Tampilkan postingan dengan label Dapodik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dapodik. Tampilkan semua postingan

PANDUAN SIM PKB - PPG 2022



 1 Login SIM PPG

Berikut adalah langkah-langkah yang dilakukan untuk mengakses dan Login kedalam SIM PPG :

1. Akses laman https://ppg.kemdikbud.go.id/ pada browser perangkat Anda.

2. Klik menu Login untuk mengakses laman login

3. Masukkan alamat surel dan kata sandi dari akun Anda

4. Klik tombol Masuk.

5. Jika alamat surel dan kata sandi yang dimasukkan sesuai, maka Anda akan diarahkan menuju laman beranda

1.2. Melengkapi Biodata Diri

Pada saat pertama kali pengguna yang terundang sebagai calon peserta PPG Dalam Jabatan mengakses SIM PPG, peserta akan diminta untuk melengkapi Biodata diri dan mengunggah berkas-berkas pendukung. Berikut adalah langkah-langkah yang dilakukan untuk melengkapi biodata diri

1. Login kedalam SIM PPG menggunakan akun dengan email no UKG Anda

2. Saat pertama kali mengakses SIM PPG akan ditampilkan notifikasi status data pesyaratan PPG Dalam Jabatan 2022, apabila data Anda sudah memenuhi persyaratan, maka Anda diwajibkan untuk melengkapi Biodata Diri dan Berkas Pendukung

3. Klik pada tombol Lengkapi Profil

4. Sistem akan menampilkan jendela konfirmasi pendaftaran, pilih YA untuk melanjutkan pengisian profil.

5. Anda akan diarahkan menuju laman biodata diri. Klik Lengkapi pada bagian biodata diri.

6. Anda akan diarahkan menuju form untuk melengkapi Biodata Diri

7. Isikan data diri Anda, kemudian Klik Simpan

8. Selanjutnya lengkapi informasi Linieritas S1/D4 dengan Bidang Studi PPG dengan cara klik pada bagian Linieritas S1/D4 dengan Bidang Studi PPG

9. Klik Lengkapi pada bagian Linieritas

10. Isikan Data Linieritas Anda, kemudian klik Simpan

11. Klik Unggah pad bagian Berkas Ijazah

12. Pilih berkas pindaian, kemudian klik Simpan

Berkas yang diunggah berformat pdf dengan ukuran minimum 20 KB dan ukuran maksimum 1.5 MB

13. Selanjutnya silakan lengkapi informasi Bidang Studi PPG dengan cara klik pada bagian Bidang Studi PPG

14. Klik Lengkapi pada bagian Bidang Studi PPG

15. Isikan JenjangBidang Studi dan Bidang Studi PPG Anda

16. Klik Simpan

21. Lakukan hal yang sama pada berkas-berkas pendukung lainnya

1.3. Melengkapi Survey dan Ajuan Verifikasi Biodata Diri setelah melengkapi profil dan berkas pendukung, selanjutnya peserta diharuskan untuk mengisikan survey dan melakukan ajuane Verifikasi biodata. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengisikan survey dan melakukan ajuan verifikasi biodata :

1. Login kedalam SIM PPG menggunakan akun dengan email no UKG Anda

2. Pilih menu Biodata Diri

3. Pastikan Anda telah melengkapi prtfil dan status biodata dan berkas telah menjadi centang hijau dan tombol ajukan telah aktif

4. Klik pada tombol Ajukan Berkas

5. Anda ditampilkan survey peminatan, isikan survey dengan LPTK dan Program studi yang Anda minati kemudian klik lanjut

6. Klik Simpan

7. Ajuan Verifikasi Profil dan Berkas Pendukung peserta telah berhasil diajukan

Adapun tata cara yang lengkap disertai gambarnya dapat Bapak/ibu download di bawah ini.

DOWNLOAD DISINI


trimakasih telah berkunjung di websit ini semoga apa yang Bapak/ibu cari dapat ditemukan disini. Kritik dan saran silahkan tinggalkan komentar untuk perbaikan.

Rilis Pembaruan Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.A



Menindaklanjuti laporan-laporan adanya bugs kesulitan perhitungan rapor mutu pada Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.A yang dapat mengganggu kelancaran sekolah dalam melakukan perhitungan rapor mutu serta kebutuhan penyesuaian untuk perhitungan rapor mutu SPK dan SLB, maka saat ini dirilis Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B yang telah dilakukan perbaikan dan pembaruan.

Adapun pembaruan dan perbaikan yang dilakukan pada Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B sebagai berikut:

• [Perbaikan] Perbaikan bugs hitung rapor mutu untuk satuan pendidikan SD, SMP, SMA

• [Perbaikan] Perubahan ketentuan responden untuk SPK (minimal 1 kepsek dan 1 guru)

• [Perbaikan] Perbaikan upload file csv untuk satuan pendidikan SLB

• [Pembaruan] Hitung rapor mutu untuk satuan pendidikan SLB

• [Pembaruan] Pencegahan sinkronisasi jika belum hitung rapor mutu (kecuali satuan Pendidikan SLB)

• [Pembaruan] Penyempurnaan sinkronisasi


*Untuk kelancaran pembaruan Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B dapat diperhatikan informasi teknis sebagai berikut:*

1. Pembaruan Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B dirilis dalam bentuk Installer dan Patch yang dapat diunduh pada bagian lampiran berita ini

2. Sekolah yang masih terinstall Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020 dapat langsung menggunakan Patch Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B tanpa melakukan uninstall aplikasi.

