Tampilkan postingan dengan label Administrasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Administrasi. Tampilkan semua postingan

Pengumuman Hasil Seleksi Tahap Akhir Penyusun Soal Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI)




Nomor : B-610/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/03/2022 18 Maret 2022

Lamp. : 1 (satu) berkas

Hal : Pengumuman Hasil Seleksi Tahap Akhir Penyusun Soal Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI)

Yth. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi

 se Indonesia

 Assalamu’alaikum Wr.Wb.

Berdasarkan hasil seleksi tahap akhir Rekrutmen Penulis Soal Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Tahun 2022, Project Management Unit Realizing Education’s Promise Madrasah Education Quality Reform (IBRD 8992-ID), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, berikut disampaikan peserta yang dinyatakan lulus seleksi tahap akhir sebagai Penulis Soal Instrumen AKMI 2022. Peserta yang dinyatakan lulus pada pengumuman ini, wajib mengikuti pembekalan dan rangkaian kegiatan penulisan instrumen AKMI Tahun 2022. Keterangan lebih lanjut dapat dilihat melalui laman bit.ly/AKMI-22.

Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr.Wb.

Untuk mendownload surat pengumuman dan daftar nama yang lulus dalam Hasil Seleksi Tahap Akhir Penyusun Soal Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI), silahkan bapak ibu download linknya dibawah ini.

DOWNLOAD DISINI

Trimakasih atas kunjungannya semoga apa yang di dapatkan dari websit ini dapat menjadikan pendidiknesia.com menjadi reverensi bagi Bapak/ibu terutama dalam mencari info tentang pendidikan baik untuk madrasah maupun sekolah. Semoga website ini akan selalu eksis dan tentunya memberikan info2 terupdate.

Undangan Sosialisasi Seleksi Calon Fasilitator Daerah PKB Guru Madrasah di 13 Provinsi



Dalam rangka mendukung implementasi kegiatan Komponen 3 Proyek Realizing Education’s Promise – Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR) Tahun 2022, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI melalui Project Management Unit REP- MEQR akan 
melakukan Seleksi Fasilitator Daerah (FASDA) program Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (PKB) Guru Madrasah di 13 Provinsi. 
Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini disampaikan Undangan Sosialisasi Seleksi 
Calon Fasilitator Daerah PKB Guru Madrasah di 13 Provinsi Tahun 2022 yang akan 
diselenggarakan secara Daring pada: 
Hari, Tanggal : Senin, 21 Maret 2022 
Waktu : Pukul 08.00 – 10.00 WIB 
link zoom akan diinfokan selanjutnya. 
Bagi Kasi Penma/Pendis dan Guru/semua peserta calon pendaftar mengikuti sosialisasi melalui 
Youtube Madrasah Reform bit.ly/FasdaPKB2022 . 
Selanjutnya, mohon bantuan Saudara untuk mensosialisasikan pengumuman ini kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Guru, Pengawas, dan Kepala Madrasah. 
Demikian undangan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kehadirannya kami ucapkan terima kasih.

Untuk mendapatkan fail lengkap dan 13 provinsi mana saja yang di buka fasda seleksi PKB guru madrasah dapat di download disini.


Terimakasih atas dukungannya, semoga website ini dapat bermanfaat bagi rekan-rekan guru yang memerlukan

Kisi-kisi Ujian Madrasah Tingkat MI, MTs dan MA Tahun Pelajaran 2021/2022



Merujuk Edaran Kisi-kisi Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 Nomor B-350/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/02/2022 Tanggal  14 Februari 2022


Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan penilaian hasil belajar pada akhir Jenjang pendidikan di madrasah dalam bentuk Ujian Madrasah (UM) Tahun Pelajaran 2021/2022, Direktorat KSKK Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menyiapkan kisi-kisi ujian madrasah khususnya mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab sebagaimana terlampir. Bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut;


Kisi-kisi mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab sebagaimana terlampir disusun berdasarkan KMA 183 Tahun 2019.

