubungan dengan hal tersebut, kami informasikan beberapa hal sebagai berikut :


1. Pemutakhiran data EMIS Madrasah dilakukan melalui aplikasi EMIS 4.0 melalui laman : https://emis.kemenag.go.id.


2. Hasil Pemutakhiran data EMIS Madrasah Semester Ganjil TP 2021/2022 lalu menunjukan bahwa secara nasional terdapat sebanyak 17.163 RA/Madrasah atau 20,21% lembaga yang tidak menyelesaikan proses pendataan sampai tahap pencetakan Berita Acara Pendataan (BAP) EMIS Madrasah periode Semester Ganjil TP 2021/2022 berdasarkan jenjang lembaga dan provinsi.


3. Kami meminta kepada seluruh satuan pendidikan RA/Madrasah untuk bersunguh-sungguh dalam melaksanakan pemutakhiran data EMIS sehingga data pendidikan yang dihasilkan melalui aplikasi EMIS 4.0 akan semakin berkualitas, lengkap dan akurat untuk dijadikan sebagai dasar pengambilan kebijakan program dan anggaran.


4. RA/Madrasah yang tidak melakukan pemutakhiran data EMIS sampai tahap pencetakan BAP EMIS, tidak akan mendapatkan layanan maksimal dari Direktorat Jendral Pendidikan Islam, seperti BOS, PIP, bantuan sarpras, NPSN, NISN, AKM, LTMPT, Akreditasi dan lain lain.


5. Periode pemutakhiran data Emis Madrasah Semester Genap TP 2021/2022 dimulai terhitung tanggal 17 Januari 2022 sampai dengan 31 Mei 2022. 


6. Jika menemukan permasalahan dalam pelaksanaan pemutakhiran data Emis Madrasah, dapat menghupbungi Live Agent Madrasah Digital Care melalui nomor 0811-47402020 (hanya untuk komunikasi via WhatsApp).


Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dimohon untuk meneruskan informasi ini ke seluruh Kantor Kemenag Kab./Kota dan satuan pendidikan RA/Madrasah yang berada diwilayahnya.

Untuk mendapatkan fail lengkapnya silahkan bapak/ibu download failnya di bawah ini.

DOWNLOAD DISINI


Terimakasih untuk kunjungan di website pendidiknesia.com semoga apa yang Bapak/Ibu cari dapat di temukan di website ini.

Updating SIAGA Semester Genap 2021/2022


Dalam rangka Updating Data SIAGA PAI semester genap tahun pelajaran 2021/2022, dengan ini kami mohon kepada seluruh Guru PAI dan Pengawas PAI untuk melakukan Updating data SIAGA melalui laman web : https://www.siagapendis.com

Updating data sebagaimana dimaksud dalam tahun akademik 2021/2022 akan berlangsung sampai tanggal 4 Februari 2022 (Untuk Guru PAI Sertifikasi), dan 25 Februari 2022 (Untuk Guru PAI Non Sertifikasi). 

Hasil Updating SIAGA ini akan dijadikan dasar dalam Pencairan TPG untuk Guru PAI Sertifikasi dan Pengelolaan Program-program PAI lainnya Untuk Guru PAI Non Sertifikasi sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. 

Adapun fail aslinya dalam bentuk PDF dapat Bapak/Ibu download pada tautan di bawah ini.

DOWNLOAD DISINI

Terumakasih atas kunjungan Bapak/Ibu di dalam link website kami, semoga apa yang bapak ibu cari terdapat di sini.

Verifikasi dan Validasi Data Nomor Ponsel Siswa, Mahasiswa di Emis

 


Verifikasi dan Validasi Data Nomor Ponsel Siswa, Mahasiswa dan Dosen pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam merupakan mekanisme yang digunakan untuk memastikan validitas data nomor ponsel siswa madrasah, serta mahasiswa dan dosen PTKI sebagai dasar dalam penyaluran bantuan kuota data internet untuk mendukung pembelajaran jarak jauh di madrasah dan PTKI. Validitas nomor ponsel siswa madrasah, mahasiswa dan dosen PTKI perlu dipastikan oleh Kepala Madrasah dan Rektor atau Ketua PTKI sehingga bantuan kuota data internet dapat dimanfaatkan secara optimal dalam pelaksanaan pembelajaran dalam jaringan (daring) pada masa pandemi Covid-19.

