Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan

Konfigurasi Politik Demokratis dan Otoriter dalam Pandangan Prof. Mahfud MD

Konfigurasi Politik Demokratis dan Otoriter dalam Pandangan Prof. Mahfud MD

Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD adalah guru besar hukum tata negara dengan fokus perhatian pada bidang politik hukum yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 

Dalam disertasinya, Prof. Moh. Mahfud MD menyatakan bahwa istilah demokrasi merupakan istilah ambiguous, pengertiannya tidak tunggal sehingga berbagai negara mengklaim dirinya sebagai negara demokrasi. 

Amerika Serikat yang liberal dan Rusia yang totaliter sama-sama mengklaim diri sebagai negara demokrasi. Kerap kali terjadi manipulasi terhadap konsep-konsep demokrasi.

Sehingga pemaksaan, penyiksaan dan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan di negara komunis dapat dianggap dosa kecil dan menurut mereka tetap harus dianggap demokratis karena ditujukan untuk menyelamatkan rakyat.

Carter dan Herz menyatakan demokrasi liberal secara institusional ditandai dengan adanya pembatasan-pembatasan terhadap tindakan pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi individu dan kelompok-kelompok.

Dengan menyusun pergantian pemimpin secara berkala, tertib dan damai melalui alat-alat perwakilan rakyat yang bekerja efektif. Demokrasi juga memberikan toleransi terhadap sikap yang berlawanan.

Pembatasan terhadap wewenang perintah menyebabkan pemerintah tidak boleh turut campur dalam segi tertentu kehidupan warganya yang berarti pula bahwa pegawai pemerintah harus tunduk pada rule of law. 

Pencalonan dan pemilihan lembaga-lembaga perwakilan politik berlangsung fair dan lembaga-lembaga itu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk membahas persolan-persoalan, mengkritik dan mengkristalisasikan pendapat umum. 

Kebebasan mengeluarkan pendapat, berserikat dan berkumpul merupakan hak politik dan sipil yang paling dasar.
Sebaliknya totaliterisme menurut Carter dan Herz ditandai oleh dorongan negara untuk memaksakan persatuan.

Usaha menghapus oposisi terbuka dengan suatu pemimpin yang merasa dirinya paling tahu mengenai cara-cara menjalankan kebijaksanaan pemerintah dan pemimpin tersebut menjalankan kekuasaan melalui suatu elit yang kekal.

Ciri menonjol totaliterisme modern menurut Dahrendorf adalah tumpang tindihnya pola-pola dan struktur sosial yang monisme. Monisme totaliter ditemukan pada ide bahwa pertentangan harus dilenyapkan, satu masyarakat yang homogen dan seragam adalah keadaan dari kejadian-kejadian yang sangat diinginkan. 

Ide semacam ini berbahaya karena terdapat premis-premis sosiologis yang keliru. Di dalam negara demokrasi sering timbul gejala-gejala otoritarianisme berkenaan dengan seringnya pemerintah melakukan tindakan yang sepenuhnya ekonomis. 

Pemerintah tidak bersifat mewakili secara sama dalam proses politiknya atau bersifat intervensif bagi kehidupan rakyatnya dengan pembatasan-pembatasan tertentu secara aktif memainkan peranan dalam kehidupan ekonomi, budaya dan sosial. 

Apalagi banyak asumsi bahwa kecepatan laju pembangunan sering diperlambat oleh sistem politik yang pluralistik (demokratis). Begitu juga negara-negara yang diidentifikasi sebagai negara dengan rezim otoritarian tidaklah dapat diidentifikasi secara tunggal karena tidak dapat disamakan antara yang satu dengan yang lainnya. 

Tampilan konfigurasi politik di dalam suatu negara dapat bergerak sepanjang garis kontinu yang menghubungan dua kutub dalam spektrum politik yaitu kutub demokrasi dan kutub otoriter.

Ada kalanya otoritariansme yang dianut oleh suatu negara didasarkan pada alasan untuk menjamin kesejahteraan rakyatnya sehingga kepentingan rakyat menjadi perhatian utama. Tujuan negara otoriter seperti ini sebenarnya sama dengan tujuan negara demokrasi dalam melindungi kepentingan rakyatnya.

Hukum Otonom dan Hukum Menindas

Dalam buku yang berjudul Law and Society in Transition : Toward Responsive Law, Nonet dan Selznick menjelaskan antara hukum dan penindasan. 

Masuknya pemerintah ke dalam pola kekuasaan yang bersifat menindas melalui hukum berhubungan erat dengan masalah kemiskinan sumber daya pada elit pemerintah. 

Hukum berkaitan erat dengan kekuasaan karena tata hukum senantiasa terikat pada status quo. Tata hukum tidak mungkin ada jika tidak terikat pada suatu tata tertentu yang menyebabkan hukum mengefektifkan kekuasaan. 

Penggunaan kekuasaan itu bisa melahirkan karakter hukum yang menindas maupun karakter hukum otonom, tergantung pada tahap pembentukan tata politik masyarakat yang bersangkutan.

Hukum otonom berbeda dengan hukum menindas. Ciri menonjol hukum otonom adalah terikatnya masyarakat secara kuat pada prosedur. Elit penguasa tidak lagi leluasa menggunakan kekuasaan karena ada komitmen masyarakat untuk menjalankan kekuasaan sesuai dengan tata cara yang diatur.

Konfigurasi Politik Menurut Prof. Mahmud MD

Konfigurasi politik diartikan sebagai susunan atau konstelasi kekuatan politik yang secara dikotomis dibagi atas dua konsep yang bertentangan yaitu konfigurasi politik demokratis dan konfigurasi politik otoriter. 

Konfigurasi politik demokratis adalah susunan politik yang membuka kesempatan bagi partisipasi rakyat secara penuh untuk ikut aktif menentukan kebijaksanaan umum. 

Partisipasi ini ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjadinya kebebasan politik.

Konsep konfigurasi politik otoriter adalah susunan sistem politik yang lebih memungkinkan negara berperan sangat aktif serta mengambil hampir seluruh inisiatif dalam pembuatan kebijaksanaan negara. 

Konfigurasi ini ditandai dengan dorongan elit kekuasaan untuk memaksakan persatuan, penghapusan oposisi terbuka, dominasi pemimpin negara untuk menentukan kebijaksanaan negara dan dominasi kekuasaan politik oleh elit politik yang kekal, serta di balik semua itu ada suatu doktrin yang membenarkan konsentrasi kekuasaan.

Untuk mengkualifikasikan apakah konfigurasi politik itu demokratis atau otoriter, indikator yang dipakai adalah bekerjanya tiga pilar demokrasi yaitu peranan partai politik dan badan perwakilan, kebebasan pers dan peranan eksekutif. Pada konfiguarasi politik otoriter yang terjadi adalah sebaliknya.

Peran Media Sosial Untuk Meningkatkan Literasi Demokrasi

Peran Media Sosial Untuk Meningkatkan Literasi Demokrasi

Kehadiran media sosial saat ini sudah merupakan kebutuhan bagi sebagian besar masyarakat. Bahkan media sosial dirasa telah mempunyai peranan tersendiri dalam kehidupan sebagian besar masyarakat. 

Media sosial telah menjadi sumber informasi, sarana berinteraksi hingga bersosialisasi. Dengan media sosial siapapun memiliki kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat. 

Media sosial juga menyebarluaskan gagasan tiap-tiap orang hingga melampaui loyalitas dan membuat mereka terhubung satu sama lain. Dengan cara ini media sosial juga meningkatkan untuk berserikat dan membentuk asosiasi. 

Di awal kemunculannya, media sosial hanya berfungsi sebagai alat eksistensi diri, Mereka memanfaatkan teknologi digital melalui instagram, facebook, twitter, youtube, whatapp dan yang lainnya. 

Media sosial sebagai sarana komunikasi memiliki peran membawa penggunanya untuk berpartisipasi secara aktif dengan memberi kontribusi dan feedback secara terbuka, baik untuk membagi maupun memberi respon secara online dalam waktu yang tepat. 

Namun kini fungsi tersebut sudah merambah hingga ke dunia politik di Indonesia. Dimana dalam hal literasi demokrasi, media sosial dapat memperkaya referensi dan melengkapi pengetahuan dalam dunia penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di Indonesia. 

Kesadaran untuk memahami realitas yang terjadi, maka penting membangun literasi demokrasi di masyarakat. Bahkan peran untuk membangun literasi demokrasi pun harus disosialisasikan, Keran literasi demokrasi merupakan hakikat perpaduan pengetahuan, kompetensi dan sikap dalam menyikapi realitas demokrasi terutama dalam bidang politik. 

Penggunaan media sosial untuk konsumsi berita dan sarana kegiatan politik mulai berkembang sejak pemilihan umum presiden 2009 dan semakin menunjukkan perannya pada masa pemilihan presiden 2014. 

Media sosial menawarkan hal yang unik, yaitu menciptakan lingkungan jaringan daring di mana berkumpul individu yang memiliki kepentingan bersama; keberadaan seseorang dalam lingkungan jaringan seperti itu akan mendapatkan pengalaman politik karena terdapat penyebaran informasi yang dinamis di antara pengguna (Sites, 2010)

Dalam buku Using New Media for Citizen Engagement and Participation yang ditulis oleh Marco Adria (2022), dijelaskan bahwa sosial media sebagai instrumen yang kuat dalam menyalurkan aspirasi, khususnya pada proses politik yang lebih partisipatif. 

Selain itu sosial media memudahkan masyarakat mendapatkan informasi lebih cepat dan hanya dalam waktu singkat menjadi sebuah perbincangan. Hal yang ditegaskan dalam buku tersebut yaitu siapa pun secara bersamaan dapat menjadi produsen, konsumen, dan distributor informasi. 

Sehingga secara tidak langsung sosial media membentuk ruang sosial yang mengalahkan interaksi secara langsung. Dalam setiap sistem demokrasi , media massa - pers dalam arti luas - adalah lembaga penting dan memainkan peran kunci. Melalui media massa ada ketentuan untuk interaksi dan pertukaran ide yang bebas dan terbuka untuk berbagai ruang publik."

 Saat ini informasi politik melalui media sosial menjadi konsumsi sehari-hari, dimana lembaga politik, politisi, dan warga masyarakat dapat menyampaikan pesan-pesan politiknya setiap saat. 

Media sosial dapat menjadi sarana meningkatkan partisipasi politik kaum muda, meskipun terdapat konsekuensi negatif dengan saling berkonfrontasi secara terbuka diantara kelompok yang berbeda. 

Diskusi politik dan bincang politik sudah banyak memanfaatkan media sosial youtube, selain juga menyampaikan ekspresi politik melalui media instagram, twitter, facebook, dan lainnya. 

Melalui media sosial, substansi pesan-pesan politik lebih cepat dan mudah dicerna oleh khalayak, sebab setiap saat khalayak dapat mengakses informasi tanpa halangan dan batas geografis (Siagian, 2015).

Media sosial berupa facebook menjadi platform media sosial yang sering di gunakan oleh generasi Milenial Indonesia. Facebook di gunakan paling sering oleh Milenial di Indonesia urutan kedua yaitu instagram, twitter dan platform lainnya yang berkembang. 

Perkembangan media sosial, telah menyebabkan masyarakat sekarang ini dapat dengan bebas mencari tahu tentang banyak hal dalam berbagai bidang, yaitu misalnya pendidikan , budaya , sosial , ekonomi , hukum , dan bahkan juga dalam konteks pembahasan ini yaitu politik.