Kisi-kisi mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab dijadikan pedoman Guru dalam Menyusun naskah soal UM mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab pada jenjang MI, MTs dan MA/MAK.

Naskah soal UM tidak boleh mengandung unsur SARA, politik praktis, bertentangan dengan Pancasila, UUD 45, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.

Penyusunan soal UM wajib memperhatikan prinsip utama pembelajaran pada Masa Pandemi, yaitu keselamatan dan keamanan seluruh warga madrasah dari ancaman penyebaran COVID-19. Dengan demikian soal UM agar disajikan secara proporsional dan mampu memancing munculnya kompetensi yang akan diukur, namun tidak sampai menimbulkan tersitanya banyak waktu dan kelelahan siswa yang berlebihan. Kesempatan siswa untuk menjaga kebugaran dan kesehatan wajib menjadi perhatian semua pihak.

Jumlah soal ditetapkan oleh masing-masing madrasah sesuai proporsi yang diperlukan untuk mengukur kompetensi siswa.

Sesuai dengan POS UM Tahun Pelajaran 2021/2022, pada masa Pandemi Covid-19 maka madrasah dapat memilih salah satu dan/atau beberapa bentuk ujian sesuai kompetensi yang dinilai. Bentuk ujian dimaksud antara lain portofolio, penugasan, praktek, tes tertulis dan atau bentuk lain yang ditetapkan oleh madrasah sesuai dengan kondisi masing-masing madrasah/daerah. Khusus bentuk portofolio, bukan bermakna dibuat ujian portofolio, namun dalam kondisi yang sangat darurat di masa pandemi sehingga tidak memungkinkan dilakukan pelaksanaan bentuk ujian yang lazim, maka madrasah diberi peluang melakukan penilaian berdasarkan portofolio pekerjaan siswa yang sudah ada sebelumnya selama siswa belajar.

Kondisi sangat darurat sebagimana dimaksud dalam poin 6 (enam) di atas mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kemenag Kabupaten/Kota setelah sebelumnya dilakukan verifikasi oleh Pengawas yang ditugasi oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Untuk mendapatkan fail lengkap tentang kisi-kisi 

DOWNLOAD DISINI

Trimakasih telah berkunjung di website kami, semoga bapak/ibu puas dan apa yang bapak ibu cari dapat di temukan di dalam website kami. 


Empat Kompetensi Guru Profesional dan Indikator Berdasarkan Undang-Undang



Untuk menjadi seorang guru yang memiliki profesionalitas harus memiliki beberapa kompetensi yakni kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi sosial, kompetensi kepribadian. Setiap kompetensi ini memiliki indikator masing-masing yang telah tertulis dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Guru. 4 Kompetensi yang harus dimiliki guru akan di ujikan dalam Uji Kompetensi Guru (UKG). Berikut ini 4 kompetensi guru dan indikatornya, yaitu


1. Kompetensi Pedagogik

Kompetensi pedagogik guru merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran yang meliputi pemahaman wawasan atau landasan kependidikan keilmuan sehingga memiliki keahlian secara akademik dan intelektual.

Standar kompetensi pertama yang wajib dimiliki oleh seorang guru adalah kompetensi pedagogik. Kompetensi Pedagogik adalah kemampuan atau keterampilan seorang guru dalam mengelola suatu proses pembelajaran atau interaksi belajar mengajar dengan peserta didik.

Aspek dan Indikator Kompetensi Pedagogik

Aspek dan indikator kompetensi pedagogik guru ada tujuh poin, yaitu:


Karakteristik para peserta didik.

Guru bisa menyesuaikan diri untuk membantu pembelajaran pada tiap-tiap peserta didik. Karakteristik yang perlu dilihat meliputi aspek intelektual, emosional, sosial, moral, fisik, dll

2. Teori belajar dan prinsip pembelajaran yang mendidik.

Guru harus bisa menerangkan teori pelajaran secara jelas pada peserta didik. Menggunakan pendekatan tertentu dengan menerapkan strategi, teknik atau metode yang kreatif

3. Pengembangan kurikulum

Guru harus bisa menyusun silabus dan RPP sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan. Mengembangkan kurikulum mengacu pada relevansi, efisiensi, efektivitas, kontinuitas, integritas, dan fleksibilitas.