Verifikasi ponsel ini bisa dilakukan pada link EMIS E-Ponsel yang sudah disiapkan oleh pihak EMIS Pusat. Untuk masuk kedalam web Verval E-Ponsel ini menggunakan Akun Emis Madrasah masing-masing. Pastikan siswa/siswi sudah masuk atau terinput semua kedalam EMIS Madrasah baik via EMIS Madrasah Online maupun Aplikasi Feeder EMIS (AFE).

Didalam web Verval E-Ponsel sudah disediakan template yang bisa digunakan untuk memudahkan admin madrasah untuk menginput dan memperbaiki data. Template bisa diunduh langsung didalam web.

Untuk dapat masuk ke Emis Verval ponsel silahkan klik link berikut http://emisdep.kemenag.go.id/e-ponsel


TEMPLATE VERVAL E-PONSEL EMIS

Dalam template yang sudah disiapkan, ada 15 kolom yang tersedia. Baik kolom yang sudah terisi otomatis, maupun kolom yang harus diisi secara manual. Rinciannya adalah:


  1. Kolom (1) - 7) sudah terisi dengan menarik data dari database EMIS dan selain nomor HP tidak boleh diedit.
  2. Kolom (8) - (10) dilengkapi dengan kode template yang dapat di download melalui menu template emis_madrasah
  3. Kolom (11) - (15) dilengkapi melalui template ini. Mohon disiapkan validasi data.
  4. Dan catatan tambahan:
  5. Jika siswa sudah memiliki nomor HP, kolom (11), (12) dan (13) wajib diisi.
  6. Jika siswa belum memiliki nomor HP, kolom (14) wajib diisi.
  7. Jika kolom (14) diisi 1 (Ya), maka kolom (15) wajib diisi.
  8. Jika kolom (14) diisi 0 (Tidak), maka kolom (15) tidak boleh diisi.
Adapun Kode untuk Pengisian Kolom 11, 12, 13, 14 dan 15 adalah sebagai berikut
Untuk teman-teman Operator Madrasah bisa mempersiapkan data yang bisa diinput di template yang  diunduh dan Verval E-Ponsel bisa dikerjakan, bisa segera diselesaikan tanpa menunggu injury time. Segera menyelesaikan isian template lalu diunggah, dan menunggu untuk di verval oleh admin.

untuk melihat contoh templete verval ponsel dapat dilihat gambar dibawah ini :

Download Template verval Ponsel dalam Fail Excel, DOWNLOAD DISINI

 Dan ada satu lagi fitur yang ada di web Verval E-Ponsel yaitu SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang sampai saat ini masih belum terlihat bagaimana penampakannya.


PETUNJUK DAN PENDATAAN SISWA CALON PENERIMA PIP TAHUN 2020 MELALUI JALUR FUM



PETUNJUK DAN PENDATAAN SISWA CALON PENERIMA PIP TAHUN 2020 MELALUI JALUR FUM


pendidiknesia.com : Dipermaklumkan dengan hormat, sehubungan dengan usulan PIP berbasis usulan dari madrasah yang dialokasikan khusus siswa baru hasil pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 maka kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :


A.   Proses pengusulan siswa calon penerima PIP Tahun 2020 terintegrasi dengan pendataan EMIS periode Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2020/2021. Dan sebelum diajukan PIP nya harus tuntas dulu upload template detail siswa di menu Template, Cut Off pengambilan data dari EMIS ke Verval PIP sampai 30 September 2020;


B.   Sasaran pengajuan usulan calon penerima PIP Tahun 2020 adalah siswa kelas baru hasil pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 yaitu kelas 1 (MI), kelas 7 (MTs) dan kelas 10 (MA) yang sudah tercatat dalam database EMIS;


C.    Pelaksanaan pengusulan calon penerima PIP sudah bisa dimulai dari sekarang sampai batas waktu yang telah ditetapkan yaitu paling akhir tanggal 14 Oktober 2020 yang dapat diakses pada laman : http://emispendis.kemenag.go.id/e-pip;


Usulan madrasah tersebut harus memenuhi beberapa kriteria. Kriteria siswa yang diajukan ke Verval PIP adalah :


1.   Siswa madrasah (MI, MTs, dan MA) yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/Anak Berkebutuhan khusus (ABK) yang mengalami rentan miskin dengan dibuktikan Surat Keterangan berstatus yatim/piatu/yatim piatu dan ABK dari Kepala Madrasah;


2.   Siswa madrasah yang berasal dari keluarga yang mengalami rentan miskin yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Lurah;


3.   Siswa madrasah yang memiliki KIP/KKS/PKH dan belum menerima PIP (Isikan Nomor KIP/KKS/PKH) dibuktikan dengan SKTM dari Kepala Desa/Lurah;


4.   Siswa madrasah yang mengalami dampak bencana nasional akibat Covid-19, yaitu orang tua mengalami PHK dengan dibuktikan Surat Keterangan PHK.


