Tampilkan postingan dengan label Fikih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fikih. Tampilkan semua postingan

Fikih Azan dan Iqamah Menurut Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy

Fikih Azan dan Iqamah Menurut Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy

KULIAHALISLAM.COM - Prof. Dr. Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, merupakan salah satu ulama terkemuka Indonesia dan tokoh pembaruan Islam. Dalam bukunya "Pedoman Shalat", ia menyatakan azan itu adalah sebesar-besarnya syi’ar Islam dan terus menerus dipertahankan Rasulullah SAW baik saat Nabi berada di kampung, saat Nabi dalam keadaan safar hingga Nabi wafat. 

Karena itu disyari’atkan kepada setiap penduduk supaya menentukan seorang muazin yang akan mengucapkan lafaz azan. Di zaman Nabi, kampung-kampung yang meninggalkan azan akan diperangi. 

Ketika pasukan Muslim akan menggempur suatu kampung maka akan ditunggu waktu Salat, jika di kampung itu dikumandangkan azan maka pasukan Muslim tidak akan menyerang tetapi jika tidak terdengar azan maka barulah mereka menyerangnya.

Dan dituntut juga atas orang yang mengerjakan Salat berjamaah walaupun dengan berdua saja. Bahkan dituntut juga azan bagi orang yang bersalat sendiri, akan tetapi dibolehkan juga dia hanya iqamah saja. 

Perempuan juga dibolehkan azan dan iqamah jika tidak ada laki-laki dan para jamaahnya seluruhnya adalah perempuan. Diriwayatkan dari Aisyah RA bahwasanya beliau berazan, beriqamah dan menjadi imam bagi para wanita serta berdiri dalam shaf pertama ditengah-tengah mereka (HR. Al-Baihaqi).

Kedudukan Azan dan Iqamah

Azan itu adalah perkatan-perkataan yang melengkapi bagian-bagian iman baik yang masuk urusan akal, maupun yang masuk urusan naqal yang terdapat dari penetapan Al-Qur’an dan As-Sunnah. 

Allaahu Akbar adalah Allah yang sangat Besar, mengisbatkan Dzat Allah dan mengisbatkan segala sifat yang wajib pada-Nya, serta mensucikan Allah dari segala sifat yang tercela.

Lafaz Asyhadu an laa illaaha illallaah artinya adalah aku mengaku bahwasanya tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah, mengisbatkan ke-Esaan Allah dan meniadakan sekutu bagi-Nya. Ini adalah pokok iman dan tauhid yang mendahului segala perbuatan dalam agama.

Kemudian, lafaz Asyhadu anna Muhammadar Rasuulullah artinya aku mengaku bahwasanya Muhammad SAW adalah utusan Allah, mengisbatkan kenabian dan kerasulan Muhammad SAW. Pengakuan ini merupakan sendi iman.

Dalam beberapa kalimat terkandung segala urusan yang berhubungan dengan kepercayaan. Maka sesudah urusan keyakinan iman (iman kepada Allah dan Nabi Muhammad SAW), Allah menyerukan kita untuk mengerjakan Salat, dengan perkataan Hayya ‘alas shalaah. 

Sesudah itu, Allah menyerukan kita kepada kemenangan yaitu mengerjakan amalan yang membahagiakan kita di alam dunia maupun  akhirat dengan perkataan Hayya ‘alal falaah. Kemudian sebelum azan diakhiri, diingatkan kembali kepada kebesaran Allah, ke-Esaan-Nya dengan ucapan Allaahu Akbar, Allaahu Akbar, Laa ilaaha illallah.

Adab-Adab Azan dan Iqamah 


  1. Hendaklah yang menjadi muazin, orang yang merdu suaranya.
  2. Hendaklah muazin mengetahui benar-benar waktu-waktu Salat.
  3. Hendaklah muazin mengumandangkan azan dengan tartil.
  4. Hendaklah muazin suci dari hadas kecil maupun hadas besar, apabila seseorang azan dalam keadaan tidak suci dibenarkan juga meskipun sebagian ulama menghukuminya makruh.
  5. Hendaklah muazin menghadap kiblat.
  6. Hendaklah muazin ketika membaca syahadat dengan suara yang halus.
  7. Hendaklah muazin memalingkan muka, leher, dada ke kanan ketika membaca Hayya ‘alas shalaah dan memalingkan ke kiri ketika membaca “Hayya ‘alal falaah”, adapun berputar badan tidak didapati riwayatnya.
  8. Hendaklah muzin memasukan dua anak jarinya ke dalam kedua telinganya.
  9. Hendaklah muazin mengucapkan Shallu fi’rrihali atau Shallu fibuyutikum sebagai ganti Hayya ‘alash shalah dan Hayya ‘alal falah jika azan itu dilakukan ketika hujan lebat.
  10. Hendaklah muazin ash shalatu khairun minan naum dua kali pada saat azan Shubuh yang pertama.
  11. Hendaklah muazin yang membaca azan, juga yang membaca iqamah.
  12. Tidak boleh seseorang mengumandangkan azan jika di Masjid tersebut telah ada muazin yang ditetapkan terkecuali muazin tidak datang.

