Bacaan Doa Dalam Sujud Terakhir Ketika Shalat
Doa Setelah Sholat Tarawih Lengkap Berikut Artinya
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ، اَلْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ الْمُرْسَلِيْن سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْن، اَللّهُمَّ اجْعَلْنَا بِالإِيْمَانِ كَامِلِيْن، وَلِلْفَرَائِضِ مُؤَدِّيْن، وَلِلصَّلاَةِ حَافِظِيْن، وَلِلزَّكَاةِ فَاعِلِيْن، وَلِمَا عِنْدَكَ طَالِبِيْن، وَلِعَفْوِكَ رَاجِيْن، وِبِالْهُدَى مُتَمَسِّكِيْن، وَعَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضِيْن، وَفِي الدُّنْيَا زَاهِدِيْن، وَفِي الآخِرَةِ رَاغِبِيْن، وَبِالْقَضَاءِ رَاضِيْن، وَبِالنَّعْمَاءِ شَاكِرِيْن، وَتَحْتَ لِوَاءِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صل الله عليه و سلم يَوْمَ الْقِيَامَةِ سَائِرِيْن، وَإِلَى الْحَوْضِ وَارِدِيْن، وَإِلَى الْجَنَّةِ دَاخِلِيْن، وَمِنَ النَّارِ نَاجِيْن، وَعَلَى سَرِيْرِ الْكَرَامَةِ قَاعِدِيْن، وَمِنْ حُوْرِ الْجِنَانِ مُتَزَوِّجِيْن، وَمِنْ سُنْدُسٍ وَّإِسْتَبْرَقٍ وَّدِيْبَاجٍ مُتَلَبِّسِيْن، وَمِنْ طَعَامِ الْجَنَّةِ آكِلِيْن، وَمِنْ لَبَنٍ وَعَسَلٍ مُصَفَّيْنِ شَارِبِيْن، بِأَكْوَابٍ وَّأَبَارِيْقَ وَكَأْسٍ مِنْ مَعِيْن، مَعَ الَّذِيْنَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّيْنَ وَالصِّدِّيْقِيْنَ وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِيْن وَحَسُنَ أُولَئِكَ رَفِيْقَا ذَلِكَ الْفَضْلُ مِنَ اللهِ وَكَفَى بِاللهِ عَلِيْمَا إِنَّ الله وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِي، يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا، اَللّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنَّا صَلاَتَنَا وَصِيَامَنَا وَقِيَامَنَا وَقِرَاءَتَنَا وَرُكُوْعَنَا وَسُجُوْدَنَا وَقُعُوْدَنَا وَتسْبِيْحَنَا وَتَهْلِيْلَنَا وَتَضَرُّعَنَا وَخُشُوْعَنَا وَلاَ تَضْرِبْ بِهَا وُجُوْهَنَا يَا إِلهَ الْعَالَمِيْن وَيَا خَيْرَ النَّاصِرِيْنْ بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْن، وَصَلَّى الله عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ، دَعْوَاهُمْ فِيْهَا سُبْحَانَكَ اللّهُمَّ وَتَحِيَّتُهُمْ فِيْهَا سَلاَمٌ وَآخِرُ دَعْوَاهُمْ أَنِ الْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْن
Artinya: “Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, sholawat dan salam semoga selalu tercurahkan kepada paling mulianya Para Rasul Sayyidina Muhammad serta semua keluarga dan Shahabatnya. Ya Allah, jadikanlah kami orang yang selalu menyempurnakan keimanannya, dan orang-orang yang selalu melaksanakan kewajibannya, serta orang-orang yang selalu menjaga sholatnya, dan melaksanakan zakatnya. Ya Allah, jadikanlah kami orang-orang yang mengharapkan apa yang ada di sisi-Mu, mengharapkan ampunan-Mu, berpegang teguh dengan kebenaran-Mu, berpaling dari kelalaian, dan orang-orang yang zuhud dalam dunia, dan mementingkan akhiratnya, menerima dengan ketetapanMu, dan orang yang berada di bawah bendera Rasulullah SAW pada hari kiamat nanti, dan orang-orangyang meminum dari telaga Rasulullah SAW Ya Allah, masukkanlah kami ke dalam surga dan terlepas dari neraka, dan dudukkanlah kami di atas kursi-kursi kehormatan, kawinkanlah kami dengan para bidadari dan berikanlah kami pakaian-pakaian dari sutra dibaj dan istabrak, dan jadikan kami orang yang makan dengan makanan surga dan minum madu dan susu yang sangat jernih dengan cangkir, gelas dan pod yang sangat indah bersama mereka yang Engkau berikan kenikmatan dari para Nabi, para Shiddiqin dan para Syuhada’ serta para sholihin, sebaik-baik teman mereka dan yang demikian itu semata-mata karena keutamaan dari Allah SWT. dan cukup bagi Allah SWT. Dzat Yang Maha Tahu.
Sesungguhnya Allah SWT. serta para Malaikat-Nya bersholawat kepada Nabi, wahai orang yang beriman bersholawatlah kalian kepada beliau serta bersalam. Ya Allah, terimalah sholat kami, puasa kami, sholat malam kami dan bacaan kami, ya Allah terimalah ruku’ dan sujud kami serta duduk kami untuk beribadah. Ya Allah, terimalah juga tasbih dan tahlil kami, doa dan khusyu’ kami, jangan Engkau tolak wahai Tuhan semesta alam, dan wahai sebaik-baik penolong dengan rahmat-Mu wahai Dzat Yang Maha Pengasih.