Catatan :

Ketentuan File yang diupload adalah :


1. Ukuran File maksimum 200 Kb

2. Nama File tidak mengandung spasi

Yang kemarin sudah upload cek lagi file nya

Karena kalau file tidak muncul tidak bisa diverval

Demikian kami sampaikan, atas segala perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.

Berikut cara menginput/upload dokumen yang benar yang harus diinformasikan kepada bapak/ibu, perbaikan aplikasi :

1. Pengguna tingkat Kabupaten ada perbaikan terkait dengan view file pendukung.

Panah merah adalah file yang berhasil diupload, jika di klik akan terlihat filenya, jika terjadi kegagalan. 

Jika terjadi kegagalan bisa disebabkan Koneksi internet terganggu, ukuran file yang melebihi yang diperbolehkan (maks 200kb), jenis file yang salah, atau penamaan file yang menandung spasi (contoh:'nama file ini salah.jpg' seharusnya 'nama_file_ini_benar.jpg', 

Atau tekadang kita menggunakan nama kiriman dari whatapp  dengan sama seperti 'WhatsApp Image 2020-09-16 at 10.54.54.jpeg' seharusnya di edit terlebih dahulu.)

Panah ungu merupakan file yang tidak dapat dibuka. bisa jadi karena gagal unggah atau siswa-siswa tersebut masih sebatas diajukan dan belum melengkapi file dokumen pendukung)

2. Penambahan Menu untuk melihat data yang sdh di verval

3. Perubahan Informasi Ringkasan untuk mempermudah pemantauan

4. Hasil pengecekan random, ada kabupaten yang melakukan approval dengan/tanpa di sertai dengan pengecekan lampiran. 

Semoga hal ini segera di perbaiki oleh teman2 tingkat kabupaten/kota, dan  selalu berhati2 dalam melakukan verval.

Contoh pada laman depan tercatat 18 siswa sudah diverval, setelah dicek detail, ternyata tidak ada satupun dokumennya.

Tanya Jawab Seputar Pengajuan Emis PIP Tahun Pelajaran 2020/2021

 




Tanya  Jawab Seputar Pengajuan PIP Tahun Pelajaran 2020/2021

Pertama : Siswa tidak bisa klik ajukan solusinya adalah rubah tanda petik pada nama siswa, ayah, ibu dan wali jika menggunakan tanda petik maka gunakan tanda petik dibawah ESC.

Kedua : Untuk melihat daftar nama siswa yang di daftar maka klik menu Pengajuan FUM lalu pilih kelas dan klik cek data dan jika tidak muncul maka silahkan logout dulu lalu login kembali.

Ketiga : Jika nama siswa yang menggunakan tanda petik di sebelah enter maka edit nama tersebut dengan menggunakan tanda petik di bawah ESC dengan menghubungi admin Kabupaten masing-masing.

Keempat : Jika ada salah satu nama siswa yang tidak muncul di pengajuan KIP maka pastikan status di EMIS siswa sudah aktif bukan menunggu persetujuan.

Kelima : Siswa yang diajukan hanya kelas 1,7 dan 10 untuk kelas lainnya tidak karena di juknis hanya untuk siswa PPDB.

Keenam : Kriteria siswa yang boleh di ajukan :

1. Siswa madrasah (MI, MTs, dan MA) yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/Anak Berkebutuhan khusus (ABK) yang mengalami rentan miskin dengan dibuktikan Surat Keterangan berstatus yatim/piatu/yatim piatu dan ABK dari Kepala Madrasah

2. Siswa madrasah yang berasal dari keluarga yang mengalami rentan miskin yang *dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa/lurah.

