Merokok Tidak Membatalkan Puasa?
Golongan Orang Yang Tidak Wajib Berpuasa
Agama Islam adalah agama yang sangat bijaksana, tidak menggariskan suatu hukum, kecuali yang dapat dilakukan oleh umat Islam dengan tanpa adanya kesulitan. Jika ada yang merasa kesulitan, maka agama akan menggugurkan kewajiban tersebut kepada orang itu. Begitu pula dalam ibadah puasa. Mereka yang ada pada dirinya udzur, tidak diwajibkan sama sekali untuk berpuasa atau menundanya pada hari-hari lainnya, ketika mereka telah lepas dari udzur tersebut.
Golongan Orang Yang Tidak Wajib Berpuasa
Adapun mereka yang tidak wajib berpuasa karena udzur adalah sebagai berikut:
1. Anak Kecil
Anak kecil yang belum mumayyiz (belum bisa makan, minum dan cebok sendiri), dan belum berumur tujuh tahun, tidak wajib untuk berpuasa, karena sudah barang tentu anak seusia tersebut tidak mampu untuk melaksanakannya.
Dan jika sudah beranjak mumayyiz dan berumur tujuh tahun baru agama memerintahkan orang tua anak tersebut untuk membiasakannya berpuasa. Mulai berpuasa hanya sampai waktu Dhuhur, lalu sampai waktu Ashar dan kemudian jika sudah berumur 10 tahun akan mampu untuk berpuasa sehari penuh karena telah terlatih sebelumnya. Dan jika pada usia tersebut si anak tidak melaksanakannya, maka wajib atas orang tua untuk memukulnya, sehingga tatkala baligh nanti, dia akan takut untuk meninggalkannya. Betapa indahnya agama Islam ini dalam mendidik umatnya untuk melaksanakan syariat agama.
2. Para Lansia
Orang-orang tua yang sudah tidak mampu untuk melaksanakan ibadah puasa, yang sekiranya jika dia paksakan untuk berpuasa akan sakit atau pingsan, tidak wajib untuk berpuasa. Sebagai gantinya dia wajib mengeluarkan fidyah setiap harinya 6,25 ons dari beras. Boleh dikeluarkan awal bulan sekaligus pada akhir bulan atau dikeluarkan perhari.
3. Orang Yang Hilang Akal
Anak kecil yang belum baligh tidak wajib berpuasa, apalagi orang yang tidak berakal, baik hilang akalnya karena gila, pingsan dan lain-lain. Dan nanti tatkala dia sadar tidak wajib mengqodlo’nya, dan juga tidak wajib membayar fidyah. Cuma sunnah untuk diqodlo’ jika dikarenakan pingsan.
4. Orang Yang Sakit
Orang yang sakit, tentunya tidak mampu untuk melaksanakan puasa. Oleh karenanya, tidak wajib atasnya berpuasa, asalkan hal itu dengan petunjuk dokter, bahwa jika dia berpuasa, maka penyakitnya tidak akan sembuh atau tambah parah, dan akan menyebabkan kematian misalnya. Dan nanti jika sembuh dia wajib mengqodlo’nya.
5. Wanita Hamil dan Menyusui
Wanita yang sedang mengandung dan menyusui, akan terkuras energinya, sehingga akan selalu makan dan merasa lapar, karena dia makan untuk dua orang. Untuk dirinya dan untuk anaknya yang dikandung atau disusuinya. Oleh karenanya agama membolehkan kedua orang ini untuk tidak berpuasa.
Dan nanti setelah tidak hamil dan menyusui lagi, dia wajib mengqodlo’nya dan ditambah fidyah setiap harinya satu mud (6,25 ons), jika dia meninggalkan puasa karena khawatir akan kesehatan anaknya saja. Dan jika khawatir akan kesehatan dirinya saja atau keduanya, maka tidak wajib fidyah, cukup meng-qodlo’nya saja.
6. Wanita Yang Sedang Haid Dan Nifas
Wanita yang sedang mengeluarkan darah haid dan nifas, akan terkuras energinya dan merasa lemas karena keluarya darah. Dan jika dituntut untuk berpuasa akan berkumpullah dua hal yang melemahkan badan. Dan hal itu tidak diinginkan agama Islam. Oleh karenanya, tidak diwajibkan atasnya untuk berpuasa, bahkan haram hukumnya.
Dan nanti setelah suci dari haid dan nifasnya wajib mengqodlo’nya.
Bagaimanakah Puasa Wanita Haid Dan Nifas?
Bagi wanita haid dan nifas haram hukumnya berpuasa dan jika darahnya keluar saat berpuasa, maka batallah puasanya namun wajib mengqodlo’nya sebagaimana hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim :
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ الله عَنْهَا قَالَتْ: ”كَانَ يُصِيْبُنَا ذلِكَ (الْحَيْضُ) فُنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ“ (رواه البخاري ومسلم)
Yang artinya :” Di zaman Rasulullah kami menga-lami haid dan kami diperintahkan untuk mengqodlo’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqodlo’ shalat “. [HR. Bukhari dan Muslim]
Dan jika darahnya berhenti di siang Ramadhan maka sunnah baginya untuk imsak sampai maghrib. Hikmah syara’ melarang wanita haid dan nifas untuk berpuasa, karena mengeluarkan darah haid dan nifas dapat melemahkan badan, sedangkan berpuasa juga melemahkan badan, maka berkumpullah dua hal yang melemahkan badan, maka dilaranglah berpuasa atas wanita haid dan nifas.
Dan hikmah diwajibkannya mengqodlo’ puasa dan tidak wajib mengqodlo’ shalat karena ibadah puasa jumlahnya sedikit, lain halnya dengan shalat. Bayangkan jika diwajibkan untuk mengqodlo’ shalat, pasti akan menyulitkan. Karena misalnya jika seorang wanita kebiasaan haidnya 7 hari, maka shalat yang wajib diqodlo’ adalah 5 waktu kali tujuh hari, sama dengan 35 waktu. Atau jumlah raka’at shalat setiap hari 17 raka’at dikali 7 hari, sama dengan 119 raka’at dan pasti hal itu akan menyulitkan.
Puasa Ketika Sedang Hamil Dan Menyusui, Wajibkah?
Hukum Berpuasa Bagi Wanita Hamil Dan Menyusui
Wanita yang sedang hamil jika takut keguguran apabila berpuasa atau dia takut mengganggu kesehatan janin yang sedang dikandungnya, maka boleh baginya untuk tidak berpuasa. Begitu pula bagi wanita yang sedang menyusui baik anaknya sendiri atau anak orang lain, secara suka rela atau dibayar, jika takut dengan ber-puasa air susunya menjadi sedikit, boleh tidak berpuasa.
Dan apakah wajib membayar fidyah ketika meng-qodlo1 atau tidak?
Jawabannya adalah jika dia tidak berpuasa, karena takut akan dirinya saja, atau kesehatan dirmya dan kesehatan anaknya, maka wajib mengqodlo’nya (mengganti) saja tanpa fidyah. Dan jika dia takut akan kesehatan anaknya saja, maka wajib mengqodlo’nya dan membayar fidyah. Dan fidyah di sini adalah satu mud beras (6,25 Ons) setiap harinya. Baik atas wanita hamil atau menyusui.
Golongan Orang Yang Wajib Imsak di Siang Ramadhan
Orang-orang yang disebut di bawah ini adalah mereka yang wajib imsak (menahan diri dari sesuatu yang membatalkan puasa) pada siang Ramadhan dan wajib mengqodlo’nya pada hari yang lain. Hal ini adalah untuk menghormati bulan Ramadhan dan menyerupai orang-orang yang berpuasa.
1. Orang yang sengaja berbuka pada siang Ramadhan tanpa Udzur, maka wajib atasnya imsak pada sisa hari itu sebagai hukuman atas perbuatannya
2. Orang yang lupa berniat pada malam hari
3. Orang yang bersahur mengira masih belum terbit fajar, padahal sudah terbit fajar.
4. Orang yang berbuka mengira sudah masuk waktu maghrib padahal belum masuk, maka dia harus imsak sampai nyata masuknya waktu maghrib.
5. Orang yang pada 30 Sya’ban tidak berpuasa lalu dinyatakan bahwa hari itu hari pertama bulan Ramadhan.
6. Orang yang kemasukan air disebabkan terlalu berlebihan dalam berkumur dan istinsyak (memasukkan air ke dalam hidung lalu mengeluarkannya kembali) waktu berwudlu’.
Orang-orang yang Sunnah Imsak Pada Siang Ramadhan
1. Anak kecil apabila dia baligh di siang Ramadhan, sedangkan dia tidak puasa waktu itu.
2. Orang gila yang sadar pada siang Ramadhan.
3. Orang kafir apabila masuk Islam pada siang Ramadhan.
4. Musafir jika sudah sampai ke kotanya pada siang Ramadhan.
5. Orang yang sakit jika sudah sembuh pada siang Ramadhan.
Hukum Suami Istri Bersetubuh Di Siang Bulan Ramadhan
Hukum Bersetubuh Di Siang Ramadhan
Bersetubuh pada saat berpuasa bulan Ramadhan adalah termasuk dosa besar dan wajib atasnya untuk mengganti di hari yang lain, juga dikenai sanksi berupa membayar kaffarah yaitu:
- Memerdekakan budak perempuan Muslimah yang sehat. Kalau tidak bisa maka pindah ke kaffarah yang kedua.
- Berpuasa selama 2 bulan berturut-turut dan kalau tidak mampu berpuasa karena dia orang yang sudah tua / jompo atau karena sakit-sakitan yang tidak mungkin disembuhkan maka dia boleh pindah ke kaffarah yang ketiga.
- Memberi beras kepada 60 orang miskin, perorangnya sebanyak 6,25 Ons.
Dan diwajibkannya kaffarah tersebut, hanya kepada suami saja tidak atas istri, akan tetapi si istri wajib mengqadla’ puasanya. Sedangkan jika hal itu dilakukan atas kemauan istri juga, maka kedua-duanya sama-sama berdosa dan jika si istri dipaksa atau sudah mengingatkan suaminya, maka si istri tidak berdosa.
Akan tetapi hal ini tidak wajib kecuali jika terkumpul padanya syarat-syarat sebagai berikut:
- Melakukannya dengan sengaja. Kalau melakukannya karena lupa maka tidak wajib kaffarah atasnya, bahkan tidak batal puasanya.
- Tidak dipaksa melakukannya kalau karena paksaan maka tidak wajib kaffarah.
- Bersetubuhnya saat puasa Ramadhan, maka tidak ada kaffarah bagi yang bersetubuh selain puasa Ramadhan.
- Sang suami berdosa dengan persetubuhan itu. Maka tidak wajib kaffarah bagi orang yang tidak berdosa dengan persetubuhan itu, seperti musafir dan lain-lain yang melakukan persetubuhan di siang Ramadhan. Karena mereka mendapatkan rukhshoh (keringanan) untuk tidak berpuasa pada hari itu, maka dia boleh melakukannya.
- Puasanya batal karena persetubuhan itu, maka tidak wajib kaffarah atas seseorang yang membatalkan puasanya dengan makan dan lain-lain lalu dia bersetubuh.
Apabila terulang persetubuhan itu dalam satu hari maka tetap dia hanya mengeluarkan satu Kaffaroh, akan tetapi jika dia bersetubuh dua kali dalam 2 hari maka wajib dua kaffarah dan begitu seterusnya. Adapun jika dalam satu hari dua atau tiga kali, tetap wajib satu kaffarah saja.
Hal-Hal Apa Saja Yang Makruh Saat Berpuasa?
1. Hijamah / Berbekam
Melakukan hijamah/berbekam hukumnya makruh karena hal itu akan melemahkan badan, demikian juga dengan puasa juga melemahkan badan, maka berkumpullah dua hal yang melemahkan badan. Oleh karenanya dimakruhkan, apalagi menurut madzhab Hanbali bahwa hal itu membatalkan puasa.
