Tampilkan postingan dengan label Pernikahan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pernikahan. Tampilkan semua postingan

Pengertian, Sebab-Sebab, dan Tata Cara Seseorang Mandi Wajib




Pengertian Mandi Wajib

Mandi Wajib atau Mandi janabah adalah mandi untuk menghilangkan hadast besar. Hal ini penting karena ia berkaitan dengan ibadah-ibadah lain, baik yang fardhu maupun sunnah. Orang yang dalam keadaan junub dilarang, antara lain melaksanakan shalat, berdiam diri atau duduk di masjid, thawaf atau mengelilingi Ka'bah, melafalkan ayat Al-Qur'an, dan menyentuh mushaf. Disebut junub ketika seseorang mengalami salah satu dari dua hal. Pertama, keluarnya mani dari alat kelamin laki-laki atau perempuan, baik karena mimpi basah, mempermainkannya, ataupun gairah yang ditimbulkan penglihatan atau pikiran. Kedua, jimak atau berhubungan seksual, meskipun tidak mengeluarkan mani.

Sebab-Sebab Seseorang Diwajibkan Mandi Wajib

Jika terjadi salah satu sebab-sebab dibawah ini maka hukumnya mandi atas seseorang yang mengalaminya adalah wajib, dan seseorang yang mengalaminya juga disebut seseorang yang berhadats dengan hadats besar, yaitu sebagai berikut ini:

Karena Keluarnya Air Sperma

Keluarnya air sperma baik dari seorang laki-laki maupun perempuan, baik dengan sengaja seperti berhubungan badan, masturbasi, dan lain-lain, atau tidak seperti jika keluarnya karena ihtilam (mimpi basah) dan lain-lain, baik sedikit keluarnya atau banyak, maka jika sudah keluar air sperma itu dari zakar seorang laki-laki atau sampai keluar dari bibir vagina seorang perempuan yang masih perawan atau jika sudah keluar ke batas vagina yang wajib dicebok ketika istinja’ (yang tampak dari vagina seorang wanita ketika jongkok) jika dia adalah seorang perempuan yang sudah tidak perawan, maka wajib atas mereka mandi untuk mengangkat hadats besarnya itu.

A.Sifat air sperma yang mewajibkan mandi.

Keluarnya air sperma atas seseorg tdk mewajibkannya mandi kecuali jika memenuhi dua syarat dibawah ini:

Air sperma yang keluar adalah air spermanya sendiri, lain halnya jika air sperma yang keluar bukan air spermanya, seperti jika seorang wanita mandi karena berhubungan badan dengan suaminya lalu setelah mandi keluar air sperma dari vaginanya, maka hukumnya diperinci sebagai berikut, jika waktu dia berhubungan badan tadi tidak sampai orgasme dan ejakulasi (sampai ke puncak kenikmatan dengan mengeluarkan air sperma) maka dapat dipastikan air sperma tersebut adalah air sperma suami, maka hukumnya dia cukup mencucinya dan berwudlu’ dan tidak wajib mandi lagi jika ingin sholat, adapun jika ketika berhubungan badan dengan suaminya tadi mencapai orgasme dan ejakulasi, maka wajib mengulangi mandinya lagi karena ada kemung-kinan air sperma itu adalah miliknya.

Air sperma itu keluar untuk pertama kali, maka tidak wajib mandi lagi jika air sperma yang sudah keluar kemudian dimasukkan lagi apapun tujuannya lalu setelah itu keluar lagi karena keluarnya air sperma yang mewajibkan mandi adalah jika keluar untuk pertama kali bukan yang kedua kali.

B.Jika Kita Ragu Apakah Air Sperma Yang Keluar atau Yang Lainnya?

Jika kita ragu apakah yang keluar air sperma atau yang lainnya, seperti air madzy (air lubrikasi), keputihan dan lain-lain, misalnya kita tidur lalu ketika terbangun pada celana dalam kita terdapat noda kita tidak merasa ketika mengeluarkannya sehingga kita ragu noda apakah itu? maka hukumnya dikembalikan kepada pilihannya, terserah dia mau pilih yang mana, jika dia lebih memilih yang keluar itu adalah air sperma maka tidak wajib mensucikan pakaian yang terkena air sperma tersebut karena air sperma itu hukumnya suci, akan tetapi wajib atasnya untuk mandi karena keluarnya air sperma mewajibkan mandi, atau dia lebih memilih yang keluar itu adalah air madzy, maka wajib mensucikan pakaian yang terkena air madzy tersebut karena air madzy hukumnya najis akan tetapi cukup berwudlu’ ketika akan sholat dan tidak wajib mandi.

C.Tanda-Tanda Air Sperma

Untuk mengetahui yang keluar dari kemaluan kita air sperma atau bukan adalah dengan mengetahui tanda-tanda berikut:

  • Keluarnya diiringi dengan kenikmatan. 
  • Keluarnya dengan cara bertahap atau bergelombang tidak sekaligus. 
  • Baunya jika masih basah seperti adonan kue atau jamur yang masih basah, dan jika sudah kering baunya seperti putihnya telur.

Dan perlu diketahui bahwasanya tidak harus untuk menghukumi cairan yang keluar adalah air sperma atau bukan, berkumpulnya tiga tersebut diatas, akan tetapi jika sudah ada salah satu dari tiga tanda tersebut diatas maka cairan yang keluar dihukumi sebagai air sperma.

D.Definisi dari air sperma, air madzy, dan air wady

Kiranya perlu kita ketahui definisi dari cairan cairan yang dikeluarkan oleh kemaluan seorang manusia, sehingga kita dapat membedakan cairan apakah yang keluar.

  • Air sperma adalah cairan yang kental dan berwarna putih yang keluar dengan syahwat dan keluarnya secara bertahap beberapa kali   semburan dan keluarnya air sperma   itu   mengakibatkan   lemasnya   badan   setelah mengeluarkannya. Sedangkan hukumnya adalah suci dan mewajibkan mandi       atas       seseorang       yang mengeluarkannya. 
  • Air madzy (air lubrikasi) adalah cairan yang berwarna putih bening dan lengket yang keluar ketika sedang terangsang karena syahwat, akan tetapi keluarnya bukan setelah sampai ke puncaknya (orgasme dan ejakulasi), karena yang keluar setelah ejakulasi dihukumi air sperma, sedangkan hukumnya adalah najis dan keluarnya hanya mewajibkan wudlu’ saja jika hendak sholat. 
  • Air wady (keputihan) adalah cairan yang kental dan berwarna putih seperti air sperma, dan biasanya keluarnya setelah keluarnya air kencing atau setelah mengangkat beban yang berat, dan umumnya yang mengeluarkan cairan ini adalah para wanita dan cairan ini juga disebut dengan keputihan. sedangkan hukumnya dalah najis dan keluarnya hanya mewajibkan wudlu’ jika hendak sholat.

Karena Masuknya Penis (zakar) Kedalam Kemaluan

Yang dimaksudkan dengan penis adalah kepala zakar bukan semua batang zakar yaitu mulai lubang kencing hingga pembatas yang ada guratannya antara penis dan batang zakar, jadi jika batas tersebut sudah masuk ke dalam kemaluan baik vagina seorang perempuan atau dubur dari seorang laki-laki maupun perempuan, maka wajib atas keduanya untuk mandi, bahkan walaupun penis itu dimasukkan ke kemaluan seekor binatang na’udzu billah, maka wajib mandi atas laki-laki itu, baik hal iru dilakukan dengan sengaja atau tidak, sebentar atau lama, maka hal itu telah mewajibkan mandi baik yang memasukkan penisnya atau yang dimasukkan ke kemaluannya wajib atas keduanya mandi.

Karena Suci Dari Haid dan Nifas

Jika seorang wanita sudah suci dari haid maupun nifasnya, maka wajib mandi atas keduanya. sedangkan cara mengetahui seorang wanita telah suci atau belum dari haid atau nifasnya adalah dengan cara memasukkan sesuatu yang berwarna putih baik kapas, kain, tissue, dan lain-lain, ke dalam vaginanya bagian bawah yaitu tempat masuknya zakar. Jika dia dapati kain atau kapas itu dalam keadaan putih bersih seperti jika sesuatu tersebut dicampur dengan ludah berarti dia sudah suci dari haid atau nifasnya dan jika tidak karena masih ada warna keruh kuning dan lain-lain, berarti belum suci.
Karena Melahirkan.

Diantara sebab-sebab seseorang wajib mandi adalah karena melahirkan, baik melahirkan anak sempurna atau keguguran walaupun hanya segumpal darah, baik dengan proses kelahiran biasa atau dengan cara operasi cesar, maka wajib atas wanita yang mengalaminya untuk mandi setelahnya, itupun jika setelah proses kelahiran tidak bersambung dengan keluarnya darah nifas. Dan jika bersambung dengan keluarnya darah nifas maka mandinya dijadikan satu dengan mandi suci dan nifas nanti.

Lantas bagaimana cara mandi janabah yang benar?

Tata Cara Mandi Wajib atau Mandi Janabah

Dalam mandi janabah seseorang wajib melaksanakan dua rukun, yaitu:

Pertama, niat. Yakni kesengajaan yang diungkapkan dalam hati. Bila ia mampu melafalkan juga secara lisan, hal ini lebih utama.

Contoh lafal niat tersebut adalah:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Artinya : "Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari janabah, fardhu karena Allah ta'ala."

Dalam madzhab Syafi'i, niat harus dilakukan bersamaan dengan saat air pertama kali disiramkan ke tubuh.

Kedua, mengguyur seluruh bagian luar badan, tak terkecuali rambut dan bulu-bulunya. Untuk bagian tubuh yang berambut atau berbulu, air harus bisa mengalir sampai ke kulit dalam dan pangkal rambut/bulu. Tubuh diasumsikan sudah tidak mengandung najis.

