Tampilkan postingan dengan label Majelis Tarjih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Majelis Tarjih. Tampilkan semua postingan

Pendapat Tarjih dan Rajih Itu Relatif


KULIAHALISLAM.COM - Syekh Muhammad Bin 'Abdul Wahhab At-Tamimi Al-Hanbali rahimahullah berkata:

اعلموا وفقكم الله: إن كانت المسألة إجماعا، فلا نزاع، وإن كانت مسائل اجتهاد، فمعلومكم أنه لا إنكار في من يسلك الاجتهاد؛ فمن عمل بمذهبه في محل ولايته، لا ينكر عليه. وأنا أشهد الله وملائكته، وأشهدكم أني على دين الله ورسوله، وإني متبع لأهل العلم، غير مخالف لهم

"Ketahui oleh kalian semua—semoga Allah memberi kalian taufiq: apabila sebuah permasalahan itu telah disepakati oleh ulama (ijma'), maka tidak boleh ada pertentangan, dan apabila sebuah permasalahan tersebut termasuk dalam perkara-perkara ijtihad di sisi ulama (masail ijtihad), maka barang siapa yang beramal sesuai dengan pendapat mazhab yang dianutnya pada tempat yang berada di bawah kekuasaan, maka itu tidak boleh ditentang (tidak boleh diingkari)."

[مجموعة من المؤلفين، الدرر السنية في الأجوبة النجدية، ٥٨/١].

(Lihat Ad-Duraarus Saniyyah Fii Ajwibatin Najdiyyah, jilid 1, halaman 58).



Tatkala para sesama ulama salaf berbeda pendapat, maka perlu dipilih pendapat yang akan diikuti (mentarjih).

Anggapan bahwa wajib mengamalkan pendapat yang rajih (lebih kuat ditinjau berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur'an dan As-Sunnah) diantara beberapa pendapat Salaf itu, memang merupakan anggapan yang benar. 

Akan tetapi mengenai mana pendapat yang rajih (lebih kuat berdasarkan dalil) dan mana pendapat yang marjuh (lebih lemah) adalah sesuatu yang relatif (sangat tergantung kepada orang yang memandang).



Sehingga sejatinya, orang yang memilih bermazhab kepada salah satu mazhab dia telah berfikih dengan mengikuti pendapat-pendapat yang rajih (lebih kuat berdasarkan dalil) menurut mazhab yang ia ikuti.

Sama saja juga terhadap orang yang memilih ikut saja kepada tarjihan Ustaznya yang entah lulusan Madinah ataupun lulusan Yaman. Sejatinya dia telah berfikih dengan mengikuti pendapat-pendapat yang rajih (lebih kuat berdasarkan dalil) menurut Ustaz itu.

Atau seseorang yang mampu mentarjih sendiri, maka dia telah berfikih dengan mengikuti pendapat-pendapat yang rajih menurut dirinya sendiri.

Kesimpulan:

Tidak perlu merasa bahwa pendapat yang Anda pilih itu "pasti paling rajih sekali". Sehingga seolah-olah orang yang berbeda sampai di tuduh "menolak Alquran dan Hadis" padahal bukan demikian.

Termasuk dalam hal ini adalah terjihan-tarjihan yang diputuskan oleh Muhammadiyah dalam Musyawarah Nasional Tarjih (Munas Tarjih) maupun yang difatwakan oleh Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Itu semua harus dipahami pendapat-pendapat yang rajih—menurut Muhammadiyah—yang tidak dipaksakan kepada orang-orang non-Muhammadiyah.

Sebagaimana halnya jika Ustaz-Ustaz pentarjih, entah lulusan Madinah, Yaman, dan Mesir yang punya tarjihan-tarjihan yang berbeda dengan Muhammadiyah.

Maka tidak perlu juga memaksakan pendapat di Masjid-Masjid Muhammadiyah dan berupaya mengambil alih kepengurusan Masjid dari Pimpinan Muhammadiyah  

Kembali lagi tentang Tarjih dan Rajih itu relatif, hakikatnya tidak ada pendapat yang bernar-benar marjuh secara mutlak ataupun benar-benar raajih secara mutlak. Pada akhirnya tergantung kepada orang yang memandang.

Peringatan:

Kecuali terhadap pendapat nyleneh dan ganjil yang sudah jelas bathil, maka harus ditentang dan harus diingkari, namun pendapat yang sejenis ini tidak banyak dari ulama salaf.

Imam Syihabuddin Ahmad Ibnu Hajar Al-Haitami Asy-Syafi'i rahimahullah berkata:

لَيْسَ كُلُّ خِلَافٍ جَاءَ مُعْتَبَرًا إلَّا خِلَافًا لَهُ حَظٌّ مِنْ النَّظَرِ

"Tidak semua perbedaan pendapat itu langsung dianggap mu'tabar, bahkan perbedaan pendapat yang dianggap mu'tabar hanya perbedaan pendapat yang masing-masing pendapat punya dasar pijakan yang dapat diterima dalam disiplin keilmuan."

[ابن حجر الهيتمي، تحفة المحتاج في شرح المنهاج وحواشي الشرواني والعبادي، ٢٠٩/٣].

(Lihat Tuhfatul Muhtaaji Fii Syarhil Minhaaji, jilid 3, halaman 209).

Oleh: Ustaz Raihan Ramadhan


Keyakinan dan Cita-Cita Serta Pedoman Hidup Muhammadiyah dalam Beribadah


Keyakinan dan cita-cita serta pedoman hidup Muhammadiyah dalam beribadah: "Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya ibadah yang dituntunkan oleh Rasulullah SAW, tanpa tambahan dan perubahan dari manusia." (Lihat Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah, butir No. 4, point C/c).

Setiap warga Muhammadiyah dituntut untuk senantiasa membersihkan jiwa/hati ke arah terbentuknya pribadi yang mutaqqin dengan beribadah yang tekun dan menjauhkan diri dari jiwa/nafsu yang buruk, sehingga terpancar kepribadian yang shalih yang menghadirkan kedamaian dan kemanfaatan bagi diri dan sesamanya.

Setiap warga Muhammadiyah melaksanakan ibadah mahdhah dengan sebaik-baiknya dan menghidup suburkan amal nawafil (ibadah Sunnah) sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW serta menghiasi diri dengan iman yang kokoh, ilmu yang luas, dan amal shalih yang tulus sehingga tercermin dalam kepribadian dan tingkah laku yang terpuji. (Lihat buku Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah, halaman 66).

Demikianlah keyakinan, cita-cita, dan pedoman hidup bagi Muhammadiyah dalam bidang ibadah, akan tetapi tentu saja harus dijelaskan pengertian/definisi dari yang dimaksud dengan "ibadah" itu sendiri.

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah berkata dalam putusan:

العبادة هي التقرب الى الله بامتثال أوامـره واجتناب نواهيـه والعمـل بمـا اذن بـه الشـارع

Ibadah ialah bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah dengan jalan menta'ati segala perintah perintah-Nya, menjauhi larangan larangan-Nya, dan mengamalkan segala yang diizinkan Allah.