2. Mencicipi Makanan
Mencicipi makanan atau minuman, jika diperlukan hukumnya tidak makruh atau mubah. Akan tetapi jika tidak diperlukan, maka hukumnya makruh. Dan jika menelan makanan itu tanpa sengaja dikarenakan mencicipinya memang diperlukan, maka tidak batal puasanya. Dan jika tidak perlu atau sengaja menelannya, maka batallah puasanya.
Dan yang dimaksud dengan diperlukan adalah tidak ada yang dapat mencicipinya selain dia. Adapun jika ada yang dapat mencicipinya tanpa dikhawatirkan akan membatalkan puasa, misalnya disana ada perempuan haid, anak kecil dan lain-lainnya, maka hal itu masuk kategori tidak perlu, sehingga jika dia yang mencicipinya hukumnya makruh.
3. Menyikat Gigi
Apabila menyikat gigi (Siwak) setelah masuknya waktu Dhuhur, maka hukumnya makruh, baik dengan odol ataupun tidak, atau memakai alat siwak. Akan tetapi jika memakai odol dan tertelan odol itu, maka batallah puasanya. Hikmah dimakruhkan hal itu, karena menyikat gigi akan menghilangkan bau mulut, yang mana hal itu dituntut oleh syara’ untuk dibiarkan, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ عَنِ النَّبِيّ قَالَ: ”لَخُلُوْفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللهِ مِنْ رِيْحِ الْمِسْكِ“ (متفق عليه)
Yang artinya : Dari Abi Hurairah RA. Bahwasanya Nabi SAW bersabda: “Sungguh bau mulut orang yang sedang berpuasa lebih harum di sisi Allah dari bau misk”. [ Muttafaq ‘Alaih ]
Sedangkan hikmah makruhnya setelah masuknya waktu Dhuhur, karena biasanya mulut akan berubah pada waktu itu.
4. Berenang
Bagaimana jika ada orang yang berpuasa berenang dan menyelam di siang hari? Hukum dasar berenang adalah mubah . Tidak ada larangan berenang bagi orang yang berpuasa. Namun jika sampai menyelam, bagi orang puasa hukumnya makruh. Orang berpuasa yang berenang tidak otomatis menjadikan puasanya batal apabila memang tidak sampai ada air yang masuk ke hidung, mulut, telinga, dan lubang lainnya.
Apabila air masuk ke dalam tubuh, apakah membatalkan puasa atau tidak ?
Hukumnya dapat diperinci sebagai berikut :
Apabila mandinya itu mandi wajib atau sunnah, maka masuknya air tanpa sengaja itu tidak membatalkan puasa. Akan tetapi jika mandi itu adalah mandi untuk membersihkan badan atau karena udara panas, maka hukum puasa kita batal dengan masuknya air ke dalam tubuh. Akan tetapi jika mandinya di kolam renang dengan berenang, maka hukumnya batal puasanya, baik mandi wajib, sunnah, atau mandi biasa. Karena sudah menjadi kebiasaan apabila mandi berenang akan masuk air ke dalam tubuh.
Keistimewaan, Hukum, dan Hikmah Puasa di Bulan Ramadhan
Keistimewaan Bulan Ramadhan
Bulan Ramadhan merupakan bulan yang kesembilan dari bulan-bulan Arab, dan bulan ini adalah paling Afdlolnya (utamanya) bulan-bulan Allah. Bulan ini dinamakan pula dengan bulan kesabaran, karena bulan ini kita dituntut untuk bersabar, juga dinamakan bulan perluasan, karena pada bulan ini kita juga dituntut untuk menginfakkan sebagian harta kita untuk meluaskan (membantu) orang-orang yang butuh (dari fakir dan miskin). Dan dinamakan juga dengan bulan Ramadhan karena bulan ini meleburkan dosa-dosa, diambil dari kata-kata رَمَضَ yang berarti meleburkan.
Adapun ayat serta hadits yang menunjukkan afdlolnya bulan Ramadhan cukup banyak, diantaranya:
Firman Allah SWT. di dalam surat Al-Baqarah ayat 185:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ
Yang artinya : “(Beberapa hari yang ditentukan ialah bulan) Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Quran, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu, dan pembeda (antara yang hak dan bathil), karena itu barangsiapa di antara kalian menyaksikan (di negeri tempat tinggalnya) bulan itu, maka hendaklah dia berpuasa pada bulan itu”.
Sabda Rasulullah SAW:
عَن أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ عَنِ النَّبِيّ قَالَ: ”مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“ (متفق عليه
Yang artinya: “Barang siapa berpuasa pada bulan Ramadhan karena iman kepada Allah SWT dan mengharapkan pahala darinya maka Allah akan mengampuni dosanyayang sudah lalu”. [Muttafaq ‘Alaih]
Rasulullah SAW juga bersabda:
عَن أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلُ اللهِ قَالَ: إِذَا جَاءَ رَمَضَانَ فُتِحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ وَصُفِّدَتْ الشَّيَاطِيْنُ“ (رواه البخاري ومسلم)
Yang artinya : “Apabila datang bulan Ramadhan dibuka pintu-pintu surga, dan ditutup pintu-pintu neraka dan diikat syaitan-syaitan”. [HR. Bukhori dan Muslim].
Keutamaan Bulan Ramadhan
Kenapa Bulan Ramadhan adalah bulan mulia? Karna di bulan ramadhan terdapat malam nuzulul qur’an dan malam lailatul qodhar.
Hari-hari, malam-malam, dan waktu-waktu yang ada dibulan Ramadhan adalah pemberian Allah yang khusus untuk Nabi Muhammad SAW dan semua umatnya yang tidak pernah allah berikan pada umat-umat sebelumnya.
Diriwayatkan dalam sebuah hadist bahwa di setiap malam pada 1/3 terakhir maka Allah Swt akan turun kelangit dunia dengan rahmatNya seraya berkata :
“Adakah diantara kalian ada yang mempunyai hajat?, maka akan aku penuhi semuanya, adakah diantara kalian yang ingin meminta ampun?, maka akan aku ampuni semua dosanya, dan adakah diantara kalian yang ingin bertaubat?, maka akan aku terima taubatnya”
hal itu Allah Swt ucapkan sampai subuh tiba, namun pada malam jum’at dan malam-malam di bulan Ramadhan Allah Swt dan rahmatnya akan turun kelangit dunia dan mengucapkan hal-hal seperti diatas tadi semenjak terbenamnya matahari sampai terbitnya fajar.
Pada bulan ramadhan semua amal ibadah akan dilipat gandakan yaitu pekerjaan sunnah pahalanya sama dengan pekerjaan fardhu dan pekerjaan fardhu akan dilipat gandakan pahalanya menjadi 70x lipat.
Hal Yang Dilakukan Menyambut Bulan Ramadhan
Bersyukur kepada allah Swt karna telah menjadikan kita termasuk umat Nabi Muhammad Saw yang mendapatkan keistemawaan yang sangat banyak diantaranya adalah bulan Ramadhan yang mulia ini.
Berniat dengan niat-niat yang baik seperti niat yang telah diajarkan oleh Rasulullah Saw, para sahabat dan salafunas shaleh dari kalangan ahlul bait, yaitu:
“ Ya allah kami berniat untuk melaksanakan puasa dengan hak-haknya, untuk menjaga seluruh badan kami dari segala macam maksiat dan dosa, untuk selalu membaca alqur’an dan dzikir, selalu mengucapkan sholawat serta salam kepada nabi Muhammad Saw, kami berniat kami tidak akan ghibah, mengadu domba, berbohong, kami tidak akan melakukan sebab-sebab yang harom dan membuat allah murka kepada kami, kami berniat akan memperbanyak shodaqoh dan menyenangkan anak-anak yatim,para janda, faqir dan juga orang-orang miskin, kami berniat untuk berpegang teguh kepada apa yang telah dibawa oleh nabi kita Muhammad Saw, melaksanakan shalat tarawih dan witir setiap malam, mengikuti semua ajaran nabi dan para salafunas shaleh dibulan ini, mempelajari syari’at yang dibawa oleh Rasulullah saw, terutama pada 10 terakhir di bulan ini kami niat untuk lebih mendekatkan diri kepada engkau ya robb,,dengan harapan kami bisa mendapatkan malam lailatul qodar, dan kami berniat seperti niat shalafus shaleh baik yang kami ketahui atapun tidak, terimalah niat kami ini, amin ya robbal alamin”
Kenapa kita harus berniat semacam ini?
Karna niat akan membawa pengaruh dalam amal ibadah, jika berniat baik maka akan membawa pengaruh yang baik dan jika berniat jelek maka akan membawa pengaruh yang jelek pula.
Mengisi bulan Ramadhan dengan seluruh amal kebaikan
“Semoga Allah memanjangkan umur kita dan dapat melalui bulan ramadhan ini sebulan penuh, dan menjadikan kita setelah keluar dari bulan ramadhan ini dengan predikat hamba-hambaNya yang dibebaskan dari segala macam siksa dan segala macam ujian yang kita tidak dapat melaluinya, dan termasuk hamba-hambaNya yang berhak mendapatkan keberkahanNya, karomahNya dan mahabbahNya, serta Allah pertemukan kembali kita dengan ramadhan-ramadhan selanjutnya Aamiin Ya Robbal ‘Alamin”.
Hukum Ibadah Puasa
Berikut ini adalah hukum-hukum ibadah puasa secara terperinci:
l. Wajib:
a. Puasa bulan Ramadhan.
b. Apabila dia bernadzar.
c. Puasa kaffarah karena melanggar sumpah atau lainnya.
d. Puasa di dalam haji sebagai ganti dari fidyah.
e. Untuk mengqodlo’ puasa Ramadhan yang ditinggalkan.
f. Di waktu akan mengerjakan sholat lstisqo’, apabila Imam/Ulil Amri memerintahkan untuk berpuasa.
2. Sunnah:
Contoh puasa sunnah adalah: puasa hari ‘Arafah, puasa Senin – Kamis dan lain-lain.
3. Makruh:
Berpuasa pada hari Jum’at atau Sabtu saja tanpa disambung dengan hari sebelum atau sesudahnya hukumnya makruh. Demikian juga puasa dahr (puasa setiap hari) apabila akan melalaikan kewajibannya.
4. Haram tetapi sah Puasanya:
Yaitu puasa seorang isteri tanpa seizin suami.
5. Haram dan tidak Sah Puasanya:
a. Berpuasa pada hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa maka hukum puasanya haram dan tidak sah. Adapun hari yang diharamkan tersebut adalah:
Hari Raya Idul Fitri (1 Syawwal) / Idul Adha (10 Dzulhijjah)
Hari Syak (30 Sya”ban apabila sebagian orang mengatakan telah melihat bulan sabit di bulan Ramadhan, namun yang diberi berita masih ragu, dan tidak ada pemyataan dari pemerintah).
HariTasyriq(tanggal 11,12,13 bulan Dzulhijjah).
b. Bagi wanita yang sedang haid atau nifas.
c. Puasa sunnah tanggal 16-30 Sya’ban, kecuali apabila disambung dengan hari sebelum hari 16, atau menjadi kebiasaannya seperti puasa Senin Kamis. Begitu pula jika puasa wajib, maka tidak haram.
Sunnah-sunnah Ibadah Puasa
Menyegerakan Berbuka Puasa
Jika sudah pasti masuknya waktu maghrib dengan mendengar suara adzan atau dengan menyaksikan sendiri terbenammya matahari, maka disunnahkan untuk segera berbuka. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim
عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ النَّبِيُّ : ”لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوْا الْفِطْرَ“ (متفق عليه)
Yang artinya: “Manusia itu masih dalam keadaan baik selama mereka mempercepat buka puasa”. [Muttafaq ‘Alaih]
Dan jika masih ragu, apakah sudah masuk waktunya berbuka atau belum, maka haram hukumnya berbuka, sampai dia betul-betul yakin masuknya waktu maghrib. Dan makruh hukumnya mengakhirkan berbuka, jika dia meyakini bahwa dalam hal itu ada fadhilahnya.