4. Pembelajaran yang mendidik.

Guru tidak sekedar menyampaikan materi pelajaran, namun juga melakukan pendampingan dan bimbingan. Materi pelajaran dan sumber materi harus bisa dioptimalkan untuk mencapai tujuan tersebut.

5. Pengembangan potensi para peserta didik.

Guru harus mampu menganalisis potensi atau bakat dari peserta didik yang berbeda-beda. Dengan menerapkan metode pembelajaran yang sesuai, supaya setiap peserta didik bisa mengaktualisasikan potensinya.

6. Cara berkomunikasi.

Saat menyampaikan materi, guru harus bisa berkomunikasi dengan efektif dan juga harus berkomunikasi dengan santun dan penuh empati pada peserta didik.

7. Penilaian dan evaluasi belajar.

Penilaiannya meliputi hasil dan proses belajar. Evaluasi pembelajaran berupa penilaian diagnosis, penilaian formatif secara berkala dan penilaian sumatif.


Kompetensi pedagogik telah dituangkan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Guru yang mencakup:

(1) Menguasai karakteristik Belajar dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual;

(2) Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.

(3) Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu.

(4) Menyelenggarakan pembelajaran Yang mendidik.

(5)Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.

(6) Memfasilitasi pengembangan potensi Belajar untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.

(7) Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan Belajar.

(8) Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.

(9)Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.

(10) Melakukan tindakan refleksi untuk peningkatan kualitas pembelajaran.

2. Kompetensi Profesional

Kompetensi profesional merupakan kemampuan guru dalam penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Proses belajar dan hasil belajar Peserta Didik bukan saja ditentukan oleh sekolah, pola, struktur, dan isi kurikulumnya, akan tetapi sebagian besar ditentukan oleh kompetensi guru yang mengajar dan membimbing mereka.


Indikator Kompetensi Profesional

Kompetensi profesional telah dituangkan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No16 tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Guru yang mencakup kompetensi inti guru yaitu;


(1) Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.

(2) Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.

(3) Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif

(4) Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan refleksi

(5)Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri


3. Kompetensi Sosial

Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru sebagai makhluk sosial dalam berinteraksi dengan orang lain. Inti dari kompetensi sosial terletak pada komunikasi, tetapi komunikasi yang dimaksud adalah komunikasi yang efektif.


Kompetensi ini berhubungan dengan kemampuan guru sebagai anggota masyarakat dan makhluk sosial, meliputi:

(1) kemampuan untuk berinteraksi dan berkomunikasi dengan teman sejawat untuk meningkatkan kemampuan profesional;

(2) kemampuan guru dalam menjalin komunikasi dengan pimpinan;

(3) kemampuan guru berkomunikasi dengan orang tua Belajar;

(4) Kemampuan guru berkomunikasi dengan masyarakat;

(5) kemampuan untuk mengenal dan memahami fungsi-fungsi setiap lembaga kemasyarakatan; dan

(6) kemampuan untuk pendidikan moral.


Aspek dan Indikator Kompetensi Sosial

Sementara Heryawan (2008: 20) menyatakan aspek sosial yang berwujud dalam sikap tingkah laku yang memiliki aspek sebagai berikut:


a. Aspek kognitif, yaitu yang berhubungan dengan gejala mengenai pikiran, yang berwujud dalam pengolahan, pengalaman, dan keyakinan serta harapan individu tentang objek atau kelompok tertentu.

b. Aspek afektif, berwujud dalam proses yang menyangkut perasaan tertentu seperti ketakutan, kedengkian, simpati, antipati, dan sebagainya yang ditujukan pada objek tertentu.

c. Aspek kognitif, yang berwujud pada proses/kecenderungan untuk berbuat sesuatu objek, misalnya: kecenderungan memberi pertolongan, menjauhkan diri dan sebagainya


Kompetensi sosial telah dituangkan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No16 tahun 2007 tentang Standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yaitu


(1) Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.

(2) Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat.

(3) Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.

(4) Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.


4. Kompetensi Kepribadian

Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia. Di mana pada setiap perkataan, tindakan, dan tingkah laku positif akan meningkatkan citra diri dan kepribadian seorang guru.

Indikator Kompetensi Kepribadian

Kompetensi kepribadian telah dituangkan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang standar Kompetensi Guru yang mencakup kompetensi inti guru yaitu


(1) Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial

(2) Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi Belajar dan masyarakat

(3) Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa

(4) Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri

(5) Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.


Indikator Profesionalitas Guru dari 4 Kompetensi

Dari empat standar kompetensi guru yang sudah diulas di atas,dapat dirangkum indikator profesionalisme guru ke dalam kriteria guru profesional berikut ini:

1. Memiliki akhlak dan berbudi pekerti yang luhur sehingga mampu memberikan contoh yang baik pada siswa.

2. Mampu mendidik dan mengajar siswa dengan baik.

3. Dapat menguasai bahan atau materi pelajaran yang akan diajarkan dalam interaksi belajar mengajar.

4. Memenuhi kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai bidang tugas.

5. Dapat merancang berbagai administrasi kependidikan (RPP, Silabus, Kurikulum, KKM, dan sebagainya).

6. Memiliki semangat dan motivasi yang tinggi untuk mengabdikan ilmu yang dimiliki pada siswa yang diajar.

7. Keinginan untuk terus belajar dan mengembangkan kemampuannya, seperti mengikuti pelatihan atau diklat.

8. Selalu aktif, kreatif, dan inovatif untuk mengembangkan pembelajaran.

9. Selalu mengupdate informasi atau isu-isu yang terjadi di sekitar, terutama isu-isu pendidikan.

10. Memiliki kemampuan digital yang baik seperti mengoperasikan komputer atau teknologi penunjang pendidikan lainnya.

11. Memiliki kemampuan berinteraksi dan bersosialisasi dengan orangtua murid, teman sejawat dan lingkungan sekitar dengan baik.

12. Aktif dalam kegiatan-kegiatan organisasi atau komunitas -komunitas kependidikan (KKG, PGRI, Pramuka).

13. Cinta kasih, tulus dan ikhlas dalam mengajar.


Hal Yang Dapat Dilakukan Menjadi Guru Profesional

Menumbuhkan kemampuan profesional guru dibutuhkan usaha agar seorang guru dapat mencapai indikator guru profesional seperti  yang telah disebutkan sebelumnya. Berikut ini adalah hal-hal yang dapat guru lakukan untuk menjadi seorang guru profesional.

Menumbuhkan kemampuan profesional guru dibutuhkan usaha agar seorang guru dapat mencapai indikator guru profesional seperti  yang telah disebutkan sebelumnya. Berikut ini adalah hal-hal yang dapat Guru lakukan untuk menjadi seorang guru profesional:

1. Memahami tugas dan fungsi seorang guru.

2. Selalu berusaha meningkatkan ilmu yang dimiliki baik ilmu terkait materi pelajaran maupunpun ilmu tentang bagaimana menjadi guru yang baik dengan banyak membaca, mengikuti pelatihan, berdiskusi dengan teman sejawat, dan lain sebagainya.

3. Mau melakukan refleksi supaya dapat menyadari kekurangan yang dimiliki kemudian berusaha untuk memperbaikinya.

4. Meningkatkan kemampuan beradaptasi terhadap hal-hal baru atau perubahan-perubahan yang terjadi di sekitar supaya tidak mempengaruhi kualitas pembelajaran.