وهـي عامـة وخاصة

Ibadah itu ada yang umum dan ada yang khusus:

فالعامة كل عمل أذن بـه الشـارع

a. Yang umum ialah segala amal yang diizinkan Allah.

الخاصـة مـا حـدده الشارع فيهـا بجزئيـات وهيئات و كيفيات مخصوصة. 

b. Yang khusus ialah apa yang telah ditetapkan Allah akan perincian perinciannya, tingkah dan cara-caranya yang tertentu. (Lihat buku Himpunan Putusan Tarjih, jilid 1, halaman 278 sampai halaman 279).

Ibadah umum disebut juga sebagai ibadah ghairu mahdhah (muamalah duniawiyah), sedangkan ibadah khusus disebut juga sebagai ibadah mahdhah.

Pegangan Muhammadiyah dalam ibadah (ibadah mahdhah) adalah menolak segala kreasi/inovasi (bid'ah) yang tidak ada dalil perintahnya dari Al-Qur'an dan As-Sunnah, sehingga Muhammadiyah hanya mengamalkan apa yang ditetapkan oleh syari'at saja dalam hal ibadah.

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah berkata dalam fatwa:

Dalam persoalan ibadah khusus bahkan terdapat kaidah fikih yang menyebutkan,

الأصل في العبادات التحريم

Hukum asal ibadah adalah haram (sampai ada dalil yang memerintahkannya). (Lihat https://suaramuhammadiyah.id/2022/08/07/hukum-merayakan-hut-republik-indonesia/).

Oleh: Ustaz Raihan Ramadhan

Keyakinan dan Cita-Cita Serta Pedoman Hidup Muhammadiyah dalam Berakidah


Keyakinan dan Cita-Cita Serta Pedoman Hidup Muhammadiyah dalam Berakidah

Keyakinan dan cita-cita hidup warga Muhammadiyah: "Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya akidah Islam yang murni, bersih dari gejala-gejala kemusyrikan, bid'ah dan khufarat, tanpa mengabaikan prinsip toleransi menurut ajaran Islam." (lihat Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah, butir No. 4, point A/a).

"Setiap warga Muhammadiyah harus memiliki prinsip hidup dan kesadaran imani, berupa tauhid kepada Allah SWT yang benar, ikhlas, dan penuh ketundukkan sehingga terpancar sebagai Ibad arRahman yang menjalani kehidupan dengan benar-benar menjadi Mukmin, Muslim, Muttaqin, dan Muhsin yang paripurna.

Setiap warga Muhammadiyah wajib menjadikan iman dan tauhid sebagai sumber seluruh kegiatan hidup, tidak boleh mengingkari keimanan berdasarkan tauhid itu, dan tetap menjauhi serta menolak syirik, takhayul, bid'ah, dan khurafat yang menodai iman dan tauhid kepada Allah SWT." (Lihat buku Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah, halaman 64).

Demikianlah keyakinan, cita-cita, dan pedoman hidup bagi Muhammadiyah dalam bidang akidah, akan tetapi tentu saja harus dijelaskan pengertian/definisi dari yang dimaksud dengan "akidah" itu sendiri. 

Buya Prof. Dr. Haji Yunahar Ilyas, Lc., M.Ag. (Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah bidang Tarjih dan Tajdid, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia, dan Ulama ahli tafsir Minangkabau) Rahimahullah berkata:

"Secara etimologis (lughatan), akidah berakar dari kata 'aqada-ya'qidu-'aqdan-'aqidatan. 'Aqdan berarti simpul, ikatan, perjanjian dan kokoh. Setelah terbentuk menjadi 'aqidah berarti keyakinan (Al-Munawir, 1984, hal. 1023). Relevansi antara arti kata 'aqdan dan 'aqidah adalah keyakinan itu tersimpul dengan kokoh di dalam hati, bersifat mengikat dan mengandung perjanjian.

Secara terminologis (ishthilahan), terdapat beberapa definisi (ta'rif) antara lain:

1. Menurut Hasan al-Banna:

العقائد هي الأمور التي يجب أن يصدق بها قلبك وتطمئن إليها نفسك وتكون يقينا عندك لا يمازجه ريب ولا يخالطه شك

"Aqa'id (bentuk jamak dari aqidah) adalah beberapa perkara yang wajib diyakini kebenarannya oleh hati(mu), mendatangkan ketenteraman jiwa, menjadi keyakinan yang tidak bercampur sedikit pun dengan keragu-raguan." (Al-Banna, tt., hal. 465).

2. Menurut Abu Bakar Jabir al-Jazairy:

العقيدة هي مجموعة من قضايا الحق البدهياة المسلمة بالعقل والسمع والفطرة يعقد عليها الانسان قلبه ﻭﻳﺜﲏ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺻﺪﺭﻩ ﺟﺎﺯﻣﺎ ﺑﺼﺤﺘﻬﺎ ﻗﺎﻃﻌـﺎ ﺑﻮﺟﻮﺩﻫـﺎ وثبوتها لايرى خلافها أنه يصح أويكون أبدا

Aqidah adalah sejumlah kebenaran yang dapat diterima secara umum (axioma) oleh manusia berdasarkan akal, wahyu dan fithrah. (Kebenaran) itu dipatrikan (oleh manusia) di dalam hati (serta) diyakini kesahihan dan keberadaannya (secara pasti) dan ditolak segala sesuatu yang bertentangan dengan kebenaran itu." (Al-Jazairy, 1978, hal. 21).

Untuk lebih memahami kedua definisi di atas kita perlu mengemukakan beberapa catatan tambahan sebagai berikut:

1. Ilmu terbagai dua: pertama ilmu dharuri, kedua ilmu nazhari. Ilmu yang dihasilkan oleh indera, dan tidak memerlukan dalil disebut ilmu dharuri. Misalnya apabila Anda melihat tali di hadapan mata, Anda tidak memerlukan lagi dalil atau bukti bahwa benda itu ada. 

Sedangkan ilmu yang memerlukan dalil atau pembuktian disebut ilmu nazhari. Misalnya ketiga sisi segitiga sama sisi mempunyai panjang yang sama, memerlukan dalil bagi orang-orang yang belum mengetahui teori itu. 

Di antara ilmu nazhari itu, ada hal-hal yang karena sudah sangat umum dan terkenal tidak memerlukan lagi dalil, misalnya sebagian lebih sedikit dari seluruh. Kalau sebuah roti kita potong sepertiganya, maka yang dua pertiga tentu lebih banyak dari yang sepertiga, tetapi hal itu pasti diketahui oleh siapa saja termasuk oleh anak kecil sekali pun. 

Hal inilah yang disebut badihiyah. Jadi badihiyah adalah segala sesuatu yang kebenarannya perlu dalil pembuktian, tetapi karena sudah sangat umum dan mendarah daging maka kebenaran itu tidak lagi perlu pembuktian.