Makan Sahur
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim:
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ: ”تَسَحَّرُوْا فَإِنَّ فِي السَّحُوْرِ بَرَكَة“ (متفق عليه)
Yang artinya : Dari Anas RA berkata : Bersabda Rasulullah SAW: “Bersahurlah kalian, karena di dalam sahur itu ada keberkahan”. [Muttafaq ‘Alaih]
Disunnahkan di dalam makan sahur untuk diakhirkan, sehingga mendekati waktu fajar sodiq dengan jarak waktu kira-kira satu jam. Hal itu akan menguatkan stamina di dalam menunaikan ibadah puasa. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad:
لاَ تَزَالُ أُمَّتِى بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوْا الْفِطْرَ وَأَخَّرُوْا السَّحُوْر
(رواه الإمام أحمد)
Yang artinya: “Umatku masih dalam keadaan baik selama mereka mempercepat buka puasa dan mengakhirkan makan sahur” [ HR. Imam Ahmad ]
Adapun syarat mengakhirkan makan sahur adalah tidak membawanya dalam keraguan. Karena jika ragu dalam hal itu, apakah masih ada waktu bersahur atau tidak, maka yang lebih baik meninggalkan makan sahur, karena sabda Rasulullah SAW:
عَنْ أَبِي مُحَمَّد الْحَسَنِ بْنِ عَلِي بِن أَبِي طَالِبْ رَضِيَ الله عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ قَالَ ”دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ“
(رواه الترمذي والنسائي)
Yang artinya: “Tinggalkanlah sesuatu yang engkau ragu di dalam hal itu, untuk setiap yang tidak ragu di dalamnya”. [ HR. Turmudzi dan Nasa’i ]
Juga sunnah bagi orang yang makan sahur kira-kira seperempat jam sebelum fajar, untuk imsak (berjaga-jaga) agar tidak makan sesuatu setelah terbitnya fajar sodik.
Berbuka dengan Buah Kurma
Ketika berbuka puasa, disunnahkan untuk berbuka dengan buah kurma. Sebagaimana sabda Rasulullah yang diriwayatkan oleh Imam Turmudzi:
”إِذَا أَفْطَرَ أَحَدُكُمْ فَلْيُفْطِر عَلَى تَمْرٍ فَإِنْ لَمْ يَجِد فَلْيُفْطِر عَلَى مَاءٍ فَإِنَّهُ طَهُوْرٌ“ (رواه الترمذي)
Yang artinya: “Jika ingin berbuka puasa salah satu diantara kamu maka berbukalah dengan buah kurma kalau tidak ada maka berbukalah dengan air, karena sesungguhnya air itu suci”. [HR. Turmudzi]
Hikmah syara’ memerintahkan kita berbuka dengan buah kurma adalah karena buah kurma itu dapat mengembalikan kekuatan mata yang melemah disebab-kan puasa. Dan jika tidak ada buah kurma dapat berbuka dengan sesuaru yang rasanya manis, atau berbuka dengan air.
Membaca Do’a Ketika Berbuka
Setelah makan sedikit untuk berbuka puasa (bukan sebelum atau sesudahnya), disunnahkan untuk membaca do’a, yaitu sebagai berikut:
اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ ذَهَبَ الظَّمَاءُ وَابْتَلَتِ الْعُرُوْقُ وَثَبَتَ الأَجْرُ إِنْ شَاءَ الله
Yang artinya : ” Ya Allah untuk Engkau aku berpuasa dan dengan rizki-Mu aku berbuka. Telah hilang rasa haus dan menjadi basah tenggorokan dan telah dinyatakan pahala, Insya Allah “.
Mandi Sebelum Fajar
Jika dia ingin mandi dari hadats besar, sunnah baginya untuk mandi sebelum fajar, dan tidak wajib. Hikmahnya agar dia menjalani ibadah puasa dari awalnya dalam keadaan suci dan tidak junub. Hal ini supaya dia tidak kemasukan air waktu mandi.
Dan jika dia tidak mandi dan menunaikan ibadah puasa dalam keadaan junub tidak apa-apa karena thaharah (suci) bukan syarat sahnya puasa.
Shalat Tarawih
Disunnahkan pada malam-malam bulan Ramadhan untuk menunaikan shalat tarawih. Hal ini berdasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori:
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَاباً غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ (رواه البخاري)
Yang artinya: “Barang siapa yang menghidupkan malam Ramadhan karena Iman dan mengharapkan pahala dari Allah, maka Allah akan mengampuni dosanyayang telah lalu”. [ H.R. Bukhori ]
Yang dimaksud dengan menghidupkan malam Ramadhan pada hadits di atas adalah shalat tarawih.
Jumlah rakaat dalam shalat tarawih adalah 20 rakaat dan harus melakukan salam setiap 2 rakaat dan waktunya dimulai setelah shalat Isya’ hingga terbitnya fajar shodiq.
Shalat Witir Berjama’ah
Shalat witir disunnahkan dikerjakan pada malam Ramadhan atau malam-malam lainnya. Akan tetapi shalat witir di bulan Ramadhan mempunyai tiga perbedaan, yaitu:
- Disunnahkan berjama’ah
- Imam Mengeraskan suaranya
- Membaca do’a qunut mulai malam-malam setengah bulan yang terakhir (Mulai dari malam tanggal 16), sampai akhir bulan Ramadhan.
- Dan paling sedikit rakaat shalat witir adalah satu rakaat sedangkan paling banyak adalah 11 rakaat.
Membaca Al-Quran
Pada bulan Ramadhan disunnahkan untuk memperbanyak membaca Al Qur’an. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ الله عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ: ”الصِّيَامُ وَالْقُرْآنَ يَشْفَعَانِ لِلْعَبْدِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، يَقُوْلُ الصِّيَامُ: أَيْ رَبِّي مَنَعْتُ الطَّعَامَ وَالشَّهَوَاتِ بِالنَّهَارِ فَشَفِّعْنِي فِيْهِ، وَيَقُوْلُ الْقُرْآنُ: مَنَعْتُ النَّوْمَ بِاللَّيْلِ فَشَفِّعْنِيْ فِيْهِ، فَيَشْفَعَانِ“ (رواه الإمام أحمد)
Yang artinya : “Al-Qur’an dan puasa akan memberikan syafa’at (pertolongan) kepada seorang hamba pada hari kiamat. Puasa berkata kepada Allah : Wahai Tuhanku aku cegah dirinya dari makanan dan syahwat pada siang hari, maka berikanlah izin untukku untuk memberikan syafa’at untuknya. Dan Al Quran berkata: Dan aku mencegahnya dari tidur di malam hari, maka berikanlah izin kepadaku untuk memberikan syafa’at untuknya. Lalu keduanya diberikan izin untuk memberikan syafa’at”. [ HR. Imam Ahmad ]
Dan yang afdhol membacanya dengan cara tadarusan (membaca Al-Quran bersama-sama)
Bersedekah
Sesuai dengan nama lain dari bulan Ramadhan adalah bulan perluasan, karena itu kita dituntut pada bulan ini untuk banyak bershodaqoh . Dan shodaqoh pada bulan Ramadhan, paling afdholnya shodaqoh. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Imam Turmudzi:.
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ: قِيْلَ يَا رَسُوْلَ اللهِ أَيُّ الصَّدَقَةِ أَفْضَلْ؟ قَالَ: ”صَدَقَةٌ فِي رَمَضَانَ“ (رواه الترمذي)
Yang artinya : Dari Anas RA berkata : Ditanyakan kepada Rasulullah, apakah paling afdholnya shodaqoh?, maka dijawab oleh Rasulullah : Adalah shodaqoh pada bulan Ramadhan. [ HR. Turmudzi ]
Beri’tikaf (Tinggal Dalam Masjid)
Beri’tikaf walaupun bukan bulan Ramadhan hukumnya sunnah. Akan tetapi dalam bulan Ramadhan lebih diutamakan, karena hal itu akan menjaga orang yang berpuasa dari hal-hal yang membatalkan pahala puasanya. Dan lebih-lebih pada 10 hari yang terakhir. Sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW. Hal ini sejalan dengan hadits beliau yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:
”إِنَّهُ كَانَ يَجْتَهِدُ فِي الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مَا لاَ يَجْتَهِدُ فِي غَيْرِهِ“
(رواه مسلم)
Yang artinya: “Sesungguhnya Rasulullah lebih giat di dalam 10 hari yang terakhir yang tidak dilakukannya pada hari-hari yang lain”. [ HR. Muslim ]
عَن عَائِشَةَ رَضِيَ الله عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ I كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ الله عَزَّ وَجَلَّ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجَهُ مِنْ بَعْدِهِ (متفق عليه)
Yang artinya: Dari Sayyidah Aisyah RA: “Sesungguhnya Rasulullah SAW beri ‘tikaf pada sepuluh malam yang terakhir, sampai Rasulullah SAW wafat. Kemudian beri’tikaf setelah beliau istri-istri beliau”. [Muttafaq ‘Alaih]
Dan juga kita diperintahkan untuk lebih giat beribadah pada malam-malam ini supaya kita mendapatkan malam lailatul qadar. Jumhur ulama mengatakan bahwa malam itu ada pada malam 10 yang terakhir terutama pada malam-malam yang ganjil.
Kita juga dituntut pada bulan ini untuk melipat gandakan amal kebaikan karena pada bulan ini semua amal kebaikan dilipat gandakan pahalanya, dan menjauhi perbuatan maksiat. Karena diriwayatkan bahwa setiap malam Ramadhan dikatakan :
” Wahai orang-orang yang menginginkan kebaikan, mendekatlah (karena pintu itu terbuka) dan wahai orang yang menginginkan keburukan menjauhlah “.
Kepastian Masuknya Bulan Ramadhan
Kepastian Masuknya Bulan Ramadhan dapat diketahui dengan salah satu dari 5 (lima) perkara di bawah ini:
Genapnya Bulan Sya’ban 30 hari
Apabila sudah pasti masuknya bulan Sya’ban, kemudian berlalu 30 hari dari bulan ini, maka kita dapat memastikan bahwa hari setelahnya adalah hari pertama bulan Ramadhan, baik tampak atau tidak tampak bulan pada malam itu. Karena bulan Arab tidak lebih dari 30 hari, untuk itu wajib kita memastikan masuknya bulan Sya’ban sehingga kita dapat memastikan akhir bulan itu, dan dasar ini kita ambil jika bulan tidak tampak pada malam 30 Sya’ban atau langit diliputi mendung sehingga kita tidak dapat memastikan tampaknya bulan pada malam 30 Sya’ban. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
عَن أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ: صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَإِنْ غَابَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوْا عِدَّةَ ثَلاَثِيْن (رواه البخاري مسلم)
Yang artinya : “Berpuasalah karena melihatnya (bulan) dan berbukalah karena melihatnya. Dan apabila samar atas kalian maka genapkanlan Sya’ban 30 hari “. (Hadits diriwayatkan Shohih Bukhori Muslim)
Tampaknya Bulan dengan Kesaksian Seorang ‘Adil Syahadah.
Yang dimaksud dengan seorang ‘adil syahadah adalah yang terkumpul pada orang itu empat syarat:
- Seorang laki-laki. Maka tidak diterima kesaksian wanita.
- Seorang yang merdeka. Maka tidak diterima kesaksian seorang budak.
- Seorang yang mempunyai ingatan yang kuat. Maka tidak diterima kesaksiannya orang yang lemah ingatannya (pelupa).