5. Mau memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.

SE Penerapan Satuan Pendidikan Ramah Anak pada Madrasah

Surat Edaran Penerapan Satuan Pendidikan Ramah Anak pada Madrasah

 



Penerapan Satuan pendidikan pada madrasah harus MAU, MAMPU, dan MAJU

Surat edaran Satuan pendidikan Ramah Anak pada madrasah, silakan klik ling download dibawah ini

DOWNLOAD DISINI

Trimakasih atas kunjungan Bapak/Ibubdi website pendidikanalmun, semoga websit ini dapat exsis kembali serta memberikan artikel-artikel yang selalu update apa yang Bapqk/Ibu cari.

LANGKAH-LANGKAH PERSIAPAN PENCAIRAN DANA BOP RA DAN BOS MADRASAH TAHUN 2021

 


Dalam rangka pemantapan koordinasi dan percepatan pencairan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) RA dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2021, dimohon kepada Saudara untuk dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1.      mensosialisasikan kepada semua RA dan Madrasah serta pemangku kebijakan terkait untuk memahami dan mempedomani Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dapat diunduh melalui Portal BOS Kemenag: https://bos.kemenag.go.id/

2.      mempercepat pencairan dana BOP RA Tahun Anggaran 2021 dengena mengacu pada Juknis Pengelolaan BOP dan BOS sebagaimana dimaksud pada poin 1 di atas.

3.      Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi selaku Pengarah Tim BOP dan BOS Tingkat Provinsi diminta menetapkan nama-nama Tim Pengelola BOS Tingkat Provinsi sesuai kebutuhan dalam formasi yang tertulis pada Juknis dengan ketentuan sebagai berikut:

a.         Daftar Tim Pengelola BOP dan BOS Tingkat Provinsi sebagaimana dimaksud pada poin 2 ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dalam bentuk Surat Keputusan;

b.         SK Tim Pengelola BOP dan BOS Tingkat Provinsi diunggah pada portal BOS Kementerian Agama: https://bos.kemenag.go.id dengan menggunakan akun Tim Provinsi paling lambat 14 hari kerja setelah penetapan surat ini (pengunggahan dokumen SK dimaksud dapat dilakukan mulai 25 Januari 2021);

c.         Provinsi yang telah ditetapkan sebagai Provinsi Sasaran Penerapan Sistem e-RKAM Tahap I diminta untuk melibatkan salah satu Fasilitator/Tim Inti Provinsi sebagai Anggota Tim Pengelola BOP dan BOS Tingkat Provinsi;

4.      Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota selaku Pengarah Tim BOP dan BOS Tingkat Kabupaten/Kota diminta menetapkan nama-nama Tim Pengelola BOS Tingkat Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

a.         Daftar Tim Pengelola BOP dan BOS Tingkat Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada poin 3 ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dalam bentuk Surat Keputusan;

b.         SK Tim Pengelola BOP dan BOS Tingkat Kabupaten/Kota diunggah pada portal BOS Kementerian Agama: https://bos.kemenag.go.id dengan menggunakan akun Tim Kabupaten/Kota paling lambat 14 hari kerja setelah penetapan surat ini (pengunggahan dokumen SK dimaksud dapat dilakukan mulai 25 Januari 2021);

c.         Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan sebagai Kabupaten/Kota Sasaran Penerapan Sistem e-RKAM Tahap I diminta untuk melibatkan salah satu Fasilitator/Tim Inti Kabupaten/Kota sebagai Anggota Tim Pengelola BOP dan BOS Tingkat Provinsi;