Azan Bagi Orang yang Masuk ke Masjid

Orang yang masuk ke dalam sesuatu Masjid sesudah selesai orang berjamaah, maka yang masuk itu boleh mengumandangkan azan dan beriqamah.

Berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Al-Atsram dan Sa’id ibn Manshur dari Anas ibn Malik RA bahwa beliau itu pernah masuk ke suatu Masjid yang baru selesai orang Salat didalamnya, maka beliau menyuruh seorang laki-laki untuk membaca azan dan beriqamah, lalu beliau bersalat di jamaah dengan mereka itu.

Dan boleh pula ia terus bersalat dengan tidak membaca azan dan tidak membaca iqamah, demikian  pendapat Imam Hasan, dan An Nakha’i. Dan apabila ia berazan, maka hendaklah ia berazan dengan suara yang pelan agar tidak membingungkan banyak orang. Ibn Hazm mewajibkan azan dan iqamah atas orang yang hendak salat walaupun ia sendirian.

Azan dan Iqamat Untuk Salat yang Tertinggal

Orang yang tertidur dan meninggalkan suatu Salat karenanya atau karena lupa maka disyariatkan dia membaca azan dan iqamah dia ketika ia mau mengerjakan Salat yang tertingggal karena lupa atau tertidur.

Adab-Adab Bagi Pendengar Azan

Para pendengar azan berhenti bercakap-cakap atau berbicara ketika mendengarkan azan. Para pendengar azan juga mengulang-ulangi kalimat azan setelah mendengarkan muazin. 

Pada saat muazin mengucapkan Hayya ‘alas shalaah dan Hayya ‘alal Falaah maka disayariatkan yang mendengarkan azan mengucapkan La haula wa la quwwata illa bil lah.

Nabi Muhammad SAW bersabda : “Apabila kamu mendengar azan, maka bacalah seperti yang dibacakan muazin, (H.R Al-Bukhari, Muslim dari Sa’id Al-Khudry). 

Jika seseorang sedang Salat fardhu maupun sunnah, maka menurut pendapat Ulama mazhab Syafi’i maka ia tidak mengikuti ucapan muazin itu, tetapi apabila telah selesai Salat barulah ia ikuti. 

Dalam Kitab Al-Mughni disebutkan apabila seseorang masuk ke dalam Masjid, lalu mendengar azan maka disukai baginya menanti dan mengikuti azan itu. Imam Ahmad berpendapat bahwa boleh ia langsung Salat Sunnah tanpa menunggu azan itu selesai.

Selanjutnya, dalam Hadis dari Sa’ad ibn Abi Waqash menerangkan bahwasanya Nabi Muhammad SAW bersabda: 

“Barangsiapa mengucapkan ketika mendengar muazin membaca Asyhadu al laa ilaaha illallah dan asyhadu anna Muhammadar Rasulullah lalu yang mendengar mengucapkan “radhitu billahi Rabba wabil islami dinan wa bi Muhammadin Nabiya”, niscaya diampuni dosanya”, (H.R Muslim)”.

Nabi Muhammad SAW bersabda “Barangsiapa mengucapkan di ketika sesudah mendengar azan “Allahumma rabba hadzihid da’watit tammah was shalatil qoimah ati muhammadanil wasilata wal fadhilah wab ‘asthu maqomam mahmudanil ladzi wa ‘attah innaka la tukhliful mi’ad”, maka wajiblah baginya syafaat ku, (H.R Al-Bukhari).

Waktu azan dan iqamah adalah waktu kita memperbanyak doa karena Nabi Muhammad SAaw bersabda “Tidak ditolak doa yang didoakan antara adzan dan iqamah”, (H.R Sunan Abu Daud)”.

Sumber : Prof. Dr. Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy dalam karyanya “Pedoman Shalat”.

Hikmah Disyariatkannya Maskawin dalam Pernikahan

Maskawin dalam Pernikahan


KULIAHALISLAM.COM - Dalam sebuah pernikahan, mahar atau maskawin menjadi salah satu hal paling utama yang harus dipenuhi oleh seorang laki-laki pada istrinya. Maskawin bukanlah pembelian atau ganti rugi, melainkan adalah hak seorang perempuan atas laki-laki pada waktu melangsungkan akad pernikahan. 

Karena itu, wajib hukumnya untuk memberikan maskawin terhadap istrinya, kendati bukan termasuk bagian dari rukun pernikahan. Juga, maskawin sebagai lambang atau tanda cinta seorang calon suami terhadap calon istrinya, sekaligus membuktikan bahwa ketulusan atau kesiapan calon suami untuk membina kehidupan berumah tangga bersama calon istrinya. Baik dalam keadaan suka maupun duka.

Perihal kewajiban membayar maskawin ini, Allah menegaskan dalam beberapa ayat Alquran. Misalnya, QS. An-Nisa’ ayat 4, yaitu:

وَآتُوا النِّسآءَ صَدُ قتِهنَّ نِحْلَةً فاِنْ طِبْنَ لكم عن شيءٍ منه نفساً فَكُلُوهُ هَنِيئا مَرِيئا

Artinya: “Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepadamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati”. (QS. An-Nisa’: 4)

Walau begitu, terdapat beberapa hikmah dibalik pensyariatan (kewajiban) membayar maskawin dalam pernikahan terhadap seorang perempuan. Menurut Djaman Nur, dengan disyariatkannya maskawin tidak lain adalah bentuk penghargaan Islam akan kedudukan dan martabat seorang perempuan. Juga, memberikan hak dan wewenang bagi seorang perempuan untuk mengelola harta atau dirinya sendiri. (Djaman Nur, Fiqih Munakahat, hal. 83)

Sementara Wahbah al-Zuhailiy menyatakan, bahwa hikmah pemberian maskawin dalam prosesi pernikahan kepada pihak perempuan adalah sebagai tanda akan terbentuknya keluarga Mawaddah yang akan ditegakkan secara bersama-sama oleh kedua belah-pihak (suami-istri). Pun, sebagai simbol rasa cinta serta kasih sayang seorang suami terhadap istrinya. (Wahbah al-Zuhailiy, Tafsir al-Munir fi al-‘Aqa’idah wa Syari’ah wa Manhaj, Juz III, hal. 235)


Hikmah Membayar Maskawin

Menurut Umar Sulaiman al-Asyqar, hikmah pensyariatan kewajiban membayar maskawin dalam pernikahan antara lain adalah: 

Pertama, untuk menghalalkan hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan, karena keduanya saling membutuhkan. 

Kedua, sebagai upaya untuk memberikan penghargaan terhadap sosok seorang perempuan, maksudnya bukan sebagai alat tukar yang mengesahkan pembelian. 

Ketiga, untuk menjadi pegangan bagi seorang istri; bahwa perkawinan atau pernikahan mereka telah diikat dengan pernikahan yang kuat, sehingga sang suami tidak mudah menceraikan istrinya sewenang-wenang. 

Keempat, sebagai suatu kenangan dan pengikat rasa kasih sayang antara suami-istri. 

Kelima, menunjukkan arti penting dan kedudukan sebuah akad nikah, serta upaya untuk menghargai dan memuliakan seorang perempuan. (Umar Sulaiman al-Asyqar, Ahkam al-Zawaj fi Dhaui al-Kitab wa al-Sunnah, hal. 24)

Dari sini, jelas bahwa maskawin bukan sekadar pemberian yang hukumnya wajib bagi seorang calon suami terhadap calon istrinya. Akan tetapi lebih dari itu, yakni upaya Islam untuk menghargai keberadaan perempuan dengan cara mengangkat harkat, derajat, dan martabatnya. 

Mengingat, adanya stigma negatif perihal status kedudukan seorang perempuan; yang acapkali diposisikan sebagai makhluk nomor dua, direndahkan, dan bahkan tidak dihargai dalam kancah kehidupan sosial-politik.

Lebih dari itu, ketika dihadapkan dengan seorang laki-laki, perempuan tidak lebih dari sekadar pelengkap penderitaan. Juga kerap kali dijadikan obyek daripada subyek. Dalam konteks sejarah, perempuan sering kali menjadi korban mitologi, ketidaknyamanan pada saat hamil, dan rasa sakit yang dialami ketika melahirkan. 

Hal ini dianggap sebagai hukuman atas dosa pertama (dosa Hawa). Itulah mengapa dari zaman dahulu hingga sekarang, muncul tindakan misoginis terhadap sosok seorang perempuan.

Ironisnya, stigma tersebut mendapat sokongan dari doktrin teologis, tidak terkecuali dalam Islam sendiri. Seperti, masih terdapat sebagian para pemikir Islam dan ulama yang kerap memosisikan kaum laki-laki (superior) daripada kaum perempuan (inferior). Baik dalam hal kepemimpinan, agama maupun spiritual, dan lain-lain.

Di tengah sosio-kondisi seperti inilah, Islam hadir dengan membawa angin segar, terutama bagi kaum perempuan. Bahkan, sejak kedatangannya Islam berupaya mengkritik atas pelbagai hal yang dianggap tidak manusiawi (memanusiakan manusia). Salah satunya adalah mengakarnya budaya patriarki di kalangan umat manusia.

Jadi, dengan diwajibkannya membayar maskawin terhadap seorang perempuan pada waktu hendak melangsungkan akad nikah, adalah upaya Islam untuk mengangkat harkat, derajat, dan martabat seorang perempuan. 

Juga sebagai jalan menghapuskan budaya patriarki yang telah mengikat sejak lama pada diri seorang perempuan. Di sinilah letak emansipatoris Islam dan keberpihakannya terhadap kaum lemah yang tertindas. Pun, menunjukkan sifat Rahmatan Lil ‘Alamin-Nya bagi seluruh umat manusia di alam semesta ini. Wallahu A’lam