- Seorang yang ‘adil, yaitu orang yang tidak pernah mengerjakan dosa besar atau orang yang tidak selalu mengerjakan dosa yang kecil dan dosa-dosanya tidak melebihi kebaikannya. Maka tidak diterima kesaksian orang yang fasik.
Maka apabila terkumpul pada orang itu syarat-syarat di atas, dan menyaksikan bulan pada malam 30 Sya’ban kemudian dia bersaksi di depan qodli (kalau sekarang Departemen Agama) dengan berkata : “Demi Allah saya bersaksi bahwa saya melihat bulan di tempat ... di arah ...”, maka dengan hal itu dapat dipastikan bahwa hari itu adalah awal bulan Ramadhan dan wajib atas kaum muslimin yang ada di kota itu dan kota-kota lainnya di dalam negeri itu dengan syarat satu pemerintahan dan satu matla’ (satu matla’ adalah terbit-nya matahari dan condongnya serta terbenamnya di dalam waktu yang sama atau beda sedikit) untuk menu-naikan ibadah puasa tersebut.
Dan cukup satu saksi untuk menentukan masuknya bulan Ramadhan, lain halnya kesaksian di dalam keluamya bulan Ramadhan dan bulan-bulan lainnya maka disyaratkan 2 (dua) orang saksi. Dan hal itu untuk berhati-hati dalam ibadah puasa.
Doa Khusus di Bulan Ramadhan
Berdoa merupakan suatu ibadah, bahkan intinya ibadah.Sebagaimana firman Allah SWT.:
أُدْعُوْنِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ
Artinya: “Berdoalah KepadaKu niscaya Aku kabul-kan untukmu”.
Bahkan Rasulullah SAW bersabda bahwa tidak ada yang dapat merubah ketentuan Allah atas hamba-hambaNya kecuali doa.
Maka pada bulan Ramadhan, lebih dituntut dari kita untuk selalu berdoa. Karena pada bulan tersebut Allah SWT. lebih mencurahkan rahmat serta maghfirahNya kepada hamba-hambaNya. Oleh karena itu, jangan buang kesempatan tersebut dengan selalu kita berdoa pada hari-hari dalam bulan Ramadhan ini. Terutama di saat-saat tertentu ketika berbuka setelah shalat tarawih dan lain-lain.
Di sini saya kumpulkan beberapa doa yang berkenaan dengan bulan Ramadhan yang datang dari lidah yang mulia Rasulullah SAW atau para Sahabatnya serta para Salafuna Assoleh. Karena sebaik-baik doa adalah yang dituntun oleh Al Qur’an, lalu oleh Rasulullah SAW, lalu yang datang dari para Sahabatnya serta para Salafuna Assoleh.
Doa Ketika Melihat Bulan Ramadhan
Doa Imam Ali Karramallah Wajhah:
اَللّهُمَّ ارْزُقْنَا خَيْرَهُ وَبَرَكَتَهُ وَنُوْرَهُ وَنَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهِ وَشَرِّ مَا بَعْدَهُ
Artinya: “Ya Allah, berikanlah kami kebaikan bulan itu dan keberkahan serta cahayanya, dan kami berlindung kepadaMu dari kejelekannya dan kejelekan setelahnya”.
Doa Sahabat Ibnu Umar Ra:
اَلله أَكْبَرُ، اَللّهُمَّ أَهِّلْهُ عَلَيْنَا بِالْيُمْنِ وَالإِيْمَانِ وَالسَّلاَمَةِ وَالإِسْلاَمِ وَالتَّوْفِيْقِ لِمَا تُحِبُّ وَتَرْضَى، رَبِّي وَرَبُّكَ الله
Artinya: “Allah Maha Besar, ya Allah, tampakkanlah bulan itu kepada kami dengan keberkahan dan keimanan, keselamatan dan keislaman serta taufik untuk melakukan apa yang Engkau senangi dan ridloi. Allah Tuhanku dan Tuhanmu (bulan)”.
Doa Imam Husain bin Ali Ra.
اَللّهُمَّ اجْعَلْهُ شَهْرَ بَرَكَةٍ وَنُوْرًا وَأَجْرًا وَمُعَافَاةً وَرِضْوَانًا مِنَ الرَّحْمنِ، وَجِوَارًا مِنَ الشَّيْطَانِ، اَللّهُمَّ إِنَّكَ قَاسِمٌ فِيْهِ بَيْنَ عِبَادِكَ خَيْرًا، فَاقْسِمْ لَنَا مِنْ خَيْرِ مَا تَقْسِمُ بَيْنَ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ
Artinya: “Ya Allah, jadikanlah bulan itu bulan yang penuh dengan keberkahan dan cahaya, bulan yang penuh dengan pahala dan kebaikan, bulan yang akan kita dapatkan di dalamnya kerelaan Ar Rahman dan perlindungan dari syaithan. Ya Allah, Engkau adalah Dzat yang memberikan kebaikan kepada hamba-hambaMu pada bulan ini, maka berilah kami dengan sebaik-baik kebaikan yang Engkau berikan di antara hamba-hambaMu yang sholeh”.
Doa Ketika Berbuka Puasa
Doa Ibnu Abbas Ra.:
اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْتُ فَتَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْم
Artinya: “Ya Allah karenaMu aku berpuasa dan atas rizkiMu aku berbuka, kepadaMu aku bertawakkal, maka terimalah puasa ini dari kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar dan Maha Tahu”.
Doa Ibnu Umar Ra.:
ذَهَبَ الظَّمَاءُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوْقُ وَثَبَتَ الأَجْرُ إِنْ شَاءَ الله
Artinya: “Telah pergi rasa dahaga, telah basah tenggorokan dan telah ditetapkan pahala, Insya Allah”.
Doa Shahabat Abdullah bin Amr bin Ash Ra:
اَللّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ بِرَحْمَتِكَ الَّتِي وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ
أَنْ تَغْفِرَ لِي ذُنُوْبِي
Artinya: “Ya Allah aku mohon dengan rahmatMu yang memenuhi segala sesuatu untuk mengampuni segala dosa-dosaku”.
Doa Sayyidina Mu’adz bin Zahrah:
اَلْحَمْدُ للهِ الَّذِيْ أَعَانَنِيْ فَصُمْتُ وَرَزَقَنِّي فَأَفْطَرْتُ رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْم
Artinya: “Segala puji bagi Allah yang telah membantuku sehingga aku dapat berpuasa dan yang telah memberiku rizki sehingga aku dapat berbuka. Ya Allah, terimalah puasa kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar dan Maha Mengetahui”.
Doa Jika Berbuka Di Tempat Orang
أَفْطَرَ عِنْدَكُمُ الصَّائِمُوْنَ وَأَكَلَ طَعَامَكُمُ الأَبْرَارُ وَصَلَّتْ عَلَيْكُمْ الْمَلاَئِكَةُ وَأَكْرَمَكُمْ الله فِيْمَنْ عِنْدَهُ
Artinya: “Semoga selalu berbuka di tempatmu orang yang berpuasa dan yang makan makananmu orang-orang yang baik, dan semoga para Malaikat mendoakanmu dan Allah memuliakanmu di antara mereka-mereka yang berada di sisiNya”.
Doa Ketika Kita Mendapati Lailatul Qadar
Doa Sayyidatuna Aisyah Ra. yang diajarkan oleh Baginda Rasulullah SAW:
اَللّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي
Artinya: “Ya Allah, Engkau adalah Dzat Maha Pengampun yang senang memberi ampunan, maka ampunilah kami”.
Doa Imam Al Maliny:
عَفْوُكَ يَا عَفُوُّ فِي الْمَحْيَا، وَفِي الْمَمَاتِ عَفْوُكَ، وَفِي الْقُبُوْرِ عَفْوُكَ، وَعِنْدَ النُّشُوْرِ عَفْوُكَ، وَعِنْدَ تَطَايُرِ الصُّحُفِ عَفْوُكَ، وَفِي الْقِيَامَةِ عَفْوُكَ، وَفِي مُنَاقَشَةِ الْحِسَابِ عَفْوُكَ وَعِنْدَ الْمَمَرِّ عَلَى الصِّرَاطِ عَفْوُكَ وَعِنْدَ الْمِيْزَانِ عَفْوُكَ وَفِي جَمِيْعِ الأَحْوَالِ عَفْوُكَ، يَا عَفُوُّ عَفْوُكَ
Artinya: “Wahai Dzat Yang Maha Mengampuni, aku memohon ampunanMu dalam kehidupan maupun kematian, dalam kuburan dan di hari kebangkitan ketika dibagikan catatan amal aku mengharap ampunanmu, begitu pula ketika hari kiamat tiba ketika dihisab amal-amalku, ketika menyeberangi sirath dan ketika amalku ditimbang serta dalam semua keadaan, aku memohon ampunanMu, wahai Dzat Yang Maha Pengampun”.
Adab-Adab Berpuasa
- Mencegah mata kita dari penglihatan yang haram, karena hal itu dapat membatalkan pahala puasa.
- Menjaga lisan kita dari ghibah (membicarakan orang lain dengan sesuatu yang membuatnya marah), berbohong, mengadu domba, serta sumpah palsu. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : ”لَيْسَ الصِّيَامُ مِن الأَكْلِ وَالشُّرْبِ فَقَط إِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ“ (رواه الحاكم في صحيحه)
Artinya: Bersabda Rasulullah SAW: “Bukanlah berpuasa itu hanya menahan makan dan minum saja, akan tetapi puasa itu (menahan) dari perkataan yang keji dan yang tidak ada gunanya”. [ HR. Hakim ]
- Menjaga telinga kita dari mendengarkan sesuatu yang haram.
- Menjaga semua anggota badan dari perbuatan maksiat, terutama perut, jangan sampai kemasukan barang yang haram ketika berbuka atau bersahur, karena apa faedahnya jika berpuasa dengan makanan dan minuman halal, lalu berbuka dengan makanan yang haram, maka dia seperti orang yang berusaha membangun gedung dengan menghancurkan kota. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
رُبَّ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلاَّ الْجُوْع (رواه ابن ماجه)
Yang artinya: “Berapa banyak orang yang berpuasa sedangkan dia tidak mendapatkan apa-apa dari puasa kecuali lapar”. [HR. Ibnu Majah]
Berbuka dengan makanan sekedarnya, tidak berlebihan dalam mengenyangkan perut sehingga dia akan malas untuk melaksanakan shalat tarawih.
Hikmah Ibadah Puasa
Allah SWT. tidak menggariskan suatu hukum atau suatu syariat kecuali pasti mengandung hikmah yang kembali kepada kita dengan kebaikan, baik di dunia maupun di akhirat, baik sudah diketahui oleh manusia atau belum.
Bagitu pula ibadah puasa, tidak lepas dari hikmah-hikmah yang sangat berarti bagi kita. Di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Ibadah puasa membersihkan jiwa kita dengan melaksanakan semua perintah Allah dan menjauhi semua laranganNya, serta melatihnya untuk melaksanakan semua ibadah dengan sempurna, walaupun yang demikian itu mengharuskannya meninggalkan kemauan-kemauan hawa nafsunya. Karena kalau dia mau, bisa saja seorang yang berpuasa makan, minum dan berjima’ tanpa diketahui seorangpun, akan tetapi dia tinggalkan itu semua, demi mendapatkan ridlo Allah SWT.