3. Siswa madrasah yang memiliki KIP/KKS/PKH dan belum menerima PIP dibuktikan dengan Kartu KIP/KKS/PKH

4. Siswa madrasah yang mengalami dampak bencana nasional akibat Covid-19, yaitu orang tua mengalami PHK dengan dibuktikan Surat Keterangan PHK.

Ketujuh : sering-sering refresh jika tidak terjadi perubahan


Demikian informasi permasalahan-permasalah yang sering di tanyakan dalam aplikasi Emis PIP oleh para operator

LANGKAH DEMI LANGKAH CARA MEMASUKKAN SISWA DI EMIS SISWA 2020/2021 DARI SEKOLAH UMUM DAN SISWA 1 SAMPAI 2 TAHUN YANG LALU

Langkah demi langkah mengerjakan Emis onlin untuk siswa dari sekolah umum (tidak sekolah/PAUD/TK, SD dan SMP ) yang didalam penginputannya data tidak ditemukan serta Siswa dari RA, MI dan atau MTs yang lulusan 1 - 2 tahun yang lalu atau siswa yang lulus pada tahun pelajaran 2017/2018 dan 2018/2019.

Pada menu emis sekarang tidak muncul atau tidak ada menu pencarian untuk 1 atau  2 tahun yang lalu, maka para operator Emis jangan khawatir dan jangan bingung kami pendidiknesia.com akan memberikan tata cara memasukkan siswa 1 – 2 tahun lalu atau dari sekolah dibawahnya tetapi data tidak ditemukan, adapun urutan atau tata caranya yatu sebagai berikut :

Permasalahan Emis tahun sekarang :

Untuk tingkat Ra/MI/MTs siswa 1 atau 2 tahun yang lalu tidak ada daftar nama siswa di Emis tahun sekarang

Untuk siswa dari Tidak Sekolah/TK/Paud/SD/SMP tertulis data tidak ditemukan

NISN Tidak ditemukan atau tidak ada

Jangan bingung dan panic apalagi sampai menyerah, silahkan simak langkah-langkah memasukan siswa yang tidak bias dimasukkan seperti permasalahan diatas, oke langsung saja ya :

Sebelumnya kita terlebih dahulu masuk ke Emis Online dengan link http://emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah/lalu masukkan Nama Pengguna dan Password sesuai akun sekolah Bapak/Ibu Operator atau yang menanganinya. (Lihat Gambar)

Menu Login
Menu Login Emis

Dashboar Emis


Setelah kita login dan bias masuk kedalam aplikasi Emis tahun sekarang selanjutnya kita gunakan link menu siswa mutasi umum tahun lalu dengan alamat link http://emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah/siswa/addnewmutasiumum (lihat Gambar)

Menu Masuk Siswa Baru/Pindahan/1-2 Tahun yang lalu


setelah itu kita pilih siswa baru atau siswa pindahan atau siswa 1-2 tahun lalu

lengkapi dari nama siswa sampai selesai

selanjutnya setelah di isi semua maka kita klik simpan sampai keluar tulisan sukses

selanjutnya kita lihat di menu kesiswaan dan klik siswa aktif dan cari nama siswa yang baru dimasukkan tersebut.

Siswa yang sudah di input tadi akan terdaftar di siswa aktif dalam tulisan menunggu persetujuan dari kanwil. (Lihat Gambar)

Menunggu Persetujuan 


Demikian tatacara langkah-langkah memasukkan siswa baru/siswa pindahan dan atau siswa 1 - 2 tahun yang lalu dan siswa dari TK/PAUD/SD/SMP yang datanya tidak ditemukan.

Mungkin ini saja yang bisa kami bagikan langkah-langkahnya, semoga bermanfaat dan salam sukses.

Petunjuk Teknis Pengisian Emis Ganjil Tahun Pelajaran 2020/2021


Petunjuk teknis pengisian Emis Ganjil Tahun Pelajaran 2020/2021 untuk mengisi Template adalah sebagai berikut :

Petunjuk pengisian NIK, NISN

Keterangan :

- Tidak diperkenankan menambahkan Worksheet

- Tidak diperkenankan menambah/menyisipkan baris

- Tidak diperkenankan menambah/menghapus/menyisipkan kolom

- Tidak diperkenankan mengubah kolom A-E

- Perubahan hanya diperkenankan pada kolom F-I

- Kolom F (NIK) diisi dengan 16 digit angka, wajib

- Kolom G (NISN) diisi dengan  8 digit angka

- Kolom H (NIS LOKAL) diisi dengan 18 digit angka, wajib

- Kolom I (NO ABSEN) diisi dengan  2 digit angka, wajib

- Kolom J (AGAMA) diisi dengan 1 digit angka (1 = Islam, 2 = Kristen, 3 = Katholik, 4 = Hindu, 5 = Budha, 6 = Hindu) wajib