2. Setiap manusia memiliki fithrah mengakui kebenaran (bertuhan), indera untuk mencari kebenaran, akal untuk menguji kebenaran dan memerlukan wahyu untuk menjadi pedoman menentukan mana yang benar dan mana yang tidak. 

Tentang Tuhan, misalnya, setiap manusia memiliki fithrah bertuhan, dengan indera dan akal dia bisa membuktikan adanya Tuhan, tetapi hanya wahyulah yang menunjukkan kepadanya siapa Tuhan yang sebenarnya.

3. Keyakinan tidak boleh bercampur sedikit pun dengan keraguan. Sebelum seseorang sampai ke tingkat yakin (ilmu) dia akan mengalami lebih dahulu.

Pertama, Syak: Saitu sama kuat antara membenarkan sesuatu atau menolaknya. 

Kedua, Zhan: Salah satu lebih kuat sedikit dari yang lainnya karena ada dalil yang menguatkannya. 

Ketiga, Ghalabatuz zhan: Cenderung lebih menguatkan salah satu karena sudah meyakini dalil kebenarannya. Keyakinan yang sudah sampai ke tingkat ilmu inilah yang disebut dengan aqidah.

4. Akidah harus mendatangkan ketentraman jiwa. Artinya lahirnya seseorang bisa saja pura-pura meyakini sesuatu, akan tetapi hal itu tidak akan mendatangkan ketenangan jiwa, karena dia harus melaksanakan sesuatu yang berlawanan dengan keyakinannya.

5. Bila seseorang sudah meyakini suatu kebenaran, dia harus menolak segala sesuatu yang bertentangan dengan kebenaran itu. Artinya seseorang tidak akan bisa meyakini sekaligus dua hal yang bertentangan,

6. Tingkat keyakinan (akidah) seseorang tergantung kepada tingkat pemahaman terhadap dalil. Misalnya:

Seseorang akan meyakini adanya negara Sudan bila dia mendapat informasi tentang negara tersebut dari sisi orang yang dikenal tidak pernah bohong.

Keyakinan itu akan bertambah apabila dia mendapatkan informasi yang sama dari beberapa orang lain, namun tidak tertutup kemungkinan dia akan meragukan kebenaran informasi itu apabila ada syubuhat (dalil-dalil yang menolak informasi tersebut).

Bila dia menyaksikan foto Sudan, bertambahlah keyakinannya, sehingga kemungkinan untuk  ragu semakin kecil.

Apabila dia pergi menyaksikan sendiri negeri tersebut keyakinannya semakin bertambah, dan segala keraguan akan hilang, bahkan dia tidak mungkin ragu lagi, serta tidak akan mengubah pendiriannya sekalipun semua orang menolaknya.

Apabila dia jalan-jalan di negeri Sudan tersebut dan memperhatikan situasi kondisinya bertambahlah pengalaman dan pengetahuannya tentang negeri yang diyakininya itu." (Lihat buku Kuliah Aqidah Islam, halaman 1 sampai halaman 4].

Setelah jelas pengertian/definisi akidah, kemudian harus dipahami sumber seharusnya akidah adalah Al-Qur'an dan As-Sunnah, bukanlah semata-mata akal pikiran ataupun lainnya. 

Buya Prof. Dr. Haji Yunahar Ilyas, Lc., M.Ag. Rahimahullah berkata:

Sumber akidah Islam adalah Al-Qur'an dan Sunnah. Artinya apa saja yang disampaikan oleh Allah dalam Al-Qur'an dan oleh Rasulullah dalam Sunnahnya wajib diimani (diyakini dan diamalkan).

Akal pikiran tidaklah menjadi sumber akidah, tetapi hanya berfungsi memahami nash-nash yang terdapat dalam kedua sumber tersebut dan mencoba—kalau diperlukan—membuktikan secara ilmiah kebenaran yang disampaikan oleh Al-Qur 'an dan Sunnah. 

Itu pun harus didasari oleh suatu kesadaran bahwa kemampuan akal sangat terbatas, sesuai dengan terbatasnya kemampuan semua makhluk Allah. Akal tidak akan mampu menjangkau masail ghaibiyah (masalah ghaib), bahkan akal tidak akan mampu menjangkau sesuatu yang tidak terikat dengan ruang dan waktu. 

Misalnya akal tidak akan mampu menjawab pertanyaan kekal itu sampai kapan? Atau akal tidak akan mampu menunjukkan tempat yang tidak ada di darat, di udara, di lautan dan tidak ada di mana-mana. Karena kedua hal tersebut tidak terikat dengan waktu dan ruang. 

Oleh sebab itu akal tidak boleh dipaksa memahami hal-hal ghaib tersebut dan menjawab pertanyaan segala sesuatu tentang hal-hal ghaib itu. Akal hanya perlu membuktikan jujurkah atau bisakah kejujuran si pembawa berita tentang hal-hal ghaib tersebut dibuktikan secara ilmiah oleh akal pikiran? Hanya itu. (Lihat buku Kuliah Aqidah Islam, halaman 6 sampai halaman 7).

Oleh: Ustaz Raihan Ramadhan

Tiga Macam Produk Ijtihad Paham Keislaman Muhammadiyah: Putusan, Fatwa, dan Wacana

Tiga Macam Produk Ijtihad Paham Keislaman Muhammadiyah: Putusan, Fatwa, dan Wacana

Dalam Muhammadiyah, ajaran/paham yang diakui secara resmi oleh Muhammadiyah hanyalah produk ijtihad yang bersumber dari Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Adapun pendapat yang disampaikan oleh satu oknum Ustaz atau beberapa oknum Ustaz dalam Muhammadiyah, sama sekali tidak teranggap mewakili Muhammadiyah kecuali apabila memiliki dasar dari Majelis Tarjih Muhammadiyah, selebihnya akan dianggap pendapat pribadi dari oknum Ustaz tersebut.

Produk ijtihad paham Keislaman Muhammadiyah, ada tiga jenis, yaitu: (1)Putusan Tarjih, (2)Fatwa Tarjih, dan (3)Wacana Tarjih. 

Ustaz Prof. Dr. Haji Syamsul Anwar, M.A. -Hafizhahullah- (Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah) berkata:

“Putusan itu bersifat mengikat secara organisasi dari pusat hingga ranting, fatwa itu sifatnya cerminan pandangan Muhammadiyah dalam agama terhadap suatu masalah, sementara wacana ini produk tarjih di luar putusan dan fatwa seperti tulisan-tulisan di Jurnal Tarjih.” [Lihat https://muhammadiyah.or.id/berikut-tiga-tugas-pokok-majelis-tarjih-dan-tajdid-muhammadiyah/ ].

Ketiga jenis produk ijtihad tersebut, ketiganya berjenjang dalam tingkatannya di Muhammadiyah, Putusan Tarjih menempati tempat paling tinggi, fatwa menempati tempat dibawahnya, sedangkan wacana pada tingkatan paling bawah.

Apa Yang Membedakan Ketiganya? Dan Dimana Kita Dapat Membacanya?