2. Ibadah puasa melatih jiwa kita untuk selalu mengedepankan ridlo Allah SWT. dan melatihnya untuk bersabar, dimana kita mempunyai keinginan-keinginan yang timbul dari hawa nafsu, akan tetapi kita bersabar untuk mengekangnya, sehingga dengan kesabaran, kita mengekang hawa nafsu dengan berpuasa akan bermanfaat untuk kebersihan hati kita. Oleh karenanya Baginda Rasulullah SAW bersabda:
”(صَومُ شَهْرِ الصَّبْرِ وَثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ يُذْهِبْنَ وَحْرَ الصُّدُوْر“ (رواه البزار
Artinya : “Berpuasa pada bulan kesabaran (bulan Ramadhan) dan tiga hari setiap bulan (tanggal 13, 14, 15) dapat menghilangkan penyakit hati”. [ HR. Al Bazzar ]
3. Ibadah puasa dapat meredam nafsu seks manusia, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
”يَا مَعْشَرَ الشَّبَاب مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَر وَأَحْصَنُ لِلْفَرْج وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْم فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاء“ (متفق عليه)
Artinya: ” Wahai para pemuda, barang siapa mampu di antara kalian untuk menikah, maka menikahlah karena nikah itu dapat lebih memejamkan mata dan menjaga kemaluan seseorang. Dan barang siapa belum mampu, maka hendaknya dia berpuasa, karena puasa itu dapat meredamnya “. [Muttafaq ‘Alaih]
4. Ibadah puasa melatih kita untuk selalu bersyukur akan nikmat-nikmat Allah SWT. karena biasanya seseorang akan mensyukuri suatu nikmat setelah tiada. Begitu pula orang yang berpuasa, ketika berpuasa seakan dia orang yang tidak punya, dan tatkala berbuka seakan dia orang yang kaya, sehingga akan kita dengar orang yang berpuasa ketika berbuka mengucapkan kalimat Alhamdulillah dari lubuk hatinya sebagai tanda syukurnya, yang mana hal itu jarang kita rasakan tatkala seseorang tidak berpuasa.
5. Ibadah puasa memberitahu kita penderitaan orang-orang miskin, dimana kita diperintahkan untuk berpuasa dalam waktu-waktu tertentu, untuk ikut merasakan penderitaan yang dialami oleh orang-orang miskin yang hampir setiap hari mereka merasakan hal itu, sehingga timbul rasa iba kita untuk membantu mereka. Oleh karenanya Rasulullah SAW lebih dermawan ketika Ramadhan, karena merasakan sendiri bagaimana penderitaan orang yang tidak punya.
6. Ibadah puasa menjaga kesehatan badan kita, dimana ilmu kedokteran membuktikan bahwa di dalam perut kita ada baksil-baksil yang tidak akan mati kecuali dengan puasa, sehingga setelah berpuasa sebulan akan mati semua baksil dan tahan sampai tahun berikutnya.
7. Ibadah puasa bulan Ramadhan adalah merupakan kesempatan emas untuk umat Rasulullah SAW dalam mengumpulkan banyak pahala, dimana pada bulan itu terdapat lailatul qadar, dimana Allah menggam-barkan dalam Al Qur’an, satu malam yang lebih baik dari seribu bulan, sebagaimana firman Allah SWT:
قَالَ الله تَعَالَى ”لَيْلَةُ الْقَدرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْر“ (القدر :3)
Yang artinya : “Dan lailatul qadar itu lebih baik dari seribu bulan”. [ Al Qadr: 3 ]
Dan juga dengan ibadah puasa tersebut kita dapat meleburkan dosa sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
”مَن صَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“ (متفق عليه)
Yang artinya: “Barang siapa berpuasa pada bulan Ramadhan karena iman dan mengharapkan pahala Allah semata, maka Allah akan mengampunkan dosa-dosanya yang telah lalu”. [Muttafaq ‘Alaih]
Pada bulan itu juga terdapat shalat Tarawih yang juga dapat meleburkan dosa-dosa kita, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
”مَن قَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“ (متفق عليه)
Yang artinya : “Barangsiapa melaksanakan shalat Tarawih karena iman dan mengharapkan pahala Allah semata, maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu”. [Muttafaq ‘Alaih]
Pada bulan itu juga semua kebaikan akan dilipat gandakan oleh Allah SWT. Pekerjaan sunnahnya akan dihitung oleh Allah sebagai pekerjaan fardhu. Dan banyak lagi hikmah-hikmah yang terkandung di dalamnya, maka beruntunglah mereka yang menggunakan kesempatan itu sebaik-baiknya.
Sumber : Al Habib Segaf Baharun S.HI,M.HI
Bagaimana Hukum Berzakat Kepada Suami dan Anak
Apa Boleh Berzakat Kepada Suami dan Anak?
Zakat Kepada Suami
Membantu suami dengan memberikan zakat istri kepada suami tersebut hukumnya diperbolehkan, asalkan suami memang termasuk di antara delapan golongan yang berhak menerima zakat. Bahkan, seorang istri lebih utama memberikannya kepada suami daripada kepada orang lain, sebagaimana istri sahabat Abdullah bin Mas’ud memberikan zakat malnya kepada suaminya, Abdullah bin Mas’ud RA.
Diceritakan pula dalam sebuah hadits, riwayat Imam Ahmad dari sahabat Jabir RA, telah meningggal dunia salah seorang sahabat Rasulullah SAW, para sahabat memandikannya, memberinya minyak, mengkafaninya, kemudian setelah selesai membawanya ke masjid Nabi agar disholati oleh Rasulullah SAW.
Para sahabat kemudian meminta beliau untuk mensholatinya.
Ketika Rasulullah SAW telah melangkahkan kakinya beberapa langkah, tiba-tiba beliau bertanya, “Apakah orang ini mempunyai utang?”
Sebagian sahabat mengatatakan, “Iya, wahai Rasulullah, sejumlah dua dinar.”
Kemudian Nabi SAW meninggalkan jenazah tersebut seraya berkata, “Kalian sholati dia.”
Sahabat Abu Qatadah berkata kepada Rasulullah SAW, “Ya Rasulullah, aku yang akan melunasinya!”
Barulah kemudian Rasulullah SAW mau mensholatinya.
Keesokan harinya, Rasulullah SAW bertemu sahabat Abu Qatadah dan bertanya kepadanya, “Apakah kamu telah melunasinya?”
Sahabat Abu Qatadah menjawab, “Baru kemarin ia wafat, ya Rasulullah.”
Keesokan harinya Rasulullah SAW bertemu sahabat Abu Qatadah lagi dan menanyakannya kembali.
Sahabat Abu Qatadah menjawab, “Aku telah melunasinya, wahai Rasulullah.”
Rasulullah SAW pun bersabda, “Sekarang barulah badannya dingin, karena api yang membakaranya sudah dipadamkan.”
Apa yang Anda lakukan merupakan upaya untuk menyelamatkan suami Anda agar sewaktu di dunia ia tidak terus-menerus terbelit masalah utang dan di akhirat kelak juga tidak mendapatkan adzab karena utang yang belum terbayar.
Semoga kita semua terhindar dari keadaan yang semacam ini. Amin ya rabbal ‘alamin.
Zakat Kepada Anak
Diperbolehkan berzakat kepada anak, jika anak itu sudah dewasa dan bukan lagi dalam tanggungannya, dan sah hukumnya. Adapun jika anak tersebut masih kecil atau sudah dewasa tapi masih dalam tanggungannya (contohnya karena si anak masih belajar), tidak diperbolehkan alias tidak sah. Kalau telanjur sudah dilakukan, harus diganti.
Mengenai golongan yang tak boleh menerima zakat adalah yang tersebut di bawah ini:
- Orang kafir
- Orang kaya, dalam artian pemasukannya lebih banyak dari pengeluarannya
- Para budak, apa pun macamnya
- Setiap orang yang menjadi tanggungan orang yang akan mengeluarkan zakat tersebut, seperti istrinya, anaknya, ibunya, dan lain-lain
- Keluarga Rasulullah SAW dari Bani Hasyim dan Bani Muththalib (seperti kalangan keluarga habaib).
Pengertian, Sebab-Sebab, dan Tata Cara Seseorang Mandi Wajib
Pengertian Mandi Wajib
Mandi Wajib atau Mandi janabah adalah mandi untuk menghilangkan hadast besar. Hal ini penting karena ia berkaitan dengan ibadah-ibadah lain, baik yang fardhu maupun sunnah. Orang yang dalam keadaan junub dilarang, antara lain melaksanakan shalat, berdiam diri atau duduk di masjid, thawaf atau mengelilingi Ka'bah, melafalkan ayat Al-Qur'an, dan menyentuh mushaf. Disebut junub ketika seseorang mengalami salah satu dari dua hal. Pertama, keluarnya mani dari alat kelamin laki-laki atau perempuan, baik karena mimpi basah, mempermainkannya, ataupun gairah yang ditimbulkan penglihatan atau pikiran. Kedua, jimak atau berhubungan seksual, meskipun tidak mengeluarkan mani.
Sebab-Sebab Seseorang Diwajibkan Mandi Wajib
Jika terjadi salah satu sebab-sebab dibawah ini maka hukumnya mandi atas seseorang yang mengalaminya adalah wajib, dan seseorang yang mengalaminya juga disebut seseorang yang berhadats dengan hadats besar, yaitu sebagai berikut ini:
Karena Keluarnya Air Sperma
Keluarnya air sperma baik dari seorang laki-laki maupun perempuan, baik dengan sengaja seperti berhubungan badan, masturbasi, dan lain-lain, atau tidak seperti jika keluarnya karena ihtilam (mimpi basah) dan lain-lain, baik sedikit keluarnya atau banyak, maka jika sudah keluar air sperma itu dari zakar seorang laki-laki atau sampai keluar dari bibir vagina seorang perempuan yang masih perawan atau jika sudah keluar ke batas vagina yang wajib dicebok ketika istinja’ (yang tampak dari vagina seorang wanita ketika jongkok) jika dia adalah seorang perempuan yang sudah tidak perawan, maka wajib atas mereka mandi untuk mengangkat hadats besarnya itu.
A.Sifat air sperma yang mewajibkan mandi.
Keluarnya air sperma atas seseorg tdk mewajibkannya mandi kecuali jika memenuhi dua syarat dibawah ini:
Air sperma yang keluar adalah air spermanya sendiri, lain halnya jika air sperma yang keluar bukan air spermanya, seperti jika seorang wanita mandi karena berhubungan badan dengan suaminya lalu setelah mandi keluar air sperma dari vaginanya, maka hukumnya diperinci sebagai berikut, jika waktu dia berhubungan badan tadi tidak sampai orgasme dan ejakulasi (sampai ke puncak kenikmatan dengan mengeluarkan air sperma) maka dapat dipastikan air sperma tersebut adalah air sperma suami, maka hukumnya dia cukup mencucinya dan berwudlu’ dan tidak wajib mandi lagi jika ingin sholat, adapun jika ketika berhubungan badan dengan suaminya tadi mencapai orgasme dan ejakulasi, maka wajib mengulangi mandinya lagi karena ada kemung-kinan air sperma itu adalah miliknya.
Air sperma itu keluar untuk pertama kali, maka tidak wajib mandi lagi jika air sperma yang sudah keluar kemudian dimasukkan lagi apapun tujuannya lalu setelah itu keluar lagi karena keluarnya air sperma yang mewajibkan mandi adalah jika keluar untuk pertama kali bukan yang kedua kali.
B.Jika Kita Ragu Apakah Air Sperma Yang Keluar atau Yang Lainnya?
Jika kita ragu apakah yang keluar air sperma atau yang lainnya, seperti air madzy (air lubrikasi), keputihan dan lain-lain, misalnya kita tidur lalu ketika terbangun pada celana dalam kita terdapat noda kita tidak merasa ketika mengeluarkannya sehingga kita ragu noda apakah itu? maka hukumnya dikembalikan kepada pilihannya, terserah dia mau pilih yang mana, jika dia lebih memilih yang keluar itu adalah air sperma maka tidak wajib mensucikan pakaian yang terkena air sperma tersebut karena air sperma itu hukumnya suci, akan tetapi wajib atasnya untuk mandi karena keluarnya air sperma mewajibkan mandi, atau dia lebih memilih yang keluar itu adalah air madzy, maka wajib mensucikan pakaian yang terkena air madzy tersebut karena air madzy hukumnya najis akan tetapi cukup berwudlu’ ketika akan sholat dan tidak wajib mandi.