- Kolom K ( WARGA NEGARA) diisi dengan 1 digit angka (1 = WNI, 2 = WNA) Wajib

- Kolom L (PERNAH TK) diisi dengan 1 digit angka ( 1 = Pernah, 2 = Tidak) wajib

- Kolom M (PERNAH PAUD) diisi dengan 1 digit angka ( 1 = Pernah, 2 = Tidak) wajib

- Kolom N (No telp)

- Kolom O (No HP)

- Kolom P (Email)

- Kolom Q (HOBI) diisi dengan 1 digit angka ( 1 = Olah Raga, 2 = Kesenian, 3 = Membaca, 4 = Menulis, 5 = Traveling, 6 = Lainnya) (wajib)

- Kolom R (CITA-CITA) diisi dengan 1 digit angka ( 1 = PNS, 2 = TNI/Polr, 3 = Guru/Dosen, 4 = Dokter,

                                                                           5 = Politikus, 6 = Wiraswasta, 7 = Pekerja Seni/lukis/artis/sejenis, 8 = lainya) (wajib)

- Kolom S (ANAK KE-) diisi dengan 1 digit angka (wajib)

- Kolom T (Jumlah Saudara) diisi dengan 1 digit angka (wajib)

- Kolom U (TANGGAL MASUK MADRASAH) diisi dengan FORMAT DATE =  MM/DD/YYYY (wajib)

                       

Petunjuk pengisian Kebutuhan Khusus

Keterangan :

- Tidak diperkenankan menambahkan Worksheet

- Tidak diperkenankan menambah/menyisipkan baris

- Tidak diperkenankan menambah/menghapus/menyisipkan kolom

- Tidak diperkenankan mengubah kolom A-E

- Perubahan hanya diperkenankan pada kolom F-N

- Kolom F (TUNA RUNGU) diisi dengan 1 digit angka (0= tidak atau 1= ya),  wajib

- Kolom G (TUNA NETRA) dengan 1 digit angka (0= tidak atau 1= ya), wajib

- Kolom H (TUNA DAKSA) diisi dengan 1 digit angka (0= tidak atau 1= ya), wajib

- Kolom I (TUNA GRAHITA) diisi dengan 1 digit angka (0= tidak atau 1= ya), wajib

- Kolom J (TUNA LARAS) diisi dengan 1 digit angka (0= tidak atau 1= ya), wajib

- Kolom K (LAMBAN BELAJAR) diisi dengan 1 digit angka (0= tidak atau 1= ya), wajib

- Kolom L (SULIT BELAJAR) diisi dengan 1 digit angka (0= tidak atau 1= ya), wajib

- Kolom M (GANGGUAN KOMUNIKASI) diisi dengan 1 digit angka (0= tidak atau 1= ya), wajib

- Kolom N (BAKAT LUAR BIASA) diisi dengan 1 digit angka (0= tidak atau 1= ya), wajib 

 

Petunjuk pengisian Alamat Tinggal Siswa

Keterangan :

- Tidak diperkenankan menambahkan Worksheet

- Tidak diperkenankan menambah/menyisipkan baris

- Tidak diperkenankan menambah/menghapus/menyisipkan kolom

- Tidak diperkenankan mengubah kolom A-E

- Perubahan hanya diperkenankan pada kolom F-N

- Kolom F (JENIS TMP TGL) diisi dengan 1 digit angka (1 = Tinggal dengan Orangtua/Wali, 2 = Ikut Saudara/Kerabat,

                                    3 = Asrama Madrasah, 4 = Kontrak/Kost, 5 = Asrama Pesantren, 6 = Panti Asuhan,

                                    7 = Rumah Singgah, 8 = Lainnya),  wajib

- Kolom G (ALAMAT) di isi dengan alamat siswa, wajib

- Kolom H (KODE PROVINSI) diisi dengan karakter maksimum 100, wajib

- Kolom I (KODE KABUPATEN) diisi dengan 2 digit angka (kode terlampir), wajib

- Kolom J (KODE KECAMATAN) diisi dengan 2 digit angka (kode terlampir), wajib

- Kolom K (KODE KELURAHAN) diisi dengan 2 digit angka (kode terlampir), wajib

- Kolom L (KODE POS) diisi dengan 5 digit angka, wajib

- Kolom M (JARAK KE MADRASAH) diisi dengan 1 digit angka (1 = Kurang dari 5 Km, 2 = Antara 5 - 10 Km,