Sholawat serta salam semoga selalu tercurahkan untuk Sayyidina Muhammad juga kepada keluarga dan para shahabatnya. Doa para ahli surga dalam surga dengan bertasbih dan cara penghormatan mereka dengan salam dan penutup ucapan mereka dengan Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin”.
30 Fadhilah/Keutamaan Sholat Tarawih
Bacaan dan Tata Cara Sholat Jenazah Lengkap
Kita akan membahas tentang cara bagaimana melaksanakan sholat jenazah, baik mengenai rukun-rukunnya, syarat-syarat sahnya serta hukumnya. Sehingga dapat diketahui dengan jelas bagaimana cara melaksanakan sholat jenazah dengan benar, Berikut rincian serta penjelasannya :
Hukum melaksanakan sholat jenazah
- Wajib, jika si mayit adalah seorang muslim yang bukan berupa anak yang keguguran dan bukan seorang yang mati dalam keadaan syahid.
- Haram, jika si mayit adalah seorang syahid yang meninggal dalam medan peperangan melawan orang-orang kafir, atau anak keguguran yang lahir dalam keadaan mati, maka dalam dua masalah tersebut haram hukumnya melaksanakan sholat jenazah terhadap dua orang tersebut.
- Khilaful Aula, yaitu jika kita mengulangi sholat jenazah yang telah kita lakukan, maka kita tidak dianjurkan untuk mengulangi sholat jenazah terhadap satu orang mayit.
Waktu Melaksanakan Sholat Jenazah
Tidak boleh melaksanakan sholat jenazah kecuali setelah masuk waktu bolehnya melakukan sholat jenazah. Dan tidak akan masuk waktunya kecuali dengan selesainya proses mandi terhadap mayit atau setelah ditayammumi jika tidak ada air. Maka tidak sah sholat jenazah jika dilakukan sebelum si mayit tersebut dimandikan atau ditayammumi jika kemudian tidak ditemukan air.
Syarat-Syarat Sahnya Sholat Jenazah
Sedangkan syarat-syarat sahnya sama seperti syarat sahnya sholat lima waktu seperti harus menghadap kiblat, harus menutup aurot, harus suci dari hadats dan najis dan lain-lain. Cuma disini ditambah satu syarat yaitu tidak boleh menem-patkan mayit yang akan kita sholati berada di belakang kita, akan tetapi harus di depan kita. Dan tidak sah jika kita letakkan dibelakang kita.
Sebagaimana kita ketahui bahwa sholat jenazah hukumnya fardlu kifayah yang akan gugur kewajiban untuk melaksana-kannya jika ada salah satu dari kita telah menyolatinya, akan tetapi tidak akan menjadi gugur kewajiban tersebut kecuali jika sudah dilaksanakan sholat jenazah itu oleh seorang laki-laki yang telah mencapai batas baligh atau seorang anak akan tetapi sudah mumayyiz, dan batas mumayyiz adalah jika seorang anak dapat melaksanakan makan, minum dan cebok sendiri tanpa bantuan orang lain, maka kapan telah dilaksanakan sholat jenazah oleh salah satu dari mereka yang bersifatkan dengan dua sifat tersebut diatas maka gugur kewajiban melaksanakan sholat jenazah kepada yang lainnya Walaupun yang melaksanakan sholat jenazah itu hanya satu orang. Lain halnya jika yang melakukannya adalah seorang wanita atau seorang anak yang belum mumayyiz, maka belum menggugurkan kewajiban melaksanakan sholat jenazah tersebut. Walaupun sholat jenazah seorang wanita itu sah, akan tetapi tidak akan gugur kewajibannya kecuali jika yang melakukannya adalah seorang laki-laki yang sudah baligh atau seorang anak yang sudah mumayyiz.
Rukun-Rukun Sholat Jenazah
Jika terlaksana semua rukun sholat jenazah dibawah ini maka hukumnya sah sholat jenazah tersebut, dan jika tidak terlaksana salah satunya maka tidak sah sholat jenazahnya. Adapun rukun-rukun tersebut adalah sebagai berikut:
- Berniat, dan wajib didalam berniat untuk menentukan mayit yang kita sholati, walaupun secara tidak terperinci seperti niat berikut ini:
أُصَلِّي عَلَى هَذَا الْمَيِّتْ فَرْضًا لله تَعَالى
Artinya : “Aku niat melaksanakan sholat fardlu jenazah terhadap mayit ini karena Allah SWT”.
أُصَلِّى عَلَى فُلاَن …… فَرْضًا للهِ تَعَالَى
Artinya :”Aku niat melaksanakan sholat fardlu jenazah terhadap si fulan…. karena Allah SWT”.
أُصَلِّي عَلَى مَنْ صَلَّى عَلَيْهِ الإِمَامُ مَأْمُوْمًا فَرْضًا للهِ تَعَالَى
Artinya: ”Aku niat melaksanakan sholat fardlu jenazah terhadap mayit yang sedang disholati oleh imam dengan berma’mum kepadanya karena Allah SWT”.
أُصَلِّي عَلَى الْمَيِّتِ الْمَوْجُوْدِ فِي الْمِحْرَابِ مَأْمُوْمًا فَرْضًا للهِ تَعَالَى
Artinya: ”Aku niat melaksanakan sholat fardlu jenazah atas mayit yang berada didalam mihrob itu secara ma’muman kerena Allah SWT”.
أُصَلِّي عَلَى هَؤُلاَءِ اْلأَمْوَاتِ مَأْمُوْمًا فَرْضًا للهِ تَعَالَى
Artinya: ”Aku niat melaksanakan sholat fardlu jenazah terhadap para mayit- mayit yang ada secara ma’muman karena Allah SWT”.
Dan contoh niat yang terakhir ini jika jumlah mayit banyak lebih dari satu, bukan hanya satu. Dan tidak wajib berniat secara terperinci dengan menentukan dalam niat siapa si mayit yang akan kita sholati itu.O1eh karena itu jika kita memerinci lalu ternyata salah maka tidak sah sholat jenazah kita. Misalnya jika seseorang berniat “Aku niat melaksanakan sholat fardlu jenazah atas zaid karena Allah SWT. Dan ternyata mayit tersebut bukan zaid tapi yang lainnya maka tidak sah sholat jenazahnya. Atau dengan niat seperti ini “Aku berniat melaksanakan sholat fardlu jenazah terhadap 10 mayit tersebut dan ternyata jenazahnya bukan 10 tetapi 11 maka tidak sah lain halnya jika ternyata jumlahnya 9 mayit berarti lebih dari yang diniati maka sah kerena kalau lebih tidak jadi masalah asalkan tidak kurang.
- Mengucapkan empat kali takbir dan yang pertama adalah takbiratul ihrom, dan jika kita menambah satu kali takbir lagi sehingga jumlah keseluruhan menjadi lima kali takbir maka hukumnya tidak apa karena takbir hanyalah dzikir akan tetapi jika hal itu dilakukan oleh imam, maka kita tidak mengikutinya bahkan diperbolehkan kita untuk berniat mufaroqoh (memutus-kan hubungan sholat jama’ah) dengan imam tersebut jika dia melakukannya.
- Berdiri bagi yang mampu melakukannya, maka tidak boleh kita melaksanakan sholat jenazah dalam keadaan duduk apalagi berbaring padahal kita mampu untuk berdiri. Lain halnya jika kita tidak mampu untuk berdiri maka boleh melakukannya dengan semampu kita jika mampunya duduk maka kita laksanakan dengan duduk atau tidak mampu maka kita laksanakan dengan berbaring.
- Membaca surat Al-fatihah, dan tidak haras kita membacanya setelah takbir yang pertama akan tetapi boleh membacanya setelah takbir yang kedua atau setelah takbir ketiga atau keempat. Kecuali dalam dua hal dibawah ini, maka tidak ada pilihan kapan membacanya kecuali setelah takbir yang pertama yaitu sebagai berikut: a) Bagi seorang ma’mum masbuk (seorang ma’mum yang bam bergabung dengan imam itu) maka wajib atasnya membaca al-Fatihah langsung setelah takbir pertamanya kemudian dia meneruskan sholat jenazah-nya dengan tertib sholat jenazahnya bukan dengan tertib sholat jenazah imam, sehingga jika sekarang waktunya membaca sholawat maka wajib atasnya membaca sholawat walaupun imamnya sekarang sedang membaca doa untuk mayit. b) Jika seseorang yang melaksanakan sholat jenazah sudah memulai dalam membaca al-fatihah tersebut maka harus dia teruskan tidak boleh mengakhirkannya setelah takbir yang lainnya.
- Membaca sholawat kepada nabi Sholallohu ‘Alaihi Wasallam setelah takbir kedua, maka tidak sah jika kita membacanya bukan setelah takbir yang kedua sehingga jika sengaja kita akan meninggalkan membaca sholawat setelah takbir yang kedua, maka kapan dia mengucapkan takbir yang ketiga sebelum membaca sholawat kepada nabi Sholallohu ‘Alaihi Wasallam maka batal sholat jenazahnya.
Dan boleh di dalam membaca sholawat kepada Nabi SAW dengan bentuk sholawat apa pun. Akan tetapi yang lebih afdlol adalah dengan membaca sholawat ibrahimiyah yaitu yang biasa kita baca dalam sholat ketika kita bertasyahud, sedangkan paling sedikitnya kita membaca sholawat seperti dibawah ini:
اَللّهُمَّ صَلِّي عَلَى مُحَمَّدٍ
Dan sunnah hukumnya membaca hamdalah seperti dibawah ini:
اَلْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ
Sebelum membaca sholawat kepada Nabi SAW dan mengakhirinya dengan membaca doa untuk kaum muslimin seperti doa berikut ini:
اَللّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ
Membaca doa untuk mayit setelah takbir yang ketiga, dan tidak sah jika dibaca bukan setelah takbir yang ketiga. Dan do’a yang kita baca harus dikhususkan untuk mayit maka tidak sah jika do’a itu untuk umum seperti untuk kaum muslimin, tanpa mengkhususkan untuk mayit tersebut. Karena maksud dari sholat jenazah itu adalah untuk mendo’akan si mayit itu. Begitu pula tidak cukup jika hanya mendo’akan untuk kedua orang tuanya tanpa menyebutkan do’a untuk sang anak jika jenazahnya terdiri dari anak kecil. Begitu pula do’a itu harus berkenaan dengan kepentingan akhiratnya bukan dengan kepentingan dunianya. Dan paling sedikitnya mendo’akan mayit dengan do’a yang memenuhi syarat adalah sebagai berikut:
اَللّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ
Artinya : Ya Allah ampunilah dosa-dosanya dan rahmatilah dia.
Sedangkan do’a yang sempurna sebagaimana diajarkan oleh Nabi SAW adalah sebagai berikut:
اَللّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا وَصَغِيْرِنَا وَكَبِيْرِنَا وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا، اَللّهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَنَا مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلَى الإِسْلاَمِ وَمَنْ تَوَفَّيْتَنَا مِنَّا فَتَوَفَّنَا عَلَى الإِيْمَانِ،
اَللّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ، وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ وَاغْسِل بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرْدِ وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ وَأَبْدِلهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ اَللّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ وَلِجَمِيْعِ الْمُسْلِمِيْنَ بِرَحْمَتِكَ يَاأَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ.