C.Tanda-Tanda Air Sperma
Untuk mengetahui yang keluar dari kemaluan kita air sperma atau bukan adalah dengan mengetahui tanda-tanda berikut:
- Keluarnya diiringi dengan kenikmatan.
- Keluarnya dengan cara bertahap atau bergelombang tidak sekaligus.
- Baunya jika masih basah seperti adonan kue atau jamur yang masih basah, dan jika sudah kering baunya seperti putihnya telur.
Dan perlu diketahui bahwasanya tidak harus untuk menghukumi cairan yang keluar adalah air sperma atau bukan, berkumpulnya tiga tersebut diatas, akan tetapi jika sudah ada salah satu dari tiga tanda tersebut diatas maka cairan yang keluar dihukumi sebagai air sperma.
D.Definisi dari air sperma, air madzy, dan air wady
Kiranya perlu kita ketahui definisi dari cairan cairan yang dikeluarkan oleh kemaluan seorang manusia, sehingga kita dapat membedakan cairan apakah yang keluar.
- Air sperma adalah cairan yang kental dan berwarna putih yang keluar dengan syahwat dan keluarnya secara bertahap beberapa kali semburan dan keluarnya air sperma itu mengakibatkan lemasnya badan setelah mengeluarkannya. Sedangkan hukumnya adalah suci dan mewajibkan mandi atas seseorang yang mengeluarkannya.
- Air madzy (air lubrikasi) adalah cairan yang berwarna putih bening dan lengket yang keluar ketika sedang terangsang karena syahwat, akan tetapi keluarnya bukan setelah sampai ke puncaknya (orgasme dan ejakulasi), karena yang keluar setelah ejakulasi dihukumi air sperma, sedangkan hukumnya adalah najis dan keluarnya hanya mewajibkan wudlu’ saja jika hendak sholat.
- Air wady (keputihan) adalah cairan yang kental dan berwarna putih seperti air sperma, dan biasanya keluarnya setelah keluarnya air kencing atau setelah mengangkat beban yang berat, dan umumnya yang mengeluarkan cairan ini adalah para wanita dan cairan ini juga disebut dengan keputihan. sedangkan hukumnya dalah najis dan keluarnya hanya mewajibkan wudlu’ jika hendak sholat.
Karena Masuknya Penis (zakar) Kedalam Kemaluan
Yang dimaksudkan dengan penis adalah kepala zakar bukan semua batang zakar yaitu mulai lubang kencing hingga pembatas yang ada guratannya antara penis dan batang zakar, jadi jika batas tersebut sudah masuk ke dalam kemaluan baik vagina seorang perempuan atau dubur dari seorang laki-laki maupun perempuan, maka wajib atas keduanya untuk mandi, bahkan walaupun penis itu dimasukkan ke kemaluan seekor binatang na’udzu billah, maka wajib mandi atas laki-laki itu, baik hal iru dilakukan dengan sengaja atau tidak, sebentar atau lama, maka hal itu telah mewajibkan mandi baik yang memasukkan penisnya atau yang dimasukkan ke kemaluannya wajib atas keduanya mandi.
Karena Suci Dari Haid dan Nifas
Jika seorang wanita sudah suci dari haid maupun nifasnya, maka wajib mandi atas keduanya. sedangkan cara mengetahui seorang wanita telah suci atau belum dari haid atau nifasnya adalah dengan cara memasukkan sesuatu yang berwarna putih baik kapas, kain, tissue, dan lain-lain, ke dalam vaginanya bagian bawah yaitu tempat masuknya zakar. Jika dia dapati kain atau kapas itu dalam keadaan putih bersih seperti jika sesuatu tersebut dicampur dengan ludah berarti dia sudah suci dari haid atau nifasnya dan jika tidak karena masih ada warna keruh kuning dan lain-lain, berarti belum suci.
Karena Melahirkan.
Diantara sebab-sebab seseorang wajib mandi adalah karena melahirkan, baik melahirkan anak sempurna atau keguguran walaupun hanya segumpal darah, baik dengan proses kelahiran biasa atau dengan cara operasi cesar, maka wajib atas wanita yang mengalaminya untuk mandi setelahnya, itupun jika setelah proses kelahiran tidak bersambung dengan keluarnya darah nifas. Dan jika bersambung dengan keluarnya darah nifas maka mandinya dijadikan satu dengan mandi suci dan nifas nanti.
Lantas bagaimana cara mandi janabah yang benar?
Tata Cara Mandi Wajib atau Mandi Janabah
Dalam mandi janabah seseorang wajib melaksanakan dua rukun, yaitu:
Pertama, niat. Yakni kesengajaan yang diungkapkan dalam hati. Bila ia mampu melafalkan juga secara lisan, hal ini lebih utama.
Contoh lafal niat tersebut adalah:
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Artinya : "Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari janabah, fardhu karena Allah ta'ala."
Dalam madzhab Syafi'i, niat harus dilakukan bersamaan dengan saat air pertama kali disiramkan ke tubuh.
Kedua, mengguyur seluruh bagian luar badan, tak terkecuali rambut dan bulu-bulunya. Untuk bagian tubuh yang berambut atau berbulu, air harus bisa mengalir sampai ke kulit dalam dan pangkal rambut/bulu. Tubuh diasumsikan sudah tidak mengandung najis.
Selain hal-hal yang wajib itu, ada juga sejumlah kesunnahan dalam mandi janabah. Imam al-Ghazali dalam Bidâyatul Hidâyah secara teknis menjelaskan adab mandi janabah dengan cukup rinci mulai dari awal masuk kamar mandi hingga keluar lagi.
Pertama, saat masuk ke kamar mandi ambilah air lalu basuhlah tangan terlebih dahulu hingga tiga kali.
Kedua, bersihkan segala kotoran atau najis yang masih menempel di badan.
Ketiga, berwudhu sebagaimana saat wudhu hendak shalat termasuk doa-doanya. Lalu pungkasi dengan menyiram kedua kaki.
Keempat, mulailah mandi janabah dengan mengguyur kepala sampai tiga kali bersamaan dengan itu berniatlah menghilangkan hadats dari janabah.
Berikutnya, guyur bagian badan sebelah kanan hingga tiga kali, kemudian bagian badan sebelah kiri juga hingga tiga kali. Jangan lupa menggosok-gosok tubuh, depan maupun belakang, sebanyak tiga kali juga, menyela-nyela rambut dan jenggot (bila punya). Pastikan air mengalir ke lipatan-lipatan kulit dan pangkal rambut. Sebaiknya hindarkan tangan dari menyentuh kemaluan, kalaupun tersentuh, berwudhulah lagi.
Di antara seluruh praktik tersebut yang wajib hanyalah niat, membersihkan najis (bila ada), dan menyiramkan air ke seluruh badan. Selebihnya adalah sunnah muakkadah dengan keutamaan-keutamaan yang tak boleh diremehkan. Orang yang mengabaikan kesunnahan ini, kata Imam al-Ghazali, merugi karena sejatinya amalan-amalan sunnah tersebut menambal kekurangan pada amalan fardhu.
Bagaimana Cara Mengeluarkan Zakat Perdagangan?
Pengertian Zakat Perdagangan
Zakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta niaga, sedangkan harta niaga adalah harta atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Dengan demikian maka dalam harta niaga harus ada 2 motivasi:
- Motivasi untuk berbisnis (diperjualbelikan).
- Motivasi mendapatkan keuntungan.
Allah SWT berfirman dalam surah At-Taubah ayat 103:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Harta perdagangan yang dikenakan zakat dihitung dari asset lancar usaha dikurangi hutang yang berjangka pendek (hutang yang jatuh tempo hanya satu tahun). Jika selisih dari asset lancar dan hutang tersebut sudah mencapai nisab, maka wajib dibayarkan zakatnya.
Nisab zakat perdagangan senilai 85 gram emas dengan tarif zakat sebesar 2,5% dan sudah mencapai satu tahun (haul). Berikut cara menghitung zakat perdagangan:
2,5% x (aset lancar - hutang jangka pendek).
Contoh:
Bapak A memiliki aset usaha senilai Rp200.000.000,- dengan hutang jangka pendek senilai Rp50.000.000,-.
Jika harga emas saat ini Rp622.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp52.870.000,-.
Sehingga Bapak A sudah wajib zakat atas dagangnya. Zakat perdagangan yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x (Rp200.000.000,- - Rp50.000.000,-) = Rp3.750.000,-.
Setiap pedagang tidak akan lepas dari salah satu hal di bawah ini:
1. Di akhir tahun dia masih mempunyai barang dagangan yang belum laku.
2. Di akhir tahun dia mempunyai uang yang disimpan di rumahnya atau di Bank, hasil laba dari perdagangan tersebut.
3. Di akhir tahun dia mempunyai uang yang ada pada pelanggannya yang belum dibayar atau belum jatuh tempo.
Maka bagaimana cara mengeluarkan zakatnya?
Jawabannya adalah sebagai berikut:
Yang pertama harus dihitung berapa harga barang yang masih ada dengan harga pasar bukan dengan harga waktu dibeli.
Contoh:
jika barang-barang yang ada di pasar seharga Rp 10.000, maka dihitung Rp 10.000, walaupun waktu dia beli dengan harga Rp 5.000, harus dihitung semuanya dan dicatat.
Yang kedua, harus didata/dihitung uang yang ada, baik di rumah maupun di Bank yang didapatkan dari perdagangan itu.
Yang ketiga, harus dihitung berapa uang yang ada pada pelanggan. Atau harga barang yang masih di pelanggan.
Dihitung semua dan dicatat, lalu dijumlahkan dan dikeluarkan 2,5 %.
Contoh:
Dari hal pertama di atas menghasilkan uang senilai Rp 10.000.000,
Dari hal kedua menghasilkan uang senilai Rp 25.000.000
Dari hal ketiga menghasilkan uang senilai Rp 15.000.000
Jadi jumlah semuanya adalah Rp 50.000.000, dari jumlah itulah zakatnya dikeluarkan yaitu 2,5 persennya, jadi seperti contoh di atas zakatnya sebanyak Rp 1.250.000
Dan perlu diingat bahwa barang yang tetap yang tidak untuk dijualbelikan, tidak dikenai zakat seperti etalase untuk menyimpan barang dagangan, kalkulator, meja dan macam-macam alat lainnya.
Pengertian dan Syarat Sahnya Rujuk
Definisi Rujuk
Dalam bahasa Arab, rujuk (dari perkataan ruju') bermaksud kembali. Dari segi istilah, dalam pengertian syar'i, maksudnya ialah mengembalikan isteri kepada ikatan perkahwinan asalnya, yang dilaksanakan selama dia masih dalam 'iddahnya yang bukan iddah thalaq bain (menthalaq isteri). dengan tiga talaq).
Ijma 'ulama menyatakan bahawa seorang suami jika telah menceraikan isterinya dengan satu atau dua talas, boleh kembali kepada isterinya, berdasarkan firman Allah SWT:
والمطلقات يتربصن بأنفسهن ثلاثة قروء ولا يحل لهن أن يكتمن ما خلق الله في أرحامهن إن كن يؤمن بالله واليوم الآخر وبعولتهن أحق بردهن في ذلك إن أرادوا إصلاحا ولهن مثل الذي عليهن بالمعروف وللرجال عليهن درجة والله عزيز حكيم
Maksudnya: Wanita yang telah ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) quru' tiga kali. Mereka tidak boleh menyembunyikan apa yang Allah ciptakan dalam rahim mereka, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam iddah, jika mereka (suami) menghendaki ishlah. Dan wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajipannya mengikut cara yang betul. Namun begitu, suami mempunyai satu tahap kelebihan berbanding isteri. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Berdasarkan ayat ini, setiap suami berhak merujuk kepada isteri yang diceraikan, walaupun isteri tidak merestuinya. Begitu juga, mereka berhak menceraikan isteri pada bila-bila masa, walaupun isteri tidak merestui. Kerana thalaq dan ruju' adalah hak yang hanya dimiliki oleh suami.