Penggunaan media sosial pastinya memberikan kontribusi, baik secara positif maupun negatif terhadap pelaksanaan demokrasi. Dalam kontribusi negatif, yang lekat pada saat ini adalah informasi hoax. Hoax (berita bohong) merupakan informasi yang sesungguhnya tidak benar tetapi dibuat seolah-olah benar. 

Oknum pembuat konten hoax umumnya dilatarbelakangi beberapa motif, mulai dari ekonomi, politik dan tidak sedikit juga yang berlandaskan pada eksistensi di dunia maya. 

Bentuknya beragam mulai dari berita bohong, ujaran kebencian berdasarkan SARA, provokasi, pemutarbalikkan fakta, terorisme dan konten-konten negatif lainnya. Kini, banyak muncul hoax di sosial media, khususnya topik tentang politik. 

Penyebaran berita atau informasi hoax, menurut Koordinator Mayarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Surabaya, Adven Sarbani, menjadi isu yang berbahaya dalam hidup berbangsa dan bermasyarakat. 

Isu suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) hingga ujaran kebencian menjadi materi berbahaya dalam penyebaran berita hoax, terutama memasuki tahun politik menjelang Pemilu 2022. 

Apalah arti berita palsu bila tak ada yang memperhatikan. Seburuk apa pun berita hoax, kalau tidak ada peminatnya, akan mati dengan sendirinya. 

Sebaliknya, seremeh apa pun hoax, apabila terus dibagikan, dipublikasikan, dan diulang terus-menerus, akan tampak sebagai kebenaran. Sebagai warga negara yang baik, harus bijak dalam membedakan informasi yang ada di media sosial supaya informasi tersebut tidak berujung hoax. 

Maraknya penyebaran hoax di tengah masyarakat kini telah mengancam jalinan persaudaraan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di ruang-ruang sosial. Dapat dilihat secara nyata, bahwa hoax bisa memunculkan adanya permusuhan dan perpecahan pada sekelompok masyarakat. 

Itu artinya bahwa hoax juga akan berpengaruh pada runtuhnya persatuan dan keutuhan bangsa. Dan ini juga telah menyimpang nilai-nilai yang ada pada Pancasila sebagai landasan demokrasi bangsa Indonesia. 

Informasi yang tidak benar dan mudahnya kepercayaan masyarakat dapat merubah kepribadian dari masyarakat itu sendiri secara perlahan. Maka dari itu, sebagai masyarakat yang menggunakan media sosial harus mempunyai kemampuan literasi berupa mengolah dan memahami informasi seperti menyaring informasi yang didapat atau tidak gampang terbujuk kamuflase oleh berita-berita palsu yang menyesatkan. 

Kritis dalam mencari informasi, tidak mudah percaya, dicari faktanya dulu serta memberi teguran kepada orang yang menyebarkan berita hoax. Salah satu upaya pemerintah dalam mengatasi masalah tersebut yaitu membuat kebijakan atau aturan tentang penyalahgunaan media sosial, seperti UU ITE. 

Memerangi hoax menuntut keterlibatan semua lapisan masyarakat untuk bahu-membahu bersama pemerintah membangun kesadaran bersama sehingga dapat memanfaatkan media sosial secara bertanggung jawab dengan konten-konten positif.

Dalam penelitian Polii, Pati, dan Potabuga (2022) di temukan bahwa, ternyata saat pemilihan umum, tidak semua masyarakat terutama para kaum milenial dapat terpengaruh akan media sosial yang ada. 

Faktor yang menyebabkan tersebut adalah, kurangnya akses jaringan internet bagi kalangan milenial, yang dimana pada beberapa desa, tidak semua jenis jaringan internet dapat di akses dengan mudah karena beberapa kendala diantaranya jaringan lemah atau juga karena akses jaringan tidak sampai memasuki wilayah-wilayah tersebut. 

Media sosial memang sangat dibutuhkan untuk proses demokrasi tapi hanya dapat dijangkau bagi daerah yang terjangkau dengan akses internet, sedangkan bagi yang terkendala akses internet informasi tersebut menjadi lambat diterima. 

Peran media sosial yang merupakan bagian dari literasi demokrasi menjadi perpaduan antara pengetahuan, ketrampilan sekaligus sikap dan tindakan sebagai warga Negara. 

Output literasi demokrasi diharapkan mampu menjadi pendewasaan demokrasi, transfer knowledge, regenerasi aktor demokrasi, penguatan konsolidasi kebangsaan dan puncaknya menjaga kedaulatan rakyat sehingga kehadiran media sosial dapat memberikan dampak yang positif dalam masyarakat. 

Dan juga dengan peran media sosial diharapkan mampu melaksanakan demokrasi yang baik bagi masyarakat sesuai dengan UUD 1945. 

Oleh: Dr. Encep Iman Hadi Sunarya, M. Pd

Pemerhati Politik / Divisi Pendidikan Pemilih & Pemantau Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Kab Sumedang.

Membantah Kesimpulan Bahwa Demokrasi Itu Syirik Akbar


KULIAHALISLAM.COM - Membantah kesimpulan prematur dan cacat yang mengatakan demokrasi adalah syirik akbar, benarkah orang yang mencoblos dalam pemilu telah murtad.

Terlepas dari perbedaan yang sangat banyak antara dua organisasi massa Islam terbesar, yaitu Nahdlatul 'Ulama dan Muhammadiyah, kedua-duanya bertemu pada satu titik menerima Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945 sebagai satu konsensus/kesepakatan yang harus dipelihara dan dijaga.

Lain halnya dengan orang-orang dari berbagai kelompok-kelompok radikal-ekstrem yang mengkafirkan negara Indonesia dan memvonis kafir pemerintahnya sehingga dianggap sebagai thaghut/setan, tentu pembrontakan, teror, dan provokasi dari mereka bukan sesuatu yang asing.

Orang-orang takfiri (hobi mengkafirkan) sudah tidak diragukan lagi sikap pengkafiran mereka terhadap kaum muslimin dan pemerintahannya, mereka menganggap presiden itu kafir, anggota DPR kafir, hakim pengadilan kafir.

Semua anggota kepolisian kafir, dan semua Pegawai Negeri Sipil adalah kafir, serta tentu saja ulama-ulama yang setia kepada negara ini seperti ulama-ulama Muhammadiyah sudah pasti dikafirkan oleh mereka.

Termasuk diantara ajaran ekstrimisme dan radikalisme yang mereka angkat dan gembar-gemborkan yakni bahwa sistem demokrasi itu adalah syirik akbar dan kaum muslimin yang ikut serta dalam pemilu itu disetarakan dengan orang-orang yang menyembah kuburan (syirik akbar).

Disamping para takfiri itu, selain mereka ada juga orang-orang dungu yang suka menyandarkan diri mereka kepada "Sunnah" dan "Salaf", mereka juga mengkafirkan demokrasi dan menganggap demokrasi sebagai syirik akbar.

Juga melarang ikut serta dalam pemilu (baik dalam mencalonkan maupun dalam memilih), akan tetapi mereka mati-matian tunduk/patuh kepada pemimpin hasil demokrasi dan aturan-aturan hasil demokrasi, mereka berharap terpilihnya pemimpin yang baik namun mengharamkan memilih orang baik dalam Pemilu.

Mereka berharap naiknya pemimpin yang baik namun mengharamkan orang baik naik mencalonkan menjadi pemimpin, mereka berharap syari'at Islam diterapkan dalam aturan kenegaraan namun mengharamkan muslim masuk ke lembaga pembuatan aturan (DPR).

Mereka berharap terangkat hakim muslim yang adil di pengadilan namun mengharamkan profesi hakim bagi muslim, mereka berharap ditegakannya keadilan Islam dalam hukum namun mengharamkan profesi kejaksaan bagi muslim. 

Mereka berharap Islam diterapkan dalam sistem pemerintahan, namun mereka mengharamkan memperbaiki sistem dengan cara masuk ke parlemen tapi juga mengharamkan mengganti sistem dengan cara paksa melalui pemberontakan.

Kalau ditanya kepada mereka: Bagaimana caranya ? Seakan-akan mereka akan berkata: bi laa kayfa (tidak tahu bagaimana caranya, pokoknya bisa). Semisal ucapan para imam saat membahas sifat-sifat Allah SWT.

Kelompok yang satu ini super aneh lagi super ajaib, dari sisi kekeliruan mereka lebih ringan karena tidak melakukan aksi-aksi teror terhadap kaum muslimin, namun dari sisi lain para teroris itu setidaknya memberikan solusi guna menegakan Islam.

Meski solusi tawaran mereka itu sesat, sedangkan kelompok dungu itu berkubang pada kubangan kedunguanya tanpa memberikan solusi apapun bagi penegak Islam, tapi berharap tegaknya Islam.

Situs Arrahmah.com yang dikenal oleh orang-orang yang teliti, merupakan situs yang membahas Al Qaeda (organisasi terorisme internasional) dan menyebarkan pikiran-pikiran radikalisme/ekstrimisme, disebutkan di dalamnya:

Seorang muslim yang tidak mengetahui bahwa hak menetapkan hukum adalah salah satu sifat Allah, salah satu hak khusus Allah, dan merupakan salah satu ibadah yang hanya boleh ditujukan kepada Allah. 

Lalu muslim tersebut memberikan suaranya dalam sebuah pemilu legislatif atau pemilu eksekutif (pilihan presiden, pilihan gubernur atau pilihan bupati/walikota). 

Ia tidak mengetahui bahwa memberikan suara dalam pemilu legislatif atau pemilu eksekutif adalah syirik akbar yang membatalkan tauhid, karena perbuatan tersebut berarti mengangkat orang yang akan menetapkan hukum jahiliyah yang tidak berdasar kepada Al-Qur’an dan as-sunnah. (https://www.arrahmah.com/serial-kajian-tentang-takfir-muayyan-5-kebodohan-sebagai-udzur-dalam-pengkafiran-3/).

Keterangan yang sama juga didapatkan dalam situs Kiblat.net yang juga membahas kepada teroris Al-Qaeda dan berideologi ekstrem-takfiri:

"Jadi, kalau kita melihat demokrasi itu sendiri adalah “akhbatsul khobaaits”, sekotor-kotornya kotoran. “Adzlamudz-dzul”, segelap-gelapnya kegelapan. “Ankarul munkar”, semungkar-mungkarnya kemungkaran.

Karena apa, satu perkara yang merupakan kejahatan paling besar dari demokrasi yaitu “I’thou sulthoti tasyrik al ‘ulya lighoirillahi ‘Azza wa Jalla.” 

Yaitu memberikan kekuasaan tertinggi membuat undang-undang kepada selain Allah SWT. Sementara Allah SWT berfirman: Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki? Dan siapakah yang lebih baik hukumnya daripada Allah bagi orang-orang yang yakin?” (Al-Maidah:50)

Jadi yang berhak untuk membuat undang-undang dan hukum bagi kehidupan umat manusia, membuat syari’at, itu Allah SWT. Sementara demokrasi menyerahkan kekuasaan tertinggi membuat undang-undang, membuat syari’at, membuat tatanan untuk kehidupan manusia itu kepada selain Allah SWT.

Oleh karena itu demokrasi, dalam hubungan dengan masalah ini, jelas merupakan syirik akbar, syirik terbesar. Jadi barang siapa yang kemudian terlibat di dalam demokrasi itu ada beberapa tingkatan tentunya.