5.      Tim BOS Provinsi dan Tim BOS Kabupaten/Kota diminta untuk melakukan konfirmasi data satuan pendidikan calon penerima BOS Madrasah Swasta (MI, MTs, MA, dan MAK) Tahun 2021 sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

a.         data nominasi madrasah swasta penerima BOS Tahun Anggaran 2021 tersedia di Portal BOS Kementerian Agama;

b.         Konfirmasi dilakukan dengan melakukan pengecekan terhadap: Nama Lembaga, Nomor Statistik Madrasah (NSM), Jumlah Siswa berdasarkan BAP EMIS per 30 Juni 2020, Tahun Terbit Izin Operasional Madrasah, Status Keaktifan Madrasah, dan Kesediaan Menerima dan BOS;

c.         Dalam hal ada madrasah yang mengalami perubahan/penyesuaian data, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota diwajibkan untuk mengunggah BAP per 30 Juni 2020 dari madrasah yang bersangkutan;

d.        Batas waktu konfirmasi data dilaksanakan paling lambat 26 Januari 2021.

6.      Kendala, pertanyaan, dan layanan konsultasi serta dukungan terkait pengelolaan dana BOS Madrasah Tahun Anggaran 2021 ini dapat menghubungi Live Agent Madrasah Digital Care setiap hari Senin s.d Jum’at, mulai pukul 08.00 sampai pukul 20.00 WIB:

a.         Layanan Madrasah Digital Care melalui: https://bos.kemenag.go.id https://madrasahreform.kemenag.go.idhttps://mrc.kemenag.go.id.

b.         Email: helpdesk.madrasah@kemenag.go.id

c.         Whatsapp Official: 081147402020 (Whatsapp Only).

7.      Untuk memberikan pemahaman terkait pengelolaan dan penggunaan BOS Madrasah, Direktorat KSKK Madrasah akan menyelenggarakan Seri Tanya Jawab Virtual yang disiarkan langsung via Youtube Channel Madrasah Reform setiap minggu. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui Portal Madrasah Reform: https://madrasahreform.kemenag.go.id dan Akun

Media Sosial Madrasah Reform:

Facebook: Madrasah Reform

Instagram: @MadrasahReform

Demikian hal ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara disampaikan terima kasih.

Untuk mendapatkan file lengkap Langkah-Langkah Persiapan Pencairan Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2021 dalm bentuk PDF dapat di download di bawah ini

---------- DOWNLOAD DISINI ---------

Kami berharap semoga artikel ini dapat bermanfaat dan dapat di jadikan narsum bagi Bapak/Ibu yang berkecimpung di dalam dunia pendidikan.

Silakan memasukkan komentar jika ada kekurangan dalam Perangat Pembelajaran yang kami bagikan !!! kami akan segera memperbaikinya…

 

DAFTAR PENERIMA BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN KEAGAMAAN DAN PESANTREN TAHAP II TAHUN 2020

 


Kementerian Agama hari ini mengumumkan penerima bantuan operasional di masa pandemi Covid-19 untuk tahap II bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan. Total ada 88.278 penerima bantuan tahap II.


Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, bantuan ini sangat penting untuk membantu pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan dalam mencegah penyebaran Covid-19. Daftar penerima sengaja di umumkan terbuka agar lebih transparan dan mudah di akses publik sehingga bisa langsung ditindaklanjuti untuk proses pencairan bantuan.


Hari ini penerima bantuan diumumkan secara terbuka melalui website Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren. Ini sengaja dilakukan agar mudah diakses publik, bisa langsung di proses pencairannya, dan sekaligus menghindari adanya potensi pemotongan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Manfaatkan untuk pencegahan Covid dan tolak segala bentuk pemotongan.

 

Daftar Penerima Bantuan dapat diakses melalui tautan dibawah ini:

1.   SK BOP Pesantren (CEK DISINI)

2.   SK BOP Lembaga Pendidikan Al-Qur'an (CEK DISINI)

3.   SK BOP Madrasah Diniyah Takmiliyah (CEK DISINI)

4.   SK Bantuan Pembelajaran Daring (CEK DISINI)

Isu pemotongan bantuan pesantren sempat muncul pada pencairan tahap I. Sebagai antisipasi, Kemenag melakukan perbaikan teknis pencairan dan mengumumkan daftar nama bantuan melalui website agar mudah di akses.

Jika memang terbukti ada kasus pemotongann pada pencairan tahap I, Kemenag tentu sangat kecewa. ini harus diproses hukum. Itjen Kemenag juga tengah melakukan investigasi. Masti di ingat bahwa dalam situasi pandemi, ada pemberatan sanksi hukum atas tindak pidana korupsi.


Bantuan ini merupakan bentuk perhatian negara terhadap pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan, terutama dalam menghadapi pandemi Covid-19. penerima bantuan tidak berhutang terhadap siapapun dan karenanya tidak perlu memotong bantuannya untuk diberikan kepada siapapun.

Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan, pihaknya sudah menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) bantuan dan akan segera diberikan kepada bank penyalur. Oleh bank penyalur, bantuan ini harus didistribusikan ke rekening penerima selambat-lambatnya 15 hari setelah menerima SP2D.


Pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan yang namanya ditetapkan sebagai penerima bantuan, bisa segera mengurus pencairan dengan datang ke bank penyalur, sambil membawa Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan dan Surat Pemberitahuan Bantuan. “Bantuan disalurkan ke rekening masing-masing penerima bantuan. Tidak boleh ada potongan dalam bentuk dan atas alasan apapun,”.


Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono menambahkan, bantuan operasional tahap II berjumlah Rp1.089.560.000.000,- Bantuan tersebut diperuntukkan bagi 8.849 pesantren. Jumlah ini terdiri atas, 5.455 pesantren kategori kecil (mendapat bantuan Rp25juta), 1.720 pesantren sedang (Rp40juta), dan 1.674 pesantren besar (Rp50juta).

SK Dirjen tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Madrasah


Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, baru-baru ini, menerbitkan beberapa regulasi baru terkait dengan Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah, baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun Madrasah Aliyah (MA). Ketiganya adalah SK Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018, Nomor 5162 Tahun 2018, dan Nomor 3751 Tahun 2018.

Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018 adalah regulasi tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Ibtidaiyah dan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018 adalah tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Tsanawiyah. Keduanya ditetapkan pada tanggal 19 September silam. Sedangkan SK Dirjen Pendis Nomor Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 adalah tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Aliyah yang telah diteken sejak 11 Juli silam.

Petunjuk teknis terkait penilaian Hasil Belajar pada Madrasah (MI, MTs, dan MA) ini merupakan pedoman bagi pendidik dan satuan pendidikan serta stakeholder lainnya dalam melaksanakan penilaian hasil belajar di madrasah sesuai dengan jenjangnya. Dalam juknis ini mengatur dan menjelaskan tentang konsep penilaian, penilaian otentik, ketuntasan belajar, penilaian proses dan hasil belajar, jenis-jenis penilaian, pemanfaatan dan pelaporan hasil belajar.

Penilaian merupakan komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan data atau informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Dengan sistem penilaian yang baik, diharapkan akan mendorong pendidik untuk menentukan strategi mengajar yang baik. Pun dapat memotivasi peserta didik untuk belajar lebih baik.

Sistematika Juknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Ibtidaiyah

  1. Bab I Pendahuluan
  2. Bab II Konsep Penilaian
  3. Bab III Penilaian Otentik
  4. Bab IV Ketuntasan Belajar
  5. Bab V Penilaian Proses dan Hasil Belajar
  6. Bab VI Jenis Penilaian
  7. Bab VII Pemanfaatan dan Pelaporan Hasil Belajar
  8. Bab VIII Penutup


Sistematika Juknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Tsanawiyah

  1. Bab I Pendahuluan
  2. Bab II Konsep Penilaian
  3. Bab III Penilaian Otentik
  4. Bab IV Ketuntasan Belajar
  5. Bab V Penilaian oleh Pendidik, Satuan Pendidikan, dan Pemerintah
  6. Bab VI Penilaian Sikap, Pengetahuan, dan Keterampilan
  7. Bab VII Penutup

Sistematika Juknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Aliyah

  1. Bab I Pendahuluan
  2. Bab II Konsep Penilaian
  3. Bab III Penilaian Otentik
  4. Bab IV Ketuntasan Belajar
  5. Bab V Penilaian oleh Pendidik, Satuan Pendidikan, dan Pemerintah
  6. Bab VI Penilaian Sikap, Pengetahuan, dan Keterampilan
  7. Bab VII Pemanfaatan dan Pelaporan Hasil Belajar
  8. Bab VIII Penutup

Unduh SK Dirjen tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Madrasah


Silakan unduh masing-masing SK Dirjen pada tautan di bawah ini.
  • Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Ibtidaiyah, UNDUH DI SINI
  • Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Tsanawiyah, UNDUH DI SINI
  • Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Aliyah, UNDUH DI SINI

Semoga ketiga SK Dirjen tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Madrasah bisa menjadi panduan bagi pendidik, satuan pendidikan, dan stakeholder madrasah dalam melaksanakan penilaian hasil belajar di madrasah, untuk Madrasah Hebat Bermartabat.

FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB KEPALA SEKOLAH


Kepala sekolah merupakan personel sekolah yang bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan-kegiatan sekolah. Ia mempunyai wewenang dan tanggung jawab penuh untuk menyelenggarakan seluruh kegiatan pendidikan dalam lingkungan sekolah yang dipimpinnya dengan dasar Pancasila dan bertujuan untuk;-          Meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa-          Meningkatkan kecerdasan dan keterampilan-          Mempertinggi budi pekerti. Memperkuat kepribadian-          Mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.Kepala sekolah tidak hanya bertanggung jawab atas kelancaran jalannya sekolah secara teknis akademis saja, akan tetapi segala kegiatan, keadaan lingkungan sekolah dengan kondisi dan situasinya serta hubungan dengan masyarakat sekitarnya merupakan tanggung jawabnya pula. Inisiatif dan kreatif yang mengarah pada perkembangan dan kemajuan sekolah merupakan tugas dan tanggung jawab kepala sekolah. Namun demikian, dalam usaha memajukan sekolah dan menanggulangi kesulitan yang dialami sekolah baik yang berupa atau bersifat material seperti perbaikan gedung, penambahan ruang, penambahan perlengkapan, dan sebagainya maupun yang bersangkutan dengan pendidikan anak-anak, kepala sekolah tidak dapat bekerja sendiri. Kepala sekolah harus bekerja sama dengan para guru yang dipimpinnya, dengan orang tua murid atau BP3 serta pihak pemerintah setempatAswarni Sudjud, Moh. Saleh dan Tatang M. Amirin dalam bukunya yang berjudul “Administrasi pendidikan”, menyebutkan bahwa fungsi kepala sekolah adalah:
1.      Perumusan tujuan kerja dan pembuat kebijaksanaan (policy) sekolah.
2.      Pengatur tata kerja (mengorganisasi) sekolah, yang mencakup:
a.       Mengatur pembagian tugas dan wewenang.
b.      Mengatur petugas pelaksanac.       Menyelenggarakan kegiatan (mengkoordinasi) 
3.      Pensupervisi kegiatan sekolah, meliputi:
a.       Mengawasi kelancara kegiatann.
b.  Mengarahkan pelaksanaan kegiatan
c. Mengevaluasi (menilai) pelaksanaan kegiatand.      

Baca Juga :

ADMINISTRASI UMUM LEMBAGA ( SEKOLAH )

Membimbing dan meningkatkan kemampuan pelaksana dan sebagainya.Fungsi yang pertama dan kedua tersebut di atas adalah fungsi kepala sekolah sebagai pemimpin sedang yang ketiga fungsi kepala sekolah sebagai supervisor. Fungsi sekolah sebagai pemimpin sekolah berarti kepala sekolah dalam kegiatan memimpinnya berjalan melalui tahap kegiatan.
ingin mendownload dokumen tentang fungsi dan tanggung jawab kepala sekolah silahkan dibawah ini