Jadi, apa yang suami anda katakan adalah benar. Dengan kata-katanya yang dia telah merujuk kepada kamu, ketika itu dia telah kembali menjadi suami kamu.
Rujuk Syarat Undang-undang
Walau bagaimanapun, pendamaian seorang suami tidak dianggap sah melainkan ia memenuhi syarat-syarat berikut:
Pertama, isteri bersetubuh dengan suaminya. Kerana jika dia tidak pernah bersetubuh dengan suaminya, kemudian bercerai, dia tidak ada iddah. Dalam keadaan ini, jika suami ingin kembali kepadanya, ia mesti dengan akad nikah yang baru.
Kedua, suami tidak thalaq isterinya dengan cara thalaq khulu' (thalaq kerana memikat pahala bagi suami). Dalam keadaan ini, suami tidak boleh merujuk kepada isterinya melainkan dengan akad nikah yang baru.
Ketiga, talaq suami bukanlah talaq ketiga. Dalam keadaan ini, suami tidak boleh merujuk kepada bekas isterinya, melainkan ada muhallil (berkahwin semula dengan lelaki lain).
Keempat, suami merujuk kepada isterinya yang masih dalam iddah. Jika sudah habis tempoh 'iddah, suami tidak boleh kembali kepada bekas isterinya, kecuali dengan akad nikah yang baru.
Kelima, suami merujuk isteri secara sukarela, tanpa sebarang paksaan. Jika suami merujuk kepada isteri kerana terpaksa berbuat demikian, rujukan itu tidak sah.
Keenam, suami yang melakukan pendamaian adalah seorang lelaki yang telah baligh dan mempunyai akal. Tidak sah thalaq suami yang belum matang, apatah lagi pendamaiannya. Begitu juga, tidak sah merujuk suami yang tidak siuman atau hilang ingatan.
Lafazh ketika Merujuk
Merujuk kepada isteri yang diceraikan mestilah dengan kata-kata, tidak cukup dengan perbuatan, contohnya dengan hanya memeluk atau menciumnya. Lafazh rujuk ada dua macam:
Pertama, lafazh sharih, yaitu lafazh yang jelas maksudnya, sehingga apabila seorang suami melafazkannya, sah bacaannya, tanpa diwajibkan menyertakan niat merujuk ketika mengucapkannya. Termasuk dalam lafazh sharih ada tiga, yaitu sebagai berikut:
اجعتك/ ارتجعتك, artinya "Aku merujuk kepadamu"
لى احي, bermaksud "Saya mengembalikan awak kepada perkahwinan saya", bermaksud "Saya memegang awak dalam perkahwinan saya".
Kedua, lafazh kinayah, yaitu lafazh dengan makna kiasan yang maknanya dapat diartikan merujuk kepada isteri atau dapat juga memiliki makna lain.
Ada bezanya dengan lafazh sharih. Kerana, dalam lafazh kinayah, agar sahih rujukannya, ketika melafazkannya harus disertai dengan niat merujuk.
Jumlah kalimah lafazh kinayah tidak terhad, contohnya dengan ayat "Saya akan kahwin dengan awak", "Saya akan peluk awak", "Saya akan cium awak", "Saya nak rezeki awak lagi", "Saya ambil. jaga awak lagi".
Bacaan dan Tata Cara Sholat Jenazah Lengkap
Kita akan membahas tentang cara bagaimana melaksanakan sholat jenazah, baik mengenai rukun-rukunnya, syarat-syarat sahnya serta hukumnya. Sehingga dapat diketahui dengan jelas bagaimana cara melaksanakan sholat jenazah dengan benar, Berikut rincian serta penjelasannya :
Hukum melaksanakan sholat jenazah
- Wajib, jika si mayit adalah seorang muslim yang bukan berupa anak yang keguguran dan bukan seorang yang mati dalam keadaan syahid.
- Haram, jika si mayit adalah seorang syahid yang meninggal dalam medan peperangan melawan orang-orang kafir, atau anak keguguran yang lahir dalam keadaan mati, maka dalam dua masalah tersebut haram hukumnya melaksanakan sholat jenazah terhadap dua orang tersebut.
- Khilaful Aula, yaitu jika kita mengulangi sholat jenazah yang telah kita lakukan, maka kita tidak dianjurkan untuk mengulangi sholat jenazah terhadap satu orang mayit.
Waktu Melaksanakan Sholat Jenazah
Tidak boleh melaksanakan sholat jenazah kecuali setelah masuk waktu bolehnya melakukan sholat jenazah. Dan tidak akan masuk waktunya kecuali dengan selesainya proses mandi terhadap mayit atau setelah ditayammumi jika tidak ada air. Maka tidak sah sholat jenazah jika dilakukan sebelum si mayit tersebut dimandikan atau ditayammumi jika kemudian tidak ditemukan air.
Syarat-Syarat Sahnya Sholat Jenazah
Sedangkan syarat-syarat sahnya sama seperti syarat sahnya sholat lima waktu seperti harus menghadap kiblat, harus menutup aurot, harus suci dari hadats dan najis dan lain-lain. Cuma disini ditambah satu syarat yaitu tidak boleh menem-patkan mayit yang akan kita sholati berada di belakang kita, akan tetapi harus di depan kita. Dan tidak sah jika kita letakkan dibelakang kita.
Sebagaimana kita ketahui bahwa sholat jenazah hukumnya fardlu kifayah yang akan gugur kewajiban untuk melaksana-kannya jika ada salah satu dari kita telah menyolatinya, akan tetapi tidak akan menjadi gugur kewajiban tersebut kecuali jika sudah dilaksanakan sholat jenazah itu oleh seorang laki-laki yang telah mencapai batas baligh atau seorang anak akan tetapi sudah mumayyiz, dan batas mumayyiz adalah jika seorang anak dapat melaksanakan makan, minum dan cebok sendiri tanpa bantuan orang lain, maka kapan telah dilaksanakan sholat jenazah oleh salah satu dari mereka yang bersifatkan dengan dua sifat tersebut diatas maka gugur kewajiban melaksanakan sholat jenazah kepada yang lainnya Walaupun yang melaksanakan sholat jenazah itu hanya satu orang. Lain halnya jika yang melakukannya adalah seorang wanita atau seorang anak yang belum mumayyiz, maka belum menggugurkan kewajiban melaksanakan sholat jenazah tersebut. Walaupun sholat jenazah seorang wanita itu sah, akan tetapi tidak akan gugur kewajibannya kecuali jika yang melakukannya adalah seorang laki-laki yang sudah baligh atau seorang anak yang sudah mumayyiz.
Rukun-Rukun Sholat Jenazah
Jika terlaksana semua rukun sholat jenazah dibawah ini maka hukumnya sah sholat jenazah tersebut, dan jika tidak terlaksana salah satunya maka tidak sah sholat jenazahnya. Adapun rukun-rukun tersebut adalah sebagai berikut:
- Berniat, dan wajib didalam berniat untuk menentukan mayit yang kita sholati, walaupun secara tidak terperinci seperti niat berikut ini:
أُصَلِّي عَلَى هَذَا الْمَيِّتْ فَرْضًا لله تَعَالى
Artinya : “Aku niat melaksanakan sholat fardlu jenazah terhadap mayit ini karena Allah SWT”.
أُصَلِّى عَلَى فُلاَن …… فَرْضًا للهِ تَعَالَى
Artinya :”Aku niat melaksanakan sholat fardlu jenazah terhadap si fulan…. karena Allah SWT”.
أُصَلِّي عَلَى مَنْ صَلَّى عَلَيْهِ الإِمَامُ مَأْمُوْمًا فَرْضًا للهِ تَعَالَى
Artinya: ”Aku niat melaksanakan sholat fardlu jenazah terhadap mayit yang sedang disholati oleh imam dengan berma’mum kepadanya karena Allah SWT”.
أُصَلِّي عَلَى الْمَيِّتِ الْمَوْجُوْدِ فِي الْمِحْرَابِ مَأْمُوْمًا فَرْضًا للهِ تَعَالَى
Artinya: ”Aku niat melaksanakan sholat fardlu jenazah atas mayit yang berada didalam mihrob itu secara ma’muman kerena Allah SWT”.
أُصَلِّي عَلَى هَؤُلاَءِ اْلأَمْوَاتِ مَأْمُوْمًا فَرْضًا للهِ تَعَالَى
Artinya: ”Aku niat melaksanakan sholat fardlu jenazah terhadap para mayit- mayit yang ada secara ma’muman karena Allah SWT”.
Dan contoh niat yang terakhir ini jika jumlah mayit banyak lebih dari satu, bukan hanya satu. Dan tidak wajib berniat secara terperinci dengan menentukan dalam niat siapa si mayit yang akan kita sholati itu.O1eh karena itu jika kita memerinci lalu ternyata salah maka tidak sah sholat jenazah kita. Misalnya jika seseorang berniat “Aku niat melaksanakan sholat fardlu jenazah atas zaid karena Allah SWT. Dan ternyata mayit tersebut bukan zaid tapi yang lainnya maka tidak sah sholat jenazahnya. Atau dengan niat seperti ini “Aku berniat melaksanakan sholat fardlu jenazah terhadap 10 mayit tersebut dan ternyata jenazahnya bukan 10 tetapi 11 maka tidak sah lain halnya jika ternyata jumlahnya 9 mayit berarti lebih dari yang diniati maka sah kerena kalau lebih tidak jadi masalah asalkan tidak kurang.
- Mengucapkan empat kali takbir dan yang pertama adalah takbiratul ihrom, dan jika kita menambah satu kali takbir lagi sehingga jumlah keseluruhan menjadi lima kali takbir maka hukumnya tidak apa karena takbir hanyalah dzikir akan tetapi jika hal itu dilakukan oleh imam, maka kita tidak mengikutinya bahkan diperbolehkan kita untuk berniat mufaroqoh (memutus-kan hubungan sholat jama’ah) dengan imam tersebut jika dia melakukannya.
- Berdiri bagi yang mampu melakukannya, maka tidak boleh kita melaksanakan sholat jenazah dalam keadaan duduk apalagi berbaring padahal kita mampu untuk berdiri. Lain halnya jika kita tidak mampu untuk berdiri maka boleh melakukannya dengan semampu kita jika mampunya duduk maka kita laksanakan dengan duduk atau tidak mampu maka kita laksanakan dengan berbaring.
- Membaca surat Al-fatihah, dan tidak haras kita membacanya setelah takbir yang pertama akan tetapi boleh membacanya setelah takbir yang kedua atau setelah takbir ketiga atau keempat. Kecuali dalam dua hal dibawah ini, maka tidak ada pilihan kapan membacanya kecuali setelah takbir yang pertama yaitu sebagai berikut: a) Bagi seorang ma’mum masbuk (seorang ma’mum yang bam bergabung dengan imam itu) maka wajib atasnya membaca al-Fatihah langsung setelah takbir pertamanya kemudian dia meneruskan sholat jenazah-nya dengan tertib sholat jenazahnya bukan dengan tertib sholat jenazah imam, sehingga jika sekarang waktunya membaca sholawat maka wajib atasnya membaca sholawat walaupun imamnya sekarang sedang membaca doa untuk mayit. b) Jika seseorang yang melaksanakan sholat jenazah sudah memulai dalam membaca al-fatihah tersebut maka harus dia teruskan tidak boleh mengakhirkannya setelah takbir yang lainnya.
- Membaca sholawat kepada nabi Sholallohu ‘Alaihi Wasallam setelah takbir kedua, maka tidak sah jika kita membacanya bukan setelah takbir yang kedua sehingga jika sengaja kita akan meninggalkan membaca sholawat setelah takbir yang kedua, maka kapan dia mengucapkan takbir yang ketiga sebelum membaca sholawat kepada nabi Sholallohu ‘Alaihi Wasallam maka batal sholat jenazahnya.