3. Sekolah yang terinstall Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.A dapat langsung menggunakan Patch Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B tanpa melakukan uninstall aplikasi

4. Sekolah yang pertama kali menggunakna Aplikasi EDS dapat menggunakan installer Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B

5. Penyesuaian jumlah Responden di satuan pendidikan SPK terdiri dari 1 Kepala Sekolah dan minimal 1 Guru. Guru yang disarankan menjadi responden merupakan guru yang mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Agama di satuan pendidikan SPK.

6. SPK dapat menghitung rapor mutu di Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2002.B

7. SLB dapat menghitung rapor mutu di Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B

8. Sinkronisasi hanya dapat dilakukan menggunakan Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B. Sekolah yang belum melakukan pembaruan Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B akan mendapatkan notifikasi tidak dapat melakukan sinkronisasi.

9. Sinkronisasi hanya dapat dilakukan oleh sekolah yang sudah melakukan hitung rapor mutu dan menyetujui pakta integritas sekolah. Ketentuan sinkronisasi ini tidak berlaku untuk satuan pendidikan SLB.

10. Setelah sukses melakukan sinkronisasi, diberlakukan jeda minimal 5 menit untuk dapat melakukan sinkronisasi kembali.


Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.


http://pmp.kemdikbud.go.id/berita/berita-detail/Rilis-Pembaruan-Aplikasi-EDS-2020-Covid-19-Versi-2002.B

SURAT EDARAN VERVAL LTMPT 2021

 


Berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020, penerimaan mahasiswa baru program sarjana dilakukan oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) dengan memanfaatkan data pokok pendidikan di Kemendikbud sebagai sumber verifikasi dan validasi data calon mahasiswa baru.

Dalam pelaksananannya satuan pendidikan dan peserta didik calon mahasiswa perlu memastikan bahwa data yang tecantum dalam data pokok pendidikan (Integrasi data Persekolahan dari Dapodik dan Madrasah dari EMIS) telah valid. Untuk melihat kondisi data hasil integrasi di database Kemendikbud pada laman http://pd.data.kemdikbud.go.id/ltmpt/.

Jika terdapat koreksi dapat dilakukan dengan mekanisme yang ada. Agar proses pendaftaran calon mahasiswa baru dapat berjalan dengan lancar. kami mohon bantuan Saudara untuk menginformasikan proses verifikasi dan validasi satuan Pendidikan dan peserta didik calon mahasiswa baru kepada satuan pendidikan yang berada dibawah pembinaan Saudara.

Untuk melihat Failnya disini


untuk mendapatkan failnya download disini

DOWNLOAD FAIL PDF

Rilis Pembaruan Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.A

 


Dalam rangka pengumpulan data Evaluasi Diri Sekolah (EDS) tahun 2020 di masa darurat Covid-19, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah merilis Aplikasi EDS 2020 Covid-19. Prosedur pengumpulan data telah mengalami penyesuaian agar efektif digunakan di masa darurat pandemi Covid-19, diantaranya sebagai berikut: 

(1) Instrumen disusun mengacu pada standar nasional pendidikan dan kebijakan penyelenggaraan pendidikan selama masa darurat Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) dan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa darurat COVID-19; 

(2) Responden yang terlibat dalam pengumpulan data EDS tahun 2020 adalah Kepala Sekolah dan Guru; 

(3) Bagi sekolah yang menyelenggarakan belajar dari rumah (BDR), responden dapat melakukan pengisian instrumen menggunakan Aplikasi Offline Surveys melalui ponsel Android. Hasil pengisian instrumen dikirim kepada operator sekolah menggunakan media daring untuk diunggah pada Aplikasi EDS 2020 Covid-19; 

(4) Operator sekolah berperan sebagai terminal data, dengan memastikan hasil pengisian instrumen dari responden masuk ke Aplikasi EDS. Setelah progres data lengkap, operator sekolah melakukan sinkronisasi data EDS; 

(5) Pengawas sekolah melakukan supervisi penjaminan mutu pendidikan pada sekolah binaannya melalui Aplikasi e-Supervisi Mutu versi Android yang dapat diunduh di google play store

Sasaran pengumpulan data mutu menggunakan Aplikasi EDS 2020 Covid-19 adalah satuan pendidikan SD, SMP, SMA, SPK, dan SLB. Adapun untuk pengumpulan data mutu satuan pendidikan SMK dikelola oleh Ditjen Vokasi. Untuk kesempatan rilis saat ini Aplikasi EDS 2020 Covid-19 sudah dapat digunakan oleh satuan pendidikan SD, SMP, dan SMA. Untuk satuan pendidikan SPK dan SLB akan diakomodasi pada kesempatan rilis tahap selanjutnya.

Aplikasi EDS 2020 Covid-19 dirilis dalam 2 tahap. Tahap-1 akan dirilis installer dengan fokus tujuan pada pengumpulan data EDS. Tahap-2 akan dirilis patch untuk penghitungan rapor mutu. Berikut daftar pembaruan Aplikasi EDS 2020 Covid-19 pada tahap-1: 

(1) Pembaruan instrumen tahun 2020; 

(2) Perubahan jenis dan jumlah responden; 

(3) Mekanisme registrasi menggunakan tarik data dari Aplikasi Dapodik Sekolah; 

(4) Import file pengisian instrumen dari Aplikasi Offline Surveys; 

(5) Konfigurasi akses aplikasi EDS menggunakan jaringan lokal/internet.