Selain hal-hal yang wajib itu, ada juga sejumlah kesunnahan dalam mandi janabah. Imam al-Ghazali dalam Bidâyatul Hidâyah secara teknis menjelaskan adab mandi janabah dengan cukup rinci mulai dari awal masuk kamar mandi hingga keluar lagi.

Pertama, saat masuk ke kamar mandi ambilah air lalu basuhlah tangan terlebih dahulu hingga tiga kali.

Kedua, bersihkan segala kotoran atau najis yang masih menempel di badan.

Ketiga, berwudhu sebagaimana saat wudhu hendak shalat termasuk doa-doanya. Lalu pungkasi dengan menyiram kedua kaki.

Keempat, mulailah mandi janabah dengan mengguyur kepala sampai tiga kali bersamaan dengan itu berniatlah menghilangkan hadats dari janabah.

Berikutnya, guyur bagian badan sebelah kanan hingga tiga kali, kemudian bagian badan sebelah kiri juga hingga tiga kali. Jangan lupa menggosok-gosok tubuh, depan maupun belakang, sebanyak tiga kali juga, menyela-nyela rambut dan jenggot (bila punya). Pastikan air mengalir ke lipatan-lipatan kulit dan pangkal rambut. Sebaiknya hindarkan tangan dari menyentuh kemaluan, kalaupun tersentuh, berwudhulah lagi.

Di antara seluruh praktik tersebut yang wajib hanyalah niat, membersihkan najis (bila ada), dan menyiramkan air ke seluruh badan. Selebihnya adalah sunnah muakkadah dengan keutamaan-keutamaan yang tak boleh diremehkan. Orang yang mengabaikan kesunnahan ini, kata Imam al-Ghazali, merugi karena sejatinya amalan-amalan sunnah tersebut menambal kekurangan pada amalan fardhu.

Pengertian dan Syarat Sahnya Rujuk

Definisi Rujuk

Dalam bahasa Arab, rujuk (dari perkataan ruju') bermaksud kembali. Dari segi istilah, dalam pengertian syar'i, maksudnya ialah mengembalikan isteri kepada ikatan perkahwinan asalnya, yang dilaksanakan selama dia masih dalam 'iddahnya yang bukan iddah thalaq bain (menthalaq isteri). dengan tiga talaq).

Ijma 'ulama menyatakan bahawa seorang suami jika telah menceraikan isterinya dengan satu atau dua talas, boleh kembali kepada isterinya, berdasarkan firman Allah SWT:

والمطلقات يتربصن بأنفسهن ثلاثة قروء ولا يحل لهن أن يكتمن ما خلق الله في أرحامهن إن كن يؤمن بالله واليوم الآخر وبعولتهن أحق بردهن في ذلك إن أرادوا إصلاحا ولهن مثل الذي عليهن بالمعروف وللرجال عليهن درجة والله عزيز حكيم

Maksudnya: Wanita yang telah ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) quru' tiga kali. Mereka tidak boleh menyembunyikan apa yang Allah ciptakan dalam rahim mereka, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam iddah, jika mereka (suami) menghendaki ishlah. Dan wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajipannya mengikut cara yang betul. Namun begitu, suami mempunyai satu tahap kelebihan berbanding isteri. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Berdasarkan ayat ini, setiap suami berhak merujuk kepada isteri yang diceraikan, walaupun isteri tidak merestuinya. Begitu juga, mereka berhak menceraikan isteri pada bila-bila masa, walaupun isteri tidak merestui. Kerana thalaq dan ruju' adalah hak yang hanya dimiliki oleh suami.

Jadi, apa yang suami anda katakan adalah benar. Dengan kata-katanya yang dia telah merujuk kepada kamu, ketika itu dia telah kembali menjadi suami kamu.

Rujuk Syarat Undang-undang

Walau bagaimanapun, pendamaian seorang suami tidak dianggap sah melainkan ia memenuhi syarat-syarat berikut:

Pertama, isteri bersetubuh dengan suaminya. Kerana jika dia tidak pernah bersetubuh dengan suaminya, kemudian bercerai, dia tidak ada iddah. Dalam keadaan ini, jika suami ingin kembali kepadanya, ia mesti dengan akad nikah yang baru. 

Kedua, suami tidak thalaq isterinya dengan cara thalaq khulu' (thalaq kerana memikat pahala bagi suami). Dalam keadaan ini, suami tidak boleh merujuk kepada isterinya melainkan dengan akad nikah yang baru. 

Ketiga, talaq suami bukanlah talaq ketiga. Dalam keadaan ini, suami tidak boleh merujuk kepada bekas isterinya, melainkan ada muhallil (berkahwin semula dengan lelaki lain). 

Keempat, suami merujuk kepada isterinya yang masih dalam iddah. Jika sudah habis tempoh 'iddah, suami tidak boleh kembali kepada bekas isterinya, kecuali dengan akad nikah yang baru.

Kelima, suami merujuk isteri secara sukarela, tanpa sebarang paksaan. Jika suami merujuk kepada isteri kerana terpaksa berbuat demikian, rujukan itu tidak sah. 

Keenam, suami yang melakukan pendamaian adalah seorang lelaki yang telah baligh dan mempunyai akal. Tidak sah thalaq suami yang belum matang, apatah lagi pendamaiannya. Begitu juga, tidak sah merujuk suami yang tidak siuman atau hilang ingatan.

Lafazh ketika Merujuk

Merujuk kepada isteri yang diceraikan mestilah dengan kata-kata, tidak cukup dengan perbuatan, contohnya dengan hanya memeluk atau menciumnya. Lafazh rujuk ada dua macam:

Pertama, lafazh sharih, yaitu lafazh yang jelas maksudnya, sehingga apabila seorang suami melafazkannya, sah bacaannya, tanpa diwajibkan menyertakan niat merujuk ketika mengucapkannya. Termasuk dalam lafazh sharih ada tiga, yaitu sebagai berikut:

اجعتك/ ارتجعتك, artinya "Aku merujuk kepadamu"

لى احي, bermaksud "Saya mengembalikan awak kepada perkahwinan saya", bermaksud "Saya memegang awak dalam perkahwinan saya".

Kedua, lafazh kinayah, yaitu lafazh dengan makna kiasan yang maknanya dapat diartikan merujuk kepada isteri atau dapat juga memiliki makna lain.

Ada bezanya dengan lafazh sharih. Kerana, dalam lafazh kinayah, agar sahih rujukannya, ketika melafazkannya harus disertai dengan niat merujuk.

Jumlah kalimah lafazh kinayah tidak terhad, contohnya dengan ayat "Saya akan kahwin dengan awak", "Saya akan peluk awak", "Saya akan cium awak", "Saya nak rezeki awak lagi", "Saya ambil. jaga awak lagi".

Hukum Seorang Istri Keluar Rumah Tanpa Izin Suami




Islam adalah agama yang penuh rahmat, agama yang secara terperinci amat memperhatikan kebutuhan pemeluknya, dari urusan yang kecil sampai yang besar, dari masalah pribadi sampai masalah yang berkaitan dengan orang lain. Itu semua tentu untuk kebaikan kita, baik dalam kehidupan dunia maupun dalam kehidupan di akhirat nanti. Di antara perhatian agama yang berkaitan dengan orang lain adalah masalah kehidupan seorang istri dengan suami.

Seorang suami dalam pandangan agama adalah pemimpin, karena lelaki lebih baik daripada perempuan, baik dari segi fisik maupun psikisnya, dari segi keluasan akal maupun cara pandang. Kenyataan itu jelas memiliki pengaruh dalam menentukan suatu kebijakan.

Oleh karenanya, agama menjadikan laki-laki sebagai kepala rumah tangga, yang menentukan segala kebijakan urusan rumah tangga serta mengendalikannya. Allah SWT berfirman:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ


 “Kaum laki-laki itu pemimpin bagi kaum perempuan, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan dari sebagian harta mereka.”

Hukum Keluar Rumah

Diharamkan bagi setiap istri untuk keluar dari rumahnya kecuali dengan izin suami. Selain izin suami, ada syarat lainnya lagi bagi seorang wanita muslimah. Inilah ketentuan dari ajaran agama kita, yang memang tidak lagi diperhatikan oleh kebanyakan wanita zaman sekarang. Berikut ini selengkapnya syarat-syarat yang dimaksud:
Mengenakan pakaian yang menutup aurat. Ini merupakan syarat  yang harus dan wajib dipenuhi oleh seorang muslimah saat sedang keluar rumah. Allah SWT berfirman:

يٰأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ


“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang-oarang beriman, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka.” – QS Al-Ahzab: 59.
Tidak memamerkan perhiasan dan kecantikan. Saat keluar rumah, selain menutup auratnya, para wanita juga harus menjaga dandanannya. Mereka dilarang memamerkan perhiasan dan kecantikannya, terutama di hadapan para laki-laki. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an Surat Al-Ahzab Ayat 33

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا


Artinya : Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.

Tidak menghaluskan, memerdukan, atau mendesahkan suara. Hal-hal ini diharamkan, karena akan menimbulkan syahwat kaum lelaki. Allah SWT berfirman dalam
Al-Qur'an Surat Al-Ahzab Ayat 32

فَلاَ تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَّعْرُوفًا


Artinya : “Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” – QS Al-Ahzab 32.

Menjaga pandangan. Bukan hanya laki-laki yang wajib menjaga pandangannya, tetapi perempuan juga haram memandang para lelaki dengan syahwat. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an Surat Al-Ahzab An-Nur 30-31

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ


Artinya : “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat.’ Dan katakanlah kepada perempuan yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan kemaluannya… ” – QS An-Nur 30-31.