Dan boleh di dalam membaca sholawat kepada Nabi SAW dengan bentuk sholawat apa pun. Akan tetapi yang lebih afdlol adalah dengan membaca sholawat ibrahimiyah yaitu yang biasa kita baca dalam sholat ketika kita bertasyahud, sedangkan paling sedikitnya kita membaca sholawat seperti dibawah ini:
اَللّهُمَّ صَلِّي عَلَى مُحَمَّدٍ
Dan sunnah hukumnya membaca hamdalah seperti dibawah ini:
اَلْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ
Sebelum membaca sholawat kepada Nabi SAW dan mengakhirinya dengan membaca doa untuk kaum muslimin seperti doa berikut ini:
اَللّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ
Membaca doa untuk mayit setelah takbir yang ketiga, dan tidak sah jika dibaca bukan setelah takbir yang ketiga. Dan do’a yang kita baca harus dikhususkan untuk mayit maka tidak sah jika do’a itu untuk umum seperti untuk kaum muslimin, tanpa mengkhususkan untuk mayit tersebut. Karena maksud dari sholat jenazah itu adalah untuk mendo’akan si mayit itu. Begitu pula tidak cukup jika hanya mendo’akan untuk kedua orang tuanya tanpa menyebutkan do’a untuk sang anak jika jenazahnya terdiri dari anak kecil. Begitu pula do’a itu harus berkenaan dengan kepentingan akhiratnya bukan dengan kepentingan dunianya. Dan paling sedikitnya mendo’akan mayit dengan do’a yang memenuhi syarat adalah sebagai berikut:
اَللّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ
Artinya : Ya Allah ampunilah dosa-dosanya dan rahmatilah dia.
Sedangkan do’a yang sempurna sebagaimana diajarkan oleh Nabi SAW adalah sebagai berikut:
اَللّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا وَصَغِيْرِنَا وَكَبِيْرِنَا وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا، اَللّهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَنَا مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلَى الإِسْلاَمِ وَمَنْ تَوَفَّيْتَنَا مِنَّا فَتَوَفَّنَا عَلَى الإِيْمَانِ،
اَللّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ، وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ وَاغْسِل بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرْدِ وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ وَأَبْدِلهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ اَللّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ وَلِجَمِيْعِ الْمُسْلِمِيْنَ بِرَحْمَتِكَ يَاأَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ.
Artinya : Ya Allah ampunilah dosa-dosa kami yang hidup diantara kami atau sudah mati, yang hadir diantara kita maupun yang tidak hadir, yang dewasa maupun yang masih kecil, yang laki-laki maupun perempuan. Ya Allah, barangsiapa diantara kita dalam pengetahuanmu termasuk orang yang masih akan hidup maka hidupkanlah dalam keadaan Islam, dan jika diketahui dia akan meninggal dunia maka meninggalkanlah dia dalam keadaan beriman. Ya Allah, ampunilah mayit ini dan kasihanilah dia, serta maafkan segala kesalahannya dan mulyakan kedudukan-nya, luaskan kuburannya dan cucilah dia dengan air-air batu es, dan bersihkan dia dari dosa sebagaimana bersihnya sebuah baju yang putih setelah dicuci dari kotoran dan gantilah rumahnya dengan sebaik-baiknya rumah, dan keluarganya dengan sebaik-baiknya keluarga, dan istrinya dengan sebaik-baik istri dan masukkan dia ke dalam surga, serta lindungilah dia dari siksa kubur dan fitnahnya dan lindungi dia dari siksa api neraka. Ya Allah jangan Engkau haromkan kami dari pahala mayit ini dan jangan pula Engkau beri kami ujian setelah kematiannya, dan ampuni segala dosa kami, sertal dosa dari semua kaum muslimin, dengan rahmatMu wahai Dzat yang paling pengasih diantara para pengasih yang ada.
Dan boleh juga ditambah atau berdoa dengan doa berikut ini:
اَللّهُمَّ هَذَا عَبْدُكَ وَابْنُ عَبْدِكَ خَرَجَ مِنْ رَوْحِ الدُّنْيَا وَسَعَتِهَا وَمَحْبُوْبِهِ وَأَحِبَّائِهِ فِيْهَا، إِلَى ظُلْمَةِ الْقَبْرِ وَمَا هُوَ لاَقِيْهِ كَانَ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُكَ وَرَسُوْلُكَ وَأَنْتَ أَعْلَمُ بِهِ مِنَّا، اَللّهُمَّ إِنَّهُ نَزَلَ بِكَ وَأَنْتَ خَيْرُ مَنْـزُوْلٍ بِهِ وَأَصْبَحَ فَقِيْرًا إِلَى رَحْمَتِكَ وَأَنْتَ غَنِيٌّ عَنْ عَذَابِهِ وَقَدْ جِئْنَاكَ رَاغِبِيْنَ إِلَيْكَ شُفَعَاءَ لَهُ، اَللّهُمَّ إِنْ كَانَ مُحْسِنًا فَزِدْ فِي إِحْسَانِهِ وَإِنْ كَانَ مُسِيْئًا فَتَجَاوَزْ عَنْهُ وَلَقِّهِ بِرَحْمَتِكَ رِضَاكَ وَقِهِ فِتْنَةَ الْقَبْرِ وَعَذَابَهُ وَافْسَحْ لَهُ فِي قَبْرِهِ وَجَافِ الأَرْضَ عَنْ جَنْبَيْهِ وَلَقِّهِ بِرَحْمَتِكَ الأَمْنَ مِنْ عَذَابِكَ حَتَّى تَبْعَثَهُ إِلَى جَنَّتِكَ يَاأَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ
Artinya : Ya Allah mayit ini adalah hambaMu dan putra dari kedua hambaMu Telah keluar dari kesenangan dan luasnya dunia. Sedangkan kekasihnya dan semua yang dia senangi berada di dunia ini. Dia telah keluar menuju ke tempat yang gelap kuburannya. Dan akan menemui hal-hal yang menakutkan didalam kuburannya. Ya Allah hambaMu ini dahulu telah bersaksi bahwasanya tidak ada Tuhan selain Engkau tanpa adanya satu sekutupun. Dia juga bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hambaMu dan rasulMu dan tentu Engkau lebih tahu dari kami akan semua itu. Ya Allah sekarang dia akan datang padaMu sedangkan Engkau adalah paling baiknya Dzat yang didatangi dan sekarang dia sangat butuh kepada RahmatMu, sedangkan bagiMu tidak harus menyiksanya. Dan kami sekarang datang kepadaMu sangat mengharap kepadaMu untuk memberi syafa’at kepadanya. Ya Allah jika dia termasuk orang yang baik maka tambahkanlah kebaikanya serta pahalanya dan jika termasuk orang yang tidak baik maka maafkanlah segala kesalahannya. Luaskan kuburannya dan lapangkan tanah kubur itu untuk tubuhnya, dan berilah ia dengan rahmataMu rasa aman dari segala siksaan hingga Engkau bangkitkan ia dalam keadaan aman menuju surgaMu, semua itu dengan rahmatMu wahai Dzat paling mengasihinya semua yang mengasihi.
Dan jika si mayit terdiri dari seorang anak maka hendaknya berdo’a dengan do’a sebagai berikut:
اَللّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ، اَللّهُمَّ اجْعَلْهُ فَرَطًا لأَبَوَيْهِ وَسَلَفًا وَذُخْرًا وَعِظَةً وَاعْتِبَارًا وَشَفِيْعًا وَثَقِّلْ بِهِ مَوَازِيْنَهُمَا وَأَفْرِغِ الصَّبْرَ عَلَى قُلُوْبِهِمَا، اَللّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ وَلِجَمِيْعِ الْمُسْلِمِيْنَ.
Artinya : Ya Allah ampunilah dosa-dosanya dan rahmatilah dia. Ya Allah jadikanlah ia bagi orang tuanya Merupakan simpanan yang baik nantinya di akhirat. Suatu simpanan kebaikan yang akan dipetik keduanya di akhirat nanti. Dan jadikan kematiannya sebuah peringatan dan pelajaran yang sangat berguna untuk kedua orang tuanya, dan beratkanlah timbangan amal kebaikan dari kedua orang tuanya, dan berilah kesabaran didalam hati kedua orang tuanya dengan kematian anaknya ini. Ya Allah janganlah Engkau haromkan kami akan pahala yang dia dapatkan, dan janganlah Engkau beri kami ujian setelah kematiannya, dan ampunilah dosa-dosa kami dan dosa-dosanya serta dosa-dosa dari semua kaum muslimin.
Dan disunnahkan setelah takbir yang keempat membaca do’a dan ayat berikut ini:
اَللّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ
اَللّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ
الَّذِيْنَ يَحْمِلُوْنَ اْلعَرْشَ وَمَنْ حَوْلَهُ، يُسَبِّحُْونَ بِحَمْدِ رَبِّهِمْ وَيُؤْمِنُوْنَ بِهِ وَيَسْتَغْفِرُوْنَ لِلَّذِيْنَ ءَامَنُوْا رَبَّنَا وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ رَحْمَةً وَعِلْمًا فَاغْفِرْ لِلَّذِيْنَ تَابُوْا وَاتَّبَعُوْا سَبيْلَكَ وَقِهِمْ عَذَابَ الْجَحِيْمِ. إِنَّ الَّذيِنْ َءَامَنُوْا وَعَمِلُوا الصَّالحِاَتِ وَهُمْ أَجْرٌ غَيْرُ مَمْنُوْنٍ. قُلْ أَئِنَّكُمْ لَتَكْفُُرُوْنَ بِاَّلذِى خَلَقَ الأَرْضَ فيِ يَوْمَيْنِ وَتَجْعَلُْونَ لَهُ أَنْدَادًا، ذَلِكَ رَبُّ اْلعَالَمِيْنَ. وَجَعَلَ فِيْهَا رَوَاسِىَ مِنْ فَوْقِهَا وَبَارَكَ فِيْهَا وَقَدَّرَ فِيْهَا أَقْوَاتُهَا فيِ أَرْبَعَةِ أَيَّامٍ سَوَآءً لِلسّآئِلِيْنَ.
Melakukan salam yang pertama, sedangkan melakukan salam yang kedua hukumnya sunnah, dan sunnah untuk menambah salamnya dengan kalimat وَبَرَكَاتُه sehingga
paling sempurnanya salam dari sholat jenazah adalah sebagai berikut:
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه
Kesimpulan
Kesimpulannya melaksanakan sholat jenazah adalah sebagai berikut:
- Yang pertama, niat:
أُصَلِّي عَلَى هَذَا الْمَيِّتِ مَأْمُوْمًا فَرْضًا لله تَعَالَى
Artinya : Aku berniat sholat fardlu jenazah terhadap mayit ini secara ma’mum karena Allah SWT.
- Yang kedua, melakukan takbiratul ihrom bersamaan niat diatas tadi الله أَكْبَر
- Yang ketiga, adalah membaca takbir tadi kemudian membaca Al-Fatihah secara sempurna.
- Yang keempat, membaca takbir kedua kemudian dilanjutkan dengan membaca sholawat kepada Nabi SAW
الله أَكْبَر،
اَللّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْم وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْم وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْم وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْم فِي الْعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْد
- Yang kelima, membaca takbir ketiga lalu membaca do’a untuk mayit:
الله أَكْبَر …… اَللّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا …… إلى ……
- Yang ke enam, membaca takbir yang ke empat lalu membaca do’a berikut ini:
الله أَكْبَر …… اَللّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا …… إلى ……
- Dan yang ke tujuh, mengucapkan salam :
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه









