Tampilkan postingan dengan label Program. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Program. Tampilkan semua postingan

Juknis PPDB Pada Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023

 Salah satu misi Kementerian Agama adalah "Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan". Madrasah adalah salah satu jenis pendidikan umum yang mempunyai kekhasan agama Islam dalam binaan Menteri Agama. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru merupakan layanan pendidikan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan dengan menerapkan asas objektif, akuntabel, transparan dan tanpa deskriminatif sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang bermutu.

Dalam rangka terus membantu peningkatan akses dan mutu serta relevansi pendidikan, pada tahun pelajaran 2022/2023 Kementerian Agama berkomitmen memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk mendapatkan akses pendidikan yang bermutu di madrasah, yaitu Raudhatul Athfal, Madrasah lbtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, baik negeri maupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia.

Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023

Oleh karena itu, untuk memberikan panduan penerimaan peserta didik baru pada madrasah, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menetapkan Petunjuk Teknis pelaksanaan kegiatan dimaksud.

Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2022/2023 bertujuan untuk:

1. menjamin penerimaan peserta didik baru di madrasah RA, MI, MTs, MA/MAK berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tan pa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan;


2. memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah RA, Kepala MI, MTs, MA/MAK), orang tua siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Ruang Lingkup Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023

Ruang lingkup Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 meliputi tata cara penerimaan peserta didik pada:

1. Raudlatul Athfal;

2. Madrasah Ibtidaiyah;

3. Madrasah Tsanawiyah;

4. Madrasah Aliyah; dan

5. Madrasah Aliyah Kejuruan;

Untuk mendapatkan fail lengkapnya silahkan klik link download di bawah ini.

DOWNLOAD DISINI

PROGRAM KERJA TAHUNAN SEKOLAH / MADRASAH


Agar pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan di sekolahd aapt berjalan dengan lancar, diperlukan program kerja sebagai acuan dalam pelaksanaannya, seperti yang tersusun pada program ini. Penyusunan program kerja ini tidak hanya disiapkan oleh kepala sekolah tetapi gurupun menyusun program-program yang menjadi tanggung jawabnya. Rencana Kerja Tahunan sekolah tahun 2018/2019 ini disusun bardasarkan :

1. Hasil Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan RAPBS/RKAS tahun 2017/2018
2. Pelaksanaan Rencana Program dan kegiatan RKAS tahun 2018/2019
3. Disesuaikan dengan Permendiknas No. 19 tahun 2007 tentang Rencan Kerja Tahunan Sekolah (RKTS) yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS). Berkaitan dengan uraian di atas, maka RKTS terdiri dari : pendahuluan, profil, harapan dan tujuan program kerja tahunan sekolah, rencana anggaran sekolah, dan  penutup

Program kerja tahunan Kepala Sekolah ini disusun agar dapat memperlancar pelaksanaan tugas selama satu tahun ke depan

IDENTIFIKASI HASIL MONEV PELAKSANAAN PROGRAM SEKOLAH


Monitoring adalah suatu kegiatan, bertujuan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan penyelenggaraan sekolah, apakah sesuai dengan yang direncanakan atau tidak, sejauh mana kendala dan hambatan ditemui, dan bagaimana upaya-upaya yang sudah dan harus ditempuh untuk mengatasi kendala dan hambatan yang muncul selama pelaksanaan program sekolah. Monitoring lebih berpusat kepada pengontrolan selama program berjalan dan lebih bersifat klinis. Melalui monitoring ini dapat diperoleh umpan balik bagi sekolah atau pihak lain yang terkait untuk mensukseskan ketercapaian tujuan.

Beberapa aspek yang akan dilakukan monitoring terutama adalah tentang: (a) program-program sekolah yang bersifat pengembangan/peningkatan sumber daya sekolah dan lainnya (seperti pengembangan SKL, kurikulum, peningkatan SDM, pengembangan fasilitas, dan lain-lain); (b) proses belajar mengajar di sekolah; (c) proses manajerial di sekolah; (d) peran serta orang tua siswa/komite sekolah/daerah; dan (e) aspek-aspek lain yang terkait dengan proses penyelenggaraan sekolah.