                                    3 = Antara 11 - 20 Km, 4 = Antara 21 - 30 Km, 5 = Lebih dari 30 Km), wajib

- Kolom N (TRANSPORTASI YANG DIGUNAKAN) diisi dengan 1 digit angka (1 = Jalan Kaki, 2 = Sepeda, 3 = Sepeda Motor, 4 = Mobil Pribadi,

                                    5 = Antar Jemput Sekolah, 6 = Angkutan Umum, 7 = Perahu/Sampan, 8 = Lainnya ), wajib 

 

Petunjuk pengisian Informasi Orangtua/Wali

Keterangan :

- Tidak diperkenankan menambahkan Worksheet

- Tidak diperkenankan menambah/menyisipkan baris

- Tidak diperkenankan menambah/menghapus/menyisipkan kolom

- Tidak diperkenankan mengubah kolom A-E

- Perubahan hanya diperkenankan pada kolom F-AE

- Kolom F (NOMOR KK) diisi dengan 16 digit angka,  wajib

- Kolom G (NAMA KEPALA KELUARGA) dengan karakter digit angka (maksimum 50), wajib

- Kolom H (NAMA AYAH) dengan karakter digit angka (maksimum 50), wajib

- Kolom I (TAHUN LAHIR AYAH) diisi dengan 4 digit angka, wajib

- Kolom J (STATUS AYAH) diisi dengan 1 digit angka (1 = Masih Hidup, 2 = Sudah Meninggal, 3 = Tidak Diketahui), wajib

- Kolom K (NIK AYAH) diisi dengan 16 digit angka, wajib

- Kolom L (PENDIDIKAN AYAH) diisi dengan 1 digit angka (0 = Tidak Berpendidikan, 1 = SD/Sederajat,

                                                2 = SMP/Sederajat, 3 = SMA/Sederajat, 4 = D1, 5 = D2, 6 = D3, 7 = D4/S1, 8 = S2, 9 = S3), wajib

- Kolom M (PEKERJAAN AYAH) diisi dengan 2 digit angka (01 = Tidak Bekerja, 02 = Pensiunan,

                                    03 = PNS (Selain poin 05 dan 10), 04 = TNI/Polisi, 05 = Guru/Dosen, 06 = Pegawai Swasta,

                                    07 = Wiraswasta/Wirausaha, 08 = Pengacara/Hakim/Jaksa/Notaris, 09 = Seniman/Pelukis/Artis/Sejenis,

                                    10 = Dokter/Bidan/Perawat, 11 = Pilot/Pramugara, 12 = Pedagang, 13 = Petani/Peternak, 14 = Nelayan,

                                    15 = Buruh (Tani/Pabrik/Bangunan), 16 = Sopir/Masinis/Kondektur, 17 = Politikus, 18 = Lainnya), wajib  

- Kolom N (NAMA IBU) dengan karakter digit angka (maksimum 50), wajib

- Kolom O (TAHUN LAHIR IBU) diisi dengan 4 digit angka, wajib

- Kolom P (STATUS IBU) diisi dengan 1 digit angka (1 = Masih Hidup, 2 = Sudah Meninggal, 3 = Tidak Diketahui), wajib

- Kolom Q (NIK IBU) diisi dengan 16 digit angka, wajib

- Kolom R (PENDIDIKAN IBU) diisi dengan 1 digit angka (0 = Tidak Berpendidikan, 1 = SD/Sederajat,

                                                2 = SMP/Sederajat, 3 = SMA/Sederajat, 4 = D1, 5 = D2, 6 = D3, 7 = D4/S1, 8 = S2, 9 = S3), wajib

- Kolom S (PEKERJAAN IBU) diisi dengan 2 digit angka (01 = Tidak Bekerja, 02 = Pensiunan,

                                    03 = PNS (Selain poin 05 dan 10), 04 = TNI/Polisi, 05 = Guru/Dosen, 06 = Pegawai Swasta,

                                    07 = Wiraswasta/Wirausaha, 08 = Pengacara/Hakim/Jaksa/Notaris, 09 = Seniman/Pelukis/Artis/Sejenis,

                                    10 = Dokter/Bidan/Perawat, 11 = Pilot/Pramugara, 12 = Pedagang, 13 = Petani/Peternak, 14 = Nelayan,

                                    15 = Buruh (Tani/Pabrik/Bangunan), 16 = Sopir/Masinis/Kondektur, 17 = Politikus, 18 = Lainnya), wajib            

- Kolom T (NAMA WALI) dengan karakter digit angka (maksimum 50), diisi jika diwalikan

- Kolom U (TAHUN LAHIR WALI) diisi dengan 4 digit angka, diisi jika diwalikan 

- Kolom V (NIK WALI) diisi dengan 16 digit angka, diisi jika diwalikan

- Kolom W (PENDIDIKAN WALI) diisi dengan 1 digit angka (0 = Tidak Berpendidikan, 1 = SD/Sederajat,

                                                2 = SMP/Sederajat, 3 = SMA/Sederajat, 4 = D1, 5 = D2, 6 = D3, 7 = D4/S1, 8 = S2, 9 = S3), diisi jika diwalikan

- Kolom X(PEKERJAAN WALI) diisi dengan 2 digit angka (01 = Tidak Bekerja, 02 = Pensiunan,

                                    03 = PNS (Selain poin 05 dan 10), 04 = TNI/Polisi, 05 = Guru/Dosen, 06 = Pegawai Swasta,

                                    07 = Wiraswasta/Wirausaha, 08 = Pengacara/Hakim/Jaksa/Notaris, 09 = Seniman/Pelukis/Artis/Sejenis,

                                    10 = Dokter/Bidan/Perawat, 11 = Pilot/Pramugara, 12 = Pedagang, 13 = Petani/Peternak, 14 = Nelayan,

                                    15 = Buruh (Tani/Pabrik/Bangunan), 16 = Sopir/Masinis/Kondektur, 17 = Politikus, 18 = Lainnya), diisi jika diwalikan 

 

- Kolom Y (PENGHASILAN) diisi dengan 1 digit angka (1 - Kurang dari Rp 500.000, 2 - Rp 500.000 - 1.000.000, 3 - Rp 1.000.001 - 2.000.000,

                        4 - Rp 2.000.001 - 3.000.000,  5 - Rp 3.000.001 - 5.000.000,  6 - Lebih dari Rp 5.000.000  ), wajib

- Kolom Z (NOMOR KKS) diisi dengan karakter, jika ada 

- Kolom AA (NOMOR PKH) diisi dengan karakter, jika ada 

- Kolom AB (NOMOR KIP) diisi dengan karakter, jika ada 

- Kolom AC (NOMOR TELP AYAH) diisi dengan angka, jika ada

- Kolom AD (NOMOR TELP IBU) diisi dengan angka, jika ada

- Kolom AE (NOMOR TELP WALI) diisi dengan angka, jika ada

 

 

Petunjuk pengisian Alamat Ortu

Keterangan :

- Tidak diperkenankan menambahkan Worksheet

- Tidak diperkenankan menambah/menyisipkan baris

- Tidak diperkenankan menambah/menghapus/menyisipkan kolom

- Tidak diperkenankan mengubah kolom A-E

- Perubahan hanya diperkenankan pada kolom F-L

- Kolom F (STATUS KEPEMILIKAN) diisi dengan 1 digit angka (1 = Milik Sendiri, 2 = Rumah Orang Tua,

                                    3 = Rumah Saudara/Kerabat, 4 = Rumah Dinas, 5 = Sewa/Kontrak , 6 = Lainnya),  wajib

- Kolom G (ALAMAT) dengan 1 digit angka (0= tidak atau 1= ya), wajib

- Kolom H (KODE PROVINSI) diisi dengan karakter maksimum 100, wajib

- Kolom I (KODE KABUPATEN) diisi dengan 2 digit angka (kode terlampir), wajib

- Kolom J (KODE KECAMATAN) diisi dengan 2 digit angka (kode terlampir), wajib

- Kolom K (KODE KELURAHAN) diisi dengan 2 digit angka (kode terlampir), wajib

- Kolom L (KODE POS) diisi dengan 5 digit angka, wajib 

 

Petunjuk pengisian UN Jenjang Sebelumnya

Keterangan :

- Tidak diperkenankan menambahkan Worksheet

- Tidak diperkenankan menambah/menyisipkan baris

- Tidak diperkenankan menambah/menghapus/menyisipkan kolom

- Tidak diperkenankan mengubah kolom A-E

- Perubahan hanya diperkenankan pada kolom F-P

- Kolom F (JENJANG) dengan 1 atau 2 angka ( 1 = SMP, 2 = MTs, 3 = SMP Terbuka, 4 = SLB-MTs, 5 = Paket B,

                        6 = Salafiyah Wustha, 7 = SMP Luar Negeri, 8 = Mu'adalah MTs, 9 = Lainnya,

                        10 = SLB-SMP, 21 = MI, 22 = SD, 23 = SD Terbuka, 24 = SLB- SD, 25 = Paket A

                        26 = Salafiyah Ula, 27 = Mu'adalah MI, 28 = SD Luar Negeri, 29 = Lainnya) , wajib

- Kolom G (STATUS SEKOLAH) diisi dengan Negeri/Swasta, wajib

- Kolom H (NPSN) diisi dengan 10 digit angka, wajib

- Kolom I (NAMA SEKOLAH) diisi dengan karakter maksimum 50, wajib

- Kolom J (LOKASI SEKOLAH) diisi dengan 1digit angka (1 = Dalam Kabupaten/Kota, 2 = Dalam Provinsi, 3 = Luar Provinsi, 4 = Luar Negeri ), wajib

- Kolom K (NO. PESERTA UN) diisi dengan karakter, wajib  

- Kolom L (NO. SKHUN) diisi dengan karakter, wajib  

- Kolom M (NO. IJASAH) diisi dengan karakter, wajib  

- Kolom N (TOTAL NILAI) diisi dengan angka  (pemisah desimal adalah titik), wajib

- Kolom O (THN. AJARAN) diisi dengan 9 digit karakter (contoh 2018-2019), wajib   

 

Petunjuk pengisian Lulusan

Keterangan :

- Diisi pada semua jenjang RA, MI, MTs dan MA

- Tidak diperkenankan menambahkan Worksheet

- Tidak diperkenankan menambah/menyisipkan baris untuk jenjang RA, MI dan MTS

- Diperkenankan menambah/menyisipkan baris untuk jenjang MA (contoh satu anak MA, maka harus mengisikan jenjang MTS dan MI)

- Tidak diperkenankan menambah/menghapus/menyisipkan kolom

- Tidak diperkenankan mengubah kolom A-E

- Perubahan hanya diperkenankan pada kolom F-P 

- Kolom F (TGL KELUAR) dengan format yyyy/mm/dd contoh 2019/04/30, wajib

- Kolom G (NOPES) diisi dengan karakter, wajib untuk MI, MTs dan MA

- Kolom H (SKHUN) diisi dengan karakter, wajib untuk MI, MTs dan MA

- Kolom I (NO. IJASAH) diisi dengan karakter , wajib

- Kolom J (LAMA BELAJAR) diisi dengan 2 digit angka, wajib

- Kolom K (NILAI UN) diisi dengan angka  (pemisah desimal adalah titik), wajib   untuk MI, MTs dan MA

- Kolom L (AKTIVITAS SETELAH LULUS) diisi dengan 1 digit angka ( 1 : Melanjutkan Sekolah/Kuliah, 2 : Mengaji di Pesantren,

                                    3 : Kursus Keterampilan, 4 : Bekerja, 5 : Menganggur), wajib  

- Kolom M (JNS. PT) diisi dengan 1 digit angka (1 = Perguruan Tinggi di bawah Kementerian Agama,

                                    2 = Perguruan Tinggi Umum di bawah Kemenristekdikti, 3 = Perguruan Tinggi Kedinasan di bawah Kementerian Lain,

                                    4 = Perguruan Tinggi di Luar Negeri, 5 = Ma'had Aly, 6 = Lainnya), wajib untuk MA

                                                000 = untuk RA, MI dan MTs

- Kolom N (TOTAL NILAI) diisi dengan angka  (pemisah desimal adalah titik), wajib

- Kolom O (KODE PT) diisi dengan 3 digit karakter, wajib    untuk MA dan di isi 000 = untuk RA, MI dan MTs