Aplikasi EDS 2020 Covid-19 dirilis dalam bentuk installer. Sekolah wajib melakukan uninstall aplikasi EDS versi sebelumnya terlebih dahulu. Untuk kelancaran installasi dan penggunaan Aplikasi EDS Covid 19 sekolah diharapkan memperhatikan panduan teknis sebagai berikut: 

(1) Pastikan Aplikasi Dapodik versi terbaru sudah terinstal; 

(2) Hapus/uninstall Aplikasi EDS versi sebelumnya (Aplikasi EDS versi 2020.08.17); 

(3) Diharuskan untuk melakukan restart komputer untuk melengkapi proses hapus/uninstall Aplikasi EDS versi sebelumnya; 

(4) Instal aplikasi EDS 2020 Covid-19 sampai selesai. Aplikasi dapat diunduh  di sini.; 

(5) Lakukan registrasi dengan memilih salah satu cara registrasi:

(a) Registrasi dengan Dapodik lokal. Proses registrasi ini menarik data dari Aplikasi Dapodik yang terinstal di komputer milik sekolah. Proses registrasi tidak memerlukan koneksi internet (Offline) & 

(b) Registrasi dengan prefill EDS. Proses registrasi ini mengambil data dari server EDS menggunakan mekanisme prefill. Prefill dapat diunduh pada menu unduhan di laman PMP. Registrasi menggunakan prefill disarankan bagi sekolah yang sudah melakukan sinkronisasi data EDS; 

(6) Pilih kandidat responden di manajemen pengguna: 

(a) SD/SLB : 9 responden ( 1 kepala sekolah dan 8 guru) & 

(b) SMP/SMA : 11 responden (1 kepala sekolah dan 10 guru); 

(7) Pengisian instrumen oleh responden dilakukan melalui Aplikasi Offline surveys di ponsel android. Hasil pengisian berupa file DBResult.csv dikirimkan kepada operator sekolah;

(8) Operator sekolah mengunggah/import file DBResult.csv ke Aplikasi EDS 2020 Covid-19. Disarankan setelah proses import selesai melakukan hitung ulang total kemajuan yang ada di beranda; 

(9) Operator sekolah memastikan progres data sudah 100% melalui menu hitung kemajuan, kemudian melakukan sinkronisasi data EDS. Sinkronisasi hanya dapat dilakukan setelah hitung kemajuan mencapai 100%.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Panduan teknis penggunaan Aplikasi secara lengkap dapat dipelajari pada dokumen panduan yang dapat diunduh pada lampiran berita ini. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

LAMPIRAN

Tautan Unduhan: 

(1) Aplikasi EDS 2020 Covid-19; 

(2) Panduan Aplikasi EDS dan Offline Surveys; 

(3) Panduan Aplikasi e-Supervisi Mutu 

 

(http://pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id/berita/berita-detail/RILIS-APLIKASI-EDS-2020-COVID19/Foto atau ilustrasi dipenuhi dari http://pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id/berita/berita-detail/RILIS-APLIKASI-EDS-2020-COVID19

Pengumuman Hasil Seleksi PKG Tahap 3 (Tiga)




Berdasarkan hasil seleksi yang telah dilaksanakan oleh Tim Seleksi Pendaftaran Peserta Pelatihan Peningkatan Kompetensi Guru Berbasis Kebutuhan Siswa, bersama ini disampaikan nama-nama peserta yang lolos seleksi dan berhak mengikuti kegiatan pelatihan tersebut untuk Tahap 3 yang akan dilaksanakan pada tanggal 5 s.d. 17 Oktober 2020. Pengumuman hasil seleksi ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. 

Nama-nama peserta yang lolos seleksi akan menerima undangan melalui alamat email terdaftar. Peserta juga akan menerima email berisikanusername dan password untuk loginpada akun masing-masing di https://tim.p4tkpknips.education/.Harap berhati-hati terhadap pihak yang menghubungi dan mengatasnamakan PPPPTK PKn dan IPS, pengumuman hanya dilakukan melalui laman resmi PPPPTK PKn dan IPS dan kegiatan ini tidak dipungut biaya (gratis). 

Informasi lebih lanjut, dapat menghubungi narahubung Sdr. Yayat Budianto (087759910802) dan Sdri. Sulaeni (087871341810).

Unduh pengumuman lengkap pada tautan berikut http://bit.ly/PesertaPKG3

Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet dari KEMDIKBUD

 




Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020 diterbitkan. Petunjuk teknis (juknis) ini menjadi pedoman dalam penyaluran bantuan kuota data internet bagi pendidik dan peserta didik sehingga dapat mendukung penerapan pembelajaran jarak jauh selama masa pandemi COVID-19.

“Bantuan kuota data internet diberikan kepada siswa, mahasiswa, pendidik dan guru, serta dosen,” jelas Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im, di Jakarta, Senin (21/09/2020).