Sementara itu, kegiatan evaluasi pada dasarnya adalah untuk mengetahui sejauh mana kesuksesan pelaksanaan pembinaan sekolah dan sejauh mana keberhasilan yang telah dicapai dalam kurun waktu tertentu. Kegiatan evaluasi ini dilakukan pada waktu akhir tahun kegiatan/akhir tahun ajaran, sehingga dilakukan setiap satu tahun sekali. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pada umumnya setelah program berjalan dari mulai sekolah melaksanakan program-programnya. Kegiatan monitoring dilaksanakan dengan asumsi sekolah telah melaksanaan program dengan baik paling tidak 75 % sudah terlaksana.

Adapun dokumennya bisa bapak/ibu download di bawah ini :

PROGRAM KERJA DAN JADWAL PERPUSTAKAAN


Perpustakaan merupakan alat untuk mendekatkan dan mempermudah siswa untuk mencari referensi dalam menyelesaikan tugasnya. Perpustakaan juga dianggap sebagai jantung sebuah lembaga pendidikan, sudah selayaknya mendapatkan porsi dan posisi yang strategis guna merealisasikan visi dan misi sekolah. Semua pihak, khususnya kepala sekolah dan guru harus memberi perhatian lebih terhadap perpustakaan di sekolah, dan tidak lagi dianggap sebagai tempat menyimpan buku bekas, barang-barang tidak terpakai, bahkan tempat bermain saat tidak ada KBM. Hal ini tentu sangat ironis dan tidak mendidik.

                      Baca Juga :

ADMINISTRASI UMUM LEMBAGA ( SEKOLAH )

Rencana kerja perpustakaan yang tertuang dalam program kerja perpustakaan secara umum akan mengacu pada tugas pokok perpustakaan, tujuan institusi, visi dan misi. Hal ini didasari oleh kepentingan bersama untuk menciptakan suasana kegiatan belajar mengajar yang efektif dan efisien. Program kerja perpustakaan ini merupakan acuan, pedoman dan rencana untuk 1 tahun. Program kerja ini diharapkan dapat menjadi titik awal kemajuan perpustakaan.

Apabila ingin mendapatkannya silahkan download dibawah ini.





terimaksih atas downloadnya, kalau anda mau seher link ini silahkan

PROGRAM KERJA KOMITE SEKOLAH / MADRASAH



BAB I

P E N D A H U L U A N

1.            DASAR
Dasar hukum Program Kerja Komite Sekolah SMP Negeri 1 ........ Tahun Pelajaran 2017/2018  adalah :
a.        Undang Undang No. 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas).
b.        Undang Undang N0. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
c.   Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor : 044/U/2002 tanggal 2 April 2002, tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
d.      Surat Keputusan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 ........ nomor :                  421.3/  345 /2012  tertanggal 24 September 2017.
e.        Anggaran Dasar ( AD ) dan Anggaran Rumah Tangga ( ART )

2.            Maksud
Penyusunan Program Kerja  Komite Sekolah SMP Negeri 1 ........mengandung maksud sebagai berikut :
a.        Sebagai pedoman kerja bagi komite sekolah dalam melaksanakan kerja kemitraan dan bersenergi dengan sekolah dan pihak lain
b.        Sebagai bahan tolok ukur penilaian hasil kerja
c.        Sebagai sumber data dan informasi

3.            Tujuan
Penyusunan Program Kerja Komite Sekolah SMP Negeri 1 ........  mengandung tujuan sebagai berikut  :
a.        Membina hubungan dengan sekolah
b.        Membina hubungan dengan pihak lain
c.       Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan
       kebijakan operasional dan program pendidikan
d.       Meningkatkan tanggungjawab dan peran  serta masyarakat dalam
       penyelenggaraan pendidikan
e.       Menciptakan suasana dan kondisi  transparansi,akuntabel dan demokratis dalam penyelenggaraan pendidikan.

4.            Sasaran
Sasaran Program Kerja Komite Sekolah SMP Negeri 1 ........  adalah untuk memperlancar kegiatan – kegiatan sekolah secara umum yang meliputi, Kurikulum, Ketenagaan, Kesiswaan, Sarana/Prasana, Humas dan Ketatalaksanaan Sekolah.




BAB II

PROGRAM KERJA KOMITE SEKOLAH
TAHUN PELAJARAN 2017/2018

Komite Sekolah bertujuan :

1. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan SMP Negeri 1 .........
2. Meningkatkan tanggungjawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan SMP Negeri 1 .........
3.   Menciptakan suasana dan kondisi yang transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di SMP Negeri 1 .........