Yang pertama, adalah siapapun yang ridho terhadap demokrasi, baik ia terlibat atau tidak terlibat dalam kegiatan dan syiar-syiarnya, tetapi dia ridho terhadap demokrasi maka dia termasuk orang yang ridho terhadap syirik akbar. 

Orang yang ridho terhadap syirik akbar, maka dia terlibat pada kesyirikan. Dan itu “yakhruju minal Islam”, jelas keluar dari Islam. Siapa yang ridho.

Kedua, ialah siapa yang melakukan kegiatan dalam hubungan dengan demokrasi, sementara dia tidak ridho, dia menolak tetapi dia ikut kegiatan, harta dia hanya sekedar melipat kertas suara atau mengangkat kotak suara, maka “amaluhu haromun wa roohibuhu harom”. 

Maka pekerjaan terlibat urusan demokrasi itu pekerjaan yang haram, kalau dia menerima uang maka itu gaji atau bayarannya itu haram. Tetapi kita tidak mengkafirkan untuk golongan yang kedua.

Adapun masyarakat umum, rakyat jelata, “amatul muslimin” dalam hubungan dengan Indonesia ya kita harus menerangkan kepada tentang masalah ini. Kita tidak mengkafirkan mereka, tetapi kita harus menjelaskan kepada mereka bahwa sebenarnya demokrasi itu syirkun akbar, syirik yang paling besar. Ini dari segi persoalan syiriknya.(https://www.kiblat.net/2014/04/06/abu-rusydan-demokrasi-itu-seburuk-buruknya-keburukan/).

Sebuah kepercayaan yang bukan hanya jumud lagi bodoh akan tetapi juga sangat berbahaya, yakni kepercayaan bahwa mencoblos dalam Pemilu merupakan syirik akbar yang dapat membuat pelakunya sebagai musyrik (keluar dari Islam), dasar logika yang mereka pakai adalah:

"Mencoblos dalam Pemilu berarti menyerahkan hak membuat aturan kepada manusia, sedangkan hak membuat aturan adalah kekhususan Allah, memberikan kekhususan Allah kepada makhluk adalah syirik akbar, maka orang-orang mencoblos dalam Pemilu adalah musyrik."

Demikianlah logika mereka itu. Kita katakan ini adalah "logika yang prematur dan cacat". Berikut bantahan terhadap pemahaman mereka:

(1) Hak membuat aturan, yang merupakan kekhususan Allah, yang tidak boleh diberikan kepada selain Allah, adalah hak membuat aturan syari'ah. Jangan disamakan antara membuat aturan syari'at dengan hak membuat peraturan keduniaan karena keduanya berbeda.

Ini merupakan salah kaprah terbesar kaum radikalis-ekstremis saat mereka menganggap musyriknya DPR dan Presiden hanya karena demokrasi memberikan wewenang kepada mereka untuk bisa membuat peraturan perundang-undangan, mereka tidak bisa membedakan "aturan dalam pengertian syari'at" dengan "aturan dalam pengertian peraturan keduniaan".

{وَلَا تَقُوْلُوْا لِمَا تَصِفُ اَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هٰذَا حَلٰلٌ وَّهٰذَا حَرَامٌ لِّتَفْتَرُوْا عَلَى اللّٰهِ الْكَذِبَۗ اِنَّ الَّذِيْنَ يَفْتَرُوْنَ عَلَى اللّٰهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُوْنَۗ}

"Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta ”Ini halal dan ini haram,” untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tidak akan beruntung."(QS: An-Nahl: 116).

{قُلْ أَرَأَيْتُمْ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ لَكُمْ مِنْ رِزْقٍ فَجَعَلْتُمْ مِنْهُ حَرَامًا وَحَلَالًا قُلْ آللَّهُ أَذِنَ لَكُمْ ۖ أَمْ عَلَى اللَّهِ تَفْتَرُونَ}

"Katakanlah: "Terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal". Katakanlah: "Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?" (QS: Yunus: 59).

Kita katakan, memang benar bahwa dalam hal pembuat aturan syari'at, satu-satunya pemegang otoritas tasyri' (pembuat aturan syari'at) hanyalah Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Hanya Dia yang berhak menghalalkan sesuatu atau mengharamkan sesuatu.

Menetapkan fardhunya (wajib) sesuatu atau menetapkan sunnahnya (dianjurkan) sesuatu, menetapkan syarat-syarat sahnya suatu perbuatan dalam syari'ah dan menetapkan hal-hal yang membatalkan sesuatu perbuatan dalam syari'ah. 

Siapapun dari selain Allah, yang mengklaim mempunyai hak untuk membuat aturan syari'at maka sia telah mengklaim dirinya sebagai Tuhan/Illah/sesembahan selain Allah.

{اَمْ لَهُمْ شُرَكٰۤؤُا شَرَعُوْا لَهُمْ مِّنَ الدِّيْنِ مَا لَمْ يَأْذَنْۢ بِهِ اللّٰهُ ۗوَلَوْلَا كَلِمَةُ الْفَصْلِ لَقُضِيَ بَيْنَهُمْ ۗوَاِنَّ الظّٰلِمِيْنَ لَهُمْ عَذَابٌ اَلِيْمٌ}

"Apakah mereka mempunyai sesembahan selain Allah yang menetapkan aturan syari'at bagi mereka yang tidak diizinkan (diridai) Allah? Dan sekiranya tidak ada ketetapan yang menunda (hukuman dari Allah) tentulah hukuman di antara mereka telah dilaksanakan. Dan sungguh, orang-orang zalim itu akan mendapat azab yang sangat pedih." (QS: Asy-Syura: 21).

Jika ada seseorang yang mengklaim mempunyai wewenang/otoritas untuk membuat aturan syari'at, lalu mengharamkan apa yang Allah halalkan serta menghalalkan apa yang Allah haramkan, maka siapapun yang mentaati orang tersebut serta mempercayai aturan syari'at yang dibuat olehnya, maka benar ia dihukumi musyrik dan kafir.

{وَلَا تَأْكُلُوْا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللّٰهِ عَلَيْهِ وَاِنَّهٗ لَفِسْقٌۗ وَاِنَّ الشَّيٰطِيْنَ لَيُوْحُوْنَ اِلٰٓى اَوْلِيَاۤىِٕهِمْ لِيُجَادِلُوْكُمْ ۚوَاِنْ اَطَعْتُمُوْهُمْ اِنَّكُمْ لَمُشْرِكُوْنَ}

"Dan janganlah kamu memakan dari apa (daging hewan) yang (ketika disembelih) tidak disebut nama Allah, perbuatan itu benar-benar suatu kefasikan. Sesungguhnya setan-setan akan membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu. Dan jika kamu menuruti mereka, tentu kamu telah menjadi orang musyrik." (QS: Al-An'am: 121).

Orang-orang musyrikin yang menghalalkan bangkai-bangkai hewan yang tidak disembelih dengan nama Allah, jika kita mentaati mereka sehingga kita juga menghalalkan bangkai, maka kita divonis musyrik oleh Allah.

{اِتَّخَذُوْٓا اَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ وَالْمَسِيْحَ ابْنَ مَرْيَمَۚ وَمَآ اُمِرُوْٓا اِلَّا لِيَعْبُدُوْٓا اِلٰهًا وَّاحِدًاۚ لَآ اِلٰهَ اِلَّا هُوَۗ سُبْحٰنَهٗ عَمَّا يُشْرِكُوْنَ}

"Mereka menjadikan orang-orang alim (Yahudi), dan rahib-rahibnya (Nasrani) sebagai tuhan selain Allah, dan (juga) Al-Masih putra Maryam; padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada tuhan selain Dia. Mahasuci Dia dari apa yang mereka persekutukan." (QS: At-Taubah: 31).

Ayat ini ditafsirkan dengan hadits Adi Bin Hatim Ath Thoo-i Radhiyallahu ‘Anhu. Dimana Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam membacakan ayat tersebut kepada beliau. Kemudian beliau berkata: “Wahai Rasulullah, kami tidaklah menyembah kepada mereka (Rahib-Rahib Nashrani)”.

Lalu Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

أليس يحلون لكم ما حرم الله فتحلونه، ويحرمون ما أحل الله فتحرمونه؟

“Bukankah mereka menghalalkan untuk kalian apa yang Allah haramkan sehingga kalianpun menghalalkannya, dan mereka mengharamkan apa yang Allah halalkan sehingga kalian mengharamkannya?”.

Beliau (Adi Bin Hatim) berkata: “Benar”. Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:

فتلك عبادتهم

“Itulah (yang dimaksud) menyembah kepada mereka” (Diriwayatkan oleh Ahmad Dan Tirmidzi).

Inilah yang dianggap syirik dan mempertuhankan selain Allah, yaitu jika ada seseorang yang mengarang-ngarang aturan syari'at, lalu kita mengikutinya.

Tentu saja harus dibedakan antara membuat syariat dan membuat peraturan keduniaan. Membedakannya sangatlah mudah, bukankah sebuah SD (Sekolah Dasar) terdapat aturan yang dibuat-buat oleh Kepala Sekolah seperti harus memakai topi seragam pada hari tertentu, apakah kita mengkafirkan kepala sekolah itu dengan logika: "Membuat aturan adalah hak Allah, berarti Anda mengambil hak Allah, maka Anda musyrik".

Kecuali apabila ternyata kepala sekolah itu mengeluarkan fatwa bahwa memakai topi seragam adalah fardhu (wajib) yang siapa melakukannya dipercaya masuk surga dan siapa yang tidak mau melakukannya dipercaya akan masuk neraka, maka baru dianggap kepala sekolah itu musyrik karena dia telah mengarang-ngarang aturan syari'at, bukan lagi sekedar buat peraturan sekolah. Hal ini sangat mudah dipahami. 

Yang dilakukan oleh pemerintah adalah semisal yang dilakukan oleh kepala sekolah itu, yaitu karena mereka berwenang membuat peraturan perundang-undangan untuk mengatur kemaslahatan duniawi masyarakatnya, hal itu sah dan boleh, bahkan wajib ditaati.

(2) Pemegang kekuasaan yang sah (dalam konteks Indonesia, yaitu mencakup Presiden dan dewan perwakilan rakyat), mereka diberikan wewenang dalam Islam untuk memerintah dan mengatur urusan masyarakat banyak, bahkan Islam membebankan hukum wajib kepada rakyat agar mendengar dan taat terhadap pemegang kekuasaan selama perintahnya tidak bertentangan dengan syari'ah Islam. Dalam Islam, otoritas yang wajib ditaati ini disebut sebagai ulil amri (dia yang memegang urusan).

{وَإِذَا جَاءهُمْ أَمْرٌ مِّنَ الأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُواْ بِهِ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُوْلِيالأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنبِطُونَهُ مِنْهُمْ وَلَوْلاَ فَضْلُ اللّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ لاَتَّبَعْتُمُ الشَّيْطَانَ إِلاَّ قَلِيلاً}

“Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan ulil Amri). kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut syaitan, kecuali sebahagian kecil saja (di antaramu)” (QS: An Nisa: 83).

{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً}

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya” (QS: An-Nisa: 59).

Dari Abu Hurairah Radhiallahu 'Anhu, dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam Ia bersabda:

من أطاعني فقد أطاع الله ومن يعصني فقد عصى الله ومن يطع الأمير فقد أطاعني ومن يعص الأمير فقد عصاني

“Barang siapa yang mentaati aku sungguh ia telah mentaati Allah, dan barang siapa yang durhaka padaku sungguh ia telah mendurhakai Allah, barang siapa yang taat pada pemimpin sungguh ia telah taat padaku, dan barang siapa yang durhaka pada pemimpin sungguh ia telah durhaka padaku” (Diriwayatkan oleh Muslim no. 1835).

Sehingga dewan perwakilan rakyat dan Presiden berhak atas kewenangan mereka mengadakan aturan-aturan dalam rangka mengatur rakyat, dan aturan-aturan tersebut wajib ditaati oleh rakyat. Sehingga tidak benar klaim kaum radikalis-ekstremis bahwa pembuatan aturan oleh DPR adalah kesyirikan.

(3) Syura/musyawarah sebagai suatu prinsip dalam Islam adalah sesuatu yang kedudukannya sudah pasti lagi sudah tetap, namun tatacara teknis pelaksanaan musyawarahnya adalah sesuatu yang dapat senantiasa terus berubah-ubah serta dapat terus senantiasa berkembang sesuai dengan berkembangnya peradaban dan kebudayaan manusia. 

Agama Islam menitik beratkan dan menjunjung tinggi "syura (musyawarah)" sebagai asas/prinsip dalam menjalani dan menyelesaikan permasalahan-permasalahan duniawi, baik dalam kehidupan berkeluarga, kehidupan bermasyarakat, maupun kehidupan berbangsa/bernegara.

{فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ}

"Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal." (QS: Ali Imran: 159).

{وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ}

“Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.” (QS: Al-Syu’ara: 38).

Wajibnya syura dalam menyelesaikan masalah-masalah keduniaan, termasuk dalam hal berbangsa/bernegara, bersamaan dengan itu pula disadari dengan pasti bahwa perkara penyelenggaran pemerintah/kenegaraan merupakan perkara muamalah duniawiyah.

Sehingga dalam tatacara penyelenggaran dapat terus menerus perkembangan-perkembangan serta tidak harus sama persis dengan zaman Rasulullah SAW dan zaman para sahabat.

Yang wajib hanyalah berpegang kepada hukum-hukum Islam dan prinsip-prinsip umum syariah dalam penyelenggaraan pemerintah/kenegaraan serta tidak ada keharusan agar persis bentuk/sistem dengan bentuk di masa Nabi dan para sahabat.

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah berkata dalam fatwa:

"Kaidah fikih menyebutkan,

الأصل في المعاملة الإباحة فلا يحظر منها الا ماحرمه الله

Hukum asal dalam permasalahan muamalah adalah mubah (boleh), tidak dilarang kecuali yang diharamkan oleh Allah.

الأصل في الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على عدم الإباحة

Hukum asal segala sesuatu adalah mubah (boleh) sampai ada dalil yang menunjukkan ketidakbolehannya.

الأمور بمقاصدها

Segala perkara tergantung niatnya." (Lihat https://suaramuhammadiyah.id/2022/08/07/hukum-merayakan-hut-republik-indonesia/).

Dengan demikian mekanisme pelaksanaan syura/musyawarah dalam pemerintah dapat terus bisa berkembang dan berubah sesuai dengan perkembangan zaman.

Jika hal ini sudah dipahami dengan baik, maka tidak sulit untuk memahami bahwa tatacara musyawarah dalam sistem republik/demokrasi berbeda dengan tatacara musyawarah dalam sistem monarki/kerajaan sebagaimana juga berbeda dengan tatacara musyawarah dalam sistem-sistem pemerintah lainya.

Berikut contoh agar dapat lebih mendekati pemahaman ini, badan pembuat aturan dalam sistem monarki adalah ditunjuk/diangkat oleh Raja sedangkan badan pembuat aturan dalam sistem republik adalah dipilih berdasarkan voting rakyat.

Hakim dalam sistem monarki diangkat oleh Raja sedangkan dalam sistem republik diseleksi oleh dewan perwakilan rakyat dalam sistem monarki Undang-Undang bisa dibatalkan karena Raja tidak setuju namun dalam sistem republik presiden tidak bisa sewenang-wenang membatalkan undang-undang tanpa konsultasi dengan DPR.

Kepala daerah dalam sistem monarki adalah ditunjuk oleh Raja, sedangkan dalam sistem republik dipilih dengan voting rakyat. Dalam sistem monarki Raja dapat memecat kepala daerah, namun dalam sistem republik Presiden tidak bisa memecat kepala daerah.

Kekuasaan dalam sistem monarki dipengang penuh oleh satu orang Raja guna agar pengambil keputusan bisa cepat lagi efektif sedangkan kekuasaan dalam sistem demokrasi dipecah menjadi tiga yaitu:

Lgislatif dan eksekutif serta yudikatif dengan alasan guna menghindari penyalahgunaan kewenagan karena kekuasaan yang sangat besar dipegang oleh satu orang dan lain-lain dari perbedaan tatacara penyelenggaraan pemerintahan yang dari berbagai macam sistem yang berbeda-beda.

Semua sistem itu dipilih oleh para penganutnya atas pertimbangan kemaslahatan dalam mewujudkan pemerintahan. Itu semua adalah hal-hal keduniaan yang sagat luas terbuka ijtihad didalamnya.

(4) Pemakaian cara voting memilih anggota-anggota yang akan mengisi lembaga pembuat aturan. Esensinya adalah rakyat mengangkat juru runding (perwakilan) dan mengutuskan ke gedung lembaga pembuat aturan agar mewakili mereka (rakyat) dalam diskusi pembuat peraturan kenegaraan.

Dikarenakan adanya kesulitan apabila rakyat yang jumlahnya berjuta-juta harus seluruhnya ikut seta berunding/musyawarah dalam ruang lembaga pembuat aturan. Maka pengutusan beberapa dan sebagai juru runding (wakil) adalah sebuah kemaslahatan.

Pemilihan juru runding sebagai wakil dalam menyelesaikan masalah dan mencari penyelesaian maslahat adalah sesuatu yang pada dasarnya mempunyai asal dalam syariat.

Dalam hal pernikahan, tatkala sepasang suami istri masuk dalam pertikaian dan pertengkaran sehingga susah didamaikan, maka syariat memberikan solusi dengan memerintahkan dari kedua belah pihak, keluarga laki-laki dan mengutus juru runding (hakam) dan keluarga perempuan untuk mengutus juru runding. Agar kedua juru runding tersebut bertemu mencari penyelesaian dan memutuskan perkara diantara keduanya.

{وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا}

"Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal." (QS:: An-Nisa': 35).

Atas dasar pertimbangan bahwa kedua keluarga itu yang langsung bertemu kan sulit bermusyawarah karena ada latar belakang pertengkaran diantara mereka dan jumlah keseluruhan anggota keluarga yang barangkali cukup banyak. Sehingga kurang efektif apabila bermusyawarah secara langsung. Maka pengutusan juru runding dalam hal ini adalah sebuah kemaslahatan.

Prinsip ini kemuadian terwujud dalam sistem demokrasi dalam ruang lingkup pencarian kemaslahatan yang lebih luas. Yaitu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

(5) Apabila pemerintah dalam sistem demokrasi kemudian ternyata dalam membuat peraturan perundang-undangan menghasilkan sebagian aturan bertentangan dengan syariat Islam atau aturan yang bertentangan dengan kemaslahatan duniawiyah rakyat.

Maka, sebagai berikut:

(a) Bahwa menjabatnya seorang pada jabatan pemerintahan baik legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Lalu setelah ia menjabat malah membuat/melaksanakan kebijakan-kebijakan yang rusak bertentangan dengan agama dan kemaslahatan dunia. Maka hal tersebut banyak terjadi dalam pemerintahan Islam lainya yang pernah ada. Baik yang bersistem monarki ataupun yang sistem lainya.

Pelanggaran syariat mudah kita ketahui dari catatan sejarah. Pernah terjadi pada negara-negara Islam yang telah lalu, seperti Daulah Umayyah, Daulah Abbasiyah, Kesultanan Mesir Mamluk, Kesultanan Turki Utsmani. Bahkan kerjaan Arab Saudi hingga sekarang.

Apa yang dikritik pada sistem demokrasi berupa adanya suap-menyuap, kecurangan, korupsi, penghilangan nyawa, tipu muslihat, dan kezaliman lainya. Maka hal-hal itu ternyata juga ada pada negara-negara Islam lainya yang tidak bersistem demokrasi.

(b) Apabila menghasilkan aturan yang bertentangan dengan syariat Islam, maka pejabat kenegaraan yang terlibat dalam mendukung aturan rusak tersebut di hukum telah melakukan kezaliman dan kemaksiatan.  

{وَمَنْ لَّمْ يَحْكُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ}

"Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang zalim." (QS: Al-Maidah: 45).

{وَمَنْ لَّمْ يَحْكُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْفٰسِقُوْنَ}

"Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang fasik." (QS: Al-Maidah: 47).

Sedangkan terhadap orang-orang muslim menjabat jabatan kenegaraan itu sudah berjuang agar tercapainya aturan yang sesuai syariat dan menolak aturan buruk akan tetapi terkalahkan, maka mereka tidak berdosa karena sudah berjuang susuai dengan kesanggupanya

{فَاتَّقُوا اللّٰهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ}

"Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu."(QS: At-Taghabun: 16).

(c) Kewajiban taat kepada pemerintah/negara tidaklah gugur hanya karena adanya pejabat-pejabat kenegaraan yang mengambil kebijakan-kebijakan rusak. 

Bahkan rakyat tetap wajib mendengarkan dan wajib taat kepada pemerintah serta mengakuinya dengan sah sebagai pengatur urusan.

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

يَكُونُ بَعْدِي أَئِمَّةٌ لَا يَهْتَدُونَ بِهُدَايَ، وَلَا يَسْتَنُّونَ بِسُنَّتِي، وَسَيَقُومُ فِيهِمْ رِجَالٌ قُلُوبُهُمْ قُلُوبُ الشَّيَاطِينِ فِي جُثْمَانِ إِنْسٍ، قَالَ: قُلْتُ: كَيْفَ أَصْنَعُ يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنْ أَدْرَكْتُ ذَلِكَ؟، قَالَ: تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلْأَمِيرِ، وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ، وَأُخِذَ مَالُكَ فَاسْمَعْ وَأَطِعْ "

“Akan ada sepeninggalku nanti para pemimpin yang tidak mengambil petunjukku, dan tidak mengambil sunnah dengan sunnahku. Akan muncul pula di tengah-tengah kalian orang-orang yang hatinya adalah hati syaithan dalam wujud manusia”. Aku (Hudzaifah) bertanya : “Apa yang harus aku lakukan jika aku mendapatkannya?”. Beliau menjawab : “(Hendaknya) kalian mendengar dan taat kepada amir, meskipun punggungmu dipukul dan hartamu dirampas, tetaplah mendengar dan taat” (Diriwayatkan oleh Muslim no. 1847).

" عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ، إِلَّا أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ، فَإِنْ أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلَا سَمْعَ وَلَا طَاعَةَ "

“Wajib atas seorang muslim untuk mendengar dan taat (kepada penguasa/umaraa’) pada apa-apa yang ia sukai atau ia benci, kecuali apabila ia diperintah untuk berbuat kemaksiatan. Apabila penguasa itu menyuruh untuk berbuat maksiat, maka tidak boleh mendengar dan tidak boleh taat” (Diriwayatkan oleh Muslim no. 1839).

(d) Berhukum dengan selain hukum Allah SWT adalah termasuk sebagai kekufuran yang tidak mengeluarkan seorang dari Islam (Kufrun Duuna Kuffrin) dan ia hanya termasuk kufur akbar. 

{وَمَنْ لَّمْ يَحْكُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْكٰفِرُوْنَ}

"Barangsiapa tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir." (QS: Al-Maidah: 44).

Salah seorang sahabat Rasulullah yang mulia Imam 'Abdullah Bin 'Abbas Radhiyallahu 'Anhu berkata:

إِنَّهُ لَيْسَ بِالْكُفْرِ الَّذِي تَذْهَبُونَ إِلَيْهِ، إِنَّهُ لَيْسَ كُفْرًا يَنْقِلُ عَنْ مِلَّةٍ {وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ} كُفْرٌ دُونَ كُفْرٍ

"Sesungguhnya ia bukanlah kekufuran sebagaimana yang mereka (Khawarij) maksudkan. Ia bukanlah kekufuran yang mengeluarkan dari agama (murtad). "Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir"; yaitu kekufuran di bawah kekufuran (kufrun duuna kufrin" (Diriwayatkan Oleh Al-Baihaqi Dalam As-Sunan Al-Kubra).

(6) Kritikan mereka terhadap demokrasi:

Demokrasi menempati kekuasaan/kedaulatan di tangan rakyat yang dilaksanakan oleh wakil-wakil rakyat di gedung parlemen, padahal seharusnya kedaulatan/kekuasaan di tangan Allah. Sanggahan terhadap hal itu:

(a) Dalam sistem demokrasi, semisal sistem monarki, sebenarnya sama saja: "Kekuasaan/kedaulatan di tangan Raja". Jika kekuasaan negara sepenuhnya dipimpin oleh seorang pemimpin yng disebut Sultan/Khalifah, maka hal yang sama juga berlaku: "Kekuasaan/kedaulatan di tangan Khalifah/Sultan."

(b) Kita dalam sistem demokrasi "Kekuasaan/kedaulatan di tangan rakyat yang diwakili oleh wakil-wakil rakyat" Lalu kita tegas: "Wakil-wakil rakyat tersebut wajib taat kepada hukum Allah SWT. Demikian juga rakyat tersebut wajib taat kepada hukum Allah AWT." 

Sebagaimana hanya dalam monarki "Kekuasaan/kedaulatan di tangan Raja/Khalifah/Sultan." Namun tetap di tegaskan "Raja/Khalifah/Sultan wajib memerintah berdasarkan hukum Allah SWT."

(7) Kritik mereka terhadap demokrasi: 

Pelaksanaan voting dalam demokrasi berkonsekuensi menyamaratakan kedudukan orang-orang berintelektual (alim) dengan orang-orang tidak berintelektual dan menyamakan kedudukan orang-orang bermoral dengan yang tidak bermoral. Karena suara dari tiap-tiap mereka dihitung setara. Hal ini membawa kepada kecenderuangan terpilih di pemerintahan pejabat yang bodoh dan bejat."

(a) Sebagaimana sistem demokrasi mempunyai kelemahan, maka sistem-sistem lain juga punya kekurangan.

Sistem monarki memilih kelemahan dari sisi "Kekuasaan yang sangat besar di sisi Raja, sangat besar potensi penyalahgunaan serta diangkat pejabat hanya berdasarkan kekeluargaan."

(b) Kelemahan dalam sistem demokrasi itu sebenarnya dapat diatasi dengan cara memperkuat syarat-syarat seorang boleh mencalonkan ke dalam pemerintahan. Berupa batas minimal pencapaian pendidikan akademik. Dalam satu bidang ilmu tertentu juga kriteria tidak pernah melakukan kriminal dan lain-lain. 

Sehingga kualitas calon-calon yang di angkat oleh partai politik dapat meningkatkan kualitasnya baik dalam segi intelektual maupun dalam segi moralitas. Sehingga apapun kecenderungan buruk yang dipilih oleh rakyat diantaranya calon-calon tersebut dalam voting berupa memilih orang-orang tidak berkompeten. Dapat diminimalisir/kurangi karena calon yang tersedia diseleksi dengan ketat

(8) Dibolehkan terlibat orang-orang berbeda agama dalam negara Indonesia, adalah konsekuensi dari ahd (perjanjian/konsensus/kesepakatan) yang telah disepakti oleh para pendiri bangsa Indonesia. Ini sejak awal mula berdirinya dengan dibentuknya Pancasila sebagai dasar negara

{َاَوۡفُوۡا بِالۡعَهۡدِ‌ۚ اِنَّ الۡعَهۡدَ كَانَ مَسۡـــُٔوۡلًا}

"Penuhilah janji, karena janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya." (QS: Al-Isra': 34).

{يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِۗ}

"Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji." (QS: Al-Maidah: 1).

(9) Kesimpulan:

Majelis Tarjih Dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah berkata dalam fatwa:

"Demokrasi adalah salah satu sistem bernegara yang digunakan untuk mencapai tujuan suatu negara. Dalam hal politik, sistem demokrasi Indonesia menggunakan konsep trias politika, yaitu pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga; eksekutif (pelaksanaan undang-undang), legislatif (pembuat undang-undang), dan yudikatif atau kehakiman (pengawas pelaksanaan undang-undang).

Salah satu hal yang perlu menjadi perhatian penting adalah, demokrasi ini hanyalah alat untuk mencapai tujuan, dan bukan tujuan itu sendiri. Dalam hal ini pemilihan pimpinan negara, negara demokrasi menggunakan sistem voting. Dulu, sistem voting diwakili oleh DPR, sedangkan sekarang, sistem voting menggunakan pemilihan umum. Adapun kelompok yang mengharamkan demokrasi berpendapat menggunakan dalil berikut.

{اِنِ الْحُكْمُ اِلَّا لِلّٰهِ}

Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah (QS: Al-An'am: 57).

{وَمَنْ لَّمْ يَحْكُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْكٰفِرُوْنَ}

Barangsiapa tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir (QS: Al-Maidah: 44).

Tentu ayat yang dijadikan sebagai hujjah adalah benar, akan tetapi pemahaman yang mengharamkan demokrasi berdasar ayat tersebut tidaklah tepat. Beberapa argumennya adalah sebagai berikut.

1. Qs. Al-Maidah: 44 ditafsirkan secara tidak tepat dengan dalih mereka yang tidak menggunakan syariah islam dalam bernegara ke dalam golongan kafir. Mereka menjadikan aspek hukum dan politik sebagai salaj satu syarat keimanan seseorang. Cara penafsiran ini seperti kaum Khawarij pada masa sahabat yang mengkafirkan Ali dan Muawiyah karena menerima tahkim (arbitrase) yang dianggap bukan hukum Allah. Padahal jika dilihat dalam tafsir-tafsir Al-Qur'an, ayat ini memiliki makna bahwa siapa saja yang mengingkari dalam hatinya dan mengingkari bahwa kalam Allah adalah wahyu yang benar, maka dia adalah kafir. Akan tetapi bagi mereka yang memiliki uzur dalam pelaksanaanya maka tidak masuk dalam golongan kafir.

2. Mereka mengartikan hanyalah kekhususan Allah saja, dan manusia tidak boleh membuat hukum. Padahal sejak zaman Umar bin Khathab dan khalifah lainnya sudah banyak undang-undanh yang tidak dijelaskan oleh Al-Qur'an maupun As-Sunnah.

3. Demokrasi dan seluruh hal di dalamnya bukan berarti pengganti hukum Allah, hal ini dikarenakan keduanya tidak bertentangan. Hukum demokrasi yang ada pada dasarnya sesuai dengan nilai Islam dalam perihal politik, misalnya pemilihan presiden, memerintahkan kepada kebaikan, dan mencegah kemungkaran, musyawarah, dll.

4. Hukum positif merupakan sebuah alat untuk mencapai tujuan. Selama alat ini bisa digunakan untuk menuntun kita kepada Allah, maka adalah sah penggunaannya. Penggunaan lafal asing (seperti demokrasi, hukum positif, dll), yang terkesan tidak "Islami" bukanlah penghalang untuk digunakan, karena pada dasarnya yang penting adalah substansinya bukan namanya.

5. Menggunakan sistem hukum dari Negara lain merupakan hal yang sah. Hal ini seperti halnya ketika Nabi saw menggunakan strategi parit saat perang Khandak yang berasal dari Persia. Umar bin Khathab juga membentuk Undang-undang pada masanya, dan juga penggunaan mata uang pada masa Umawiyah." (Lihat https://suaramuhammadiyah.id/2021/01/08/nasionalisme-radikalisme-dan-demokrasi/; Atau Lihat Majalah Suara Muhammadiyah, Edisi Ke-16, Tahun Ke-105 (16-31 Agustus 2022), Pada Halaman Ke-24 Sampai 25).

Oleh: Ustaz Raihan Ramadhan

Hidup Matinya Kaum Intelegensia Muslim

Kemegahan peradaban sebuah bangsa sangat tergantung bagaimana bangsa itu membangunnya. Peradaban dibangun melalui perjuangan panjang yang berliku dari sebuah bangsa. 

Bangsa yang maju peradabannya adalah bangsa yang di huni oleh manusia manusia yang unggul, manusia unggul adalah manusia yang pulang dari medan peperangan membawa kemenangan. 

Sebaliknya bangsa yang di huni oleh para pecundang, penakut selalu digilas oleh waktu dan jadi bahan tertawaan bangsa lain. 

Majunya peradaban sebuah bangsa adalah by desain dari seorang agent of change, siapakah agen of change itu? Mereka adalah pemilik gagasan besar yang berani dan punya kemampuan lebih dan tangguh untuk melakukan perubahan. Mereka adalah para Rasul para Nabi dan pemimpin besar. 

Seorang Rasul, seorang Nabi dan para pemimpin sejati adalah petarung power full,  cepat dalam mengambil keputusan dan tangkas dan sigap saat terdesak, rencana dijalankan secara teratur serta fokus terhadap tujuan. 

Tidak sekedar itu kata Doktor Ali Syariati seorang ideolog revolusi Iran dalam buku Tugas Cendekiawan Muslim mengatakan bahwa Nabi itu seorang ummi artinya secara sosiologis diartikan seorang pemimpin  hadir dari rakyat jelata, mengapa demikian diperlukan kajian sosiologis. 

Seorang pemimpin harus punya gagasan besar yang mampu merubah sebuah bangsa, tidak sekedar punya gagasan tapi juga punya nyali besar. Karena pemimpin yang akan mengendalikan setiap perubahan, bukan sebaliknya pemimpin di kendalikan oleh lingkungan dan situasi. Ketika pemimpin dikendalikan oleh lingkungannya dan situasi, yang terjadi setiap yang diperoleh tidak berakar kuat karena berdasarkan kepentingan sesaat. 

Kita bisa tengok perjalanan para Rasul Isa alaihi salam, beliau adalah seorang Rasul yang meletakkan dasar-dasar cinta  kepada ummat manusia sampai hari ini di kenang masyarakat luas. 

Demikian juga dengan Rasul Muhammad SAW meletakkan pentingnya membaca, pentingnya belajar, pentingnya berpikir dan pentingnya melakukan pembuktian. Yang kemudian di ajarkan kepada para sahabat dan Ummat Muslim. 

Rasulullah tidak memerlukan waktu yang lama untuk menggerakkan masyarakat Islam  yang semula sebagai bangsa jahiliyah dirubah menjadi bangsa yang beradab. Tidak lama Rasulullah Muhammad SAW meninggal ummat Muslim mengukir prestasi besar yang sangat monumental yaitu membukukan Al Qur'anul Karim.

Sebagai kitab yang di baca setiap detik di hafal dikaji dari berbagai macam sudut pandang oleh kaum Muslimin di seluruh dunia bahkan orientalispun turut mempelajari terlepas mereka punya misi tidak baik. 

Tidak ada satu buku pun di dunia yang dibaca, dihafal dikaji dan diamalkan setiap detik kecuali Al Qur'an kedua Al Hadis Ini artinya Rasulullah mampu melihat potensi dan bagaimana cara menggerakkan ummat Muslim menjadi manusia unggul. 

Hadirnya para sahabat yang mencintai Al Qur'an dan Sunnah melahirkan  generasi yang cerdas dan tangguh. Setelah kurang lebih 50 tahun meninggalnya Sayyidina Utsman lahirkan seorang ilmuwan muslim yang bernama Abu Hanifah. 

Untuk sampai pada Abu Hanifah tentu Al Qur'an dan Hadis di ajarkan oleh para sahabat dengan sangat hebat di seluruh dunia akhirnya juga sampai pada Abu Hanifah. Abu Hanifah adalah sarjana muslim yang berhasil menulis kitab melalui ijtihadnya  untuk menyusun jurispudensi Islam yang bersumber pada Al Qur'an dan Sunnah, agar mudah di pelajari dan dipraktikan. 

Tentu upaya dari para imam mazhab fikih teologi maupun Hadis adalah proyek besar sarjana Islam dalam upaya membuka ilmu pengetahuan dalam Islam. 

Manusia yang menguasai peradaban melalui ilmu pengetahuan boleh timbul dan tenggelam namun kenyataannya ilmu pengetahuan berpihak kepada siapa saja yang mau membaca, belajar, berpikir dan bereksperimental. 

Abad pertengahan adalah abad dimana barat tidak bercahaya lagi atau the dark, dimana para ilmuan dan filosof di pukul KO oleh para rahib ortodok, yang terjadi kitab-kitab ilmu pengetahuan di bakar dan di musnahkan. 

Namun di timur yang semula gelap ada setitik cahaya menerangi dunia timur. Arab yang jahiliyah tiba-tiba melalui hadirnya Rasulullah yang menyerukan untuk membaca belajar, berpikir dan bereksperimental. Seruan Rasulullah telah melahirkan banyak ilmuan muslim dari berbagai disiplin ilmu pengetahuan. 

Tradisi membaca, belajar, berpikir serta pembuktian empiris dari Rasulullah sarjana muslim menemukan kebenaran empiris melalui metode induktif melengkapi kebenaran rasionalisme dengan deduktifnya yang terlebih dahulu di temukan sarjana Yunani. Hidupnya ilmu pengetahuan didunia Islam yang dilakukan para ilmuan Islam membuat dunia Islam mengalami masa keemasan the age gold. 

Namun sedikit-sedikit kemajuan yang di capai bangsa muslim yang demikian maju itu mulai bergeser. Perdebatan-perdebatan yang terjadi di kalangan muslim tidak lagi bercita rasa ilmu pengetahuan. 

Padahal seorang hujatul Islam seperti Al Ghazali dalam melakukan perdebatan dan kritik sangat akademis, meskipun Al Ghazali juga dalam argumentasinya berbasis filsafat rasionalis menguliti pikiran-pikiran para filsuf muslim. Kritik keras Al Ghazali di tanggapi dengan sangat serius dengan semangat ilmu pengetahuan oleh Ibnu Rusyd. 

Perdebatan dan kritik yang  di lakukan para sarjana muslim ada satu yang menarik dari banyak yang menarik yaitu seorang sarjana yang di kenal sebagai syekhul Islam yaitu Ibnu Taimiyah tentang kritiknya terhadap filsafat Yunani. Ibnu Taimiyah adalah ilmuan yang belajar banyak tentang filsafat, namun Ibnu Taimiyah menolak bahwa kebenaran rasional yang dibawa oleh filsafat adalah kebenaran tunggal dalam ilmu pengetahuan. 

Ibnu Taimiyah dari berbagai tulisan-tulisannya memperkenalkan ilmu-ilmu empirik seperti ekonomi, negara politik dan keadilan. Bagi Ibnu Taimiyah ada kebenaran ilmu selain didapat dari rasionalitas yaitu kebenaran empirisme sebagai sebuah pembuktian. 

Seruan membaca, belajar, berpikir dan bereksperimental untuk mendapatkan pengetahuan oleh Rasulullah mulai di tinggalkan umat Islam. Ummat Islam memulai menokohkan, mengidolakan kehebatan individu-individu yang berlebihan, berkumpul menjadi pendukung masing-masing idolanya.  

Mereka tidak lagi berdebat tentang ilmu pengetahuan, namun mereka sibuk menyusun argumentasi mengadakan pembelaan terhadap tokoh idolanya masing-masing. 

Yang terjadi  adalah pengkultusan individu dari semasa hidup sampai telah meninggal ratusan tahun juga dipuja-puja sebagai tokoh besar tanpa ada keberanian melakukan telaah mendalam apalagi kritik terhadap pikiran pendahulunya. Disinilah diantara banyak alasan yang lain atas matinya kaum intelegensia Islam.

Oleh: Suryawan Agung Willis

Muhammadiyah Tidak Perlu Berebut Papan Nama


Baru-baru ini viral di media sosial yaitu di turunkannya plang papan nama Muhammadiyah di desa Tampo Cluring Banyuwangi. Tentu kejadian itu membuat warga net menjadi geram ada yang pro dan kontra. Sampai Kiai Marsudi Suud dari PBNU mengamini Sekjen PP Muhammadiyah untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum. 

Kita sangat menyesalkan atas kejadian tersebut pertama di saat ummat muslim dalam hal ini NU dan Muhammadiyah membangun kerja sama yang baik justru ada segelintir orang yang merusak hubungan baik NU dan Muhammadiyah. Kerja sama yang di pelopori oleh KH Hasyim Muzadi, Gus Sholah Gus Baha, Yahya Staquf, Dien Samsudin, Haedar Nashir, dan Adi Hidayat, justru di rusak.

Kita sebagai jamaah di bawah merasa sangat bahagia kalau pemimpin NU dan Muhammadiyah saling mengunjungi dan silaturrahim untuk membangun ummat. 

Kita sangat bahagia atas Tausiah KH Hasyim Muzadi di pondok pesantren Gontor yang menceritakan bahwa beliau beberapa kali di undang oleh PP Muhammadiyah untuk ceramah di PP Muhammadiyah, tidak saja Kiai Hasyim tetapi PP Muhammadiyah mengundang Tuanku Guru Bajang dan AA Gymnastiar untuk berceramah di pengajian bulanan PP Muhammadiyah. 

Tidak sampai disitu saja Muhammadiyah juga punya hubungan baik dengan saudara dari ummat Kristiani yakni Katholik dan Kristen Protestan. Dan Muhammadiyah tidak pernah ada gesekan dengan ummat Katholik dan Kristen bahkan selalu kerja sama dalam bidang sosial pendidikan dan kesehatan, mereka saling belajar untuk tumbuh dan berkembang merawat kebangsaan dengan sikap dewasa. 

Sekolah-sekolah Perguruan Tinggi dan rumah sakit milik Muhamadiyah terbuka untuk siapapun dari berbagai latar belakang dan di sana tidak ada persoalan sara, mereka bersatu dalam suasana toleransi dan saling menghormati. 

Berkaitan dengan penurunan papan nama Muhammadiyah di Tampo Cluring Banyuwangi, warga Muhammadiyah tidak perlu emosi yang berlebihan, meskipun kadang kala bikin geram, bisa menahan diri itu lebih bijak dan dewasa dari pada sekedar adu otot dan fisik yang buang buang energi. 

Saya percaya jamaah Nahdatul Ulama punya pengetahuan fikih tauhid dan akhlak yang mumpuni karena terdidik di pesantren yang penuh dengan khikmat dan kebijaksanaan. 

Jiwa-jiwa pendidikan pesantren adalah jiwa yang damai dan adem, tentu tindakan sepihak yang terjadi di masjid Al Hidayah Tampo Cluring Banyuwangi itu bukanlah orang orang NU, boleh jadi mereka adalah orang yang mengaku-ngaku untuk merusak hubungan baik NU dan Muhammadiyah. NU itu punya adab yang tidak punya adab itu orang yang tidak bertuhan yang ingin merusak kedamaian rakyat. 

Yang perlu di ingat adalah tahun 1965 banyak Kiai-Kiai kita di bantai di Gambiran, pelakunya adalah orang yang tidak mengenal Tuhan yang tidak menghendaki negeri ini damai dan tentram. Oleh karena itu warga Muhammadiyah harus berhati-hati dan waspada atas provokasi pihak ketiga untuk melakukan adu domba sesama ummat muslim. 

Muhammadiyah punya tugas besar bersama pemerintah dan komponen bangsa yang lain dalam mencerdaskan, menyehatkan dan membangun NKRI menjadi negara yang baldatun toyibatun wa robbun ghofur.  

Ini adalah tugas mulia yang harus diutamakan  dari pada sekedar plang papan nama. Biarkanlah masalah tersebut di serahkan pada ranah hukum untuk penyelesaian. Dan yang paling penting pihak Muhammadiyah sudah memberikan hak jawabnya berdasarkan data historis dan fakta hukum, melalui LBH Muhammadiyah Jawa Timur. 

Yang pasti pengrusakan dan penurunan plang nama punya konsekwensi hukum, karena Muhammadiyah berdiri ada dasar hukumnya. Pengrusakan papan nama Muhammadiyah  bisa dikatagorikan pengrusakan sepihak dan ada pasal hukumnya. Oleh karena itu Muhammadiyah harus segera memproses hukum para perusak papan nama tersebut. 

Bukannya secara perdata atau yang lain punya batas waktu kedaluwarsa 20 tahun, sementara berdasarkan sejarah dan fakta hukum sudah lebih dari 50 tahun di gunakan Muhammadiyah untuk masjid, sekolah dan aktifitas saat pewarisnya masih hidup, dan pewarisnya saat itu tidak mempersoalkan. 

Di samping itu Muhammadiyah juga punya dokumen autentik yang bisa dijadikan fakta hukum dipengadilan, di samping Muhammadiyah secara historis yang menggunakan lahan diatas tanah 2500 meter itu. 

Salam kewarasan salam damai dan salam kedewasaan semoga Allah senantiasa memberkati kita semua, aamiin.

Oleh: Agung Wilis

Kita Butuh Diakui atau Pengakuan?

Kita Butuh Diakui atau Pengakuan?


KULIAHALISLAM.COM - Kita mulai dari ayat Alquran surat At Tin ayat keempat yang terjemahannya , “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.”. Maka manusia merupakan makhluk yang diberikan perangkat sebaik mungkin oleh Allah swt, dari kemampuan fisik, akal, hingga perasaan (hati). Sehingga setiap makhluk bernama manusia, memiliki kelebihan masing-masing.

Namun terkadang, manusia memiliki kecenderungan ingin mendapat pengakuan dari manusia lainnya. Ia sibuk mempersolek diri, agar terlihat indah di mata orang lain. Padahal, hal tersebut tak sedikit pun diinginkan Tuhan. Sang Khalik hanya melihat iman dan taqwanya, sehingga sudah pastilah ketaqwaan dan keimanan kita pun tak perlu mendapat pengakuan dari manusia. Jika, kita mengharap ridhoNya, bukan hal lain.

Kekayaan intelektualitas serta tingkat spiritualitas, merupakan sesuatu yang dimiliki oleh orang. Menjadi identitas pada diri seseorang, yang tercermin dari sikap dan apa yang di ucap. Apabila ada keselarasan, maka akan terlihat tingkat spiritualitasnya, serta kita mampu menilai kelas intelektualitasnya. Salah satunya dari moralitasnya manusia tadi.

Kita semua tau, bahwa kehidupan dunia ini hanya sementara, akhirat adalah tujuan akhir. Walal akhiratu khairun laka minal ula, “Dan sesungguhnya akhir itu lebih baik bagimu dari permulaan”. Yang bermakna, kehidupan akhirat lebih baik dari kehidupan dunia. Namun kita terkadang sibuk meributkan proses, hingga lupa akan tujuan.

Sehingga kita tak sampai-sampai pada tujuan, karena menyibukan mempersolek diri, meributkan proses. Padahal kadang tujuan kita sama. Maka, ketika kita terlalu sibuk dengan dua hal tadi, lalu apa yang kita ributkan hingga keruh? Lantas kita butuh apa? Diakui manusia atau pengakuan dari Tuhan atas kelakuan kita? Hal sederhana yang kadang membuat kita terlena atas apa yang melenakan, yang disebut dunia.

Padahal dunia ini kecil, seluruhnya dan isinya saja masih kalah dengan dua raka'at sebelum (salat) Subuh. Tapi kita masih sering mempertentangkan urusan dunia yang orientasinya hanya keduniawian. Diakui oleh manusia hanyalah perhiasan, yang namanya perhiasan kadang gemerlapnya akan redup pada waktunya. Namun, kita tak pedulikan, hanya demi sesuap makan atau hanya sekadar pujian.

Maka hal tertinggi yang harus kita kejar adalah keanggunan akhlak, serta ilmu yang dapat jadi penolong saat datang sebuah tantangan. Tantangan, bukan halangan, sehingga kita termotivasi untuk mengatasinya, bukan berfikir untuk menghindarinya. Dari ilmu dan akhlak yang baik, serta dipergunakan untuk hal-hal kebaikan akan membawa kita kepada pengakuan Tuhan sebagai hamba yang budiman.

Selain itu, dengan sendirinya akan membuat manusia mengakui kita sebagai manusia (yang baik) ketika kita mampu memanusiakan manusia. Tentunya dengan ilmu dan kebaikan adab sosial kita. Sehingga dari manusia kita diakui, serta pengakuan oleh Tuhan sebagai hamba akan didapatkan.

Dalam sebuah Hadits yang artinya, “Apabila Allah menginginkan kebaikan kepada seorang hamba, Allah akan jadikan dia beramal, lalu dikatakan: apakah maksud dijadikan beramal itu? Beliau bersabda, “Allah bukakan untuknya amalan saleh sebelum meninggalnya, sehingga orang-orang yang berada di sekitarnya ridha kepadanya.” (HR Ahmad dan Al Hakim). Maka ilmu yang diamalkan kepada kebaikan, ditambah dengan akhlak yang budiman berdasarkan kepada keimanan. Akan membawa kita kepada sebuah pengakuan serta diakui, dalam hal ini diakui adalah dihormati oleh manusia.

***

Oleh karena itu, menyibukan diri untuk memperlihatkan diri, bukan berarti mencerminkan kebaikan seorang manusia. Ada hal-hal yang perlu dilakukan, yang dimana dari kesemuanya ada kerendahan hati, serta sikap menghormati sesama tanpa mengedepankan rasa benci. Membenci manusia apalagi dengan mengajak orang lain, akan menjadikan diri kita tak bernilai.

Karena kebencian yang kita tebarkan, hanya akan mendapat pengakuan bahwa kita tak lebih baik dari orang yang kita benci. Maka yang paling bijak adalah dengan mengedepankan ilmu ketika berucap dan berakhlak, dan juga mengutamakan sifat menghormati kepada sesama manusia. Bukan malah kita meninggikan diri, terlebih sambil merendahkan manusia lainnya.

Sehingga pengakuan sebagai hamba akan didapat ketika kita berucap, berbuat, serta bersikap atas dasar keimanan kepada Tuhan. Bukan pujian, apalagi pencitraan. Dari situlah kita akan diakui oleh manusia lainnya sebagai manusia yang baik, dan nilai kebersamaan antar sesama manusia akan terasa indah. Karena kita bersatu karena perbedaan, bukan karena persamaan. Sekiranya seperti itulah nilai-nilai moderasi dalam beragama, beragama secara moderat. (*)

Oleh: Hendra Hari Wahyudi

Khilafah Hanya Khayalan Bagi Indonesia (2)

Khilafah HTI (Sumber gambar : Tangkapan layar kanal YouTube CNN Indonesia)


KULIAHALISLAM.COM - Gus Dur menegaskan bahwa jika Islam diubah menjadi ideologi politik, ia akan menjadi sempit karena dibingkai dengan batasan ideologis dan platform politik. 

Pemahaman apapun yang berbeda apalagi bertentangan dengan pemahaman mereka, dengan mudah akan dituduh bertentangan dengan Islam itu sendiri, karena watak dasar tafsir ideologi memang bersifat menguasai dan menyeragamkan.


Dalam bingkai inilah, aksi-aksi pengkafiran maupun pemurtadan sering dan mudah dituduhkan terhadap orang atau pihak lain. Perubahan ini dengan jelas mereduksi, mengamputasi, dan mengebiri pesan-pesan luhur Islam dari agama yang penuh dengan kasih sayang dan toleran menjadi seperangkat batasan ideologis yang sempit dan kaku.

Kelemahan pokok para penganut formalisasi syariat dalam bentuk negara adalah, mereka tidak mempertimbangkan kenyataan bahwa Islam adalah sebuah agama yang multiinterpretatif, membuka kemungkinan kepada banyak penafsiran mengenainya. 

Meskipun pada tingkat yang paling umum hanya ada satu Islam, bentuk dan ekspresinya beragam, dari satu individu Muslim ke individu Muslim lainnya. 

Karena itu, bisa dipahami jika model teoritis di atas tidak bisa menjelaskan kenyataan bahwa banyak santri yang tidak saja bergabung dengan pengelompokan-pengelompokan politik non-Islam, melainkan juga menolak agenda-agenda politik rekan-rekan mereka sesama Muslim yang bergabung dengan partai-partai Islam.

Gagasan-gagasan formalisasi Islam dalam kehidupan bernegara, dalam banyak konteks sebenarnya bersifat utopis, karena tidak saja karena pendekatan mono-religius tidak sejalan dengan karakter politik bangsa Indonesia, tetapi juga karena sejumlah gagasan itu miskin kontekstualisasi dan sama sekali tidak mempertimbangkan faktor-faktor sosiologis masyarakat Indonesia. 

Sehingga lebih nampak sebagai utopia dari pada visi yang realistis. Fenomena kegagalan Islam Politik, tampaknya, bukan kekhasan Indonesia. Penggulingan Presiden Mesir Mohammad Mursi, tokoh Ikhawanul Muslimin, pada 1 Juli 2013 menjadi contoh menarik. 

Selama 1 tahun berkuasa, pemerintahannya terjebak pada nalar syariatik, yakni mengganti Konstitusi lama dengan Konstitusi Syariah. Padahal, bukan Syariah yang menjadi jawaban krisis multidimensional pasca penggulingan Presiden Hosni Mobarak dua tahun lalu. 

Kebijakan-kebijakan Morsi yang syariatik dijawab oleh ketidakpuasan rakyat dengan kudeta militer. Disamping itu, masih cukup dominan kalangan Muslim berpandangan bahwa, Islam tidak mengemukakan suatu pola baku tentang teori negara yang harus dijalan oleh ummah. 

Islam sebagai agama tidak menentukan suatu sistem pemerintahan tertentu bagi kaum Muslim, karena logika tentang kecocokan agama ini untuk sepanjang masa dan tempat menuntut agar soal-soal yang selalu akan berubah oleh kekuatan evolusi, harus diserahkan kepada akal manusia untuk memikirkannya, dibentuk menurut kepentingan umum dan dalam kerangka prinsip-prinsip umum yang telah digariskan agama ini.

Syahdan, menurut aliran pemikiran ini, bahkan istilah negara pun tidak dapat ditemukan dalam al-Quran. Meskipun terdapat berbagai ungkapan dalam al-Quran yang merujuk atau seolah-olah merujuk kepada kekuasaan politik dan otoritas, ungkapan-ungkapan ini tidak ada pengaruhnya bagi teori politik. 

Bagi mereka jelas bahwa al-Quran bukanlah buku tentang ilmu politik. Yang ada adalah bahwa al-Quran mengandung nilai-nilai dan ajaran-ajaran yang bersifat etisis, mengenai aktivitas sosial dan politik umat manusia. Ajaran-ajaran ini mencakup prinsip-prinsip tentang keadilan, kesamaan, persaudaraan, dan kebebasan. 

Untuk itu, kalangan yang berpendapat demikian, sepanjang negara berpegang pada prinsip-prinsip seperti itu, maka mekanisme yang diterapkannya sesuai dengan ajaran-ajaran Islam.

Dengan argumentasi semacam ini, pembentukan sebuah negara Islam dalam pengertian formal dan ideologis tidaklah sungguh-sungguh penting. Yang terpenting adalah bahwa negara menjamin tumbuhnya nilai-nilai dasar seperti itu. 

Jika demikian, maka tidak ada alasan teologis atau religious untuk menolak gagasan-gagasan politik mengenai kedaulatan rakyat, negara-bangsa sebagau unit wilayah yang sah, dan prinsip-prinsip umum teori politik modern lainnya. Dengan kata lain, sesungguhnya tidak ada landasan yang kuat untuk meletakkan Islam dalam posisi yang bertentangan dengan sistem politik modern.

Sebagaimana kalangan penggusung formalisasi syariat lainnya, pada dasarnya muncul karena melihat kegagalan umat Islam. Tepatnya pada pertengahan abad ke-19, umat Islam diliputi oleh rasa rendah diri atau, karena kondisi ini mereka berusaha untuk mengadakan konpensasi atau melarikan diri dengan bermacam-macam cara. 

Diantaranya adalah dengan mengingat kejayaan-kejayaan Islam dan peninggalan nenek moyang, yang kemudian melahirkan apa yang disebut dengan adab al-fakhir wa al-tamjid(sastra kebanggaan dan kejayaan).

Akibatnya berdampak dan sangat berpengaruh terhadap perkembangan masyarakat Islam yang sangat besar dalam menafsirkan al-Quran. Ada juga pandangan karena ketidakberdayaan menghadapi arus panas itu. 

Golongan formalisasi syariat ini mencari dalil-dalil agama untuk menghibur diri dalam sebuah dunia yang dibayangkan belum tercemar. Jika sekadar menghibur, barangkali tidak akan menimbulkan banyak masalah. 

Tetapi sekali mereka menyusun kekuatan politik untuk melawan modernitas melalui berbagai cara. Maka benturan dengan golongan Muslim yang tidak setuju dengan cara-cara mereka tidak dapat dihindari.

Apa yang menjadi landasan Hibut Tahrir menegakkan khilafah pun dalam konteks ini masih debatebel, karena biar bagaimanapun konsepsi yang dibangun Hizbut Tahrir lahir dari ijtihad pendirinya terhadap nash al-Quran. 

Dibanding dengan ormas yang telah lama berdiri di Indonesia, Hizbut Tahrir belum memberikan kontribusi yang berarti bagi bangsa, bahkan justru gagal mentransformasikan nalar syariatik dalam sistem dan institusi politik yang lebih baik, karena masih terjebak pada konsepsi fikih abad pertengahan Islam. 

Ini memperkuat argumentasi bahwa menjadi formalisasi syariat tidak sepenuh menjadi solusi. Meski begitu, harus diakui juga bahwa memang demokrasi di Indonesia belum berjalan sebagaimana mestinya. 

Hadirnya kalangan fundamentalis, disebabkan oleh kegagalan negara mewujudkan cita-cita kemerdekaan berupa tegaknya keadilan sosial dan terciptanya kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat. Korupsi yang masih menggurita adalah bukti nyata dari kegagalan itu. Semua orang mengakui kenyataan pahit ini.

Namun, karena pengetahuan golonganfundamentalis ini sangat miskin tentang peta sosiologis Indonesia yang memang tidak sederhana, maka mereka mengambil jalan pintas bagi tegaknya keadilan, dalam hal ini melaksanakan syari’at Islam melalui kekuasaan. 

Jika secara nasional belum mungkin, maka diupayakan melalui Peraturan Daerah. Dibayangkan dengan pelaksanaan syari’ah ini, Tuhan akan meridhoi Indonesia. 

Sebenarnya ekspresi-ekspresi seperti itu di dorong oleh niat yang tulus, namun tidak dapat dipungkiri bahwa semuanya itu kurang dipikirkan secara matang dan pada kenyataannya lebih bersifat apologetik.

Anehnya, semua kelompok fundamentalis ini anti demokrasi, tetapi mereka memakai lembaga negara yang demokratis untuk menyalurkan cita-cita politiknya. 

Fakta ini dengan sendirinya membeberkan satu hal; bagi mereka bentrokan antara teori dan praktik tidak menjadi persoalan. Dalam ungkapan lain, yang terbaca disini adalah ketidakjujuran dalam berpolitik secara teori demokrasi diharamkan, dalam praktik digunakan, demi tercapainya tujuan.

Masalah Indonesia, bangsa muslim terbesar di muka bumi, tidak mungkin dipecah oleh otak-otak sederhana yang memilih jalan pintas. Kadang-kadang dalam bentuk kekerasan. 

Penulis sadar bahwa demokrasi yang sedang dijalankan sekarang ini di Indonesia sama sekali belum sehat, dan jika tidak cepat dibenahi, bisa menjadi sumber malapetaka buat sementara. Tetapi untuk jangka panjang, tidak ada pilihan lain, kecuali melalui sistem demokrasi yang sehat dan kuat, Islam moderat dan inklusif akan tetap membimbing Indonesia untuk mencapai tujuan kemerdekaan.

Khilafah Hanya Khayalan Bagi Indonesia (1)


Khilafah HTI hanya khayalan bagi Indonesia (Sumber gambar: Tangkapan layar di Kanal YouTube DMediawan)

KULIAHALISLAM.COM - Faktanya, konsepsi khilafah HTI pada prinsipnya masih debatebel, karena bagaimanapun juga konsepsi khilafah lahir dari ijtihad pendirinya yaitu,Taqiyuddin An-Nabani terhadap nash-nash. Seperti munculnya berbagai mazhab fikih, teologi, dan filsafat Islam, misalnya, menunjukkan bahwa ajaran-ajaran Islam itu multiinterpretatif. 


Corak multiinterpretatif ini telah berperan sebagai dasar dari kelenturan Islam dalam sejarah. Selebihnya, hal yang demikian itu juga mengisyaratkan keharusan pluralisme dalam tradisi Islam. Karena itu, sebagaimana telah dikatakan oleh banyak pihak, Islam tidak bisa dan tidak seharusnya dilihat secara monolitik. 

Klaim bahwa khalifah merupakan negara Ilahiyah yang konsepsinya langsung dari Sang Pencipta melalui kitab, tidak serta merta menjadi solusi kompleksnya permasalahan yang dihadapi umat. Indonesia bangsa yang multikultural, multietnis dan multireligius, menjadi alasan kuat bahwa formalisasi syariat dalam wujud negara (baik dalam wujud negara Islam atau khilafah Islamiyah) bukan solusi terbaik. 

Penerapan Islam yang legalistik dan formalistik, karena kecenderungan eksklusifnya, dinilai dapat memancing munculnya ketegangan-ketegangan dalam sebuah masyarakat yang secara sosial-keagamaan dan kultural bersifat heterogen. 

Justru yang dibutuhkan adalah pandangan mengenai Islam yang substansialistik, yakni yang menomorsatukan keadilan, kesamaan, partisipasi dan musyawarah. Ini yang dapat memberi landasan yang penting bagi pengembangan sintesis yang pas antara Islam dan negara, dalam rangka membentuk kembali hubungan politik keduanya. 

Dari argumentasi ini, dapat dimengerti bahwa wujud formasilisasi syariat, negara Islam, dan khilafah Islamiyah, pada dasarnya lahir dari interpretasi penggagasnya terhadap teks yang ada. Dengan kenyataan ini, terdapat perbedaan pandangan dalam formalisasi syariat hingga penerapan syariat substansial dalam relasi Islam dan politik sangat mungkin terjadi. 

Dalam konteks Indonesia, terjadinya konsensus untuk memilih negara bangsa ketimbang wujud formal negara Islam tidak serta merta dikatakan telah keluar dari Islam. Justru yang ada konsep negara bangsa, dengan sistem demokrasi yang dianut Indonesia tetap mengakomodir peran agama. 

Bahkan Pancasila sebagai ideologi negara dinilai memuat unsur-unsur Keislaman, kelima sila Pancasila tersebut secara berurutan adalah prinsip Syariah Islam, yakni al-tauhid (ketuhanan), al-musawah baina al-nas (kemanusian), al-ittihad wa al-ukhuwah (persatuan dan kesatuan), al-syura (permusyawaratan), dan al-adalah (keadilan). 

Dari sini, sudah semakin ditegaskan kalau Pancasila sama sekali tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Sikap meragukan atau menolak Pancasila bisa dianggap menolak ajaran-ajaran luhur Islam. Ini sekaligus sebagai penjelas bagi konsepsi yang menentang, bahwa yang mereka tawarkan untuk Indonesia hanya akan menjadi gagasan utopia. 

Sistem negara bangsa (nation state) adalah sebuah sistem politik kenegaraan yang lebih berdasarkan pada kesamaan bangsa bukan berdasarkan kesamaan agama. Sistem negara bangsa juga ditandai dengan adanya batas geografis dan territorial. 

Inilah yang membedakan dengan sistem khilafah mengenal batas-batas geografis dan teritorial. Terlepas dari itu, bagaimanapun pemerintah dan masyarakat sebagai produser kebijakan-kebijakan semestinya memiliki keberanian tegas untuk tidak berkompromi dengan kekuatan manapun yang mencoba menghambat konsolidasi demokrasi. 

Utopis Bagi Indonesia

Indonesia dalam hal hubungan Islam politik dengan negara, telah terjalin pertautan yang unik, karena terjadi kompromi. Ini terjadi karena upaya membenturkan Islam politik dengan negara justru mengalami jalan buntu. 

Baik rezim Soekarno maupun Presiden Suharto memandang partai-partai politik yang berlandasarkan Islam sebagai kekuatan pesaing potensial yang dapat merobohkan landasan negara yang nasionalis. Terutama karena alasan ini, sepanjang lebih dari empat dekade, kedua pemerintah keras berupaya untuk melemahkan dan menjinakkan partai-partai Islam. 

Akibatnya, tidak saja para pemimpin dan aktivis Islam politik gagal menjadikan Islam sebagai dasar ideologi dan agama negara pada 1945 (menjelang Indonesia merdeka) dan lagi pada akhir 1950-an (dalam perdebatan-perdebatan Majelis Konstituante mengenai masa depan konstitusi Indonesia), tetapi mereka juga mendapatkan diri mereka berkali disebut kelompok minoritas. 

Pendek kata, seperti telah dikemukakan para pengamat lain, Islam politik telah berhasil dikalahkan, baik secara konstitusional, fisik, birokratis, lewat pemilihan umum maupun secara simbolik. Yang menyedihkan, Islam politik seringkali menjadi sasaran tembak ketidakpercayaan, dicurigai menentang ideologi negara Pancasila.

Belajar dari perjalanan bangsa tersebut, sangat mungkin konsepsi khilafah akan tetap menemui jalan buntu, bahkan lebih dari itu hanya akan menjadi gagasan utopis untuk Indonesia. Sebab, gerakan Hizbut Tahrir yang akan membangun kembali sistem khilafah al-Islamiyah itu tidak berada dalam ruang hampa. 

Di Indonesia, HTI hadir di dalam ruang negara bangsa yang telah mempunyai konsepsi Pancasila sebagai basis ideoligisnya, yang disatu sisi sebagai sebuah bangsa Indonesia mengharuskan Nasionalisme dan demokrasi dalam menjalankan pemerintahannya. Ini telah menjadi konsensus para faunding father. 

Kenyataan ini jelas akan berseberangan. Sebab HTI dalam khittah penegakan khilafahnya tidak pernah mau berkompromi bahkan mengharamkan demokrasi, nasionalisme, patriotisme, dan Pancasila. Sehingga kalaupun HTI memaksakan konsepsi khilafahnya kemungkinan terjadinya konflik ideologi yang tidak dapat dihindari.

Pun juga HTI akan berhadapan dengan dua sayap besar umat Islam Indonesia yakni, NU dan Muhammadiyah yang punya jasa besar dalam kemerdekaan bangsa Indonesia dari penjajah, serta telah sejak awal bekerja keras untuk mengembangkan sebuah Islam yang ramah toleran dan moderat terhadap siapa saja, bahkan terhadap kaum tidak beriman sekalipun selama semua pihak saling menghormati perbedaan pandangan. 

Kedua ormas ini lebih menekankan kepada agama sebagai inspirasi bukan sebagai aspirasi, yang melahirkan pemaknaan keagamaan yang substansial bukan yang menekankan legal-formal dalam wujud negara. Kesadaran menjadikan Indonesia sebagai negara bangsa ini, tidak hadir begitu saja, melainkan adalah buah pahit getir pengalaman sejarah Nusantara sendiri. 

Dialog terus menerus antara Islam sebagai perangkat ajaran agama dengan nasionalisme yang berakar kuat dalam pengalaman bangsa Indonesia, telah menegaskan kesadaran bahwa negara bangsa yang mengakui dan melindungi beragam keyakinan, budaya, dan tradisi bangsa Indonesia merupakan pilihan tepat bagi bangunan kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Pilihan ini merupakan bentuk final dan konsensus nasional bangunan kebangsaan kita, bukanlah sikap oportunisme politik melainkan kesadaran sejati yang didasarkan pada realitas historis, budaya, dan tradisi bangsa kita sendiri serta substansi ajaran agama yang diyakini kebenarannya.

Para pendiri bangsa sadar bahwa di dalam pancasila tidak ada prinsip yang bertentangan dengan ajaran agama. Sebaliknya, prinsip-prinsip dalam pancasila justru merefleksikan pesan-pesan utama semua agama, yang dalam ajaran Islam dikenal sebagai maqasid al-syari’ah, yaitu kemaslahatan umum (al-mashlahat al-ammah). Dengan kesadaran demikian, mereka menolak pendirian atau formalisasi agama dan menekankan substansinya. 

Mereka memposisikan negara sebagai institusi yang mengakui keragaman, mengayomi semua kepentingan, dan melindungi segenap keyakinan, budaya dan tradisi bangsa Indonesia.