Diterangkan dalam petunjuk teknis tersebut bahwa bentuk bantuan yang diberikan Kemendikbud berupa kuota data internet dengan rincian dibagi atas kuota umum dan kuota belajar. Kuota umum dimaksud adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi; dan Kuota Belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.

Paket kuota internet untuk peserta didik PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.

Sementara itu paket kuota internet untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar. Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.

Penyaluran kuota data internet dilakukan selama 4 (empat) bulan dari September sampai dengan Desember 2020 dengan jadwal sebagai berikut:

A. Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama:
1. tahap I pada tanggal 22 sampai 24 September 2020.
2. tahap II pada tanggal 28 sampai 30 September 2020.
B. Bantuan kuota data internet untuk bulan kedua:
1. tahap I pada tanggal 22 sampai 24 Oktober 2020.
2. tahap II pada tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020.
C. Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan:
1. tahap I pada tanggal 22 sampai 24 November 2020.
2. tahap II pada tanggal 28 sampai 30 November 2020.

*Pendataan Ponsel Pendidik dan Peserta Didik*

Untuk dapat menerima bantuan kuota internet, satuan pendidikan/lembaga penyelenggara pendidikan PAUD serta jenjang pendidikan dasar dan menengah harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Setelah itu, operator satuan pendidikan memastikan diri sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (http://sdm.data.kemdikbud.go.id), dan menginput data nomor ponsel pendidik dan peserta didik di aplikasi Dapodik. Sedangkan di jenjang pendidikan tinggi, perguruan tinggi wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id), dan pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor ponsel mahasiswa dan dosen ke aplikasi PDDikti.

Setelah itu, Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbud mengumpulkan data nomor ponsel pendidik dan peserta didik dari aplikasi Dapodik dan PDDikti. Operator seluler bekerja bersama Pusat Data dan Teknologi Informasi untuk mengecek apakah nomor-nomor ponsel tersebut statusnya aktif. Pemimpin dan operator satuan pendidikan dapat melihat hasil pengecekan operator seluler pada laman verifikasi validasi (http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id) dan PDDikti.

“Sebagai salah satu mekanisme untuk memastikan kebenaran data, pemimpin satuan pendidikan perlu menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel yang terinput,” tutur Ainun. Untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah, pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id). Sedangkan untuk jenjang pendidikan tinggi, pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (http://kuotadikti.kemdikbud.go.id). Operator seluler akan mengirimkan bantuan kuota data internet kepada nomor ponsel yang aktif dan telah dipertanggungjawabkan dalam SPTJM sesuai jadwal penyaluran.

Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama dan kedua memiliki masa berlaku masing-masing 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik. Sedangkan bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat yang dikirim secara bersamaan di bulan November akan berlaku selama 75 (tujuh puluh lima) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik. Setiap penerima bantuan hanya dapat menerima bantuan kuota data internet untuk 1 (satu) nomor ponsel setiap bulannya.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan memantau pelaksanaan pengadaan bantuan kuota data internet. Apabila terdapat indikasi penyimpangan, masyarakat dapat melaporkannya kepada Kemendikbud,” pesan Ainun. 

Cek Nama Sekolah Penerima BOS Afirmasi dan Kinerja Tahun 2020 sudah di salurkan




Kemendikbud menyatakan bantuan operasional sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja telah diterima di sekolah. Kemendikbud pun berharap bantuan ini akan membantu operasional sekolah di daerah khusus dan sekolah berprestasi di masa pandemi ini.


Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Jumeri mengatakan, saat ini dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja tahun 2020 telah disalurkan ke sekolah.


"Berarti uang itu sudah ada di rekening masing-masing sekolah yang telah disalurkan," katanya webinar Sosialisasi Petunjuk Teknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja yang disiarkan di streaming Youtube Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud, Kamis (10/9).


Mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Jateng inipun berharap, dan afirmasi untuk sekolah ini dapat dipergunakan dengan baik. Namun agar tepat sasaran dan juga tepat pemanfaatan maka diperlukan juga strategi pengawasan yang tepat agar dapat berjalan dengan baik.


Jumeri menuturkan, pemberian biaya pendidikan ini untuk melindungi dan memastikan hak semua anak mendapatkan kesempatan memperoleh pendidikan yang layak. "Kemendikbud memberikan dana BOS di luar BOS reguler yang sudah ada yaitu BOS Afirmasi dan BOS Kinerja," katanya.


Jumeri menerangkan, pendanaan pendidikan melalui kedua BOS ini telah dilakukan sejak 2019. Menurut dia, BOS Afirmasi diberikan sebagai wujud keberpihakan pemerintah untuk sekolah di daerah khusus. Sedang BOS Kinerja sebagai penghargaan bagi sekolah yang telah meningkatkan mutu.


Untuk melihat nama-bnama sekolah yang mendapatkan BOS Afirmasi dan Kinerja tahun 2020 dapat dilihat disini



Untuk mendownload lampiran nama-nama sekolah yang mendapatkan bantuan BOS Afirmasi dan Kinerja dapat di download di bawah ini

---------- DOWNLOAD DISINI ----------

Kemendikbud Luncurkan Program KIHAJAR 2020 dengan Format Daring

Di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi Pendidikan dan Kebudayaan (Pusdatin) meluncurkan program KIHAJAR 2020 dengan format berbeda dari tahun sebelumnya. KIHAJAR 2020 bertransformasi untuk memacu kompetensi, kreativitasi dan semangat generasi KIHAJAR.

“Tahun ini, KIHAJAR hadir dengan format yang berbeda. Hadir dengan tampilan yang berbeda, hadir dengan kreativitas juga yang berbeda. Kalau di tahun-tahun sebelumnya kami secara luar jaringan menyelenggarakan KIHAJAR ini di 34 provinsi seluruh Indonesia, tetapi tahun ini secara daring,” ujar Kepala Pusdatin Kemendikbud Muhammad Hasan Chabibie, dalam peluncuran KIHAJAR 2020 secara daring di Jakarta, Kamis (23/07/2020).

Chabibie menjelaskan aktivitas “Kita Harus Belajar” atau KIHAJAR dilakukan secara daring dengan tetap melibatkan dinas pendidikan di daerah, para guru, dan seluruh siswa di Tanah Air.

Generasi KIHAJAR (GEN KIHAJAR) merupakan siswa yang turut serta dalam kegiatan KIHAJAR, yang tujuan utamanya adalah mengembangkan keterampilan, pengetahuan dan memiliki kompetensi abad 21. “Satu hal yang menurut saya menarik pada kesempatan kali ini, adalah lahirnya generasi-generasi KIHAJAR. Lahirnya anak-anak muda yang memang secara lahir penduduk asli digital. Adik-adik kita ini tadi yang kita lihat semua yang memperagakan pantomim, baca puisi, atau MC-nya tadi itu mereka adalah anak-anak pada zamannya,” ujar Hasan.

Chabibie menyampaikan pemanfaaan teknologi dalam proses pembelajaran maupun aktivitas sehari–hari menjadi suatu yang sangat dekat bagi GEN KIHAJAR. “Mereka merupakan generasi yang dimana mereka sejak lahir sudah dikelilingi beragam teknologi dan biasa berinteraksi dengan komputer, gawai dan internet,” katanya.

Selain dengan logo baru, tahun ini KIHAJAR hadir dengan tiga varian baru, yaitu KIHAJAR Stem, KIHAJAR Explorer dan KIHAJAR TIK Talks.

KIHAJAR Stem merupakan wadah eksplorasi siswa seluruh jenjang melalui pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi berbasis sains, teknologi, teknik dan matematik. “KIHAJAR Stem hadir untuk meningkatkan kemampuan literasi, motivasi dan pendidikan karakter dalam wujud kemandirian dan kejujuran,” kata Hasan.

Pendaftaran peserta KIHAJAR STEM sudah dibuka bersamaan dengan waktu Launching KIHAJAR yakni pada Kamis, 23 Juli 2020 dengan mengakses https://tve.kemdikbud.go.id pendaftaran peserta akan ditutup pada tanggal 6 Agustus 2020.
 
Sementara itu, KIHAJAR Explorer merupakan wadah eksplorasi siswa dari berbagai jenjang memanfaatkan konten Rumah Belajar, TV Edukasi dan Suara Edukasi. KIHAJAR Explorer hadir melalui akun Instagram tvedukasi_kemdikbud dengan memberikan pertanyaan setiap harinya.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, peserta akan diberikan tautan konten yang terdapat di portal Rumah Belajar, TV Edukasi maupun Suara Edukasi. Jawaban peserta dikirimkan melalui kolom komentar sesuai dengan postingan pertanyaannya di akun Instagram tvedukasi_kemdikbud setiap harinya.

Peserta yang boleh mengikuti KIHAJAR Explorer terbuka untuk semua jenjang pendidikan, baik di dalam negeri maupun siswa Indonesia di luar negeri. KIHAJAR Explorer diselenggarakan pada Jumat, 24 Juli 2020 dan akan hadir setiap hari hingga rangkaian pelaksanaan KIHAJAR 2020 berakhir pada bulan Oktober 2020.
 
Varian ketiga adalah KIHAJAR TIK Talks yang hadir sebagai wujud apresiasi terhadap daerah terbanyak berpartisipasi dalam KIHAJAR STEM, sekaligus optimalisasi penggunaan Rumah Belajar, TV Edukasi dan Suara Edukasi. Kegiatan ini juga mengangkat isu permasalahan Pendidikan daerah, yang akan dibahas dalam bentuk seminar secara daring, dengan menghadirkan narasumber yang berasal dari praktisi Pendidikan, ahli pembelajaran dan juga pengembang teknologi pembelajaran.
 
Hasan menjelaskan tujuan diselenggarakanya KIHAJAR TIK Talks adalah meningkatkan kemampuan literasi pemanfaatan TIK, Kemandirian dalam pengembangan TIK untuk Pendidikan dan sebagai sarana sosialisasi dari pemanfaatan konten Rumah Belajar, TV Edukasi dan Suara Edukasi.
 
Peserta dari kegiatan KIHAJAR TIK Talks ini adalah tenaga pengajar, tenaga kependidikan, komunitas pendidik maupun orangtua murid. Pelaksanaan KIHAJAR TIK Talks akan dimulai pada minggu kedua bulan Agustus 2020. Dengan berkolaborasi dari Balai Teknologi Komunikasi (Balai TEKKOM), Dinas Pendidikan Propinsi, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang berada di 34 propinsi seluruh Indonesia.

Sumber : https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/07/pandemi-covid19-kemendikbud-luncurkan-program-kihajar-2020-dengan-format-daring

Pengumuman Batas Waktu Verivikasi Akun Pada Sistem Dapodik



Verifikasi akun pada sistem Dapodik dilaksanakan sampai dengan Sabtu, 31 Oktober 2020. Akun yang tidak terverifikasi sampai dengan batas waktu tersebut akan dihapus dari database Dapodik. Verifikasi akun dilaksanakan pada laman berikut ini:

Verifikasi akun manajemen Dapodik: https://datadik.kemdikbud.go.id

Verifikasi akun Petugas Pendataan: https://sp.datadik.kemdikbud.go.id
Video Tutorial :
https://youtu.be/aooxin2XFf4

Verifikasi akun PTK: https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id
Video Tutorial :
https://youtu.be/ij6ZSmmmw7s

Sumber : https://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/

Menerapkan Asesmen Merdeka Belajar



Pidato Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim untuk memperingati Hari Guru Nasional (HGN) viral sejak dirilis ke publik pada Jumat (22/11/2019). Konsep merdeka belajar dan guru penggerak pun menjadi inspirasi dan dipuji. Setelah upacara bendera memperingati Hari Guru Nasional Tahun 2019, Mendikbud Nadiem memberikan penjelasan tentang konsep tersebut.


“Esensi pidato hari ini ada dua sih poin yang terpenting. Yang satu, merdeka belajar, yang kedua adalah guru penggerak. Apa itu artinya merdeka belajar? Itu artinya unit pendidikan yaitu sekolah, guru-guru dan muridnya punya kebebasan. Kebebasan untuk berinovasi, kebebasan untuk belajar dengan mandiri dan kreatif. Saya sadar bahwa saya tidak bisa hanya meminta, mengajak guru melakukan ini, saya PR di bagian Kemendikbud dan juga di dinas pendidikan untuk memberikan ruang inovasi,” kata Mendikbud Nadiem Makarim kala taklimat media di Plaza Insan Berprestasi, Kemendikbud, Jakarta, Senin (25/11/2019). Semangat bergerak dari ide Merdeka Belajar pun terus bergulir dari kebijakan-kebijakan yang dihasilkan Kemendikbud.

Asesmen Merdeka Belajar di antaranya diungkapkan oleh Program Manager Sekolah Cikal, Marsaria Primadonna pada WebinarGuru Belajar bertema “Sistem Asesmen Selama PJJ”, Senin (13/7/2020).

“Mengapa asesmen Merdeka Belajar? Kenapanya adalah karena di sini murid perannya sebagai asesor. Jadi guru perannya hanya sebagai fasilitator. Murid bisa memonitor pembelajarannya sendiri. Murid yang mempunyai regulasi diri dalam belajarnya,” kata Marsaria Primadonna.

“Murid bisa menggunakan strategi dan bisa mengambil keputusan. Di sini dengan diberikan berbagai pilihan, dengan diberikan peran yang lebih banyak kepada murid. Di sini murid juga bisa belajar dalam mengambil keputusan. Karena sebenarnya itu yang akan dihadapkan oleh mereka nanti setelah sekolah kan. Bagaimana menjalankan strategi untuk menyelesaikan masalah, bisa mengambil keputusan,” imbuhnya.

Asesmen Merdeka Belajar juga merupakan upaya demi terwujudnya pembelajaran yang berpusat kepada murid (personalisasi, diferensiasi, teach at the right level).

“Kenapa asesmen merdeka belajar? Karena ini yang paling membantu murid dalam belajar. Kalau kita bandingkan ujian, misalnya. Ujian itu biasanya try out, try out, try out. Nah itu menurut saya tidak membantu murid. Iya membantu dalam bisa ujian, tapi membantu dia enggak dalam belajar, membantu murid itu enggak dalam menjadi murid yang merdeka belajar,” tuturMarsaria yang berkiprah sebagai Apple Professional Learning Specialist. 

“Kemudian dengan asesmen merdeka belajar ini, dengan banyaknya formatif asesmen, dengan asesmen sebagai pembelajaran, murid bisa melihat sendiri proses belajarnya, karena sebenarnya itu yang kita mau. Murid bisa melihat sendiri proses belajarnya dia sampai mana pembelajarannya, terus apa yang bisa ditingkatkan lagi, dia bisa tahu sendiri,” sambungnya.

Asesmen Merdeka Belajar juga membantu menuju terwujudnya profil pelajar Pancasila.

“Dan dengan asesmen merdeka belajar ini memotivasi murid untuk belajar, karena apa? Perannya lebih banyak, kemudian dia sendiri yang menentukan proses belajarnya, dia diajak terlibat diberikan pilihan. Ini semua melatih regulasi diri,” ungkap  Marsaria.

“Karena gini kita mau murid kita punya self-regulation skills, kita mau murid kita merdeka belajar, tapi itu sesuatu hal yang harus dilatih. Tidak bisa tahu-tahu, ‘kamu harus merdeka belajar ya’, selesai, tiba-tiba dia merdeka belajar. Latihannya melalui proses,” urai Marsaria Primadonna.

“Prosesnya adalah proses belajar. Belajarnya yang mandiri, reflektif, dan berdaya. Asesmen merdeka belajar, semuanya dari perspektif murid. Semua ini kita lakukan untuk murid kita, dari murid dan untuk murid. Karena saya percaya apabila murid mempunyai kepercayaan diri dalam belajarnya itu pasti membantu gurunya juga,” tambahnya.

Sumber : https://gtk.kemdikbud.go.id/read-news/menerapkan-asesmen-merdeka-belajar

Yang Mendapatkan SMS dari Dapodik


Yth. Kepala Sekolah Akun Operator Sekolah Anda terkena cleansing, mohon segera lakukan registrasi ulang ke Dinas Pendidikan setempat. Terima kasih.

Solusinya :

1. Buka dan login menggunakan akun ops di laman https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/

2. Masuk ke menu AKUN - Tambah AKun - Jenis AKUN

3. Setelah itu baru isikan Jenis akun nya PTK - Pilih nama KS nya

4. Isikan data email dan passwrd KS nya

5. SIMPAN.

6. DONE

Rilis Aplikasi Dapodik Versi 2021


Yth. Bapak/Ibu

  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi
  3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  4. Kepala LPMP
  5. Kepala PP/BP PAUD dan Dikmas
  6. Kepala PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan PKBM

di seluruh Indonesia

 

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

 

Pemutakhiran data semester 1 tahun ajaran 2020/2021 dilaksanakan menggunakan aplikasi terbaru yang saat ini dirilis yaitu Aplikasi Dapodik versi 2021. Integrasi data dan pembaruan aplikasi telah dilaksanakan agar Aplikasi Dapodik versi 2021 dapat digunakan untuk pengumpulan data dari satuan pendidikan pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan kesetaraan.

 

Aplikasi Dapodik versi 2021 telah menggunakan database versi baru yang dirilis dalam bentuk installer (tidak ada versi updater). Untuk itu secara teknis diharuskan melakukan uninstall Aplikasi Dapodik versi sebelumnya terlebih dahulu.

 

Kode registrasi Aplikasi Dapodik untuk satuan pendidikan pada jenjang PAUD (TK, KB, TPA, SPS) dan pendidikan kesetaraan (SKB/PKBM) telah diubah menjadi kode registrasi format baru yang akan didistribusikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Akun petugas pendataan tidak mengalami perubahan, sehingga akun pada aplikasi sebelumnya dapat digunakan untuk registrasi pada Aplikasi Dapodik versi 2021.

 

Catatan untuk satuan pendidikan SKB/PKBM, Aplikasi Dapodik versi 2021 belum dapat mengakomodasi peserta didik yang mengikuti dua program pendidikan dalam waktu yang sama (contoh: peserta didik terdaftar di rombel paket C dan kursus). Fitur ini akan diakomodasikan pada rilis berikutnya.

 

Berikut adalah daftar perubahan pada Aplikasi Dapodik versi 2021:

  1. [Pembaruan] Penyesuaian aplikasi setelah penggabungan antara Dapo PAUD-Dikmas dan Dapodikdasmen.
  2. [Pembaruan] Penambahan data rinci PAUD khusus untuk jenjang PAUD.
  3. [Pembaruan] Penambahan Program dan Layanan untuk jenjang PKBM dan SKB.
  4. [Pembaruan] Penambahan tabulasi sertifikasi PD pada data rinci peserta didik untuk jenjang SMA dan SMK
  5. [Pembaruan] Penambahan referensi status desa berdasarkan Kepmendikbud Nomor 580/P/2020.
  6. [Pembaruan] Penambahan fitur tarik data pada proses sinkronisasi guna menurunkan semua perubahan yang terjadi hanya pada data yang berada di server.
  7. [Pembaruan] Penambahan metode penarikan data pada API web service.
  8. [Pembaruan] Penambahan atribut tanggal mulai dan tanggal selesai pada isian rombongan belajar untuk PKBM dan SKB.
  9. [Pembaruan] Penambahan security pada aplikasi.
  10. [Pembaruan] Penambahan fitur untuk mengisi e-form kesiapan satuan pendidikan.
  11. [Pembaruan] Penambahan fitur untuk mengecek dan membuka Aplikasi PMP.
  12. [Pembaruan] Integrasi output data hasil PPDB daerah.
  13. [Pembaruan] Kelulusan bersama pada tingkat akhir untuk kelas TK B, 6, 9 dan 12/13.
  14. [Pembaruan] Generate ulang kode registrasi sekolah untuk jenjang PAUD.
  15. [Perbaikan] Perubahan instrumen sanitasi sesuai target SDGs.
  16. [Perbaikan] Penonaktifan kurikulum 2006 (KTSP) dan wajib menggunakan kurikulum 2013. Bagi SMK wajib menggunakan kurikulum 2013 REV.
  17. [Perbaikan] Perubahan proses bisnis perekaman GTK untuk pertama kali dikelola oleh Pusdatin.
  18. [Perbaikan] Perubahan proses bisnis pembuatan/perubahan akun GTK untuk jenjang SMP, SMA, SMK dan SLB.
  19. [Perbaikan] Perubahan proses bisnis bagi SMK tingkat 10 wajib memilih jurusan kompetensi keahlian.
  20. [Perbaikan] Perubahan proses bisnis bagi SMK yang diperkenankan membuka kelas terbuka hanya pada tingkat 12 saja.
  21. [Perbaikan] Perbaikan validasi pada GUI pada saat mengeluarkan siswa yang aktif.
  22. [Perbaikan] Perbaikan pengisian rombongan belajar praktik pada jenjang SMK.
  23. [Perbaikan] Perbaikan pengisian formulir pada peserta didik.
  24. [Perbaikan] Perbaikan pengisian formulir pada GTK
  25. [Perbaikan] Perbaikan fitur ubah pada ruang praktik kerja/bengkel pada jenjang SMK.
  26. [Perbaikan] Penyesuaian formulir pada halaman registrasi.
  27. [Perbaikan] Penutupan isian akreditasi prodi pada jenjang SMK.
  28. [Perbaikan] Perubahan proses bisnis pengisian tingkat kerusakan bangunan.
  29. [Perbaikan] Perubahan proses bisnis pengisian tingkat kerusakan ruang.
  30. [Perbaikan] Perubahan proses bisnis pengisian riwayat pendidikan formal kualifikasi S1 pada GTK.

 

Panduan Aplikasi Dapodik versi 2021 yang dapat diunduh di menu unduhan laman dapodik atau pada bagian lampiran berita ini yang memuat petunjuk teknis instalasi, registrasi online/registrasi offline, serta deskripsi dari setiap perubahan dan perbaikan pada Aplikasi Dapodik versi 2021.

 

Selanjutnya bagi segenap Bapak/Ibu Kepala Sekolah agar segera menugaskan Petugas pendataan untuk melakukan upgrade ke Aplikasi Dapodik versi 2021 dan melakukan pemutakhiran data semester 1 tahun ajaran 2020/2021. Pemutakhiran data dilakukan paling lambat pada Senin, 31 Agustus 2020 (Penarikan data untuk program BOS) dan pada Rabu, 30 September 2020 (Penarikan data untuk program BOP)dengan tetap menjaga kualitas data.

 

Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

 

 

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia,

 

Admin Dapodik

 

 

LAMPIRAN

 

1. Link unduha Aplikasi Dapodik Versi 2021

 

2. Panduan Aplikasi Dapodik versi 2021

Sumber : https://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/berita/rilis-aplikasi-dapodik-versi-2021

Penataan Akun Petugas Pendataan Dapodik

Yth. Bapak/Ibu

  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi
  3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  4. Kepala PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan PKBM

di seluruh Indonesia

 

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,


Dalam rangka penataan akun petugas pendataan Dapodik, setiap sekolah diharuskan menggunakan email aktif dan tidak digunakan oleh sekolah yang lain. Perlu kami sampaikan bahwa terdapat akun petugas pendataan di daerah Bapak/Ibu terdeteksi menggunakan email yang tidak valid atau berganda dengan sekolah lain, sehingga akun petugas pendataan tersebut telah dihapus dari database Dapodik.

 

Daftar sekolah yang saat ini tidak memiliki akun petugas pendataan di database Dapodik telah dikirim ke email admin dapodik Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau dapat diunduh pada lampiran berita ini. Sekolah yang terdampak oleh penataan akun petugas pendataan Dapodik akan menerima pemberitahuan berupa SMS broadcast.

 

Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota diharapkan melakukan langkah sebagai berikut:

  1. Memberikan informasi kepada sekolah dalam daftar untuk mengajukan akun petugas pendataan menggunakan email yang baru.
  2. Memberikan layanan tambah data akun petugas pendataan di manajemen dapodik pada laman https://datadik.kemdikbud.go.id

 

Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.

 

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

 

 

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia,

 

Admin Dapodik

 

 

LAMPIRAN

 

Tautan unduhan daftar sekolah yang terdampak oleh penataan akun petugas pendataan Dapodik

A. Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB

(pilih salah satu sesuai provinsi) klik disini 

 

B. Satuan Pendidikan PAUD, SKB, PKBM, SD dan SMP

 (pilih salah satu sesuai Provinsi dan Kabupaten/Kota)

  1. Prov. Aceh
  2. Prov. Bali
  3. Prov. Banten
  4. Prov. Bengkulu
  5. Prov. D.I. Yogyakarta
  6. Prov. D.K.I. Jakarta
  7. Prov. Gorontalo
  8. Prov. Jambi
  9. Prov. Jawa Barat
  10. Prov. Jawa Tengah
  11. Prov. Jawa Timur
  12. Prov. Kalimantan Barat
  13. Prov. Kalimantan Selatan
  14. Prov. Kalimantan Tengah
  15. Prov. Kalimantan Timur
  16. Prov. Kalimantan Utara
  17. Prov. Kepulauan Bangka Belitung
  18. Prov. Kepulauan Riau
  19. Prov. Lampung
  20. Prov. Maluku
  21. Prov. Maluku Utara
  22. Prov. Nusa Tenggara Barat
  23. Prov. Nusa Tenggara Timur
  24. Prov. Papua
  25. Prov. Papua Barat
  26. Prov. Riau
  27. Prov. Sulawesi Barat
  28. Prov. Sulawesi Selatan
  29. Prov. Sulawesi Tengah
  30. Prov. Sulawesi Tenggara
  31. Prov. Sulawesi Utara
  32. Prov. Sumatera Barat
  33. Prov. Sumatera Selatan
  34. Prov. Sumatera Utara

Sumber :  https://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/berita/penataan-akun-petugas-pendataan-dapodik