Tampilkan postingan dengan label zakat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label zakat. Tampilkan semua postingan

Bagaimana Hukum Berzakat Kepada Suami dan Anak


Apa Boleh Berzakat Kepada Suami dan Anak?

Zakat Kepada Suami

Membantu suami dengan memberikan zakat istri kepada suami tersebut hukumnya diperbolehkan, asalkan suami memang termasuk di antara delapan golongan yang berhak menerima zakat. Bahkan, seorang istri lebih utama memberikannya kepada suami daripada kepada orang lain, sebagaimana istri sahabat Abdullah bin Mas’ud memberikan zakat malnya kepada suaminya, Abdullah bin Mas’ud RA.

Diceritakan pula dalam sebuah hadits, riwayat Imam Ahmad dari sahabat Jabir RA, telah meningggal dunia salah seorang sahabat Rasulullah SAW, para sahabat memandikannya, memberinya minyak, mengkafaninya, kemudian setelah selesai membawanya ke masjid Nabi agar disholati oleh
Rasulullah SAW.

Para sahabat kemudian meminta beliau untuk mensholatinya.

Ketika
Rasulullah SAW telah melangkahkan kakinya beberapa langkah, tiba-tiba beliau  bertanya, “Apakah orang ini mempunyai utang?”

Sebagian sahabat mengatatakan, “Iya, wahai Rasulullah, sejumlah dua dinar.”

Kemudian Nabi SAW meninggalkan jenazah tersebut seraya berkata, “Kalian sholati dia.”

Sahabat Abu Qatadah berkata kepada
Rasulullah SAW, “Ya Rasulullah, aku yang akan melunasinya!”

Barulah kemudian
Rasulullah SAW mau mensholatinya.

Keesokan harinya,
Rasulullah SAW bertemu sahabat Abu Qatadah dan bertanya kepadanya, “Apakah kamu telah melunasinya?”

Sahabat Abu Qatadah menjawab, “Baru kemarin ia wafat, ya Rasulullah.”

Keesokan harinya
Rasulullah SAW bertemu sahabat Abu Qatadah lagi dan menanyakannya kembali.

Sahabat Abu Qatadah menjawab, “Aku telah melunasinya, wahai Rasulullah.”

Rasulullah SAW pun bersabda, “Sekarang barulah badannya dingin, karena api yang membakaranya sudah dipadamkan.”

Apa yang Anda lakukan merupakan upaya untuk menyelamatkan suami Anda agar sewaktu di dunia ia tidak terus-menerus terbelit masalah utang dan di akhirat kelak juga tidak mendapatkan adzab karena utang yang belum terbayar.

Semoga kita semua terhindar dari keadaan yang semacam ini. Amin ya rabbal ‘alamin.

Zakat Kepada Anak

Diperbolehkan berzakat kepada anak, jika anak itu sudah dewasa dan bukan lagi dalam tanggungannya, dan sah hukumnya. Adapun jika anak tersebut masih kecil atau sudah dewasa tapi masih dalam tanggungannya (contohnya karena si anak masih belajar), tidak diperbolehkan alias tidak sah. Kalau telanjur sudah dilakukan, harus diganti.

Mengenai golongan yang tak boleh menerima zakat adalah yang tersebut di bawah ini:

  • Orang kafir 
  • Orang kaya, dalam artian pemasukannya lebih banyak dari pengeluarannya 
  • Para budak, apa pun macamnya 
  • Setiap orang yang menjadi tanggungan orang yang akan mengeluarkan zakat tersebut, seperti istrinya, anaknya, ibunya, dan lain-lain 
  • Keluarga Rasulullah SAW dari Bani Hasyim dan Bani Muththalib (seperti kalangan keluarga habaib).

Bagaimana Cara Mengeluarkan Zakat Perdagangan?



Pengertian Zakat Perdagangan

Zakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta niaga, sedangkan harta niaga adalah harta atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Dengan demikian maka dalam harta niaga harus ada 2 motivasi:

  • Motivasi untuk berbisnis (diperjualbelikan).
  • Motivasi mendapatkan keuntungan.

Allah SWT berfirman dalam surah At-Taubah ayat 103:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Harta perdagangan yang dikenakan zakat dihitung dari asset lancar usaha dikurangi hutang yang berjangka pendek (hutang yang jatuh tempo hanya satu tahun). Jika selisih dari asset lancar dan hutang tersebut sudah mencapai nisab, maka wajib dibayarkan zakatnya.