Aman dari fitnah. Bolehnya wanita keluar rumah akan batal dengan sendirinya manakala ada fitnah, atau keadaan yang tidak aman. Ini merupakan ijma` ulama. Untuk menghindari fitnah, di antaranya, hendaknya tidaklah wanita keluar kecuali dengan mahramnya atau dengan wanita lain yang dipercaya.

Mendapat izin suami (bagi yang sudah menikah) atau orangtua (bagi yang belum menikah). Maka, haram bagi seorang anak atau seorang istri untuk keluar rumah untuk urusan atau kegiatan apa pun, walaupun masalah yang sepele seperti membuang sampah dan lain-lain, kecuali dengan izin orangtua atau suami. Bahkan, begitu banyak ancaman bagi seorang istri yang keluar rumah tanpa seizin suaminya, sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadits:

يَا رَسُول اللَّهِ مَا حَقُّ الزَّوْجِ عَلَى زَوْجَتِهِ ؟ فَقَال : حَقُّهُ عَلَيْهَا أَلاَّ تَخْرُجَ مِنْ بَيْتِهَا إِلاَّ بِإِذْنِهِ ، فَإِنْ فَعَلَتْ لَعَنَتْهَا مَلاَئِكَةُ السَّمَاءِ وَمَلاَئِكَةُ الرَّحْمَةِ وَمَلاَئِكَةُ الْعَذَابِ حَتَّى تَرْجِعَ


Artinya : “Ya Rasulullah, apakah hak suami atas istrinya?”

Beliau menjawab, “Hak suami atas istri adalah tidaklah ia (istri) keluar rumah kecuali dengan izin dari suami. Jika ia melakukannya (keluar tanpa izin), malaikat langit, malaikat rahmat, dan malaikat adzab melaknatnya sampai ia pulang.”

Hal inilah yang paling sering dilupakan para muslimah. Tak sedikit di antara mereka yang dalam aktivitas dan rutinitasnya, baik dalam hal keagamaan maupun lainnya, izin dari pihak orangtua maupun suami terabaikan. Padahal izin adalah hal yang harus didapat, dan sama sekali tak boleh dipandang ringan.

Jangan Terlalu Kaku

Wanita harus mendapat izin suami untuk keluar rumah. Ketentuan syari’at ini sebenarnya sangat manusiawi, karenanya jangan dipandang sebagai beban, paksaan, atau dianggapi sebagai penghalang.

Izin dari suami itu harus dipahami sebagai bentuk kasih sayang, perhatian, serta wujud dari tanggung jawab seseorang yang memang seharusnya menjadi pelindung. Bahkan, dengan mentaati suaminya, seorang istri akan mendapatkan hikmah yang luar biasa, sebagaimana disebutkan dalam suatu hadits:

كاَنَ رَجُلٌ قَدْ خَرَجَ إِلىَ سَفَرٍ وَعَهَدَ إِلىَ اِمْرَأَتِهِ أَنْ لاَ تَنْزِل مِنَ العلْوِ إِلىَ السّفلِ وَكَانَ أَبُوْهَا فيِ اْلأَسْفَلِ فَمَرَضَ فَأَرْسَلَتْ اْلمَرْأَةُ إِلىَ رَسُوْلِ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَسْتَأْذِنُ فيِ النُّزُوْلِ إِلىَ أَبِيْهَا ، فَقَالَ صَلَّى اللهُ عليه وَسَلَّمَ ” أَطِيْعِيْ زَوْجَكِ ” فَمَاتَ فَاسْتأْمَرَتْهُ فَقاَلَ ” أَطِيْعيِ زَوْجَكَ ” فَدفنَ أبوهَا فأرسل رسول الله صلى الله عليه وسلم إليها يُخْبِرُهَا أَنَّ اللهَ قَدْ غَفَرَ لأَبِيْهَا بِطَاعَتِهَا لِزَوْجِهَا


Artinya : “Seorang lelaki yang keluar bermusafir telah berpesan kepada istrinya agar tidak turun (keluar rumah) dari tingkat atas ke tingkat bawah. Bapak istrinya itu, yang tinggal di tingkat bawah, lalu jatuh sakit. Kemudian istrinya mengutus seorang perempuan kepada Rasulullah SAW agar memberi izin kepadanya turun untuk menziarahi bapaknya yang sedang sakit. Nabi SAW mengatakan, ‘Taatilah suamimu.’ Sampai suatu ketika sang ayah pun wafat. Si istri lalu mengutus lagi seseorang kepada Rasulullah. Nabi SAW mengatakan, ‘Taatilah suamimu.’ Jenazah bapaknya pun dikebumikan. Lalu Rasulullah SAW mengutus seseorang kepada si istri untuk memberitakan bahwa Allah telah menghapuskan dosa-dosa bapaknya lantaran ketaatannya kepada suami.”

Namun demikian, hendaknya masalah ini tidak diterapkan secara kaku, sampai-sampai mengesankan bahwa ajaran Islam mengekang kebebasan wanita. Karenanya, para suami janganlah mempersulit atau memberatkan izin bagi istrinya untuk keluar. Kalau sudah memenuhi syarat-syarat di atas, izinkanlah mereka keluar, apalagi kalau si istri keluar untuk urusan keagamaan, seperti hadir di majelis ta’lim, menengok orangtuanya (apalagi kalau rumah orangtuanya itu tak jauh dari tempat mereka tinggal). Dalam hal ini, ulama menganjurkan agar seorang suami memberi izin untuk istrinya keluar rumah.

Kewajiban dan Tanggungan Mantan Suami Kepada Anak-Anaknya



Percayalah, di balik takdir yang telah Allah SWT tentukan, pasti terkandung makna dan kebaikan untuk anak-anaknya serta seseorang Ibu yang telah ditinggalkan suaminya, baik itu diceraikan ketika suaminya hidup atau ditinggal mati suaminya. Jadi, bersabarlah dan tetaplah bertawakkal, berserah diri kepada Allah SWT.

Nafkah anak adalah tanggungan seorang ayah, baik masih menjadi isteri yang sah maupun telah diceraikan, hingga anak-anak tersebut dewasa dan dapat mandiri, barulah terlepas kewajiban ayah tersebut dari memberi nafkah kepada anak-anaknya. Jadi, Ibu boleh meminta kepada ayahnya biaya nafkah anak-anak Ibu, sebab itu memang masih tanggungan seorang ayah.

Adapun Tentang Masa ‘Iddah

Iddah di dalam agama Islam adalah sebuah masa di mana seorang perempuan yang telah diceraikan oleh suaminya, baik diceraikan karena suaminya mati atau karena dicerai ketika suaminya hidup, untuk menunggu dan menahan diri dari menikahi laki-laki lain. Bagi wanita yang sudah menopause atau berakhirnya siklus menstruasi secara alami yang biasanya terjadi saat wanita memasuki usia 45–55 tahun, atau wanita yang sudah berhenti kebiasaan haidhnya, adalah sebagai berikut:

1. Jika ditinggal mati suaminya, ‘iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari, dan jika tidak ditinggal mati oleh suaminya, ‘iddahnya tiga bulan qamariyah (hitungan bulan pada tahun Hijriyah).

2. Jika wanita yang tidak mengalami haidh menjalankan ‘iddahnya dengan hitungan tiga bulan, tiba-tiba ia mengalami haidh sebelum masa ‘iddahnya

selesai, ia berpindah dari ‘iddahnya ke ‘iddah wanita yang mengalami haidh. Jadi, ia harus menunggu tiga kali suci dari haidhnya, dan yang lalu tidak dianggap sebagian dari masa ‘iddahnya.

3. Begitu pula jika seorang istri menjalankan ‘iddah raj’iyah (’iddah karena ditinggal mati suami), ternyata kemudian suaminya meninggal sebelum selesai ‘iddahnya, ia berpindah dari ‘iddahnya ke ‘iddah istri yang ditinggal mati suaminya, yaitu empat bulan sepuluh hari.

Lalu Anak Menjadi Tanggungan Siapa?


1. Mengenai tanggungan suami atas istri yang telah dicerai, karena terkadang seorang istri menjalankan ‘iddah raj’iyah, ‘iddah karena ditinggal mati suami, atau ‘iddah mabtutah (istri yang di-thalaq ba’in), hukumnya diperinci sebagai berikut:

Thalaq ba’in adalah thalaq yang dijatuhkan suami dan mantan suami tidak boleh merujuk kecuali dengan pembaruan akad nikah dengan seluruh syarat dan rukunnya. Thalaq ba’in ada dua macam, yakni:

  • pertama, ba’in shughra, menghilangkan pemilikan mantan suami terhadap mantan istrinya tetapi tidak menghilangkan bolehnya mantan suami untuk rujuk dengan memperbaharui akad nikah.
  • Kedua, ba’in kubra, atau thalaq tiga, mantan suami tak boleh rujuk kembali kecuali jika mantan istrinya pernah menikah lagi):


2. Mu’taddah raj’iyah (istri yang telah dithalaq dan suaminya masih dapat rujuk). Wajib atas suami menanggung hal-hal yang ditanggung oleh suami atas istri, seperti nafkah, pakaian, dan lain-lain, kecuali alat kecantikan, semasa ‘iddah istri.

3. Mu’taddah yang ditinggal mati suami. Istri yang ditinggal mati suaminya diwajibkan untuknya hanya tempat tinggal selama ia menjalankan ‘iddah hingga rampung. Adapun nafkah dan lain-lain dari uangnya sendiri, yang akan didapat dari harta waris suaminya.

4. Mabtutah, adapun bagi mabtutah, jika ia sedang hamil, wajib atas suami menanggung hal-hal yang ditanggung oleh suami atas istri; dan jika tidak sedang hamil, suami hanya wajib menyediakan tempat tinggal sampai selesai ‘iddahnya.

Di manakah seorang istri tinggal selama masa ‘iddahnya? Jawabannya, di mana seorang istri dicerai, di sana pula ia harus tinggal. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah At-Talaq ayat 1:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ ۖ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ ۚ لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَٰلِكَ أَمْرًا


Artinya : Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru.

Jika rumah itu tidak layak baginya, ia boleh minta pindah ke tempat tinggal yang layak. Jika tempat itu layak, ia tidak boleh keluar dari rumah itu, baik rumah itu milik suami maupun miliknya sendiri. Jika rumah itu milik sang istri, ia boleh minta uang sewa dari suami.

Apabila ketika jatuh thalaq padanya ia berada di rumah orang lain, jika orang tersebut bersedia menyewakannya, wajib atas suami menyewa untuknya sampai selesai ’iddahnya. Jika ia tidak bersedia, ia boleh pindah ke rumahnya atau rumah suami, karena wanita yang menjalankan ’iddah tidak boleh keluar dari rumah tempat ia berada di dalamnya ketika jatuh thalaq padanya, kecuali istri yang tidak ditanggung nafkahnya oleh suami, seperti mabtutah, boleh keluar untuk mencari nafkah selama tidak ada yang dapat menggantikannya untuk itu, dan juga boleh keluar di dalam masalah-masalah berikut:

1. Boleh keluar ke rumah tetangga untuk mencari hiburan jika di rumah ia merasa sumpek, dengan syarat ia menginap di rumahnya.

2. Boleh keluar jika ia merasa terusik oleh tetangganya.

3. Boleh keluar jika ia takut dirinya akan diperkosa atau khawatir pada bahaya-bahaya yang mengancam jiwa lainnya.

4. Boleh keluar jika rumah itu akan roboh.

Jadi kalau Ibu tidak ditanggung nafkahnya oleh mantan suami, Ibu boleh keluar untuk bekerja sekadarnya, yaitu untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Demikian, semoga hal ini dapat dipahami oleh seorang Ibu dan semua para pembaca sekalian.

Hukum Kawin Kontrak atau Nikah Mut’ah Dalam Islam


Pengertian dan Hukum Kawin Kontrak atau Nikah Mut’ah

Kawin kontrak atau nikah mut’ah adalah pernikahan yang saat ini menjadi kebiasaan masyarakat yang biasa. Hukum kawin kontrak atau nikah mut’ah adalah haram, menurut kesepakatan para ulama salaf (terdahulu) dan khalaf (terkemudian). Kecuali menurut orang-orang Syi’ah, dan khilaf mereka sama sekali tidak dianggap dalam hal ini dikarenakan Madzhab Syi’ah adalah aqidah dan ajaran yang menyimpang dan sesat. Sedangkan, mengenai sebuah riwayat dari Ibnu Abbas RA yang membolehkannya, para ulama menjelaskan bahwa pada waktu itu beliau belum mengetahui bahwa hadits yang beliau riwayatkan sudah dinasakh (dihapus oleh riwayat lainnya). Setelah mengetahuinya, beliau menarik kembali pendapatnya, sebagaimana diriwayatkan oleh Sa’id bin Jubair RA, Ibnu Abbas RA pernah berpidato lalu berkata, “Ketahuilah bahwa mut’ah sama hukumnya seperti makan bangkai, darah, maupun daging babi.” Dari sini dapat dihukumi bahwa mut’ah hukumnya haram dengan kesepakatan para ulama.

Adapun jika ada golongan yang membolehkan
kawin kontrak atau nikah mut’ah, ketahuilah bahwa golongan tersebut adalah golongan yang sesat, karena bertentangan dengan ijma’ para ulama’, baik salaf maupun khalaf.

Dasar hukum haramnya nikah mut’ah, selain ijma’ para ulama’, adalah hadits Rasulullah SAW di bawah ini:

عَنْ سَبُرَةَ الْجُهَنِي عَنْ أَبِيْهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ “أَمَرَنَا رَسُوْلُ الله بِالْمُتْعَةِ عَامَ الْفَتْحِ حِيْنَ دَخَلْنَا مَكَّةَ ثُمَّ لَمْ نَحْرُجْ حَتَّى نَهَانَا عَنْهَا”  رواه مسلم


Dari Saburah Al-Juhani, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata, Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk bermut’ah ketika kami masuk kota Makkah pada tahun Fathu Makkah, kemudian sebelum kami keluar dari kota Makkah kami sudah dilarang untuk bermut’ah (HR Muslim).

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ “أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي قَدْ أَذِنْتُ لَكُمْ فِي الاِسْتِمْتَاعِ فِي هَذِهِ النِّسَاءِ أَلاَ وَإِنَّ الله قَدْ حَرَّمَ ذَلِكَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ”  رواه ابن ماجة


Bahwasanya Rasulullah berkata, “Wahai manusia, sungguh aku pernah membolehkan kalian untuk melakukan mut’ah pada wanita-wanita ini, ketahuilah sesungguhnya Allah telah mengharamkan hal itu sampai hari Kiamat.” (HR Ibn Majah).

Kawin Kontrak atau Nikah Mut’ah di Masa Awal Islam

Pada permulaan masa Islam, kawin kontrak atau nikah mut’ah diperbolehkan karena beberapa hal.

  1. Yang pertama, jumlah kaum muslimin pada waktu itu masih sedikit, sedangkan Allah dan Rasul-Nya memerintahkan mereka untuk berjuang memerangi kaum musyrikin. Perjuangan yang mereka lakukan acap menjadikan mereka tak dapat menanggung nafkah istri dan mengurusi keluarga, apalagi saat itu kondisi keuangan kaum muslimin sangat tidak mendukung. 
  2. Kedua, mereka adalah para muallaf yang baru masuk Islam. Sebelumnya, mereka memeluk agama atau kepercayaan jahiliyah, yang membolehkan seseorang kawin dengan siapa saja dan berapa saja, juga mengawini dan menceraikan sesuka hati mereka. Dapat dibayangkan bagaimana keadaan mereka yang seperti itu ketika berperang, dengan tidak membawa serta istri-istri mereka, sedangkan syahwat kepada perempuan merupakan fithrah setiap manusia.

Agama Islam membolehkan kawin kontrak atau nikah mut’ah di awal masa perkembangan karena situasi yang masih serba darurat pada waktu peperangan tersebut. Setelah hilang kedaruratannya, hukum  kawin kontrak atau nikah mut’ah menjadi haram untuk selama-lamanya sampai hari Kiamat.

Jadi, sekarang yang harus dilakukan adalah bertaubat kepada Allah SWT. Semoga Allah masih berkenan mengampuni kita atas dosa-dosa kita semua. Aamiin ya Rabbal ’alamin

Tips Memilih Calon Suami Yang Tepat



Seperti yang telah kita ketahui, jodoh, rizqi, dan ajal kita memang sudah ditentukan. Akan tetapi, kita diberi ruang ikhtiar untuk memilih yang terbaik bagi kita. Dan alangkah baiknya jika pilihan itu juga yang terbaik di mata Allah SWT. Hal demikian dapat kita peroleh jika terdapat kesesuaian dalam pandangan syari’at yang dibawa Nabi SAW. Karena pada dasarnya tidak ada satu pun masalah yang luput dari pandangan agama, sebagaimana beliau SAW bersabda:

قَدْ تَرَكْتُكُمْ عَلىَ اْلمحجَةِ اْلبَيْضَاء ليلها كَنَهَارِها لاَ يزيغ عَنْهَا بَعْدِي إِلاَ هَالِكٌ _ رواه ابن ماجه


 “Aku tinggalkan kalian dalam jalan yang sangat putih jelas (syari’at yang gamblang dan jelas), malamnya terlihat seperti siang (dari sangat jelasnya). Tidak berpaling darinya setelah aku tiada, kecuali orang itu akan binasa. – HR Ibnu Majah.

Jadi, dengan dasar hadits tersebut, jelaslah bahwa semua hal telah dijelaskan Nabi SAW, tak terkecuali masalah kriteria calon suami yang baik bagi seorang wanita.

Dalam pandangan agama, kriteria suami yang baik bagi seorang istri tidaklah ditentukan karena ketampanan atau kekayaannya, akan tetapi ditentukan oleh ketaqwaannya. Nabi SAW bersabda:

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عليه وَسَلَّمَ إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَهُ دِيْنَهُ وَأَمَانَتَهُ فَزَوِّجُوْهُ إِنْ لَمْ تَفْعَلُوْا تَكُون فِتْنَةٌ وَفَسَادٌ كَبِيْرٌ _ رواه ابن حبان


“Jika telah datang seseorang kepada kalian untuk meminang, yang kalian rela dan senang dengan agama dan amanatnya, kawinkanlah ia; jika tidak kamu lakukan, akan terjadi suatu fitnah dan kerusakan yang besar.” – HR Ibnu Hibban.

Jadi, lihatlah dari segi agamanya dan amanatnya. Jika ia demikian adanya, berarti ia calon suami yang baik, dan keduanya merupakan sifat seseorang yang bertaqwa.

Suatu ketika, Imam Hasan Al-Bashri didatangi seseorang, ayah seorang putri yang sangat cantik. Lelaki itu bertanya kepadanya, “Wahai Imam, putriku adalah seorang wanita yang sangat cantik dan sudah banyak lelaki yang meminangnya. Di antara mereka ada anak orang kaya, anak pejabat, dan anak seorang qadhi (hakim). Lalu, kepada siapa aku kawinkan putriku?” .Imam Hasan Al-Bashri menjawab, “Kawinkan ia dengan yang paling bertaqwa di antara mereka. Karena, bagi seorang lelaki yang bertaqwa, jika dia mencintai putrimu, ia akan memuliakan putrimu. Dan jika ia tidak menyukai putrimu, ia tak ‘kan menzhaliminya.”

Karena itu, carilah lelaki yang bertaqwa. Tentunya, tidak mungkin seseorang bertaqwa tanpa mempunyai ilmu agama. Jadi carilah seseorang yang mempunyai ilmu agama, apa pun pekerjaannya. Insya Allah, ia akan berbahagia di dunia hingga di akhirat nanti.

Hukum Mengucapkan Kata CERAI Saat Marah Apakah Sah?



Kita memang tidak tahu apa yang akan terjadi pada hidup kita. Termasuk dalam hal pilihan pasangan hidup. Dulu, sebelum menikah, dalam pandangan kita, mungkin dialah yang terbaik. Tapi, setelah hidup bersama, ternyata sebaliknya, atau minimal ada sifat buruk yang baru diketahui setelah kita menikah.

Namun, Allah SWT menciptakan kita di dunia ini untuk diuji dan dicoba. Sebab apa? Ketahuilah, bersabar dalam menghadapi akhlaq yang tidak baik pasangan kita merupakan suatu amalan yang besar pahalanya.

قال رسول الله صل الله عليه وسلم أيما رجل صبر على سؤ خلق زوجته أعطاه الله من الاجر مثل أعطى أيوب على بلائه وأيما امرأة صبرت على سؤ خلق زوجها أعطاها الله من الاجر مثل ما أعطى آسيه بنت مزاحم امرأة فرعون (رواه الطبراني


Rasulullah SAW bersabda, “Lelaki mana saja yang bersabar atas akhlaq jelek istrinya, Allah SWT akan memberikan pahala kepadanya seperti yang Dia berikan kepada Ayyub AS, karena kesabarannya atas bala’ yang menimpanya. Dan perempuan mana saja yang bersabar atas akhlaq buruk suaminya, Allah SWT akan memberikan pahala kepadanya seperti yang Dia berikan kepada Asiyah binti Muzahim, istri Fir’aun.” (HR Ath-Thabarani).

Adapun mengenai ucapan “cerai” dari suami yang sering kali diucapkannya saat marah, tetap saja hukumnya jatuh talak. Karena kebanyakan mereka yang sedang marah besar sekalipun tetap dalam keadaan sadar dan ingat apa yang dia lakukan serta ucapkan. Ia hanya tak dapat mengendalikan kemarahan dirinya hingga keluar kata-kata “cerai” itu.

Memang, ada hadits Nabi SAW yang menerangkan bahwa talak suami yang ia jatuhkan ketika marah tidak jatuh.

عن عائشة رضي الله عنها أن النبي عليه الصلاة والسلام قال : “لا طلاق ولا عتاق في إغلاق” . (رواه أحمد وأبو داود وابن ماجه


Dari Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda, “Tidak terlaksana talak suami atau kemerdekaan seorang budak yang diucapkan di saat marah.” (HR Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah).

Maksud hadits di atas bukan pada semua kemarahan, akan tetapi hanya dikhususkan pada kemarahan yang membuat seseorang sampai tak sadar atas apa yang dia ucapkan.

Para ulama mengelompokkan perilaku marah, yang menyebabkan terlontarnya kata-kata menceraikan istri, pada tiga macam. Berikut penjelasannya sekaligus konsekuensi hukumnya:

  • Marahnya seseorang sedemikian rupa sampai pada batas lupa ingatan atau seperti orang gila. Sehingga, apa pun yang diucapkan dan dilakukan, tidak disadarinya dan tidak diingatnya. Ketika ditanyakan apa yang baru saja diucapkan, sama sekali tidak ingatnya apa yang telah diucapkan dan apa yang telah terjadi. Dalam keadaan seperti ini talaknya dihukumi tidak sah atau tidak jatuh. Dan status istrinya tetap sebagai istri yang sah. 
  • Marahnya seseorang yang memang memuncak, tetapi ia masih ingat apa yang dilakukan dan diucapkan, walaupun tidak semua. Marahnya yang teramat sangat telah membuat dirinya mengeluarkan kata “cerai” terhadap istrinya. Terdapat beda pendapat di kalangan ulama dalam hal ini. Akan tetapi menurut pendapat yang kuat, talaknya itu tetap dihukumi sah dan status istrinya terceraikan darinya. 
  • Marahnya seseorang dalam keadaan marah yang biasa-biasa saja dan terlontar darinya kata-kata kepada istrinya. Dalam hal ini, hukumnya jelas. Talaknya jatuh dan dihukumi sah tanpa ada khilaf.

Karena itu saran bagi para suami, jangan mudah bermain-main dengan kata-kata talak atau cerai. Biasanya, kalau sudah terjadi, alasannya, “Waktu itu kan saya sedang marah. Jadi talaknya tidak jatuh.”

Saya juga menyarankan, bila terjadi keributan-keributan besar dalam rumah tangga hingga menyebabkan salah satu kondisi seperti yang disebutkan di atas itu terjadi, sebaiknya ditanyakan kepada para ulama. Mereka amat memahami apakah talak yang diucapkan itu jatuh atau tidak.

Jangan anggap remeh masalah ini, sebab ini berhubungan dengan status istri dan anak-anak. Jika ternyata talaknya sah, dan boleh jadi si suami telah mengucapkannya lebih dari tiga kali, status mereka tentunya sudah bukan suami-istri lagi. Konsekuensi selanjutnya, setiap kali mereka berhubungan badan, itu dihukumi sebagai perbuatan zina, dan anak yang terlahir dari hubungan badan tersebut juga dianggap sebagai anak zina.

Faktor-Faktor Penyebab Keretakan Rumah Tangga


Setiap pasangan suami-istri tidak ingin ada keretakan dalam rumah tangga mereka. Namun, manusia, dengan syahwat dan kerakusannya, acap tak dapat mengendalikan syahwatnya itu dan tak dapat menjadi hamba yang dapat menerima sesuatu dengan apa adanya. Iblis dan pasukannya pun selalu berusaha mengelabui manusia dengan berbagai cara hingga umat manusia menjadi golongan penghuni neraka bersama mereka, sehingga terjadinya keretakan hubungan suami-istri pada hakikatnya bersumber dari godaan setan. Itulah sebabnya, thalaq, meski hukumnya mubah, dibenci Allah SWT, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

أَبْغَضُ الْحَلاَلِ عِنْدَ اللهِ الطَّلاَقُ   رواه أبو داود


Artinya : ”Paling dibenci pekerjaan halal di sisi Allah adalah thalaq.” – HR Abu Daud.

Perceraian kerap mengakibatkan putusnya hubungan silaturahim, kesengsaraan anak-anak, dan sebagainya. Sebab-sebabnya, pada umumnya karena ketidakpatuhan atau pelanggaran pada perintah agama. Kita memang perlu mengetahui sebab-sebab itu, agar kita dapat menjauhinya, sehingga rumah tangga kita menjadi rumah tangga yang sakinah dan mawaddah.

Adapun Faktor-Faktor Penyebab Keretakan Rumah Tangga adalah sebagai berikut:

1. Kebodohan Pasangan Suami-Istri Perihal Hukum Nikah

Setiap muslim dituntut oleh agamanya untuk mempelajari ilmu yang berkenaan dengan apa yang akan dilakukannya. Misalnya, seseorang yang ingin menikah harus belajar tentang hukum nikah, mulai dari syarat sahnya nikah, hak dan kewajiban suami-istri. Itu dilakukan sebelum menikah, sehingga pernikahan tersebut didasari dengan ilmu. Ilmu itulah yang akan menuntun pasangan suami-istri un-tuk hidup saling menghormati, melaksanakan hak masing-masing, dan memberi solusi terhadap masalah yang dihadapi.

Jika rumah tangga yang dijalani tidak didasari ilmu agama, masing-masing pihak akan berbuat seenak hatinya dan menuruti hawa nafsunya. Inilah yang pada akhirnya berakibat pada keretakan, perselisihan, lalu perceraian. Oleh karenanya Rasulullah SAW bersabda:

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ وَمُسْلِمَةٍ   “رواه مسلم


Artinya : ”Belajar ilmu agama itu wajib atas setiap muslim dan muslimat.” – HR Muslim.

2. Melepaskan Pandangan Pada Yang Haram

Sesungguhnya membiarkan pandangan mata bebas berkeliaran dan melihat pada yang haram merupakan salah satu sebab utama terjadinya kere-takan rumah tangga. Tak sedikit seorang suami menceraikan istrinya berawal karena ia meman¬dang perempuan yang tak boleh dipandangnya. Ia tertarik dengan perempuan itu, kemudian acuh tak acuh terhadap istrinya sendiri, dan akhirnya terjadilah perceraian. Begitu pula sebaliknya. Berapa banyak perem¬puan yang lari dari suaminya dengan laki-laki lain dan itu bermula karena ia melihat hal yang haram.

Sebagaimana dalam Al-Qur’an juga disebutkan, bahwasannya Allah meminta hambanya selain menjaga kemaluannya, yang paling pertama dilakukan adalah menjaga pandangannya kepada lawan jenis. Berikut surah An-Nur ayat 30-31 menjelaskan:

 قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا۟ مِنْ أَبْصَٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَ(30)


Artinya : Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”.

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ(31)


Artinya : Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.