Artinya : Ya Allah ampunilah dosa-dosa kami yang hidup diantara kami atau sudah mati, yang hadir diantara kita maupun yang tidak hadir, yang dewasa maupun yang masih kecil, yang laki-laki maupun perempuan. Ya Allah, barangsiapa diantara kita dalam pengetahuanmu termasuk orang yang masih akan hidup maka hidupkanlah dalam keadaan Islam, dan jika diketahui dia akan meninggal dunia maka meninggalkanlah dia dalam keadaan beriman. Ya Allah, ampunilah mayit ini dan kasihanilah dia, serta maafkan segala kesalahannya dan mulyakan kedudukan-nya, luaskan kuburannya dan cucilah dia dengan air-air batu es, dan bersihkan dia dari dosa sebagaimana bersihnya sebuah baju yang putih setelah dicuci dari kotoran dan gantilah rumahnya dengan sebaik-baiknya rumah, dan keluarganya dengan sebaik-baiknya keluarga, dan istrinya dengan sebaik-baik istri dan masukkan dia ke dalam surga, serta lindungilah dia dari siksa kubur dan fitnahnya dan lindungi dia dari siksa api neraka. Ya Allah jangan Engkau haromkan kami dari pahala mayit ini dan jangan pula Engkau beri kami ujian setelah kematiannya, dan ampuni segala dosa kami, sertal dosa dari semua kaum muslimin, dengan rahmatMu wahai Dzat yang paling pengasih diantara para pengasih yang ada.
Dan boleh juga ditambah atau berdoa dengan doa berikut ini:
اَللّهُمَّ هَذَا عَبْدُكَ وَابْنُ عَبْدِكَ خَرَجَ مِنْ رَوْحِ الدُّنْيَا وَسَعَتِهَا وَمَحْبُوْبِهِ وَأَحِبَّائِهِ فِيْهَا، إِلَى ظُلْمَةِ الْقَبْرِ وَمَا هُوَ لاَقِيْهِ كَانَ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُكَ وَرَسُوْلُكَ وَأَنْتَ أَعْلَمُ بِهِ مِنَّا، اَللّهُمَّ إِنَّهُ نَزَلَ بِكَ وَأَنْتَ خَيْرُ مَنْـزُوْلٍ بِهِ وَأَصْبَحَ فَقِيْرًا إِلَى رَحْمَتِكَ وَأَنْتَ غَنِيٌّ عَنْ عَذَابِهِ وَقَدْ جِئْنَاكَ رَاغِبِيْنَ إِلَيْكَ شُفَعَاءَ لَهُ، اَللّهُمَّ إِنْ كَانَ مُحْسِنًا فَزِدْ فِي إِحْسَانِهِ وَإِنْ كَانَ مُسِيْئًا فَتَجَاوَزْ عَنْهُ وَلَقِّهِ بِرَحْمَتِكَ رِضَاكَ وَقِهِ فِتْنَةَ الْقَبْرِ وَعَذَابَهُ وَافْسَحْ لَهُ فِي قَبْرِهِ وَجَافِ الأَرْضَ عَنْ جَنْبَيْهِ وَلَقِّهِ بِرَحْمَتِكَ الأَمْنَ مِنْ عَذَابِكَ حَتَّى تَبْعَثَهُ إِلَى جَنَّتِكَ يَاأَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ
Artinya : Ya Allah mayit ini adalah hambaMu dan putra dari kedua hambaMu Telah keluar dari kesenangan dan luasnya dunia. Sedangkan kekasihnya dan semua yang dia senangi berada di dunia ini. Dia telah keluar menuju ke tempat yang gelap kuburannya. Dan akan menemui hal-hal yang menakutkan didalam kuburannya. Ya Allah hambaMu ini dahulu telah bersaksi bahwasanya tidak ada Tuhan selain Engkau tanpa adanya satu sekutupun. Dia juga bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hambaMu dan rasulMu dan tentu Engkau lebih tahu dari kami akan semua itu. Ya Allah sekarang dia akan datang padaMu sedangkan Engkau adalah paling baiknya Dzat yang didatangi dan sekarang dia sangat butuh kepada RahmatMu, sedangkan bagiMu tidak harus menyiksanya. Dan kami sekarang datang kepadaMu sangat mengharap kepadaMu untuk memberi syafa’at kepadanya. Ya Allah jika dia termasuk orang yang baik maka tambahkanlah kebaikanya serta pahalanya dan jika termasuk orang yang tidak baik maka maafkanlah segala kesalahannya. Luaskan kuburannya dan lapangkan tanah kubur itu untuk tubuhnya, dan berilah ia dengan rahmataMu rasa aman dari segala siksaan hingga Engkau bangkitkan ia dalam keadaan aman menuju surgaMu, semua itu dengan rahmatMu wahai Dzat paling mengasihinya semua yang mengasihi.
Dan jika si mayit terdiri dari seorang anak maka hendaknya berdo’a dengan do’a sebagai berikut:
اَللّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ، اَللّهُمَّ اجْعَلْهُ فَرَطًا لأَبَوَيْهِ وَسَلَفًا وَذُخْرًا وَعِظَةً وَاعْتِبَارًا وَشَفِيْعًا وَثَقِّلْ بِهِ مَوَازِيْنَهُمَا وَأَفْرِغِ الصَّبْرَ عَلَى قُلُوْبِهِمَا، اَللّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ وَلِجَمِيْعِ الْمُسْلِمِيْنَ.
Artinya : Ya Allah ampunilah dosa-dosanya dan rahmatilah dia. Ya Allah jadikanlah ia bagi orang tuanya Merupakan simpanan yang baik nantinya di akhirat. Suatu simpanan kebaikan yang akan dipetik keduanya di akhirat nanti. Dan jadikan kematiannya sebuah peringatan dan pelajaran yang sangat berguna untuk kedua orang tuanya, dan beratkanlah timbangan amal kebaikan dari kedua orang tuanya, dan berilah kesabaran didalam hati kedua orang tuanya dengan kematian anaknya ini. Ya Allah janganlah Engkau haromkan kami akan pahala yang dia dapatkan, dan janganlah Engkau beri kami ujian setelah kematiannya, dan ampunilah dosa-dosa kami dan dosa-dosanya serta dosa-dosa dari semua kaum muslimin.
Dan disunnahkan setelah takbir yang keempat membaca do’a dan ayat berikut ini:
اَللّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ
اَللّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ
الَّذِيْنَ يَحْمِلُوْنَ اْلعَرْشَ وَمَنْ حَوْلَهُ، يُسَبِّحُْونَ بِحَمْدِ رَبِّهِمْ وَيُؤْمِنُوْنَ بِهِ وَيَسْتَغْفِرُوْنَ لِلَّذِيْنَ ءَامَنُوْا رَبَّنَا وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ رَحْمَةً وَعِلْمًا فَاغْفِرْ لِلَّذِيْنَ تَابُوْا وَاتَّبَعُوْا سَبيْلَكَ وَقِهِمْ عَذَابَ الْجَحِيْمِ. إِنَّ الَّذيِنْ َءَامَنُوْا وَعَمِلُوا الصَّالحِاَتِ وَهُمْ أَجْرٌ غَيْرُ مَمْنُوْنٍ. قُلْ أَئِنَّكُمْ لَتَكْفُُرُوْنَ بِاَّلذِى خَلَقَ الأَرْضَ فيِ يَوْمَيْنِ وَتَجْعَلُْونَ لَهُ أَنْدَادًا، ذَلِكَ رَبُّ اْلعَالَمِيْنَ. وَجَعَلَ فِيْهَا رَوَاسِىَ مِنْ فَوْقِهَا وَبَارَكَ فِيْهَا وَقَدَّرَ فِيْهَا أَقْوَاتُهَا فيِ أَرْبَعَةِ أَيَّامٍ سَوَآءً لِلسّآئِلِيْنَ.
Melakukan salam yang pertama, sedangkan melakukan salam yang kedua hukumnya sunnah, dan sunnah untuk menambah salamnya dengan kalimat وَبَرَكَاتُه sehingga
paling sempurnanya salam dari sholat jenazah adalah sebagai berikut:
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه
Kesimpulan
Kesimpulannya melaksanakan sholat jenazah adalah sebagai berikut:
- Yang pertama, niat:
أُصَلِّي عَلَى هَذَا الْمَيِّتِ مَأْمُوْمًا فَرْضًا لله تَعَالَى
Artinya : Aku berniat sholat fardlu jenazah terhadap mayit ini secara ma’mum karena Allah SWT.
- Yang kedua, melakukan takbiratul ihrom bersamaan niat diatas tadi الله أَكْبَر
- Yang ketiga, adalah membaca takbir tadi kemudian membaca Al-Fatihah secara sempurna.
- Yang keempat, membaca takbir kedua kemudian dilanjutkan dengan membaca sholawat kepada Nabi SAW
الله أَكْبَر،
اَللّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْم وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْم وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْم وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْم فِي الْعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْد
- Yang kelima, membaca takbir ketiga lalu membaca do’a untuk mayit:
الله أَكْبَر …… اَللّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا …… إلى ……
- Yang ke enam, membaca takbir yang ke empat lalu membaca do’a berikut ini:
الله أَكْبَر …… اَللّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا …… إلى ……
- Dan yang ke tujuh, mengucapkan salam :
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه
Siapakah Orang Yang Paling Berhak Menjadi Imam Sholat Jenazah?
Pengertian Sholat Jenazah
Sholat jenazah adalah ibadah yang dilakukan ketika ada seorang Muslim yang meninggal dunia. Sholat ini hukumnya fardhu kifayah artinya wajib dikerjakan. Namun jika sudah ada yang mengerjakannya, maka kewajiban umat Muslim lainnya menjadi gugur.
Siapakah yang Berhak Menjadi Imam dalam Shalat Jenazah?
Yang paling berhak untuk menjadi imam dari sholat jenazah adalah para kerabat yang laki-laki dimulai dari yang paling dekat hubungan kekerabatannya dengan mayit, maka yang paling dekat hubungan kekerabatannya dengan mayit dialah yang paling berhak untuk menjadi seorang imam dari sholat jenazah kemudian siapa yang ditunjuknya untuk menggantikannya, lebih jelasnya dibawah ini kita sebutkan secara tertib mereka yang paling berhak untuk menjadi seorang imam dari sholat jenazaLyaitu sebagai berikut:
- Ayah mayit.
- kakek, ayah dari ayahnya mayit.
- Anak laki-laki mayit.
- Cucu laki-laki dari anak laki-laki mayit.
- Saudara laki-laki sekandung mayit.
- Saudara laki-laki seayah mayit.
- Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki sekandung mayit.
- Keponakan laki-laki dari saudara laki seayah mayit.
- Paman saudara sekandung dari ayah mayit.
- Paman saudara seayah dari ayah mayit.
- Sepupu, anak dari paman (saudara sekandung ayah mayit).
- Sepupu, anak dari paman (saudara seayah ayah mayit).
- Tuan yang pernah memerdekakan mayit.
- Sultan (presiden atau penggantinya)
- Kerabat laki-laki mayit yang bukan termasuk ahli waris, Dan didahulukan yang lebih dekat kekerabatannya kepada mayit Seperti kakak ayah dari ibu mayit. Lalu cucu laki-laki dari anak perempuan mayit, kemudian paman saudara ibu mayit, paman saudara seibu dari ayah mayit.
- Suami mayit.
- Selain kerabat mayit.
Maka jika ada salah satu dari yang disebutkan di atas maka dialah yang paling berhak untuk menjadi imam sholat jenazah dari pada orang yang sebelumnya dalam tertib tersebut, jadi dia sendiri yang melaksanakan sholat jenazah sebagai imam atau dia menunjuk seseorang untuk meng-gantikannya, dan yang ditunjuk didahulukan dari kerabat yang lebih jauh atau yang ditunjuk oleh kerabat yang lebih jauh itu.
Posisi Imam Ketika Melaksanakan Sholat Jenazah
Ketika imam melaksanakan sholat jenazah di manakah imam berada? jawabannya adalah di perinci sebagai berikut:
- Jika si mayit adalah seorang laki-laki maka imam berdiri tepat dibelakang kepalanya, dan kita letakan kepala si mayit di arah kiri imam.
- Jika si mayit adalah seorang perempuan maka imam berdiri tepat dibelakang pinggang dari si mayit dan kita letakkan kepalanya di arah kanan imam, dan ada pula ulama’ yang berpendapat bahwa jika si mayit laki-laki tetap posisi imam juga berada di belakang pinggang dari mayit tersebut akan tetapi kepalanya diletakkan di sebelah kanannya seperti perempuan sebagaimana hal itu biasa dilakukan oleh para ulama’ yaman.
Hukum Melaksanakan Sholat Ghoib
Sholat ghoib adalah sholat jenazah yang dilakukan tanpa kehadiran jenazah itu sendiri sedangkan hukumnya adalah sunnah dan boleh dilakukan asalkan si mayit tidak berada di kota/tempat dilakukannya sholat jenazah tersebut, atau dia berada di kota tempat mayit berada akan tetapi dia terhalang untuk sampai ke tempat si mayit karena sakit atau di penjara dan lain sebagainya, maka tidak sah melakukan sholat ghoib padahal dia berada di kota/tempat beradanya si mayit dan pada dirinya tidak ada suatu halangan apapun untuk sampai ke tempat tersebut.
Dan ditambah satu syarat lagi sebagai syarat keabsahan dari sholat ghoib adalah ketika si mayit meninggal dunia dia termasuk orang-orang yang wajib melaksanakan sholat jenazah itu. Dengan kata lain dia memenuhi syarat-syarat wajibnya melaksanakan sholat-sholat lima waktu, maka tidak sah sholat ghaib kepada seorang mayit yang ketika kematiannya dia masih belum baligh atau dalam keadaan haid, nifas atau masih dalam keadaan kafir belum lagi memeluk agama islam dll, maka bukankah mereka yang disebutkan tadi bukan termasuk orang-orang yang wajib melakukan sholat jenazah pada waktu itu oleh karenanya tidak boleh bagi mereka melakukannya.
Sunnah-Sunnah Dalam Melaksanakan Sholat Jenazah
Ada hal-hal yang disunnahkan ketika kita melaksanakan sholat jenazah diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Melaksanakan sholat jenazah di dalam masjid.
Menjadikan jama’ah dalam sholat jenazah menjadi tiga shof walaupun setiap shofnya terdiri dari beberapa orang tidak penuh, asalkan setiap shofnya tidak kurang dari dua orang, supaya dapat keutamaan dari hadits Nabi SAW berikut ini:
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ”مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوْتُ فَيُصَلِّي عَلَيْهِ ثَلاَثَةُ صُفُوْفٍ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ إِلاَّ أَوْجَبَ“_ رواه أبو داود وابن ماجه – الترمذي
Artinya:Tidak ada seorangpun dari kaum muslimin meninggal dunia kemudian kaum muslimin yang menyolatinya terdiri dari tiga shof kecuali si mayit itu berhak mendapatkan surga. (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah – At Tirmidzi)
.
2. Melaksanakan sholat jenazah dengan cepat-cepat tidak memanjangkannya oleh karenanya tidak disunnahkan di dalam sholat jenazah membaca do’a iftitah tapi kalau membaca ta’awwudz tetap disunnahkan.
3. Mengumumkan kematiannya supaya lebih banyak yang hadir dari kaum muslimin untuk menyolatinya.
4. Cepat cepat melaksanakan sholat jenazah, maka jika sudah dimandikan dan siap untuk disholatkan hendaknya langsung saja disholatkan tanpa menunggu kedatangan banyak orang kecuali jika yang di tunggu adalah seseorang dari kerabatnya dengan syarat menunggunya tidak terlalu lama dan aman dari rusaknya atau berubahnya jenazah tersebut, adapun jika yang ditunggu bukan kerabatnya atau dikhawatirkan akan rusak atau berbau jika menunggu kedatangan seseorang maka langsung saja disholati tanpa menunggunya.
Rukun dan Syarat Sahnya Dua Khutbah Jumat
Dalil Sholat Jumat
Di antara dalil shalat Jumat yaitu hadits riwayat Abul Ja’di ad-Dhamri. Rasulullah saw bersabda:
من ترك ثلاث جمع تهاونا بها طبع الله على قلبه (رواه أحمد والحاكم. حسن)
Artinya: “Siapa pun yang meninggalkan shalat Jumat tiga kali karena meremehkannya, maka Allah ta’âlâ akan mengecap )menutup( hatinya (sehingga tak mampu menerima hidayah).” (HR Ahmad dan al-Hakim. Hadits hasan).
Ada pula hadits riwayat Jabir bin Abdillah ra, Nabi saw bersabda:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَعَلَيْهِ الْجُمُعَةُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلاَّ عَلَى مَرِيضٍ، أَوْ مُسَافِرٍ، أَوْ صَبِىٍّ، أَوْ مَمْلُوكٍ وَمَنِ اسْتَغْنَى عَنْهَا بِلَهْوٍ أَوْ تِجَارَةٍ اسْتَغْنَى اللهُ عَنْهُ، وَاللهُ غِنَىٌّ حُمَيْدٌ. (رواه البيهقي)
Artinya: “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka ia wajib shalat Jumat pada hari Jumat, kecuali bagi orang sakit, musafir, anak kecil, atau budak. Barangsiapa yang mengacuhkan shalat Jumat karena lalai atau sibuk urusan perniagaan, maka Allah tak akan memperhatikannya, Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (HR al-Baihaqi)
Rukun Dua Khutbah Jumat
Rukun-rukun dari dua khutbah Jum’at ada lima rukun dimana semua rukun tersebut harus ada dalam khutbah Jum’at, dan jika tidak terdapat rukun-rukun itu dalam khutbah jum’at maka tidak sah khutbah Jum’atnya yaitu rukun-rukun sebagai berikut:
2. Membaca salawat kepada Nabi SAW dalam dua khutbah sekaligus (khutbah pertama dan kedua) dengan cara apapun bentuk sholawatnya yang penting membaca sholawat kepada nabi bukan lainnya, maka tidak sah jika dibaca sebagai gantinya seperti رَحِمَ الله مُحَمَّدًا karena hal itu bukan bentuk dari sholawat, begftu pula jika menggunakan kalimat dhomir seperti اَللّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِ maka tidak sah harus dengan menggunakan salah satu dari nama atau sifat Nabi SAW. Dan tidak harus dengan nama beliau مُحَمَّد boleh yang lainnya yang penting bukan kalimat dhomir, dan contoh yang memenuhi syar,at minimal dia membaca sholawat berikut ini:اَللّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ
3. Berwasiat dengan ketaqwaan kepada Allah dalam dua khutbah sekaligus (khutbah pertama dan kedua) yaitu suatu ungkapan kalimat perintah untuk melaksanakan perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan- larangan-nya. Maka dalam wasiat dengan ketaqwaan harus mengandung kata perintah untuk melakukan ketaatan kepada Allah dan menjauhi perbuatan perbuatan maksiat seperti ungkapan kalimat berikut ini:
اِحْذَرُوْا عِقَابَ اللهِ أَوِ النَّارِ
Ihdzaruu ‘Iqooballaahi Awin Naari
Artinya : “Takutlah kalian terhadap siksa Allah dan nerakanya”.
4. Maka tidak cukup jika hanya memberi peringatan akan bahayanya fitnah dunia.
Membaca ayat Al-Qur’an pada salah satu dari dua khutbah boleh pada khutbah pertama dan boleh juga pada khutbah kedua. Akan tetapi lebih afdlol membaca ayatnya pada khutbah pertama supaya seimbang pada khutbah kedua ada rukun berupa membaca doa untuk kaum muslimin sedangkan dalam khutbah pertama ada rukun berupa membaca ayat jadi seimbang.
5. Dan syarat dari ayat yang dibaca haruslah berupa ayat-ayat yang memberi suatu pemahaman serta pengertian dan harus paling sedikitnya membaca satu ayat, maka tidak sah khutbahnya jika sang khotib membaca sebagian dari satu ayat atau membaca satu ayat yang tidak memberi pemahaman seperti membaca ayat berikut طه،يس،العصر dan lain-lain, karena ayat-ayat itu walaupiin terdiri dari satu ayat akan tetapi tidak memberikan suatu pemahaman.
6. Membaca doa untuk kaum muslimin pada khutbah yang kedua dan diharuskan doa tersebut berhubungan dengan kebaikan akhirat mereka, dan tidak cukup jika hanya untuk kebaikan dunia mereka saja, dan tidak dilarang jika doa itu dikhususkan untuk kaum muslimin yang hadir yang mendengarkan khutbahnya saja bukan mencakup semua kaum muslimin, dan disunnahkan bagi khotib juga mendoakan para pejabat kaum muslimin juga.
Dan perlu diketahui bahwasanya tidak wajib tertib dalam melaksanakan rukun-rukun khutbah Jum’at tersebut akan tetapi sunnah.
Syarat Sahnya Dua Khutbah Jum’at
Jika terpenuhi syarat-syarat khutbah dibawah ini maka sah khutbah Jum’atnya dan jika tidak terpenuhi syarat-syarat itu, maka tidak sah khutbahnya, adapun syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
1. Dilaksanakan oleh seorang laki-laki, maka tidak sah kalau yang melaksanakan khutbah Jum’at tersebut adalah seorang perempuan.
2. Dilaksanakan dalam keadaan suci dari dua hadats, baik dari hadats besar ataupun kecil, dan jika berhadats ketika sedang melaksanakan khutbah maka dia harus bersuci dahulu kemudian mengulang lagi rukun-rukun khutbahnya dari awal. Dan boleh baginya menggantikan pada orang lain asalkan orang yang menggantikannya itu telah mendengar rukun-rukun yang telah dia bawakan sehingga dia tinggal meneruskan khutbah dari khotib yang digantikannya itu tanpa mengulang dari awal, lain halnya jika sang pengganti tidak mendengar rukun-rukun khutbah dari khotib yang digantikannya maka dia harus mengulang semua rukun-rukun khutbahnya dari awal.
3. Dilaksanakan dalam keadaan suci badan, baju serta tempat dia berada ketika melaksanakan khutbah dari benda-benda najis, maka tidak sah khutbah jum’at jika badan atau pakaian serta tempat berpijaknya ketika khutbah dalam keadaan najis, dan kalau ternyata demikian maka harus diulang khutbahnya.
4. Dilaksanakan dalam keadaan tertutup aurotnya, maka jika ketika khutbah tersingkap aurotnya lalu tidak cepat-cepat ditutupnya kembali atau dengan kata lain jika berlalu waktu yang cukup untuk menutup tapi tidak ditutup juga atau memang sudah terbuka mulai tadi maka batal khutbahnya dan harus diulang dari awal.
5. Dilaksanakan dalam keadaan berdiri bagi yang mampu, maka tidak sah khutbah jum’at dilaksanakan dalam keadaan duduk atau berbaring kecuali jika tidak mampu berdiri karena sakit, buntung kakinya dan lain-lain. Maka dilaksanakan dengan cara duduk dan jika tidak mampu juga maka dilaksanakan dengan cara ber- baring, akan tetapi jika imamnya harus berbaring maka lebih baik dia menggantikan kepada orang lain untuk melaksanakan khutbah tersebut dalam keadaan berdiri.
6. Melaksanakan duduk diantara dua khutbah dengan kadar tuma’ninah, yaitu dengan kadar waktu membaca سُبْحَانَ اللهِ akan tetapi yang afdlol adalah duduk diantara dua khutbah tersebut dengan kadar membaca surat Al-Ikhlas. Dan jika si khotib tidak duduk diantara dua khutbah tersebut maka khutbahnya itu dianggap masih satu kali khutbah walaupun sangat panjang selama belum duduk selama itu pula masih dianggap satu kali khutbah dan jika dilaksanakan khutbah Jum’at itu hanya dengan satu khutbah maka tidak sah sholat Jum’at mereka sehingga wajib atas khotib itu untuk menambah satu kali khutbah lagi yang dilaksanakan setelah dia duduk sebelumnya, dan jika melaksanakan dua khutbah tersebut dalam keadaan duduk dikarenakan suatu udzur, maka sebagai ganti dari duduk diantara dua khutbah adalah dengan cara diam diantara dua khutbahnya dengan kadar melaksanakan tuma’ninah.
7. Melakukan muwalah antara dua khutbah dan juga muwalah antara dua khutbah dengan sholat jum’atnya, artinya muwalah disini adalah tidak boleh dipisah antara kedua khutbah dan juga antara kedua khutbah dan sholat Jum’atnya dengan sela waktu yang lama, sedangkan kadar lama pendeknya pemisah waktu antara keduanya adalah kembali ke ‘uruf yaitu menurut kebanyakan orang jika kebanyakan mereka mengatakan hal itu panjang berarti panjang dan jika mereka mengatakan pendek berarti pendek, dan sebagian ulama’ memper-kirakan pemisah yang lama antara keduanya dengan kadar waktu yang cukup untuk melaksanakan sholat dua rakaat dengan cepat, dan jika tidak melakukan muwalah antara kedua khutbahnya dan juga antara kedua khutbah dan sholat jum’atnya, Maka harus diulang khutbahnya itu.
8. Wajib atas khotib untuk mengeraskan suara khutbahnya sehingga 40 orang mustautin yang memenuhi syarat itu dapat mendengarkan khutbahnya, dan yang harus didengar oleh 40 orang mustautin yang memenuhi syarat itu bukanlah semua isi dari khutbahnya akan tetapi yang penting mereka telah mendengarkan rukun-rukun khutbahnya saja berarti itu sudah cukup dan bukan harus mendengarkan semua isi khutbahnya itu.
9 .Rukun-rukun khutbahnya harus didengar oleh 40 orang yang disyaratkan (40 mustautin yang memenuhi syarat), maka tidak sah khutbah jum’at jika diantara 40 orang ada yang tidak mendengarkannya misalnya jika para jama’ah sholat jum’at yang memenuhi syarat hanya 40 orang saja lalu ketika dibaca sebagian rukun-rukunnya salah satu dari 40 orang tersebut ada yang tertidur sehingga dia tidak mendengarnya maka khutbah tersebut batal dan harus diulang rukun-rukun khutbahnya itu.
10. Rukun-rukun khutbah jum’at tersebut harus dibaca dengan bahasa arab, kecuali jika semuanya tidak mengerti dengan bahasa arab maka tidak apa-apa dengan menerjemahkannya akan tetapi mereka setelah itu harus belajar bahasa arab sehingga mereka mengerti akan arti dari rukun-rukun khutbah tersebut.
11. Dan perlu diketahui bahwa yang disyaratkan dibaca dengan bahasa arab adalah hanya rukun-rukunnya, ada-pun selain rukun-rukun tersebut dari isi khutbahnya tidak mengapa jika diucapkan dengan selain bahasa arab akan tetapi yang lebih afdlol semua isi khutbahnya dilaksanakan dengan bahasa arab karena itulah yang sunnah.
12. Dua khutbah Jum’at tersebut semuanya dilaksanakan pada waktu dzuhur, maka tidak sah jika sebagian rukun-rukun khutbahnya dilaksanakan diluar waktu sholat dzuhur.