Nisab zakat perdagangan senilai 85 gram emas dengan tarif zakat sebesar 2,5% dan sudah mencapai satu tahun (haul). Berikut cara menghitung zakat perdagangan:
2,5% x (aset lancar - hutang jangka pendek).

Contoh:

Bapak A memiliki aset usaha senilai Rp200.000.000,- dengan hutang jangka pendek senilai Rp50.000.000,-.

Jika harga emas saat ini Rp622.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp52.870.000,-.

Sehingga Bapak A sudah wajib zakat atas dagangnya. Zakat perdagangan yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x (Rp200.000.000,- - Rp50.000.000,-) = Rp3.750.000,-.

Setiap pedagang tidak akan lepas dari salah satu hal di bawah ini:

1. Di akhir tahun dia masih mempunyai barang dagangan yang belum laku.

2. Di akhir tahun dia mempunyai uang yang disimpan di rumahnya atau di Bank, hasil laba dari perdagangan tersebut.

3. Di akhir tahun dia mempunyai uang yang ada pada pelanggannya yang belum dibayar atau belum jatuh tempo.

Maka bagaimana cara mengeluarkan zakatnya?

Jawabannya adalah sebagai berikut:

Yang pertama harus dihitung berapa harga barang yang masih ada dengan harga pasar bukan dengan harga waktu dibeli.

Contoh:

jika barang-barang yang ada di pasar seharga Rp 10.000, maka dihitung Rp 10.000, walaupun waktu dia beli dengan harga Rp 5.000, harus dihitung semuanya dan dicatat.

Yang kedua, harus didata/dihitung uang yang ada, baik di rumah maupun di Bank yang didapatkan dari perdagangan itu.

Yang ketiga, harus dihitung berapa uang yang ada pada pelanggan. Atau harga barang yang masih di pelanggan.

Dihitung semua dan dicatat, lalu dijumlahkan dan dikeluarkan 2,5 %.

Contoh:

Dari hal pertama di atas menghasilkan uang senilai Rp 10.000.000,

Dari hal kedua menghasilkan uang senilai Rp 25.000.000

Dari hal ketiga menghasilkan uang senilai Rp 15.000.000

Jadi jumlah semuanya adalah Rp 50.000.000, dari jumlah itulah zakatnya dikeluarkan yaitu 2,5 persennya, jadi seperti contoh di atas zakatnya sebanyak Rp 1.250.000

Dan perlu diingat bahwa barang yang tetap yang tidak untuk dijualbelikan, tidak dikenai zakat seperti etalase untuk menyimpan barang dagangan, kalkulator, meja dan macam-macam alat lainnya.

Pengertian, Hukum, dan Syarat Wajib Zakat Fitrah


Pengertian Zakat Fitrah

Pada bulan Ramadhan kita mungkin tidak asing lagi dengan rukun Islam yang ke 3 yaitu Zakat Fitrah. Zakat Fitrah merupakan salah ibadah wajib bagi seorang muzakki yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya. Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan ramadhan menjelang idul fitri. Pada prinsipnya, zakat fitrah haruslah dikeluarkan sebelum sholat idul fitri dilangsungkan. Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.

Zakat fitrah berarti menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain. Oleh karenanya, tidak ada suatu alasan pun bagi seorang hamba Allah yang beriman untuk tidak menunaikan zakat fitrah karena telah diwajibkan bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, orang yang merdeka atau budak, anak kecil atau orang dewasa. Ini perkara yang telah disepakati oleh para ulama.

Dinamakan zakat fitrah karena wajib mengeluarkannya berbarengan dengan waktu berbuka, yang mana artinya fitri dalam bahasa Arab adalah berbuka dan juga zakat ini dinamakan zakatnya badan, karena Rasulullah SAW bersabda:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسِ رَضِيَ الله عَنْهُمَا قَالَ ”فَرَّضَ رَسُوْلُ الله  زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ (رواه أبو داود وابن ماجة)

Dari Ibnu abbas RA berkata: Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang-orang yang berpuasa dari ucapan yang keji dan tidak ada gunanya, juga untuk memberi makan kepada orang-orang miskin (H.R. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Adapun hadits yang menunjukkan akan wajibnya zakat fitrah adalah sebagai berikut:

عَنِ ابْنِ عُمَرٍ رَضِيَ الله عَنْهُمَا قَالَ ”فَرَّضَ رَسُوْلُ اللهِ  زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْن وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ (متفق عليه)


Dari Ibnu Umar RA berkata: Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ dari kurma atau gandum atas seseorang hamba (budak, orang yang merdeka, laki-laki. perempuan, anak kecil, orang dewasa dan kaum muslimin dan menterintahkan supaya dikeluarkan sebelum orang-orang pergi untuk shalat led (H.R. Muttafaqun Alaih)

Hukum-hukum Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah

Adapun hukum-hukum waktu mengeluarkan zakat fitrah adalah sebagai berikut:

1. Waktu Wajib

Waktu wajib mengeluarkan Zakat Fitrah adalah dengan terbenamnya matahari (masuk malam hari raya).

2. Waktu Jawaz

Waktu jawaz (boleh mengeluarkannya) adalah jika sudah masuk bulan Ramadhan atau mulai hari pertama bulan Ramadhan, boleh dipercepat pengeluarannya pada hari-hari itu.

3. Waktu Fadhilah (Utama)

Waktu fadhilah (utama) .mengeluarkan Zakat Fitrah adalah setelah fajar sebelum melaksanakan shalat hari Raya Idul Fitri

4. Waktu Makruh

Waktu makruh mengeluarkan zakat fitrah adalah mengakhirkannya sampai setelah shalat hari Raya sampai terbenamnya matahari.

5. Waktu Haram

Waktu haram mengeluarkan zakat fitrah adalah mengakhirkannya dari hari raya yaitu setelah terbenamnya matahari tanpa udzur. maka wajib atasnya untuk mengqadla’nya dan dia berdosa atas hal itu. Adapun jika dia mengakhirkannya karena udzur misalnya tidak ada yang berhak di kotanya. atau jika menunggu seseorang yang lebih membutuhkannya, maka hukumnya tidak haram.

Yang Diwajibkan Zakat Fitrah

Zakat fitrah diwajibkan atas semua orang Islam, dan orang-orang yang wajib ditanggung nafkahnya, seperti anak, isteri dan lain-lain yang beragama Islam. karena ada qaidah fiqh yang mengatakan setiap orang yang wajib atasnya memberi nafkah kepadanya wajib dikeluarkan zakatnya.

Syarat Wajib Zakat Fitrah

Seseorang diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah apabila memenuhi syarat berikut ini:

1. Dia mengalami terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan. lain halnya jika meninggal sebelum terbenamnya matahari. atau lahir seorang anak setelah terbenamnya matahari, maka tidak wajib bagi mereka zakat fitrah.

2. Dia mempunyai harta untuk membeli beras lebih dari uang untuk makan pada malam hari raya dan makan pada hari raya. dan lebih dari uang untuk membayar hutang, juga lebih dari uang sewa pembantu yang dibutuhkan.

3. Maka jika terkumpul syarat-syarat tersebut, maka wajib atas¬nya mengeluarkan zakat fitrahnya dan fitrah orang yang yang wajib dia nafkahi, seperti anak dan isteri.

Berupa Apakah Zakat Fitrah Itu?

Yang wajib dikeluarkan dalam zakat fitrah adalah makanan pokok di suatu negara, kalau di Indonesia makanan pokoknya adalah beras yaitu sebanyak satu sha’ (2,5 kg). Namun agar lebih hati-hati kita mengambil pendapat ulama yang mengatakan bahwa satu sha’ itu sama dengan 3 kg karena hal ini mengambil jalan tengah dari pendapat yang mengatakan bahwa satu sha’ adalah 2,25 kg, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fathul Maqadir, begitu juga kita berhati-hati dalam fidyah 1 mud yang diwajibkan dengan mengeluarkan 3/4 kilo setiap mudnya.

Apabila Seseorang Mempunyai Beberapa Kilo Beras yang Tidak Mencukupi Kewajibannya, Maka Siapa yang Didahulukan?

Jika seseorang hanya mempunyai beberapa kilo saja, sedangkan kewajibannya lebih dari pada itu, maka yang didahulukan adalah dirinya dahulu, kemudian isterinya, kemudian anaknya yang kecil, kemudian ayahnya, kemudian ibunya, kemudian anaknya yang besar, jika bisa mencukupi semuanya, maka lepas dari tanggungan, atau tidak mencukupi maka didahulukan mereka yang sudah disebut dengan tertib dan tidak wajib atasnya berhutang, guna memenuhi kewajibannya jika tidak mencukupi mereka.