Begitu juga seperti apa yang telah disabdakan Nabi Saw :

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ عَنِ النَّبِيْ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ”كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمْ نَصِيْبُهُ مِنَ الزِّنَا مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مُحَالَةَ، العَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقْ ذَلِكَ الْفَرْجُ أَوْ يُكَذِّبُهُ  ” رواه مسلم

Artinya : Dari Abu Hurairah RA, dari Nabi SAW, ”Telah ditulis atas setiap Bani Adam sebagai bagian dari perbuatan zina dan ia tak mustahil akan melakukannya. Zina kedua matanya adalah dengan memandang, zina kedua telinga adalah dengan mendengar, zina lidahnya adalah dengan berbicara, zina tangannya adalah dengan meraba, zina kakinya adalah dengan melangkah, sedangkan hati berkeinginan dan berangan-angan, kemudian diteruskan kehendak tersebut oleh kemaluannya atau dibatalkannya.” – HR Muslim.

Maksud hadits tersebut, semua anggota badan manusia juga ikut andil dengan terjadinya perbuatan zina. Pada awalnya seseorang memandang, lalu tertarik, berkenalan, berjalan berduaan, tangan pun beraksi, hingga akhirnya terjadilah perbuatan zina yang sesungguhnya.

3. Berpakaian Dengan Pakaian Terlarang

Setiap wanita muslimah diwajibkan menutup auratnya. Tujuannya, tak lain, demi menjaga kesucian wanita itu sendiri. Ironi zaman sekarang, wanita seakan tak ingin kesuciannya dijaga, bahkan seakan ”ingin” dirusak kesuciannya dengan pakaian-pakaian yang terbuka auratnya, bahkan dengan membuka aurat yang tak boleh dilihat oleh mahramnya sekalipun, yaitu dengan membuka sekitar pusar dan pahanya.

Lelaki yang melihat tentu tertarik, si perempuan pun digoda, dan tergoda. Atau, tak sedikit yang kemudian diperkosa, dan ini pun menjadi sebab keretakan hubungan suami-istri.

Karenanya, jika seseorang betul-betul melaksanakan syari’at agama, ia akan selamat dunia dan akhiratnya.

Zaman sekarang kaum perempuan keluar dari rumah mereka dengan pakaian-pakaian yang tak menutupi auratnya. Ada yang pakai pakaian you can see, rok mini, yang mempertontonkan paha dan pusarnya. Tapi kalau di rumah ia memakai baju dapur, yang tentu tak menarik sama sekali bagi suaminya. Jadi, sesungguhnya mereka berdandan dengan dandanan yang seronok itu untuk siapa?

4. Berjabat Tangan Dengan Lawan Jenis

Berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan istri atau mahramnya adalah haram. Tidaklah itu diharamkan agama kecuali karena ada hikmah di balik pelarangannya. Antara lain, karena dapat menimbulkan rangsangan syahwat, membuka peluang godaan setan. Persentuhan kulit tentu akan lebih menggerakkan syahwat daripada sebatas memandang.

Tidaklah tepat jika ada yang mengatakan bahwa hal itu sudah biasa dilakukan banyak orang, karena yang penting hatinya bersih, tidak ada apa-apa. Saudaraku, siapa yang lebih bersih hatinya daripada Rasulullah SAW. Hati beliau adalah hati yang paling bersih, agung, mulia, tak ada noda setitik pun, tapi beliau tak pernah sekali pun berjabat tangan dengan seorang wanita yang bukan istri dan mahramnya, sebagaimana sabda beliau:

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ”إِنِّيْ لاَ أُصَافِحُ النِّسَاءَ“  رواه أحمد والترمذي والنسائ


Artinya : ”Aku tidak berjabat tangan dengan para wanita.” HR Ahmad, At-Turmudi, An-Nasa’i.

Jika berjabat tangan dengan wanita boleh dilakukan, niscaya Rasulullah SAW melakukannya ketika membai’at para sahabat wanita, akan tetapi kenyataannya Rasulullah SAW membai’at mereka dengan ucapan saja.

5. Istri Yang Lebih Mementingkan Karier

Agama tak melarang wanita untuk berkarya atau berkarier, akan tetapi hendaknya aktivitas yang dilakukannya itu dijalaninya di rumah atau di tempat tertutup yang semua pekerjanya para wanita. Itu pun dengan syarat bila aktivitasnya itu tidak sampai melalaikan kewajibannya sebagai istri terhadap suaminya dan sebagai ibu dari anak-anaknya. Karena mencari nafkah itu adalah kewajiban seo¬rang suami, bukan istri.

Seorang istri mempunyai kewajiban tersendiri, misalnya menjaga anak-anak¬nya, menyiapkan makanan dan menyambut serta menghilangkan keletihan suaminya tatkala pulang nanti. Dapatkah itu dilakukan jika ia juga bekerja, terlambat pulangnya, atau sudah telanjur le¬tih ketika tiba di rumah. Maka faktor keletihan, kelelahan, ditambah lagi jika ada masalah di kantor, semua itu akan menjadi sebab yang memicu pertengkaran, perselisihan, yang akhirnya menjurus kepada penceraian.

Apalagi bila di tempat kerjanya ia menjabat sekertaris, yang hanya berduaan dengan bosnya, atau bercampur antara laki-laki dan perempuan, yang akhirnya akan menimbulkan kedekatan antara mereka, saling curhat, bermesra-mesraan, hingga akhirnya berselingkuh. Bila ada seorang laki-laki berdua-duaan dengan perempuan yang bukan istri atau muhrimnya, itu adalah peluang bagi setan untuk menggodanya, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits:

عَنْ عُمَرَ بْنِ خَطَّاب رَضِيَ الله عَنْهُقَالَ ”لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا“  رواه الترمذي


Artinya : Dari sahabat Umar bin Al-Khaththab RA, ia berkata, ”Tidak menyendiri seorang laki-laki dan perempuan kecuali setan akan menjadi orang ketiganya.” – HR At-Tirmidzi.

6. Komunikasi Dengan Lawan Jenis Yang Melebihi Batas

Pasangan suami-istri, tatkala sudah resmi menikah, dituntut untuk saling menjaga dan berhati-hati dalam berkomunikasi dengan lawan jenisnya, demi keutuhan rumah tangganya. Bedakanlah dalam bersikap ketika masih lajang dan ketika sudah menikah. Mungkin sebelum me¬nikah ia mempunyai kenalan atau teman dekat yang ia biasa berbagi cerita, bercanda, atau bahkan keluar bersama-sama (yang semua itu pun sesungguhnya dilarang agama), dan jika dilakukan setelah menikah akan lebih berbahaya lagi. Jika kebiasaan itu tetap dilakukan, walaupun dengan alasan masih pada batas yang wajar, tentu akan menimbulkan kecurigaan dan prasangka tidak baik pada pasangannya. Ini juga dapat menjerumuskan pasangan pada jurang penceraian.

7. Efek Negatif Media Publik

Masyarakat dunia saat ini tak dapat melepaskan diri dari alam globalisasi. Penyebaran media, baik cetak maupun elektronik, ada di setiap jengkal kehidupan manusia modern.

Namun media hanyalah alat. Bisa menjadi sesuatu yang positif bagi umat manusia, tapi dapat pula menjadi hal yang negatif. Banyak sudah paparan dan imbauan pihak-pihak yang berkompeten, termasuk ulama, terkait dampak buruk media di tengah kehiduan umat manusia. Dampak negatifnya bahkan terbilang sangat dahsyat. Dalam konteks inilah, setiap kita hendaknya ekstra berhati-hati dalam menyikapi dampak-dampak buruk yang dihadirkan oleh media yang ada di sekitar kita.

Sebagai contoh acara televisi akhir-akhir ini yang banyak tidak mendidik, bahkan menyesatkan dan menjauhkan umat Islam dari agamanya. Mulai dari pemberitaannya, sinetron-sinetronnya, maupun film-filmnya. Begitu pula tayangan-tayangan langsung, baik berupa konser, dangdutan, yang mencampuradukkan laki-laki dan perempuan, ditambah lagi dengan perilaku-perilaku yang tak tahu malu, dan seterusnya.

Hemat kami, semua itu bukanlah hiburan, akan tetapi lebih sebagai racun yang sangat berbisa yang disuguhkan oleh musuh-musuh Islam yang berkeinginan untuk menghancurkan aqidah kaum muslimin dan membutakan mereka akan akhlaq dan budaya Islam.

Pengaruh acara-acara televisi semacam itu tanpa disadari masuk ke dalam otak mereka, mengajarkan kebebasan dalam bergaul dengan lawan jenis, membiasakan perilaku akhlaq yang bejat. Mereka pun meniru adegan-adegan yang dalam pandangan mereka itulah kehidupan yang sesungguhnya, sehingga mereka pun memandang itu sebagai hal yang lazim, lumrah, biasa. Pada gilirannya, tak sedikit istri yang membangkang atau durhaka kepada sua¬minya, karena otaknya sudah dijejali ”kebiasaan-kebiasaan” yang dilihatnya sehari-hari dari televisi. Memang sudah menjadi tabiat manusia: belajar dan meniru dari apa yang dilihat dan disaksikannya.

Ditambah lagi dengan merebaknya jejaring sosial seperti facebook, twitter, dan lain lain, hingga sering terdengar berita bahwa tak sedikit rumah tangga kaum muslimin retak jalinan perkawinannya karena adanya hubungan-hubungan di luar batas lewat situs-situs jejaring sosial tersebut.

Semoga kita semua, khususnya para pembaca website, mendapat keharmonisan selalu dengan pasangannya masing-masing dan tidak akan terpisah selama-lamanya di dunia hingga akhirat nanti. Aamiin ya rabbal 'alamin…

Tips-Tips Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Menurut Imam Al-Ghozali



Menikah merupakan salah satu sunnah Nabi Saw. Didalam pernikahan banyak sekali hal-hal yang tidak diketahui oleh pasangan sehingga terkadang tidak semuanya berjalan langgeng dan harmonis, banyak sekali rintangan yang harus dihadapi oleh setiap pasangan. Oleh karena itu, Imam Al-Ghazali telah membahasnya dengan mengikuti kiat-kiat yang telah disebutkan oleh beliau dalam kitab Al-Ihya’. Beliau berkata, “Bahwa jika pasangan suami istri melakukan hal di bawah ini niscaya akan langgeng rumah tangganya, harmonis serta bahagia, baik di dunia maupun di akhirat.”

Adapun perkara-perkara itu adalah sebagai berikut:

1. Hendaknya pasangan suami-istri tersebut sebelum menikah mempelajari ilmu agama yang berhubungan dengan nikah, sehingga hak masing-masing dapat terlaksana, karena bagaimana ia dapat mengetahui hak masing-masing jika tanpa dasar ilmu agama. Dengan mengetahui ilmu agama, insya Allah keluarga akan terjaga dari api neraka. Oleh karenanya, Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an Surah At-Tahrim ayat 6:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.

Rasulullah SAW bersabda:

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ (رواه مسلم


Artinya : “Mencari ilmu itu wajib atas setiap orang muslim.” (HR Muslim).

2. Hendaknya seorang suami sabar menghadapi perlakuan maupun akhlaq istri yang tidak baik, karena bagaimanapun akal seorang wanita tidak sama dengan akal pria. sebagaimana sabda Nabi SAW:

مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِيْنٍ أَغْلَبُ عَلَى لُبِّ الرَّجُلِ مِنَ النِّسَاءِ (رواه البخاري


Artinya : “Aku tidak melihat seorang yang kurang akal dan agamanya yang menguasai akal laki-laki lebih dari perempuan.” (HR Al-Bukhari).

Allah SWT dan Rasul-Nya mewanti-wantikan hal itu, sebagaimana Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an Surah An Nisaa' ayat 19:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا ۖ وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا


Artinya : Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.

Rasulullah juga bersabda:

الله الله فِي النِّسَاءِ فَإِنَّهُنَّ عَوَانٌ فِي أَيْدِيْكُمْ يَعْنِي أَسُرَاءَ أَخَذْتُمُوْهُنَّ بِأَمَانَةِ اللهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوْجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللهِ (رواه نسائ


Artinya : “Awaslah kalian dari perbuatan yang tidak baik kepada istri-istri kalian, karena mereka bagaikan tawanan di tangan kalian, kalian telah mengambil mereka dengan amanat Allah dan menjadi halal bagi kalian kemaluannya dengan kalimat Allah.” (HR An-Nasa’i).

Seorang suami harus mengingat bahwa kebaikan istri kepada suaminya sangatlah banyak, seperti mencuci pakaiannya, memasak, menyiapkan makanan, menjaga rumah dan hartanya, serta yang paling penting dia memberikannya seorang anak dan mendidiknya, yang mana itu semua bukan kewajibannya akan tetapi semata-mata karena kebaikannya untuk sang suami, dan itu merupakan kebaikan yang membutuhkan balasan kebaikan pula dari sang suami, paling tidak dengan tidak menzhaliminya dan sabar terhadap perilakunya yang tidak baik.

3. Hendaknya seorang suami berusaha sebisa mungkin untuk bersifat romantis kepada istrinya dengan mencandainya dan bermain dengannya sebagaimana hal itu dilakukan Rasulullah kepada istri-istri beliau, sehingga diriwayatkan bahwa Rasulullah bercanda dengan istri-istrinya dan Rasulullah berusaha mengikuti kemauan mereka dan bersenda gurau dengan mereka, sebagaimana diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah berlomba dalam mengendarai kuda, maka Rasulullah SAW memenangkan perlombaan itu tapi dalam kesempatan lain Rasulullah SAW kalah (mengalah) dari Sayyidatuna Aisyah RA.

Maka Rasulullah SAW berkata kepadanya, “Itu adalah pembalasan dari kekalahan kamu yang lalu,”

demikianlah salah satu gambaran saat Rasulullah SAW bersenda gurau dengan istrinya, Sayyidatuna Aisyah RA.

إِنَّهُ كَانَ مِنْ أَفْكَهِ النَّاسِ مَعَ نِسَائِهِ (رواه الطبراني


Artinya : “Bahwasanya Rasulullah SAW paling romantisnya manusia dengan istrinya.” (H.R. Ath-Thabarani).

Berkata Sayyidina Umar bin Al-Khaththab RA, “Hendaknya bagi orang yang berakal menjadi seperti anak-anak terhadap istri-istrinya.”

Jelas sudah, bersenda gurau ataupun berhubungan baik dengan istri adalah sunnah, dengan catatan tidak sampai melewati batas, misalnya apa pun yang diingini istrinya diikuti padahal itu karena keinginan hawa nafsunya, sehingga suami tersebut tidak ada wibawa di depan istri dan tidak bisa melarang kemunkaran yang dilakukan sang istri.

Berkata Sayyidina Umar bin Al-Khaththab RA, “Bertolak belakanglah kalian dengan apa yang diingini oleh wanita, karena di situlah ada keberkahan.”

Berkata Imam Hasan Basri, “Demi Allah, tidak ada seorang suami pun mengikuti istrinya dalam setiap apa pun yang diinginkannya kecuali Allah akan memasukkannya ke dalam neraka karenanya.”

Kesimpulannya, seorang suami dalam keluarga harus menjadi pemimpin yang disegani karena wibawanya sekaligus dicintai karena mengerti kemauan keluarga, baik ketika bersenda gurau maupun ketika dalam keadaan serius.

4. Hendaknya seorang suami tidak terlalu mencemburui istrinya sampai kelewat batas. Sifat cemburu yang ada pada seorang suami memang merupakan sifat yang baik, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

إِنِّيْ لَغَيُوْرٌ وَمَا مِنْ اِمْرِئٍ لاَ يُغَارُ إِلاَّ مَنْكُوْسُ الْقَلْبِ) رواه أبو عمر


Artinya : ”Sesungguhnya aku adalah seorang pencemburu dan tidak ada seorang pun yang tidak cemburu pada istrinya kecuali dia adalah pria yang terbalik hatinya.” (HR Abu Umar).

Akan tetapi harus dicatat bahwa cemburu boleh dilakukan atau bahkan merupakan sifat yang baik jika pada tempatnya. Misalnya dia keluar rumah tanpa seizin suaminya atau berbicara dengan laki-laki ajnabi (bukan mahram) dan lain-lain. Adapun jika tanpa sebab sebelumnya, itu merupakan cemburu buta dan sifat yang tidak baik, karena berdasarkan prasangka tidak baik, dan itu dilarang oleh agama kita, sebagaimana sabda Nabi SAW:

إِنَّ مِنَ الْغَيْرَةِ غَيْرَةٌ يَبْغَضُهَا الله عَزَّ وَجَلَّ وَهِيَ غَيْرَةُ الرَّجُلِ عَلَى أَهْلِهِ مِنْ غَيْرِ رِيْبَةٍ (رواه أبو داود


Artinya : ”Sesungguhnya di antara sifat cemburu, ada yang dibenci oleh Allah, yaitu cemburu pada istri tanpa alasan atau hanya karena prasangka tidak baik.” (HR Abu Dawud).

Imam Ali KW berkata, “Janganlah kamu suka mencemburui istrimu tanpa sebab, karena hal itu akan menyebabkan istrimu dituduh yang bukan-bukan dan engkau penyebabnya.”

5. Hendaknya seorang suami dalam memberi nafkah mengambil jalan tengah, yaitu tidak terlalu kikir atau terlalu boros, karena keduanya dilarang oleh agama. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al-A'raf ayat 31:

۞ يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ


Artinya : Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.

6. Hendaknya seorang istri mampu mempunyai sifat qana’ah (menerima apa adanya) terhadap pemberian sang suami, dan tidak meminta sesuatu yang di luar kemampuan suami, karena hal itu akan menyebabkan suaminya berbuat yang tidak diinginkan. Hendaknya mencontoh wanita-wanita shalihah dahulu, sebagaimana diriwayatkan, jika suami mereka akan keluar mencari rizqi, istri shalihah tersebut berkata kepada suaminya, “Wahai suamiku, carilah rizqi yang halal, karena aku tahan dengan lapar dan sengsara tapi tidak tahan terhadap siksa api neraka.”

7. Hendaknya istri menjaga harta suami, dan tidak menafkahkannya kecuali dengan seizinnya. Berdasarkan hadits Rasulullah SAW:

لاَ يَحِلُّ لَهَا أَنْ تُطْعِمَ مِنْ بَيْتِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ إِلاَّ الرَّطْبَ مِنَ الأَطْعَامِ الَّذِيْ يُخَافُ فَسَادُهُ، فَإِنَّ أَطْعَمَتْ عَنْ رِضَاهُ كَانَ لَهَا مِثْلُ أَجْرِهِ، وَإِنْ أَطْعَمَتْ بِغَيْرِ إِذْنِهِ كَانَ لَهُ الأَجْرُ وَعَلَيْهَا الْوِزْرُ  (رواه أبو داود والبيهقي


Artinya : ”Tidak boleh bagi seorang istri bersedekah dari harta suami kecuali dengan seizinnya, kecuali seperti ruthab (kurma muda), yang ditakutkan rusak jika tidak dimakan. Dan jika bersedekah dengan kerelaan suami, dia juga dapat pahalanya; dan jika tanpa seizin¬nya, pahala sedekahnya untuk sang suami dan dia berdosa karenanya.” (HR Abu Dawud dan Al-Baihaqi).

8. Hendaknya seorang istri selalu tinggal dalam rumah suaminya dan tidak keluar darinya kecuali dengan izin dari suami, dan jika diberi izin oleh suaminya hendaknya dia keluar rumah dengan pakaian muslimah, menghindari keramaian, berusaha menyamarkan dirinya, terutama kepada teman-teman suaminya, dan yang demikian itu hendaknya dilakukan istri supaya tidak terjadi fitnah yang akan mengganggu hubungan dengan suaminya.

9. Hendaknya seorang istri tidak banyak mengobrol dengan tetangganya kecuali untuk hal yang perlu saja, karena biasanya jika berkumpul antara tetangga kalau tidak ngerumpi ya membicarakan kekurangan atau kelebihan suami, sehingga membuat yang mendengar marah, iri, dengki, dan lain-lain, yang pada akhirnya menjengkelkan suaminya dan membuat retak hubungan keduanya.

10. Hendaknya seorang istri lebih mengutamakan kemauan suaminya daripada kemauannya atau keluarganya.

11. Hendaknya seorang istri selalu tampil cantik mempesona di depan suaminya, siap kapan pun jika sewaktu-waktu diajak berhubungan intim oleh sang suami.

12. Hendaknya seorang istri bersabar dalam mendidik anak-anaknya dan tidak gampang mengumpat mereka jika melanggar perintahnya, karena umpatan seorang ibu dapat menjadi kenyataan.

13. Hendaknya seorang istri tidak congkak terhadap suaminya, baik dengan kecantikan maupun harta-nya. Jadilah seperti Sayyidatuna Khadijah RA, istri tercinta Rasulullah SAW, yang pada mulanya adalah seorang wanita yang kaya, kemudian, setelah Rasulullah SAW diangkat menjadi seorang nabi, beliau berikan semua hartanya demi kepentingan dakwah sang suami. Begitulah, beliau utamakan suaminya dengan hartanya. Begitu pula, jangan merasa congkak dengan kecantikannya.

Contohlah wanita yang diceritakan Imam Asma’i RA. Ia pernah masuk suatu desa, di sana ia bertemu pasangan suami-istri yang istrinya sangat cantik dan suaminya sangat buruk rupa.

Maka sekali waktu Imam Asma’i berkata kepada perempuan tersebut, “Kenapa kamu mau menikah dengannya padahal engkau adalah wanita yang cantik?”
Wanita itu menjawab, “Diamlah, wahai Fulan, ketahuilah bahwa engkau telah berbuat tidak baik dengan perkataanmu karena mungkin saja suamiku orang yang taat kepada Tuhannya, maka Allah menjadikanku sebagai balasannya, dan aku termasuk orang yang tidak baik terhadap Tuhanku, maka Allah menjadikan suamiku sebagai balasannya, lalu akankah aku tidak rela dengan kehendak Allah?”
Maka berkata Imam Asma’i, “Jawabannya telah membuatku tertegun dan merasa berdosa.”

14. Hendaknya seorang istri melayani suaminya de-ngan semampunya, apakah itu pekerjaan rumah maupun pekerjaan lainnya yang diperintahkannya, asalkan tidak mengandung kemaksiatan, sebagaimana diriwayatkan Sayyidatuna Asma’ binti Abu Bakar Ash-Shiddiq RA, istri sahabat Zubair bin Awwam, yang berkata, “Aku dinikahi sahabat Zubair dalam keadaan tidak punya apa-apa, baik itu tanah, harta, maupun budak, selain kuda dan unta perangnya, maka aku yang mengurus kuda dan unta tersebut, aku yang memeras susunya, menyiapkan makan dan minum binatang tersebut, walaupun hal itu aku lakukan dengan susah payah”. Begitulah istri-istri yang shalihah melayani suami mereka, yang pada gilirannya nyatalah dalam kehidupan mereka, rumah tangga yang harmonis dan bahagia serta anak-anak yang shalih dan shalihah.

Itulah sekelumit kiat-kiat mendapatkan dan menjaga keharmonisan rumah tangga, semoga kita bisa melaksanakan kiat-kiat tersebut. Aamiin ya rabbal ’alamin.

Hikmah Disyariatkannya Maskawin dalam Pernikahan

Maskawin dalam Pernikahan


KULIAHALISLAM.COM - Dalam sebuah pernikahan, mahar atau maskawin menjadi salah satu hal paling utama yang harus dipenuhi oleh seorang laki-laki pada istrinya. Maskawin bukanlah pembelian atau ganti rugi, melainkan adalah hak seorang perempuan atas laki-laki pada waktu melangsungkan akad pernikahan. 

Karena itu, wajib hukumnya untuk memberikan maskawin terhadap istrinya, kendati bukan termasuk bagian dari rukun pernikahan. Juga, maskawin sebagai lambang atau tanda cinta seorang calon suami terhadap calon istrinya, sekaligus membuktikan bahwa ketulusan atau kesiapan calon suami untuk membina kehidupan berumah tangga bersama calon istrinya. Baik dalam keadaan suka maupun duka.

Perihal kewajiban membayar maskawin ini, Allah menegaskan dalam beberapa ayat Alquran. Misalnya, QS. An-Nisa’ ayat 4, yaitu:

وَآتُوا النِّسآءَ صَدُ قتِهنَّ نِحْلَةً فاِنْ طِبْنَ لكم عن شيءٍ منه نفساً فَكُلُوهُ هَنِيئا مَرِيئا

Artinya: “Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepadamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati”. (QS. An-Nisa’: 4)

Walau begitu, terdapat beberapa hikmah dibalik pensyariatan (kewajiban) membayar maskawin dalam pernikahan terhadap seorang perempuan. Menurut Djaman Nur, dengan disyariatkannya maskawin tidak lain adalah bentuk penghargaan Islam akan kedudukan dan martabat seorang perempuan. Juga, memberikan hak dan wewenang bagi seorang perempuan untuk mengelola harta atau dirinya sendiri. (Djaman Nur, Fiqih Munakahat, hal. 83)

Sementara Wahbah al-Zuhailiy menyatakan, bahwa hikmah pemberian maskawin dalam prosesi pernikahan kepada pihak perempuan adalah sebagai tanda akan terbentuknya keluarga Mawaddah yang akan ditegakkan secara bersama-sama oleh kedua belah-pihak (suami-istri). Pun, sebagai simbol rasa cinta serta kasih sayang seorang suami terhadap istrinya. (Wahbah al-Zuhailiy, Tafsir al-Munir fi al-‘Aqa’idah wa Syari’ah wa Manhaj, Juz III, hal. 235)


Hikmah Membayar Maskawin

Menurut Umar Sulaiman al-Asyqar, hikmah pensyariatan kewajiban membayar maskawin dalam pernikahan antara lain adalah: 

Pertama, untuk menghalalkan hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan, karena keduanya saling membutuhkan. 

Kedua, sebagai upaya untuk memberikan penghargaan terhadap sosok seorang perempuan, maksudnya bukan sebagai alat tukar yang mengesahkan pembelian. 

Ketiga, untuk menjadi pegangan bagi seorang istri; bahwa perkawinan atau pernikahan mereka telah diikat dengan pernikahan yang kuat, sehingga sang suami tidak mudah menceraikan istrinya sewenang-wenang. 

Keempat, sebagai suatu kenangan dan pengikat rasa kasih sayang antara suami-istri. 

Kelima, menunjukkan arti penting dan kedudukan sebuah akad nikah, serta upaya untuk menghargai dan memuliakan seorang perempuan. (Umar Sulaiman al-Asyqar, Ahkam al-Zawaj fi Dhaui al-Kitab wa al-Sunnah, hal. 24)

Dari sini, jelas bahwa maskawin bukan sekadar pemberian yang hukumnya wajib bagi seorang calon suami terhadap calon istrinya. Akan tetapi lebih dari itu, yakni upaya Islam untuk menghargai keberadaan perempuan dengan cara mengangkat harkat, derajat, dan martabatnya. 

Mengingat, adanya stigma negatif perihal status kedudukan seorang perempuan; yang acapkali diposisikan sebagai makhluk nomor dua, direndahkan, dan bahkan tidak dihargai dalam kancah kehidupan sosial-politik.

Lebih dari itu, ketika dihadapkan dengan seorang laki-laki, perempuan tidak lebih dari sekadar pelengkap penderitaan. Juga kerap kali dijadikan obyek daripada subyek. Dalam konteks sejarah, perempuan sering kali menjadi korban mitologi, ketidaknyamanan pada saat hamil, dan rasa sakit yang dialami ketika melahirkan. 

Hal ini dianggap sebagai hukuman atas dosa pertama (dosa Hawa). Itulah mengapa dari zaman dahulu hingga sekarang, muncul tindakan misoginis terhadap sosok seorang perempuan.

Ironisnya, stigma tersebut mendapat sokongan dari doktrin teologis, tidak terkecuali dalam Islam sendiri. Seperti, masih terdapat sebagian para pemikir Islam dan ulama yang kerap memosisikan kaum laki-laki (superior) daripada kaum perempuan (inferior). Baik dalam hal kepemimpinan, agama maupun spiritual, dan lain-lain.

Di tengah sosio-kondisi seperti inilah, Islam hadir dengan membawa angin segar, terutama bagi kaum perempuan. Bahkan, sejak kedatangannya Islam berupaya mengkritik atas pelbagai hal yang dianggap tidak manusiawi (memanusiakan manusia). Salah satunya adalah mengakarnya budaya patriarki di kalangan umat manusia.

Jadi, dengan diwajibkannya membayar maskawin terhadap seorang perempuan pada waktu hendak melangsungkan akad nikah, adalah upaya Islam untuk mengangkat harkat, derajat, dan martabat seorang perempuan. 

Juga sebagai jalan menghapuskan budaya patriarki yang telah mengikat sejak lama pada diri seorang perempuan. Di sinilah letak emansipatoris Islam dan keberpihakannya terhadap kaum lemah yang tertindas. Pun, menunjukkan sifat Rahmatan Lil ‘Alamin-Nya bagi seluruh umat manusia di alam semesta ini. Wallahu A’lam