Pertama, Putusan Tarjih, yaitu produk ijtihad Keislaman Muhammadiyah yang diputuskan dalam Musyawarah Nasional Tarjih (Munas Tarjih) yang diadakan beberapa tahun sekali dengan mengundang perwakilan tarjih dari seluruh wilayah Muhammadiyah di Indonesia. 

  1. Putusan Tarjih Muhammadiyah ini dapat dibaca di beberapa sumber:
  2. Buku Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah, Jilid 1 dan Jilid 3. Silahkan lihat: https://www.facebook.com/102529175159791/posts/145724757506899/?sfnsn=wiwspmo
  3. Buku berita resmi Muhammadiyah tentang tanfidz keputusan suatu acara Musyawarah Nasional Tarjih. 

Kedua, Fatwa Tarjih, yaitu produk ijtihad Keislaman Muhammadiyah yang difatwakan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam sidang-sidang mereka untuk menjawab pertanyaan yang dikirimkan. 

  1. Fatwa Tarjih Muhammadiyah ini dapat dibaca dari beberapa sumber:
  2. Buku fatwa-fatwa tarjih: Tanya Jawab Agama, Jilid 1, Jilid 2, Jilid 3, Jilid 4, Jilid 5, Jilid 6, Jilid 7, dan Jilid 8. Silahkan lihat:  https://www.facebook.com/102529175159791/posts/220240816721959/?sfnsn=wiwspmo
  3. Majalah Suara Muhammadiyah, pada bagian rubrik tanya jawab (lihat https://suaramuhammadiyah.id/tanya-jawab-agama/)
  4. Artikel yang termuat dalam website Fatwatarjih.or.id (lihat: https://fatwatarjih.or.id/daftar-isi/)

Ketiga, Wacana Tarjih, yaitu produk ijtihad Keislaman Muhammadiyah yang belum diputuskan secara resmi dan belum difatwakan secara resmi, akan tetapi hanya ditulis dan disusun sebagai bahan/materi diskusi yang terus akan diperdebatkan dan didiskusikan lebih lanjut. 

Wacana tarjih dapat dilihat dalam artikel-artikel yang dimuat oleh website Jurnal.Tarjih.or.id (lihat: https://jurnal.tarjih.or.id/index.php/tarjih).

Oleh: Ustaz Raihan Ramadhan

Permasalahan Tawasul dengan Nabi dan Orang Saleh

Pemetaan Permasalahan Tawasul dengan Nabi dan Orang Saleh


KULIAHALISLAM.COM - Pemetaan utuh permasalahan tawasul dengan Nabi dan orang-orang saleh serta posisi Muhammadiyah.

Tawasul, jika yang dimaksud adalah: berdo'a langsung kepada Allah, dengan menyebutkan Nabi atau orang Saleh dalam bacaan do'a, semisal dengan lafaz:

اللَّهُمَّ إِنِّي أسألك بنبيك ...

"Ya Allah, aku memohon kepada Engkau, dengan berkat Nabi-Mu, ... (tolonglah aku atau turunkanlah hujan bagi kami)..."

Atau:

اللَّهُمَّ إِنِّي أسألك بالمرسلين ... 

"Ya Allah, aku memohon kepada Engkau, dengan berkat para Rasul, ... (tolonglah aku atau jadikanlah panen kami berhasil)..."

Atau:

اللَّهُمَّ إِنِّي أسألك بعبادك الصالحين ... 

"Ya Allah, aku memohon kepada Engkau, dengan berkat para hamba-Mu yang saleh, ... (tolonglah aku atau jauhkanlah kami dari api Neraka)..."

Atau lafaz-lafaz lainnya yang semisal itu. 

Maka tawasul yang demikian itu adalah khilafiyah ijtihadiyah di kalangan para ulama, masuk dalam bahasan perselisihan antar mazhab di kalangan salaf. Sebagian ulama ada yang melarang (menganggap bid'ah) dan sebagian ulama lainnya ada yang membolehkan (menganggapnya disyariatkan) Namun kedua pendapat sama-sama kuat dan duanggap (mu'tabar). 

Syekh Muhammad Bin Abdul Wahab At-Tamimi Al-Hanbali Rahimahullah berkata:

قولهم في الاستسقاء: لا بأس بالتوسل بالصالحين، وقول أحمد: يتوسل بالنبي صلى الله عليه وسلم خاصة، مع قولهم: إنه لا يستغاث بمخلوق، فالفرق ظاهر جدًا، وليس الكلام مما نحن فيه؛ فكون بعض يرخص بالتوسل بالصالحين وبعضهم يخصه بالنبي صلى الله عليه وسلم، وأكثر العلماء ينهى عن ذلك ويكرهه، فهذه المسألة من مسائل الفقه، ولو كان الصواب عندنا: قول الجمهور: إنه مكروه، فلا ننكر على من فعله؛ ولا إنكار في مسائل الاجتهاد، لكن إنكارنا على من دعا لمخلوق أعظم مما يدعو الله تعالى، ويقصد القبر يتضرع عند ضريح الشيخ عبد القادر أو غيره، يطلب فيه تفريج الكربات، وإغاثة اللهفات، وإعطاء الرغبات.

"Perkataan Mereka dalam masalah meminta hujan kepada Allah: "Tidak mengapa bertawasul dengan orang-orang saleh". Sedangkan perkataan Imam Ahmad Bin Hanbal: "Bertawasul hanya khusus diperbolehkan dengan Nabi Muhammad saja", bersamaan dengan perkataan mereka juga: "Tidak diperbolehkan beristighotsah (memohon bantuan) kepada makhluk-makhluk (dalam masalah meminta hujan ini)".

Maka perbedaan antara keduanya (antara tawasul dan istighasah) sangatlah jelas, dan perkataan kami bukanlah membahas tentang istighasah. Sebagian ulama mengizinkan tawasul dengan orang-orang saleh. Sebagian lainnya membatasi bolehnya bertawasul hanya dengan Nabi Muhammad saja.

Sedangkan mayoritas ulama melarangnya (tawassul dengan Nabi maupun orang-orang saleh) dan menganggapnya makruh. Maka masalah ini adalah salah satu dari masalah-masalah fikih. Pendapat yang benar menurut kami adalah pendapat mayoritas ulama: 

Bahwasannya (tawasul dengan Nabi maupun orang-orang saleh) hukum makruh, akan tetapi kami tidak mengingkari (menentang) terhadap orang yang mengamalkannya. Tidak boleh ada pengingkaran (penentangan) dalam masalah-masalah ijtihadiyah.

Akan tetapi pengingkaran (penentangan) kami adalah terhadap orang yang berdo'a (memohon) kepada makhluk lebih besar daripada do'anya kepada Allah, yang bermaksud merendahkan diri ke kuburan. Semisal ke kuburan Syekh Abdul Qadir Al-Jailani dan selainnya. Di sana memohon pertolongan agar dihilangkan kesulitan-kesulitannya, memohon bantuan dalam kesedihan-kesedihannya, dan memohon pemberian terhadap keinginan-keinginannya.

فأين هذا ممن يدعو الله مخلصًا له الدين لا يدعو مع الله أحدًا، ولكن يقول في دعائه: أسألك بنبيك، أو بالمرسلين، أو بعبادك الصالحين، أو يقصد

"Maka jauhlah perkara ini dari orang yang hanya berdo'a kepada Allah dengan memurnikan agama hanya untuk-nya. Sedangkan ia tidak berdo'a kepada selain Allah seorangpun, hanya saja ia berkata: "Ya Allah, aku meminta kepada-Mu, dengan berkat Nabi-Mu" atau "dengan berkat para Rasul" atau "dengan berkat hamba-hamba-Mu yang saleh", atau dia mendatangi (berziarah)

[محمد بن عبد الوهاب، فتاوى ومسائل (مطبوع ضمن مؤلفات الشيخ محمد بن عبد الوهاب، الجزء الرابع)، صفحة ٦٨].

[Lihat kitab Majmuu' Fatawaa Wa Masaail, halaman 68].

قبر معروف أو غيره يدعو عنده، لكن لا يدعو (إلا) الله مخلصًا له الدين، فأين هذا مما نحن فيه؟

Ke kuburan yang dikenal atau ke tempat lain, lalu berdo'a di sana, namun tidaklah ia berdo'a melainkan hanya kepada Allah semata dengan memurnikan agama hanya untuk-Nya. Maka sangat jauh perkara ini dari apa yang telah kami sebutkan sebelumnya."

[محمد بن عبد الوهاب، فتاوى ومسائل (مطبوع ضمن مؤلفات الشيخ محمد بن عبد الوهاب، الجزء الرابع)، صفحة ٦٩].

[Lihat kitab Majmuu' Fatawaa Wa Masaail, halaman 69].

Pendapat yang Membolehkan Tawasul

Pendapat yang membolehkan tawasul dengan Nabi dan orang-orang saleh adalah dari kalangan mazhab Syafi'iyah dan mazhab Malikiyah. 

Pendapat yang membolehkan tawasul dengan Nabi saja dan tidak membolehkan tawasul dengan orang-orang saleh adalah dari kalangan mazhab Hanabilah. 

Pendapat yang tidak membolehkan tawasul dengan Nabi ataupun orang-orang saleh adalah dari kalangan mazhab Hanafiyah. 

Kurang lebih demikian pemetaannya, meski tidak sepenuhnya benar dan tidak sepenuhnya persis seperti Iitu. Namun yang penting menjadi pegangan adalah kesimpulannya bahwa tswasul yang jenis ini adalah masuk dalam ranah khilafiyah ijtihadiyyah pada masalah fikih. 

Akan tetapi, jika yang dimaksud sebagai tawasul adalah memohon-mohon kepada orang yang sudah mati, baik dari kalangan Nabi ataupun orang saleh, dengan kepercayaan bahwa mereka sebagai perantara-perantara yang akan menyampaikan permohonan kepada Allah. 

Semisal lafaz:

يا نبي ... 

"Wahai Nabi, ... (tolonglah aku atau tolong mintakan kepada Allah agar hujan diturunkan)..."

ياحسين ... 

"Wahai Husain, ... (tolonglah aku atau tolong mintakan kepada Allah agar rezeki kami lapang)..."

يا عبدالقادر

"Wahai Abdul Qadir, ... (tolonglah aku atau tolong mntakan kepada Allah agar melindungi kami dari adzab neraka)..."

Maka, inilah yang dianggap bid'ah dhalalah bahkan dalam tahap tertentu dapat mencapai syirik (akbar). Tawasul yang seperti ini, disebut juga sebagai "istighasah".

Syekh Muhammad Bin 'Abdul Wahhab At-Tamimi Al-Hanbali Rahimahullah berkata:

من جعل بينه وبين الله وسائط يدعوهم ويسألهم الشفاعة ويتوكل عليهم فقد كفر إجماعا

"Barangsiapa yang menjadikan di antara dirinya dengan Allah terdapat perantara-perantara (wasithah-wasithah), yang ia bermohon kepada perantara-perantara tersebut, meminta syafa'at dari mereka, dan menyerahkan urusan kepada mereka, maka dia kafir berdasarkan kesepakatan (ijma') ulama." [Lihat Matan Nawaqidhul Islam, pada Pembatal Islam No. 2].

Bentuk-Bentuk Permohonan 

Jika bentuk permohonan kepada orang-orang mati tersebut adalah redaksinya jelas semisal: "Ya Nabi, tolong aku", "Ya Husain, selamatkan kami dari neraka", atau "Ya Abdul Qadir Jailani, turunkan hujan". Maka itu adalah syirik (akbar) tanpa keraguan, bahkan meskipun pelaku yang bersangkutan hanya meyakininya sebagai perantaraan saja (tetap syirik). 

Namun jika bentuk permohonan kepada orang-orang mati tersebut adalah redaksinya terperinci semisal: "Ya Rasulullah, mintalah kepada Allah agar menurunkan hujan" atau "Ya Husain, mintalah kepada Allah agar Allah menolong kami", maka tanpa keraguan ini adalah bid'ah dhalalah. Namun para ulama berselisih menjadi dua endapat tentang ini: "apakah ini sampai pada bid'ah mukaffirah (syirik akbar) ataukah hanya bid'ah ghairu mukaffirah (belum syirik akbar)?".

Ditanyakan kepada Syekh 'Abdul 'Aziz Bin 'Abdullah Bin Baz rahimahullahm tentang sebuah riwayat dha'if yang berisi seseorang yang memohon ke kubur dengan redaksi sebagai berikut:

يا رسول الله استسق لأمتك فإنهم قد هلكوا

"Wahai Rasulullah, mintalah hujan kepada Allah untuk umatmu, karena mereka akan binasa (karena kekeringan)".

Maka, Syekh 'Abdul Aziz Bin Baz menjawab:

وأن ما فعله هذا الرجل منكر ووسيلة إلى الشرك بل قد جعله بعض أهل العلم من أنواع الشرك

"Dan adapun apa yang diamalkan oleh laki-laki tersebut adalah perbuatan mungkar dan merupakan sarana yang berpotensi dapat mengantarkan kepada syirik, bahkan sebagian ulama lainnya langsung menghukumi perbuatan tersebut sebagai bagian sari syirik." [Lihat http://www.saaid.net/Doat/Zugail/232.htm].

Disini Syekh Ibnu Baz menyebut dua pendapat, yaitu (pertama) itu termasuk perbuatan mungkar tapi belum sampai syirik, (kedua) itu termasuk syirik, lalu kita ketahui darinya bahwa pendapat Syekh Ibnu Baz adalah pendapat yang ertama.

Ustaz Dr. Firanda Andirja, Lc., M.A. Hafizhahullah berkata:

"Meminta doa kepada mayat di sisi kuburannya si mayat. Maka yang seperti ini diperselisihkan oleh para ulama:

Pertama, sebagian ulama mengatakan bahwa ini adalah kesyirikan menimbang bahwa meminta kepada mayat itu sendiri sudah merupakan ibadah. Dan demikianlah bentuk kesyirikan kaum musyrikin zaman Jahiliyah sewaktu mereka meminta syafaat kepada mayat, kata sebagian ulama. Pendapat ini dinisbatkan kepada Ibnu Taimiyah dalam beberapa pembahasan.

Kedua, hukumnya bidah dan mengantarkan kepada kesyirikan namun belum sampai derajat syirik. Karena dia tidak meminta atau beribadah langsung kepada sang mayat namun dia hanya meminta tolong dengan perantaraan si mayat.

Lebih dari itu, terdapat khilaf di kalangan para ulama apakah si mayat masih bisa mendengar orang yang datang kepadanya atau tidak, meskipun demikian tetap saja si mayat tidak akan bisa mendoakan, dan sangat berbahaya karena bisa menjadi sarana pengagungan terhadap mayat.

Inilah pendapat yang lebih kuat, sebagaimana pendapat Ibnu Taimiyah dalam satu konteks pembahasan, demikian pula dikuatkan oleh Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Syekh bin Baz, Syekh Bakr Abu Zaid rahimahumullah. Meskipun tidak sampai derajat syirik tetapi hal ini sangat berbahaya karena sangat mudah mengantarkan kepada kesyirikan."[Lihat https://bekalislam.firanda.com/4409-termasuk-kesyirikan-beristighotsah-dan-berdoa-kepada-selain-allah-bab-13.html].

Dapat dilihat pula, Ustaz Firanda Andirja memilih pendapat bahwa hal tersebut belum sampai syirik, sama seperti Syekh Ibnu Baz, Syekh Ibnu Utsaimin, dan Syekh Bakr Abu Zaid. 

Pendapat Majelis Tarjih Muhammadiyah

Lalu dimana posisi para ulama Muhammadiyah dan Majelis Tarjih Muhammadiyah dalam perbedaan pendapat ini??? Jawabnya:

Pertama, Kiai Haji Ahmad Dahlan sebagaimana yang disebutkan Ooleh Kiai Raden Haji Hadjid, berpendapat bahwa meminta mayat berdoa kepada Allah sebagai bid'ah dhalalah lalu beliau tidak mengomentari sama sekali apakah sudah sampai syirik ataukah belum sampai syirik. 

Kiai Raden Haji Hadjid rahimahullah berkata:

"Kiai Dahlan bermuhasabah melihat kaum Muslimin di kampung Kauman dan sekitarnya (Yogyakarta) serta tanah air Indonesia terdapat beberapa bid'ah. Maka Kiai Dahlan berjuang mengajak kembali kepada ajaran Al-Qur'an dan Sunnah Rasul, serta meninggalkan bid'ah-bid'ah tersebut."[Lihat buku Pelajaran Kiai Haji Ahmad Dahlan: 7 Falsafah dan 17 Kelompok Ayat Al-Qur'an, halaman 121].

Lalu beliau menyebutkan 12 perkara bid'ah yang berhasil diberantas oleh Kiai Haji Ahmad Dahlan, yang mana point 7 adalah tawasul ke kuburan. 

Kiai Raden Haji Hadjid rahimahullah berkata:

"Dengan kerja berat dan sabar telah berhasil memberantas beberapa bidah seperti: .....

Minta selamat dan bahagia kepada kuburan-kuburan para wali dan tawasul kepada Nabi."[Lihat Buku Pelajaran Kiai Haji Ahmad Dahlan: 7 Falsafah Dan 17 Kelompok Ayat Al-Qur'an, Halaman 122].

Lalu beliau menyebutkan tentang beberapa kitab ulama yang penting dirujuk dalam memberantas bid'ah, salah satunya adalah kitabnya Syekhul Islam Ibnu Taimiyah yang membahas tawasul. 

Kiai Raden Haji Hadjid rahimahullah berkata:

"Hendaklah kita meneruskan memberantas bidah yang ada di kalangan umat Islam dengan berpedoman kitab-kitab At-tauashul wal Washilah karangan Ibnu Taimiyah dan Zadul Ma'ad karangan Ibnul Qayyim. Al-I'tikhom karangan Imam Syatibi (al-Mudkhal lil Ibnil Akhdaz), Tariqotul Muhammadiyah lil Barkawi, As-Sunnu wal Mubtadi'ah, al-Ibda-u fi Mudla-ril Ibtida'i, Ummul Quro li-'Abdurrachman al-Kawabi, dan lain-lain."[Lihat Buku Pelajaran Kiai Haji Ahmad Dahlan: 7 Falsafah Dan 17 Kelompok Ayat Al-Qur'an, halaman 123].

Kedua, Buya Hamka sendiri tegas berpendapat dengan pendapat bahwa meminta mayat berdoa kepada Allah termasuk kesyirikan, beliau juga menyandarkan pendapat ini sebagai pendapat yang dipegang oleh Haji Rasul (Ayah beliau) dan Syekh Muhammad Jamil Jambek. 

Buya Hamka rahimahullah berkata:

"Kemudian, oleh Universitas Muhammadiyah, Soekarno diberi gelar "Doctor Honoris Causa" dalam ilmu tauhid. Sampai profesor dan sarjana perempuan yang kita banggakan, Ny. Bararah Baried menjadi promotor. Namun, di saat itu juga Allah menunjukkan bahwa Dia tidak ridha atas perbuatan itu. Sebab dalam promosinya, Bung Karno sendiri menganjurkan supaya orang ziarah ke kubur ibu atau bapaknya, meminta supaya ibu atau bapaknya itu menyampaikan permohonannya kepada Allah agar Allah memberikan pertolongan kepada yang meminta."

Padahal, itulah yang oleh kalangan Muhammadiyah diberantas selama 54 tahun sampai sekarang ini. Itulah yang dikatakan "At-Tawassul wal Wasilah" yang dikarang oleh al-Imam Ibnu Taimiyah.

Buku "At-Tawassul wal Wasilah" ini adalah salah satu buku pegangan kaum mubaligh dan ulama Muhammadiyah. Inilah program pertama Muhammadiyah sejak ia berdiri, yaitu memberantas kemusyrikan.

Ini pulalah sebab terpenting ulama-ulama Sumatera Barat, seperti almarhum Syekh M. Jamil Jambek dan Syekh Dr. Abdulkarim Amrullah menjadi penyokong Muhammadiyah. Sebab, sama pendirian memberantas permohonan melalui orang yang telah mati dikubur Oleh karena itu, Doctor Honoris Causa tentang ilmu tauhid yang dianugerahkan kepada Bung Karno telah dibatalkan oleh Bung Karno sendiri dalam pidatonya itu." [Lihat Buku Dari Hati Ke Hati, halaman 158 sampai halaman 159].

Dapat dilihat disini, sama seperti Kiai Haji Ahmad Dahlan dan Kiai Raden Haji Hadjid, Buya Hamka berpegang kepada salah satu Kitabnya Ibnu Taimiyah yang membahas tawasul. 

Ketiga, Kiai Haji Mas Mansur, begitupula Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, telah berkata menghukumi perbuatan menjadikan kuburan-kuburan sebagai perantara-perantara yang menyampaikan do'a kepada Allah sebagai syirik. Namun tidak ada penjelasan lebih lanjut "apakah yang dihukumi syirik tersebut adalah permintaan yang redaksinya sampai pada: "Ya Rasulullah, tolong aku" ataukah hanya sekedar redaksi: "Ya Rasulullah, mintakan kepada Allah agar menolongku" sudah dihukumi syirik?".

Ketidak-adaan penjelasan ini, baik dalam keterangan Tarjih maupun keterangan Kiai Haji Mas Mansur. Menyebabkan keterangan keduanya itu bisa saja dapat diarahkan interpretasinya pada kemungkinan pendapat pertama (yang menganggap meminta mayat berdoa kepada Allah sebagai syirik) ataupun pendapat yang kedua (yang menganggap meminta mayat berdoa kepada Allah hanya sebatas bid'ah yang berpotensi mengantarkan kepada syirik).

Kiai Haji Mas Mansur rahimahullah berkata, menyebutkan tiga kelompok manusia yang berbuat syirik, salah satu kelompoknya adalah orang-orang yang mengambil pperantaraan dari kubur-kubur orang-orang saleh:

Kiai Haji Mas Mansur rahimahullah berkata:

"Lain halnya dengan orang yang syirik (menyekutukan Allah), karena mereka itu mempunyai corak pandangan dalam hal yang berkaitan dengan kepercayaan itu sebagai berikut:

Pertama: selain mereka itu mempercayai adanya Allah dan kekuasaan-Nya, mereka juga percaya bahwa di samping Tuhan itu masih ada pula sesuatu yang dianggap mempunyai kekuatan dan kekuasaan ghaib, yang dapat mempengaruhi sebagai pengaruhnya Tuhan kepada semua makhluk-Nya.

Kedua: mereka mempunyai kepercayaan bahwa, patung atau kuburan orang-orang yang dianggap saleh atau mulia, atau benda-benda lainnya itu dapat menyampaikan (menjadi wasilah) permohonannya kepada Tuhan Allah.

Ketiga: Mereka mempunyai kepercayaan bahwa, Tuhan itu tidak satu (tidak Esa) tetapi banyak bilangan-Nya (seperti kepercayaan orang yang menganut agama Kristen)." [Lihat Buku Risalah Tauhid dan Syirik, halaman 26].

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah berkata dalam putusan:

زوروا القبور لتذكروا الآخرة ولا تفعلوا عندها مالم يأذن به الله ورسوله گذعاءكم الميت والتوسل به إلى الله

"Ziarahlah ke kubur, agar kamu ingat Akan Akhirat dan janganlah mengerjakan di situ sesuatu yang tiada diizinkan oleh Allah dan Rasul-Nya, seperti; meminta-minta kepada mayat dan membuatnya perantaraan hubungan kepada Allah." [Lihat Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah, Jilid 1, Kitab Jenazah, Pasal Ziarah Kubur, halaman 235].

Lalu dibagian Al-Adillah (dalil-dalil), Majelis Tarjih menyebutkan dalil:

(٦٣) لقوله تعالى: {وَلَا تَدْعُ مِنْ دُوْنِ اللّٰهِ مَا لَا يَنْفَعُكَ وَلَا يَضُرُّكَ ۚفَاِنْ فَعَلْتَ فَاِنَّكَ اِذًا مِّنَ الظّٰلِمِيْنَ} و قوله: {وَالَّذِيْنَ اتَّخَذُوْا مِنْ دُوْنِهٖٓ اَوْلِيَاۤءَۘ مَا نَعْبُدُهُمْ اِلَّا لِيُقَرِّبُوْنَآ اِلَى اللّٰهِ زُلْفٰى}

"(63) Karena firman Allah Ta'ala "Dan janganlah memohon kepada selain Allah yang tiada dapat memanfaati dan membahayakan kamu; maka apabila kamu mengerjakannya juga, niscayalah kamu tergolong orang-orang yang menganiaya (Dhalim)" (Al-Quran surat Yunus ayat 106). Dan mereka yang mengambil pelindung (penguasa) selain Allah berkata: "Kami tidak menyembah mereka kecuali agar mereka memperdekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya” (Al Quran surat Az-Zumar ayat 3)." [Lihat Himpunan Putusan Tarjih, Jilid 1, halaman 261 sampai halaman 262].

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah berkata dalam fatwa:

"....Dilarang meminta-minta kepada kuburan dan menjadikannya wasilah kepada Allah subhanahu wa ta’ala.

Satu hal yang menjadi pantangan ketika berziarah kubur, sebagaimana telah disinggung sebelumnya adalah meminta-minta kepada ahli kubur dan menjadikan mereka perantara kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Karena Allah subhanahu wa ta’ala berfirman dalam surat Yunus ayat 106 sebagai berikut,

وَلَا تَدْعُ مِنْ دُونِ اللهِ مَا لَا يَنْفَعُكَ وَلَا يَضُرُّكَ فَإِنْ فَعَلْتَ فَإِنَّكَ إِذًا مِنَ الظَّالِمِينَ. [يونس(10): ۱۰٦]

Artinya: “Dan jangan engkau menyembah sesuatu yang tidak memberi manfaat dan tidak (pula) memberi bencana kepadamu selain Allah. Sebab jika engkau lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya engkau termasuk orang-orang zalim.” [QS. Yunus (10): 106]

Dalam surat az-Zumar (39) ayat 3 disebutkan’

… وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَى … [الزمر (39): ۳]

Artinya: “… dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Dia (berkata), “Kami tidak menyembah mereka melainkan (berharap) agar mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya …” [QS. az-Zumar (39): 3]

Ayat terakhir menunjukkan bahwa orang-orang yang beralasan ingin mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wa ta’ala melalui perantara apapun yang tidak dibenarkan syariat, termasuk dalam hal ini adalah melalui ahli kubur, pada hakikatnya mereka itu menyekutukan Allah subhanahu wa ta’ala.

Sebagaimana terjadi pada masa sekarang ini, banyak orang yang mengunjungi kuburan-kuburan orang-orang tertentu, seperti kuburan para wali misalnya. Kegiatan tersebut, dapat digolongkan kepada perbuatan yang dilarang dikarenakan orientasi tujuannya sudah berubah, bukan untuk mendoakan dan muhasabah diri namun cenderung meminta-minta dan menjadikan kuburan-kuburan itu wasilah kepada Allah subhanahu wa ta’ala. 

Indikasi itu muncul di antaranya karena kegiatan berziarah itu dikhususkan ke tempat-tempat tertentu yang dinilai memiliki hal yang lebih dibanding dengan kuburan-kuburan lain. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mengkhususkan kuburan tertentu baik ketika beliau hendak mendoakan mereka maupun ketika bermuhasabah diri...."[Lihat https://fatwatarjih.or.id/hukum-dan-tuntunan-ziarah-kubur/].

Oleh: Ustaz Raihan Ramadhan

Antara Muhammadiyah dan Wahabiyah


KULIAHALISLAM.COM - Perdebatan soal apakah Muhammadiyah itu wahabi atau bukan semakin sengit di media sosial. Saya hanya memperhatikan saja dan tidak turut di dalamnya. 

Ada dua pendapat yang sedang berdialektika. Pertama adalah yang meyakini bahwa Muhammadiyah tidak bisa dilepaskan dari gerakan salafi wahabi. Entah karena faktor sejarah atau ajaran. Kedua, pendapat yang ingin membersihkan Muhammadiyah dari tuduhan wahabi. 


Manakah Yang Benar Diantara Dua Kubu Ini? 

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam sebuah potongan video ceramah angkat bicara. Beliau mengatakan bahwa Muhammadiyah tidak punya tautan ideologis dengan wahabiyah. Alasannya adalah karena KH Ahmad Dahlan tidak pernah tercatat menjadikan pemikiran Muhammad bin Abdul Wahhab (pendiri wahabiyah) sebagai rujukan. 

Kiai Dahlan menurut Prof. Haedar lebih dekat dengan Muhammad Abduh. Namun Prof. Haedar tidak menampik juga keterkaitan pemikiran Kiai Dahlan dengan Ibnu Taimiyah dalam dimensi yang luas. Seperti kita tahu, Ibnu Taimiyah oleh sebagian orang tetap dipandang sebagai salafi dalam versi inteleknya. 

Selain soal buku-buku bacaan Kiai Dahlan, faktanya gerakan Muhammadiyah juga memang berbeda dengan wahabiyah. Jika di Saudi kelompok wahabiyah menghancurkan tempat-tempat yang dianggap menimbulkan kesyirikan, Muhammadiyah tidak pernah melakukan hal tersebut di Yogyakarta. Muhammadiyah tetap bisa hidup berdampingan dengan budaya sinkretik atau Kejawen. 

Pidato Prof. Haedar tersebut tidak lahir dalam ruang hampa. Dia lahir dalam sebuah konteks untuk merespon kubu pertama, yakni yang ingin menggiring Muhammadiyah untuk melebur ke dalam gerakan salafi wahabi. 

Adapun pandangan Prof. Haedar mengenai gerakan wahabiyah sendiri bisa dibaca dalam tulisannya yang berjudul "Anatomi Gerakan Wahabiyah". Dalam tulisan tersebut Prof. Haedar mengatakan:

Mungkin Wahabiyah di Saudi Arabia ketika berdiri memang berhadapan dengan realitas sosiologis paganisme yang angkuh dan meluas, sehingga manakala tidak disikapi dengan sikap puritan akan melahirkan praktik-praktik syirik, bid’ah, dan khurafat yang masif dan pada akhirnya mematikan spirit utama tauhid. 

Namun sudah barang tentu Wahabiyah juga tidak harus direproduksi dalam konteks zaman dan tempat yang keadaannya jauh berbeda, lebih-lebih ketika Islam dan umat Islam di berbagai belahan dunia saat ini memiliki agenda dan tantangan strategis yang jauh lebih kompleks ketimbang di masa lampau. Diperlukan pemahaman Islam yang lebih mendalam dan luas, sekaligus mendakwahkannya sejalan dengan prinsip-prinsip Islam sebagai agama pembawa misi rahmatan lil-‘alamin.

Apa yang diungkapkan Prof. Haedar cukup clear untuk membantah bahwa Muhammadiyah identik sepenuhnya dengan Wahabiyah. Namun bagi saya sanggahan tersebut masih menyisakan persoalan, yang perlu untuk dijawab. 

Persoalannya adalah bahwa di masyarakat tingkat bawah (grass root), indikator kewahabian Muhammadiyah bukanlah di sisi teologis atau filosofis seperti yang disampaikan Prof. Haedar Nashir. Melainkan dalam tataran fikih praktis. Di Muhammadiyah yang memproduksi putusan dan fatwa soal fikih adalah Majelis Tarjih. 

Suka tidak suka, putusan-putusan Majelis Tarjih banyak yang beririsan atau memiliki kesamaan dengan fikih kelompok wahabiyah. Akar persoalannya adalah bahwa Muhammadiyah memilih metode keagamaan ruju' ilal quran wa sunnah yang berkonsekuensi bahwa Muhammadiyah tidak memilih untuk mengikatkan diri kepada satu mazhab dari 4 mazhab yang muktabar. 

Bukan berarti Muhammadiyah membuang khazanah Mazhab, namun Muhammadiyah akan mengambil pendapat mazhab yang sesuai dengan Al Qur'an dan Sunnah. Hal ini kemudian meniscayakan bolehnya talfiq mazhab bagi Muhammadiyah. Sesuatu yang dilarang oleh para penganut mazhab. 

Dari akar pemahaman laa madzhabiyah tadi kemudian muncul fatwa seperti kunut subuh landasannya lemah, tahlilan 3,7,40 dan 1000 hari tidak ada landasannya, membaca yasin hadisnya lemah dll. Dimana fatwa-fatwa ini beririsan sekali lagi dengan wahabiyah. 

Pertanyaannya, bisakah kita menyebut bahwa Muhammadiyah bukan wahabi, namun secara metode istinbath fikih masih sama dengan gerakan salafiyah wahabiyah? 

Jawaban dari pertanyaan ini justru saya ingin kembalikan kepada kelompok Syafi'iyah yang memang menjadi mayoritas di Indonesia. 

Kawan-kawan Syafi'iyah senang ketika Muhammadiyah dengan tegas menyatakan bahwa Muhammadiyah bukan wahabiyah. Tapi maukah kalian menerima kesamaan Muhammadiyah dengan wahabiyah dalam persoalan fikih? Bahwa Muhammadiyah tidak bermazhab, tidak qunut, tidak yasinan dan tidak tahlilan?

Kalau kalian mau menerima maka persoalan ini clear. Pernyataan Muhammadiyah bukan wahabiyah bisa diakui oleh semua pihak. 

Tapi kalau sikap kalian seperti Ali Shodiqin, yang mengatakan bahwa karena pendirian Majelis Tarjih Muhammadiyah berubah menjadi Wahabi (padahal Ketua Majelis Tarjih pertama KH. Mas Mansur adalah alumni Al Azhar), bagi saya percuma mengatakan Muhammadiyah bukan Wahabiyah. 

Mungkin kelompok Syafi'iyah ingin mengatakan, oke kami terima pemahaman tidak bermazhab sebagai salah satu paham yang sah dalam Islam. Namun Muhammadiyah jangan membid'ah-bid'ahkan kami. Kalau tawarannya begitu saya sih siap saja. Tidak ada masalah. 

Tapi saya juga minta timbal balik dari kalian. Kalian juga hargai kami ketika kami memilih tidak bermazhab. Kalau sudah saling menghargai seperti ini masalah selesai. Tapi kalau masih ada yang ingin mencoba menggeser paham Muhammadiyah menjadi Syafi'iyah saya pikir persoalan ini tidak akan selesai-selesai.

Oleh: Robby Karman