Dan jika dia mampu membayar kurang dari satu sha’, maka wajib dikeluarkan semampunya, dan tidak boleh mengeluarkan uang sebagai ganti satu sha’ beras.

Pengertian Zakat dan Hikmah Dibalik Perintah Berzakat


Pengertian Zakat

Zakat adalah salah satu rukun islam yang wajib dilaksanakan. Dinamakan zakat karena sesuai dengan tujuan dari kewajiban zakat itu sendiri, karena harta akan tumbuh dan bertambah jika dikeluarkan zakatnya. Dan berkah dengan sebab do’a orang yang berhak mendapatkannya. Serta mensucikannya dari dosa, dan zakat memujinya dengan penyaksiannya nanti di hari kiamat akan kebenaran imannya.

Pengertian zakat secara syariat adalah mengeluarkan harta tertentu (binatang ternak, emas, perak dan lain-lain) dengan cara tertentu (sesuai dengan syari’at) yang diberikan kepada orang-orang tertentu (yaitu 8 golongan).

Siapa Yang Diwajibkan Berzakat?

Diwajibkannya zakat terhadap kaum muslimin tentu mempunyai hikmah-hikmah tertentu, dan hikmah yang paling besar adalah hal itu merupakan kepedulian Islam dalam pengentasan kemiskinan. Oleh karenanya Allah SWT menyebutkan zakat di dalam Al Qur’an sebanyak 30 kali, dengan kalimat zakat, dan lebih 80 tempat dengan nama lain.

Oleh karenanya jika penduduk Indonesia yang kaya mengeluarkan zakat mereka niscaya pemerintah tidak akan sibuk de¬ngan program pengentasan kemiskinan.

Hikmah Dibalik Perintah Berzakat

Hikmah lain mengeluarkan zakat adalah menjauhkan diri dari sifat kikir, tamak, cinta dunia, dan mendhalimi hak para fakir miskin. Dan juga hal itu merupakan upaya untuk membersihkan harta itu sendiri dan mengembangkannya sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

حَصِّنُوْا أَمْوَالَكُمْ بِالزَّكَاةِ (رواه الطبراني)

Artinya : Jagalah harta kalian dengan mengeluarkan zakat. (HR Thabrani).

Rasulullah SAW juga bersabda:

مَا ضَاعَ مَالٌ فِي بَرٍّ أَوْ بَحْرٍ إِلاّ بِمَنْعِ الزَّكَاةِ (رواه الطبراني)

Artinya : Tidak musnah suatu harta baik di daratan maupun di lautan, kecuali karena ditahan zakatnya (tidak dikeluarkan). (HR Thabrani)

Sebagaimana diceritakan bahwasanya ada seorang nasrani yang mendengar hadits di atas tersebut lalu dia mengeluarkan zakatnya, seraya berkata, “Jika benar Muhammad dalam perkataannya pasti akan terbukti dalam hartaku, serta mitra bisnisku akan selamat. Dan jika selamat maka aku akan beriman dan masuk Islam, dan jika ternyata tidak benar, maka aku akan mendatanginya dengan pedang untuk membunuhnya” Lalu datang surat dari mitra bisnisnya yang memberitahukan bahwa dia dirampok dan mereka mengambil semua harta dan segala yang ada padanya. Maka spontan dia berkata, ”Muhammad telah berbohong dalam perkataannya. (jagalah hartamu dengan zakat) dan aku telah melaksanakan zakatnya, tapi hartaku tidak terjaga”. Lalu dia keluar dengan pedang terhunus untuk membunuh Rasulullah SAW. Tak lama kemudian datang surat kedua dari mitra bisnisnya yang memberitahukan bahwasanya “Kamu jangan risau karena sesungguhnya aku berada paling depan dari rombongan lalu para kaum menggiring unta-untaku, lalu aku menempatkannya di suatu tempat. lalu bergeraklah rombongan, dan mereka dirampok, sedangkan aku selamat. Begitu juga unta-untaku dan semua barang-barang yang ada padaku”. Lalu dia berkata “Benar Muhammad dalam perkataannya, sungguh dia benar-benar seorang Nabi.” Lalu dia datang kepada Nabi dan masuk Islam.

Dan masih banyak lagi hikmah-hikmah zakat yang tidak terjangkau oleh pengetahuan kita.