Komite Sekolah berperan sebagai :

1.    Pemberi pertimbangan ( advisory agency ) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di SMP Negeri 1 .........
2.  Pendukung ( supporting agency ), baik yang berwujud financial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di SMP Negeri 1 .........
3. Pengontrol ( controlling agency ) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan dan keluaran pendidikan di SMP Negeri 1 .........
4.    Mediator antara sekolah dengan orangtua siswa di SMP Negeri 1 ........ kaitan dengan program pemerintah.


Komite Sekolah berfungsi sebagai :

1.    Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
2. Melakukan kerjasama dengan masyarakat ( perorangan/organisasi/pengusaha ) dan             SMP Negeri 1 ........  berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
3. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat ( orang tua siswa ).
4.    Memberi masukan, pertimbangan, dan rekomendasi mengenai :
a.                   Kebijakan dan Program Pendidikan.
b.                  Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah ( RAKS ) yang menyangkut sumber dana dari orangtua siswa.
c.                   Kriteria fasilitas pendidikan.
d.                  Kriteria kinerja satuan pendidikan.
e.                   Kriteria tenaga kependidikan.
f.                   Hal – hal lain yang terkait dengan kemajuan pendidikan.
5.    Mendorong orangtua dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
6.    Menggalang dana sukarela masyarakat ( orang tua siswa ) dalam rangka pembiayaan pendidikan di SMP Negeri 1 ........
7.    Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di SMP Negeri 1 ........
Agenda Komite Sekolah :

1.    Rapat koordinasi Kepala Sekolah dengan komite sekolah tentang upaya peningkatan mutu Sumber Daya Manusia  sekolah
2.    Rapat  koordinasi Kepala Sekolah dengan Komite Sekolah tentang upaya peningkatan mutu pendidikan sekolah.  
3.    Pertemuan Pembahasan Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ).
4.    Pertemuan Orang tua siswa, Komite Sekolah , Kepala Sekolah,Guru dan Pegawai
5. Rapat Koordinasi menghadapi Ulangan Tengah Semester, Ulangan Semester Gasal/Genap, Ujian Sekolah dan Ujian Nasional.
6.    Rapat Kepala Sekolah dengan Komite Sekolah tentang Pengadaan Sarana/Prasarana ( gedung, media pembelajaran dll ).

Program Kerja Jangka Pendek :
1.                  Rapat  pengurus Komite sekolah secara periodik.
2.                  Membantu mempromosikan SMP Negeri 1 .........
3.                  Kerjasama dalam peningkatan mutu pendidikan.
4.                  Membantu mengusahakan dana untuk pembangunan fisik sekolah.
 Program Kerja Jangka Menengah :
1.                  Terlibat langsung dengan pertemuan orang tua siswa.
2.                  Ikut mempromosikan SMP Negeri 1 .........
3.                  Mendukung program peningkatan mutu pendidikan.
4.                  Mendukung program peningkatan sarana prasarana SMP Negeri 1 ........dengan mencari dana untuk pembangunan sekolah, misal dengan orangtua siswa.
5.                  Mengevaluasi prestasi sekolah yang telah dicapai.
  Program Kerja Jangka Panjang :
1.                  Memonitor peningkatan mutu pendidikan.
2.                  Meningkatkan mutu guru dan karyawan.
3.                  Membantu mengusahakan  dana untuk pemeliharaan sarana fisik sekolah.
4.                  Pencitraan publik sekolah di mata masyarakat.

BAB III
TEKNIK PELAKSANAAN

A.       ORGANISASI
Ada berbagai definisi atau batasan organisasi. Salah satu definisi tersebut adalah sebagai berikut. Organisasi adalah kesatuan (entity) sosial yang dikoordinasikan secara sadar, dengan sebuah batasan yang relatif dapat diidentifikasi, yang bekerja atas dasar keterikatan yang relatif terus menerus untuk mencapai tujuan atau sekelompok tujuan. Definisi ini sangat cocok jika diterapkan pada organisasi Komite Sekolah.
Dalam definisi tersebut terkandung terminologi kesatuan (entity) sosial. Kesatuan sosial dalam hal Komite Sekolah adalah masyarakat sekolah yang peduli pendidikan yang berinteraksi satu sama lain. Pengertian dikoordinasikan secara sadar bahwa organisasi itu dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip manajemen, artinya roda organisasi harus dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip manajemen moderen. Keterikatan yang terus-menerus berarti masyarakat secara sadar merasa terikat dengan sekolah karena mereka peduli dengan pendidikan. Terakhir adalah bahwa organisasi itu memiliki tujuan atau kelompok tujuan. Sebagaimana telah diuraikan di muka ada empat tujuan pembentukan Komite Sekolah, dan tujuan utamanya adalah meningkatkan mutu pembelajaran di satuan pendidikan tersebut, sehingga dihasilkan lulusan yang bermutu ditinjau dari aspek akademik dan non-akademik.
1.            Perangkat Organisasi Komite Sekolah
            Perangkat organisasi Komite Sekolah minimal yang harus ada, yang memungkinkan berjalannya roda organisasi Komite Sekolah adalah: Personel Komite Sekolah, Struktur Organisasi disertai job descriptionsetiap personel dan tata-hubungan antarpersonel, Panduan Organisasi (antara lain berupa AD/ART), fasilitas penunjang (Kantor/Sekretariat, tenaga administrasi).
2.            Kepengurusan
            Komite Sekolah yang terdiri atas personel yang dibentuk berdasarkan ketentuan yang ada (dijelaskan pada topik Pembentukan Komite Sekolah) dibentuk menjadi sebuah organisasi yang paling tidak terdiri atas Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Anggota.
3.            Struktur Organisasi
            Dalam keadaan organisasi Komite Sekolah dengan kegiatan yang lebih kompleks, struktur organisasi dapat lebih diperluas dengan beberapa Ketua Bidang, dan beberapa Seksi.
4.            Job description ( Pembagian Tugas )
            Guna menjalankan roda organisasi Komite Sekolah, perlu dibuat job description bagi setiap personel pada setiap jabatan yang diembannya, sehingga tidak terjadi tumpang tindih pelaksanaan tugas. Dalam hal ini job description berupa panduan siapa mengerjakan apa dan masing-masing personel bertanggung jawab atas terlaksananya tugas yang ia diemban. Terkait dengan job description, juga disusun panduan tata-hubungan antarpersonel. Misalnya Seksi Penggalangan dana masyarakat berada di bawah korrdinasi Ketua Bidang Sumberdaya. Salah satu hal yang penting diketahui oleh semua angota pengurus Komite Sekolah adalah mengenal satu sama lain dan masing-masing mengetahui kelebihan (dan kalau mungkin kelemahan) masing-masing. Hal ini penting bagi penempatan personel pada jabatan tertentu dalam organisasi Komite Sekolah. Perlu dihindari penempatan seseorang dalam organisasi adalah berdasarkan kedudukan, kepangkatan, atau kekayaaan.
5.            AD/ART
            AD/ART merupakan salah satu perangkat organisasi yang penting. Dalam hal organisasi masih merupakan organisasi yang sederhana dengan kegiatan yang masih terbatas, AD/ART tidak harus ada dulu. Akan tetapi Komite Sekolah tetap harus memiliki panduan berorganisasi, dan roda organisasi berjalan berdasarkan panduan tersebut. Dalam AD/ART atau Panduan Organisasi paling tidak harus diatur mengenai: Dasar, Tujuan, dan kegiatan dari Komite Sekolah, ketentuan keanggotaan dan kepengurusan (termasuk masa bakti), hak dan kewajiban anggota dan pengurus, ketentuan tentang pengelolan keuangan, mekanisme pengambilan keputusan, perubahan Panduan Organisasi atau AD/ART, dan pembubaran organisasi
6.            Fasilitas Penunjang.
            Sebuah organisasi dapat dikatakan mustahil berjalan tanapa didukung oleh fasilitas penunjang. Fasilitas penunjang sebuah Komite Sekolah yang paling sederhana adalah adanya meja kerja bagi Ketua Komite, baik di rumah sang Ketua, di sebuah sekolah, atau bahkan di sebuah Kantor Khusus Komite Sekolah yang memiliki fasilitas ruang-ruang kerja pengurus, ruang rapat, fasilitas administrasi, dan karyawan.

B.       MEMBANGUN ORGANISASI KOMITE SEKOLAH YANG EFEKTIF
Komite Sekolah dapat memutarkan roda organisasi dengan dimulai dengan hal-hal yang sederhana. Hal yang laping sederhana yang dapat dilakukan oleh Komite Sekolah adalah konsolidasi organisasi
1.            Penyamaan visi.
            Sebuah organisasi dapat berjalan apabila semua anggota pengurus dan anggota organisasi tersebut memiliki visi yang sama. Telah disinggung di muka bahwa tujuan akhir dari keberadaan Komite Sekolah di setiap satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan adalah untuk memingkatkan mutu pendidikan di satuan pendidikan tersebut. Ada prinsip yang harus dipegang oleh semua anggota Komite Sekolah, yaitu Komite Sekolah tidak mengambil peran satuan pendidikan, tidak juga mengambil peran pemerintah atau birokrasi.
2.            Membangun Tim Yang Efektif
            Sebuah organisasi tidak akan dapat berjalan dengan baik apabila tidak terjadi kebersamaan di dalam tim. Oleh karena itu perlu dibangun sistem kebersamaan, yaitu membangun sebuah Team Work yang efektif (Paparan tentang Team Work, tersedia secara terpisah).
3.            Mengembangkan Kreativitas
            Sebuah organisasi akan berjalan lebih cepat, efektif, dan efisien apabila organisasi tersebut dipenuhi oleh orang-orang yang penuh kreativitas. Orang yang kreatif adalah orang yang selalu bertanya tentang sesuatu yang dianggap masalah. Orang kreatif adalah orang yang selalu berfikir untuk menemukan solusi untuk memecahan suatu masalah. Orang yang kreatif selalu memiliki gagasan-gagasan baru, yang kadang-kadang tidak pernah dipikirkan orang lain. Organisasi yang baik adalah organisasi yang mendukung pengembangan kreativitas.

C.       PELAKSANAAN PROGRAM KERJA KOMITE SEKOLAH BERDASARKAN MASALAH YANG DITEMUKAN
Sebuah Komite Sekolah dapat menjalankan roda organisasi melalui berbagai kegiatan. Kegiatan-kegiatan tersebut barangkali ada yang belum menyentuh substansi peningkatan mutu pendidikan di satuan pendidikan tersebut. Salah satu kegiatan yang dapat dilakukan adalah konsolidasi organisasi seperti yang disinggung di muka. Kegiatan lain adalah misalnya penyusunan Panduan Organisasi atau Penyusunan AD/ART atau melengkapi kelengkapan organisasi.
Komite Sekolah yang telah memenuhi syarat minimal sebagai sebuah organisasi, dapat melangkah lebih jauh dalam menjalankan roda organisasi, dan mulai menyentuh substansi mutu pendidikan. Dalam hal ini Komite Sekolah dapat memulai kegiatannya dengan berangkat dari upaya pemecahan masalah yang dapat diidentifikasi. Berikut ini tahap-tahap yang dapat dilakukan oleh Komite Sekolah.
1.            Identifikasi Masalah.
Setiap sekolah atau satuan pendidikan tentu memiliki maslah yang berbeda-beda. Langkah yang perlu dilakukan oleh Komite Sekolah dalam menjalankan roda organisasi adalan identifikasi masalah, baik masalah akademik, maupun masalah non-akademik. Dapat dipastikan bahwa akan banyak sekali masalah yang dapat diidentifikasi (Teknik identifikasi masalah disajikan dalam sesi tersendiri).
2.            Menentukan Prioritas.
Dari sekian banyak masalah yang berhasil diidentifikasi harus dipilih masalah yang akan menjadi prioritas, dikaitkan dengan ketersediaan personel, dana, dan penunjang.


BAB IV
PENUTUP



Marilah kita mohon petunjuk dan bimbingan kepada Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa, agar pelaksanaan program ini  dapat berjalan lancar dan memperoleh hasil yang baik sesuai yang kita harapkan. Amiin …….


LAMPIRAN


1.    Nama – nama pengurus komite SMP Negeri 1 ........  .

Penasehat                :
Ketua                         : ……………….
Sekertaris                  : …………………..
Wkl Sekertaris          : ………………………
Bendahara                : ……………………………..
Wkl Bendahara        : ………………………………….
      Anggota                     :
1.      ………………………
2.      ……………………….
3.     …………………………


2.    Pembagian Tugas ( rumuskan bareng – bareng )

Seksi – seksi
Paguyuban kelas ( bila diperlukan ).





Ditetapkan di   : Salatiga
Pada tanggal   :

Ketua,                                                                          Sekertaris




……………………………                                            ……………………………