Tampilkan postingan dengan label Islam Nusantara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Islam Nusantara. Tampilkan semua postingan

Mengkaji Ulang Metodologi Islam Nusantara

Mengkaji Ulang Metodologi Islam Nusantara

Kesalahpahaman sebagian orang tentang Islam Nusantara tidak berdasar. Jika ada yang berkata Islam Nusantara ingin mengubah wahyu, maka itu tidak benar. Sebab, umat Islam sekarang tak hidup di zaman wahyu. 

Pasca era pewahyuan, tugas umat Islam adalah bagaimana menafsirkan dan mengimplementasikan wahyu tersebut dalam konteks masyarakat yang terus berubah. Dalam kaitan itu, bukan hanya pluralitas penafsiran yang merupakan keniscayaan. 

Keragaman ekpresi pengamalan Islam pun tak terhindarkan. Itu bukan sebuah kesalahan, asal tetap dilakukan dengan menggunakan metodologi yang bisa dipertanggungjawabkan. 

Di tengah kecenderungan sebagian umat Islam untuk mendakwahkan Islam dengan jalan kekerasan, maka jalan damai Islam yang fondasinya telah diletakkan para ulama Nusantara bisa dijadikan solusi untuk menyelesaikan konflik dan ketegangan. 

Harapannya, melalui jalan damai ini kemajuan di berbagai aspek kehidupan bisa dicapai. Bukankah dalam suasana damai, umat Islam bisa bekerja lebih produktif dengan mengembangkan ilmu pengetahuan, memperbaiki perekonomian umat, dan lainnya. 

Sebaliknya, dalam situasi kekerasan yang tak berkesudahan, energi umat Islam akan terkuras untuk pekerjaan yang tak banyak gunanya bagi kepentingan izzul Islam wal muslimin, izzu Nusantara wa nusantariyyin, izzu Indonesia wa indunisiyyin. 

Metodologi Islam Nusantara

Ide Islam Nusantara datang bukan untuk mengubah doktrin Islam. Ia hanya ingin membentuk tafsiran ajaran yang sesuai dengan ajaran universal Islam dan mencari cara bagaimana melabuhkan Islam dalam konteks budaya masyarakat yang beragam. 

Upaya akademik pertama itu dalam ilmu ushul fikih disebut takhrij al-manath, sedangkan upaya kedua disebut tahqiq al-manath. Penjelasan sederhananya demikian. 

Pertama, takhrij al-manath sebagai kerja intelektual untuk membuat tafsir Islam yang relevan dengan konteks zaman. Salah satu hasil akademik dari kerja takhrij al-manath ini adalah dirumuskannya Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia. 

Penetapan Pancasila sebagai dasar negara dicapai berdasarkan konsensus di kalangan para pendiri bangsa setelah sebelumnya terjadi perdebatan panjang di antara mereka. Nurcholish Madjid dengan meminjam bahasa Al-Quran menyebut Pancasila sebagai kalimah sawa yang merekatkan seluruh warga Negara.

Melalui penulusuran ini bisa dikatakan bahwa yang menyebabkan Pancasila dengan cepat diterima seluruh elemen bangsa, karena di dalam Pancasila itu terdapat sila bahkan sila pertama, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. 

Namun, ada kekhawatiran sila pertama menimbulkan kontroversi penafsiran, maka dengan cepat Soekarno mengantisipasi melalui pidato politiknya tanggal 1 Juni 1945. Bung Karno berkata:

“Bukan saja bangsa Indonesia ber-Tuhan, tetapi masing-masing orang Indonesia hendaknya berTuhan. Tuhannya sendiri. Yang Kristen menyembah Tuhan menurut petunjuk Isa Al-Masih; yang Islam menurut petunjuk Nabi Muhammad SAW; orang Buddha menjalankan ibadatnya menurut kitab-kitab yang ada padanya. Tetapi, marilah kita semuanya ber-Tuhan."

"Hendaknya negara Indonesia ialah negara yang tiaptiap orangnya dapat menyembah Tuhannya dengan cara yang leluasa. Segenap rakyat hendaknya berTuhan secara kebudayaan, yakni dengan tiada “egoisme agama”. Dan hendaknya Negara Indonesia satu negara yang bertuhan.”

Bung Karno tampaknya hendak menyerahkan soal Ketuhanan kepada setiap umat beragama. Biarlah setiap umat merumuskan konsep Ketuhanan sendiri-sendiri. Ketuhanan menurut Islam dirumuskan umat Islam, begitu juga ketuhanan menurut Hindu, Budha, Kristen, Katolik, Konghucu dan aliran kepercayaan lain hendaknya dirumuskan umatnya masing-masing. 

Atas dasar itu, NU merumuskan satu deklarasi tentang Pancasila termasuk tentang sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam Muktamar NU ke 27 di Situbondo, 21 Desember 1983, NU menyatakan: 

1). Pancasila sebagai dasar dan falsafah Negara Republik Indonesia bukanlah agama, tidak dapat menggantikan agama dan tidak dapat dipergunakan untuk menggantikan kedudukan agama.

2). Sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai dasar Negara Republik Indonesia menurut pasal 29 ayat (1) UndangUndang Dasar 1945, yang menjiwai sila-sila yang lain, mencerminkan tauhid menurut pengertian keimanan dalam Islam.

3). Bagi Nahdlatul Ulama, Islam adalah akidah dan syariah, meliputi aspek hubungan manusia dengan Allah dan hubungan antar manusia.

4). Penerimaan dan pengamalan Pancasila merupakan perwujudan dari upaya umat Islam Indonesia untuk menjalankan syariat agamanya.

Sebagai konsekuensi dari itu, Nahdlatul Ulama berkewajiban mengamankan pengertian yang benar tentang Pancasila dan pengamalannya yang murni dan konsekuen oleh semua pihak. 

Rumusan dekralasi itu bukan hanya menunjukkan sikap politik NU untuk terus bertumpu pada Pancasila, melainkan juga merupakan penjelasan teologis NU kepada umat Islam mengapa umat Islam menerima Pancasila dan mengapa juga mereka harus ikut merawat Pancasila. 

KHR. As’ad Syamsul Arifin menyatakan bahwa mengamalkan Pancasila merupakan kewajiban bagi semua umat. Dalam perkembangannya, penerimaan NU terhadap Pancasila itu diikuti ormas-ormas Islam lain seperti Muhammadiyah.

Tentang keunikan Pancasila, menarik memperhatikan penjelasan Izzat Mufti (pejabat tinggi Arab saudi) sebagaimana dikutip As’ad Said Ali. Dalam sebuah kunjungan ke Indonesia tahun 1980-an, setelah mendengarkan penjelasan tentang Pancasila di Museum Satria Mandala, Izzat Mufti menyatakan demikian: 

“Arab Saudi menjadikan Al-Quran dan Hadis sebagai landasan bernegara karena seluruh warganya adalah muslim. Indonesia yang multiagama menjadikan Pancasila sebagai dasar negara di mana sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Itu keputusan yang benar dan tidak bertentangan dengan Islam.”

Dengan ini bisa dinyatakan bahwa Pancasila merupakan hasil ijtihad (takhrij al-manath) para pendiri bangsa Indonesia. Pancasila hanya ada di Indonesia, tidak ada di negara-negara lain. 

Pancasila dianggap paling relevan untuk menyatukan seluruh bangsa yang menganut agama yang berbeda-beda. Dengan perkataan lain, Pancasila adalah semen yang merekatkan seluruh warga negara yang berbeda latar belakang agama, budaya, bahasa, etnis, dan suku. 

Kedua, yaitu tahqiq al-manath yang dalam praktiknya bisa berbentuk mashlahah mursalah, istihsan dan urf. Dengan merujuk pada dalil, apa yang dipandang baik oleh kebanyakan manusia, maka itu juga baik menurut Allah (ma ra’ahu al-muslimuna hasanan fahuwa inda Allah hasanun), ulama Malikiyah tak ragu menjadikan istihsan sebagai dalil hukum. 

Dan kita tahu, salah satu bentuk istihsan adalah meninggalkan hukum umum (hukm kulli) dan mengambil hukum pengecualian (hukm juz’i). Sekiranya istihsan banyak membuat hukum pengecualian, maka urf sering mengakomodasi kebudayaan lokal. 

Sebuah kaidah menyatakan, al-tsabitu bil urfi kats tsabiti bin nash (sesuatu yang ditetapkan berdasar tradisi sama belaka kedudukannya dengan sesuatu yang ditetapkan berdasar Al-Quran-Hadis). Kaidah fikih lain menyatakan, al-adah muhakkamah (adat bisa dijadikan sumber hukum). Tentang urf atau tradisi, Abdul Wahab Khallaf membuat pernyataan demikian:

“Oleh karena itu, para ulama berkata: al-adat syari’ah muhakkamah (adat adalah syariat yang dijadikan hukum). Dan adat kebiasaan (urf) dalam syara’ harus dipertimbangkan. Imam Malik membangun banyak hukum dengan bertumpu pada perilaku penduduk Madinah."

Imam Abu Hanifah dan para ulama pendukungnya berbeda pendapat dalam soal hukum yang diakibatkan perbedaan adat kebiasaan mereka. Setelah berdiam diri di Mesir, Imam Syafi’i mengubah sebagian pendapat hukumnya yang ditetapkan ketika dia berada Baghdad. Ini karena perbedaan tradisi (dua negeri itu). 

Karena itu, ia mempunyai dua pandangan hukum, yang lama (qaul qadim) dan yang baru (qaul jadid). Dan, dalam fikih Hanafi banyak hukum yang didasarkan pada adat kebiasaan. 

Karena itu, ada ungkapan-ungkapan populer, “al-ma’rufu urfan ka al-masyruthi syarthan” (yang baik menurut adat kebiasaan adalah sama nilainya dengan syarat yang harus dipenuhi); “al tsabit bi al-nash ka al-tsabiti bi alnash” (apa yang ditetapkan oleh tradisi sama nilainya dengan apa yang ditetapkan berdasarkan nash Al-Quran atau Hadis.

Ini menunjukkan, betapa Islam sangat menghargai kreasi-kreasi kebudayaan masyarakat. Sejauh tradisi itu tak menodai prinsip-prinsip kemanusiaan, maka ia bisa tetap dipertahankan. Sebaliknya, jika tradisi itu mengandung unsur yang mencederai martabat kemanusiaan, maka tak ada alasan untuk melestarikan. 

Dengan demikian, Islam Nusantara tak menghamba pada tradisi karena tradisi memang tak kebal kritik. Sekali lagi, hanya tradisi yang menghormati nilai-nilai kemanusiaan yang perlu dipertahankan. Sementara tradisi yang bertentangan dengan universalitas Islam, maka harus ditentang. 

Islam adalah agama yang menentang satu sikap yang secara a-priori memandang bahwa tradisi lelulur selalu baik dan harus dipertahankan serta diikuti. Sikap kritis terhadap tradisi inilah yang menjadi unsur penyebab terjadinya transformasi sosial masyarakat yang mengalami perjumpaan dengan Islam.

Ini karena Islam berpendirian bahwa tak boleh ada tradisi yang layak dipertahankan sekiranya bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan. Penghormatan pada nilai-nilai kemanusiaan adalah soko guru hukum Islam. Izzuddin ibn Abdis Salam dalam Qawa’id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam menyatakan, tercapainya kemaslahatan manusia adalah tujuan dari seluruh pembebanan hukum dalam Islam, innama al-takalif kulluha raji’atun ila mashalihil ibad. 

Demikian pentingnya kemaslahatan tersebut, maka kemaslahatan yang tak diafirmasi oleh teks Al-Quran-Hadis pun bisa dijadikan sebagai sumber hukum. Tentu dengan catatan, kemaslahatan itu tak dinegasi nash Al-Quran-Hadits. Itulah mashlahah mursalah.

Dengan demikian, jelas bahwa dalam penerapan Al-Quran dan Hadis, Islam Nusantara secara metodologis bertumpu pada tiga dalil tersebut, yaitu mashlahah mursalah, istihsan, dan urf. Tiga dalil itu dipandang relevan karena sejatinya Islam Nusantara lebih banyak bergerak pada aspek ijtihad tathbiqi ketimbang ijtihad istinbathi. 

Jika ijtihad istinbathi tercurah pada bagaimana menciptakan hukum (insya al-hukm), maka ijtihad tathbiqi berfokus pada aspek penerapan hukum (tathbiq al-hukm). Sekiranya ujian kesahihan ijtihad istinbathi dilihat salah satunya dari segi koherensi dalil-dalilnya, maka ujian ijtihad tathbiqi dilihat dari korespondensinya dengan aspek kemanfaatan di lapangan. 

Contoh terang dari ijtihad tathbiqi adalah kebijakan Khalifah Umar ibn Khattab tak memotong tangan para pencuri saat krisis, tak membagi tanah hasil rampasan perang, tak memberi zakat pada para muallaf. 

Ketika Khalifah Umar dihujani kritik karena kesukaannya mengubah-ubah kebijakan, ia menjawab, “dzaka ala ma qadhaina, wa hadza ala ma naqdhi” (itu keputusanku yang dulu dan ini keputusanku yang sekarang). 

Perubahan kebijakan ini ditempuh Khalifah Umar setelah memperhatikan perubahan situasi dan kondisi di lapangan. Sebuah kaidah fikih menyebutkan, “taghayyur al-ahkam bi taghayyur al-azminah wa al-amkinah wa al-ahwal wa al-adat” (perubahan hukum mengikuti perubahan situasi, kondisi, dan tradisi).

Mengambil inspirasi dari kasus Sayyidina Umar ibn Khattab tersebut, Islam Nusantara datang bukan untuk mengubah hukum waris Al-Quran misalnya, namun bagaimana hukum waris itu diimplementasikan sekarang. 

Dalam kaitan implementasi itu, di Indonesia misalnya dikenal harta gono-gini, yaitu harta rumah tangga yang diperoleh suami-istri secara bersama-sama. Harta gono-gini biasanya dipisahkan terlebih dahulu sebelum pembagian waris Islam dilakukan. 

Penyesuaian hukum ini dijalankan masyarakat secara turun-temurun, karena rupanya narasi keluarga Islam di Indonesia berbeda dengan narasi keluarga Islam di Arab sana. 

Begitu juga, tak ada yang membantah bahwa menutup aurat adalah perintah syariat. Namun, di kalangan para ulama terjadi perselisihan mengenai batas aurat. Ada ulama yang longgar, tapi ada juga ulama yang ketat dengan menyatakan bahwa seluruh tubuh perempuan bahkan suaranya adalah bagian dari aurat yang harus disembunyikan. 

Keragaman pandangan ulama mengenai batas aurat tersebut, tak ayal lagi berdampak pada keragaman ekspresi perempuan muslimah dalam berpakaian. Wallahu a’lam bish shawab.

Ciri Khas Orang Muhammadiyah

KULIAHALISLAM.COM - Pertanyaan mengenai ciri khas orang Muhammadiyah muncul saat saya sedang kuliah. Berbeda dengan masa studi di SD sampai Aliyah yang mempunyai lingkungan homogen, di perguruan tinggi saya menemukan lingkungan yang lebih heterogen. Kawan-kawan saya berasal dari berbagai daerah di seluruh Indonesia. Dalam konteks ormas Islam, kawan-kawan saya juga berasal dari beragam latar belakang ormas. 

Karena saat Tsanawiyah dan Aliyah saya aktif di IRM/IPM, maka pada saat kuliah saya mencari IMM. Bertemulah saya dengan kader-kader IMM di IPB. Saya mulai mengikuti kajian di sana. Lalu secara berjenjang mengikuti perkaderan demi perkaderan IMM. Keikutsertaan saya di IMM IPB membuat karir organisasi otonom saya terus berlanjut. 

Yang menarik adalah di IPB pada waktu itu ada 3 gerakan yang cukup menarik perhatian saya. Pertama, Keluarga Mahasiswa Nahdlatul Ulama (KMNU). Kedua, gerakan tarbiyah yang bernaung dalam LDK Al Hurriyah. Ketiga, gerakan Hizbut Tahrir yang bernaung dalam UKM Badan Kerohanian Islam Mahasiswa (BKIM). (Sebenarnya ada satu lagi, yakni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Tapi tidak saya sebut karena coraknya sudah mirip dengan Muhammadiyah).

Tiga organisasi yang saya sebut di atas mempunyai ciri khas yang cukup kental. Misalnya KMNU mempunyai aktifitas shalawatan atau latihan Hadrah. Gerakan tarbiyah dan hizbut tahrir bisa dilihat dari penampilan atau busananya. Atau bahasa pergaulannya yang menggunakan semi-Arab. Hal ini membuat saya berpikir, apa ciri khas orang Muhammadiyah? 

Kita bisa saja mengatakan bahwa ciri khas orang Muhammadiyah itu menggunakan batik berwarna hijau, pakai kopeah yang ada logo Muhammadiyah, membaca nashrun minallah wa fathun qariib setiap akhir ceramah. Itu semua benar. Namun sayangnya ciri khas tersebut sifatnya asesoris, belum benar-benar melekat. Lantas apa ciri khas yang benar-benar melekat? 

Sementara ini saya jawab tidak ada. Kalau anda melihat orang Muhammadiyah, mereka tidak akan ada bedanya dengan seorang muslim atau seorang modern pada umumnya. Tentu ada juga orang Muhammadiyah yang memakai gamis, memakai sorban, menggunakan celana cingkrang, memelihara jenggot. Ada juga warga Muhammadiyah yang rambutnya gondrong, pakai celana jeans. Tapi fenomena ini belum bisa mewakili keseluruhan populasi orang Muhammadiyah. 

Kenapa Muhammadiyah tidak punya ciri khas yang melekat? Karena apa yang dahulu menjadi ciri khas Muhammadiyah sudah menjadi kebiasaan muslim pada umumnya. Dahulu kaum santri khas dengan sarungan. Sedangkan kaum priyayi atau abangan tidak sarungan. Namun memakai celana panjang. Jika ada kaum santri namun berpakaian modern, itulah ciri khas orang Muhammadiyah pada masa lalu. 

Tapi apa yang menjadi ciri khas orang Muhammadiyah pada masa lalu sudah diadopsi oleh banyak muslim hari ini. Dahulu ciri khas orang Muhammadiyah adalah menggabungkan pendidikan agama dan pendidikan modern. Hanya Muhammadiyah yang melakukannya pada masa itu. Sekarang apa yang dilakukan Muhammadiyah sudah diadopsi oleh Kementerian Agama dengan mendirikan Madrasah Ibtida'iyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah. Sudah diadopsi juga oleh NU dengan LP Ma'arif dan gerakan Tarbiyah dengan JSIT. 

Dahulu ciri khas orang Muhammadiyah adalah pelembagaan zakat, infak dan shadaqah. Dari asalnya shadaqah diberikan kepada Kiai, menjadi dikelola oleh lembaga. Sekarang apa yang dilakukan Muhammadiyah sudah dilakukan juga oleh Rumah Zakat, Dompet Dhuafa, ACT, dll. 

Jadi, kabar buruknya adalah Muhammadiyah hari ini sudah tidak lagi punya ciri khas yang benar-benar khas Muhammadiyah. Namun kabar baiknya adalah sebab Muhammadiyah tidak punya ciri khas adalah apa yang dulu menjadi ciri khas Muhammadiyah, sekarang sudah diadopsi banyak pihak. 

Tapi jangan khawatir, sebenarnya masih ada satu hal yang menjadi ciri khas Muhammadiyah. Yakni fikrah atau ideologinya. Ideologi Muhammadiyah yang mana? Apakah ideologi Muhammadiyah sebagai gerakan Islam? Bukan. Gerakan Islam bukan hanya Muhammadiyah. Apakah Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah? Bukan juga. Gerakan dakwah bukan cuma Muhammadiyah. 

Fikrah Muhammadiyah yang bisa menjadi ciri khas Muhammadiyah sampai sekarang adalah Muhammadiyah sebagai gerakan tajdid. Silahkan anda coba googling. Kalau ketik kata tajdid di google, yang akan keluar adalah Muhammadiyah. Bukan ormas Islam lain. Saya berani mengatakan bahwa sampai hari ini, baru Muhammadiyah yang dengan tegas mengidentifikasi diri sebagai gerakan tajdid. Inilah ciri khas Muhammadiyah yang masih tersisa sampai sekarang. 

Konsep tajdid bisa menjadi pembeda Muhammadiyah dengan organisasi-organisasi Islam lain hari ini. Tajdid Muhammadiyah adalah purifikasi (pemurnian) dalam akidah dan ibadah mahdhah, dinamisasi (pengembangan) dalam persoalan muamalah duniawiyah atau kebudayaan. Artinya orang Muhammadiyah itu adalah puritan dalam soal akidah dan ibadah mahdhah, namun fleksibel dalam urusan keduniaan atau kebudayaan. 

Konsep tajdid ini saya selalu terangkan kalau diminta mengisi materi Kemuhammadiyahan. Dengan memahami benar-benar konsep ini, niscaya kita tidak akan kebingungan atau tidak akan minder saat berada di tengah-tengah gerakan Islam yang tumbuh subur bak jamur di musim hujan. 

Terakhir, mungkin pembaca ada yang berpikir, seharusnya ciri orang Muhammadiyah itu shalat tepat waktu, rajin ke masjid, rajin baca Al Qur'an dll. Kalau itu bagi saya bukan termasuk ciri khas, namun keharusan kita sebagai seorang muslim. Rajin shalat dan baca Al Qur'an itu seharusnya menjadi kebiasaan seorang muslim apapun ormas atau gerakannya. Justru bahaya kalau dimonopoli oleh ormas Islam tertentu.

Oleh: Robby Karman

Sejarah Berdirinya Nahdlatul Ulama

Nahdlatul Ulama 96 Tahun


KULIAHALISLAM.COM - Nahdlatul Ulama (Kebangkitan Ulama) merupakan salah satu organisasi sosial keagamaan di Indonesia. Didirikan pada tanggal 16 Rajab 1344/31 Januari 1926 di Surabaya atas prakarsa KH Hasyim Asy’ari dan KH Wahab Hasbullah. 

NU berakidah Islam menurut paham Ahlu sunnah wal jama’ah dan menganut mazhab empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali). 

Asasnya untuk memperjuangkan berlakunya ajaran Islam yang berhaluan Ahlu sunnah wal jamaah dan menganut mazhab empat ditengah-tengah kehidupan di dalam wadah negara Indonesia yang berasaskan Pancasila. 

Sejarah Berdirinya NU (Nahdlatul Ulama)

Nahdlatul Ulama berdiri berkat perjuangan sejumlah Ulama yang memiliki wawasan keagamaan yang sama. Mereka adalah KH Abdul Wahab Hasbullah, KH Hasyim Asy’ari (Tebu Ireng, Jombang), KH Maksum dari Lasem, KH Ridwan dari Semarang. 

KH Nawawi dari Pasuruan, KH Nahrawi Muchtar dari Malang, KH Ridwan dari Surabaya, Kiai Abdullah Ubaid dari Surabaya, KH Alwi Abdul Aziz dari Semarang, KH Abdul Halim dari Cirebon, KH Doro Muntaha dari Madiun, KH Dahlan Abdulqahar, KH Abdulah Faqih dari Gresik.

KH Abdul Wahab dan KH Hasyim Asy’ari bertindak sebagai pemrakarsa. Kelahiran NU tidak terlepas dari adanya reaksi terhadap situasai umat Islam ketika itu. Pada permulaan abad ke-20 umat Islam mengalami kegoncangan akibat kekalahan Dinasti Turki Utsmani pada Perang Dunia I yang dipandang kejatuhan Dunia Islam.

Hal itu terjadi karena kekuasaan Sultan Turki Utsmani sebagai Khalifah umat Islam telah diakui keberadaannya oleh semua wilayah Islam, termasuk Indonesia. Kegoncangan umat Islam ini diperburuk lagi oleh Keputusan Majelis Nasional Agung Turki yang menghapuskan kekuasaan Sultan pada tahun 1922 di bawah kepemimpinan penguasa Turki yang baru dan dihapuskannya jabatan Khalifah tahun 1924.

Selanjutnya, pengikut gerakan Wahabi di bawah pimpinan Ibnu Sa’ud berhasil menguasai wilayah Hijaz, tempat beradanya kota Suci Makkah dan Madinah. Gerakan ini bertujuan memurnikan paham Tauhid umat Islam, telah memusnahkan semua yang dipandangnya menimbulkan bid’ah dan Khufarat (kesesatan) seperti bangunan di atas kuburan, kiswah (penutup Ka’bah).

Di samping menentang taklid kepada Imam-Imam mazhab dan menyeru untuk kembali kepada Al-Qur’an dan Sunah. Hal ini menimbulkan pengaruh yang sangat besar terhadap umat Islam, termasuk umat Islam Indonesia terutama terhadap para Ulama yang kuat berpegang pada tradisi dan melestarikan ajaran bermazhab. 

Sebagai reaksi terhadap penghapusan Khilafah pada tahun 1924, Mesir memprakarsai diadakannya suatu kongres dengan mengundang wakil-wakil dari umat Islam sedunia, termasuk Indonesia. 

Menanggapi undangan itu, umat Islam di Indonesia mengadakan Kongres Al-Islam II di Surabaya pada tanggal 24 Oktober 1924. Hasilnya, terbentuk komite Khilafah sebagai delegasi yang mewakili Indonesia pada Kongres di Mesir. Delegasi terdiri atas Wondoamiseno (Sarekat Islam) sebagai Ketua dan KH Abdul Wahab Hasbullah sebagai Wakil Ketua.  

Akan tetapi beberapa bulan kemudian pada Kongres Islam III yang diadakan di Surabaya tanggal 24-26 Desember 1924 mengubah susunan Delegasi yang telah ditetapkan sebelumnya menjadi tiga orang yaitu Soerjopranoto dari Sarekat Islam, KH Fachruddin dari Muhammadiyah dan KH Abdul Wahab Hasbullah.

Namun karena alasan keamanan, Kongres itu tidak jadi diadakan. Tidak beberapa lama kemudian datang pula undangan dari Raja Abdul Aziz ibn Sa’ud untuk menghadiri Kongres di Makkah. Yang diutus dari Indonesia adalah H. Omar Said Tjokroaminoto dari Sarekat Islam, KH Mas Mansur dari Muhammadiyah dan KH Abdul Wahab Hasbullah.

KH Abdul Wahab Hasbullah atas nama para Ulama yang teguh memegang pendapat mazhab mengemukakan usulan untuk di bawa dalam Kongres tersebut. Usulan tersebut diantaranya adalah memohon kepada Raja Abdul Aziz ibn Sa’ud agar kebiasaan agama yang telah menjadi tradisi seperti membangun kuburan, membaca doa, dan ajaram mazhab tetap dihormati.

Akan tetapi Kongres Al-Islam yang diadakan di Indonesia menolak usulan yang akan dibawa KH Abdul Wahab hasbullah dalam Kongres di Makkah. Pada akhirnya KH Abdul Wahab Hasbullah memutuskan keluar dari Kongres Al-Islam tersebut dan memutuskan membentuk komite sendiri yang dinamakan komite Hijaz. Komite inilah yang merupakan embrio kelahiran NU.

Komite Hijaz mengadakan rapat pertama tanggal 16 Radjab 1344 H/ 31 Januari 1926 yang kemudian dicatat sebagai hari lahirnya NU (Nahdlatul Ulama), bertempat di kediaman KH Abdul Wahab Hasbullah, Desa Kertopaten, Surabaya yang dihadiri sejumlah Ulama dari Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Ada dua putusan penting dalam rapat itu, yang pertama adalah mengirim delegasi ke Makkah untuk bertemu langsung dengan Raja Abdul Aziz ibn Sa’ud dan menyampaikan usul seperti yang diutarakan dalam Kongres Al-Islam. Delegasi ini terdiri atas KH Abdul Wahab Hasbullah dan KH Asnawi Kudus, yang karena ada suatu halangan digantikan oleh Syekh Ahmad Ghanaim.

Yang kedua, membentuk suatu jamiah untuk wadah persatuan Ulama dalam tugas memimpin umat menuju tercapainya ‘izzul-Islam wal Muslimin (Kejayaan Islam dan umatnya). Atas usul KH Alwi Abdul Aziz, jamiah itu bernama Jam’iah Nahdah al ‘Ulama. 

Organisasi ini kemudian mendapat pengakuan dari Gubernur Jendral Hindia Belanda tanggal 06 Februari 1930.
Setelah NU berdiri, NU sudah puluhan kali melaksanakan Muktamar dan Muktamar yang pertama dilaksanakan tanggal 21-23 September 1926 di Surabaya. 

Kekuasaan tertinggi organisasi dipegang oleh Muktamar. Muktamar diadakan sekali dalam lima tahun untuk membicarakan dan merumuskan masalah-masalah keagamaan, pertanggungjawaban kebijaksanaan Pengurus Besar, Program dasar NU untuk jangka waktu lima tahun, masalah yang bertalian dengan umat, menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dan memilih Pengurus Besar.

Lambang Nahdlatul Ulama (NU)

Lambang NU adalah sebuah gambar bola dunia, dilingkari tali simpul, dikelilingi sembilan bintang yaitu terletak melingkar di atas garis katulistiwa, satu diantaranya yang terbesar ditempatkan di bagian tengah atas, sedangkan empat bintang lainnya terletak melingkar di bawah katulistiwa, dengan tulisan “Nahdlatul Ulama” berhuruf Arab yang melintang dari sebelah kanan bola dunia ke sebelah kiri. 

Islam Nusantara Ajaran Baru dan Bertentangan, Benarkah?

Islam Nusantara dari Ushul Fikih Hingga Paham Kebangsaan


KULIAHALISLAM.COM - Beberapa waktu lalu, saya, oleh seorang teman karib diajak mengikuti sebuah kajian yang diadakan komunitas pemuda. Komunitas ini memfokuskan diri pada kajian-kajian atau diskusi-diskusi di bidang Keislaman. Mulai dari kajian Islam klasik hingga kontemporer. Juga kajiannya bersifat tematik dengan disesuaikan perkembangan zaman.

Yang menarik, pada waktu saya mengikuti kajian tersebut, kebetulan pokok pembahasannya adalah tentang Islam Nusantara. Memang, seperti diketahui bersama bahwa beberapa tahun terakhir Islam Nusantara menjadi pembahasan dan kajian yang cukup populer dan menarik. 

Bukan hanya di kalangan para intelektual, akademisi, dan aktivis, melainkan juga di kalangan masyarakat. Ini dikarenakan kehadiran Islam Nusantara dinilai mampu menjadi alternatif keberislaman di Indonesia, yang notabene masyarakatnya adalah plural dan multikultural.

Di tengah berlangsungnya diskusi tentang Islam Nusantara, saya mengikutinya secara bersungguh-sungguh dan khidmat. Wajar, sebagai seorang mantan aktivis PMII yang berhaluan Nahdlatul Ulama (NU), tentu saja, saya antusias. Namun demikian, ketika narasumber telah usai menjelaskan panjang lebar ihwal Islam Nusantara, terdapat salah satu peserta diskusi menyodorkan argumen, yang bagi saya cukup menggelitik. 

Menurutnya, Islam Nusantara adalah ajaran Islam baru, ajaran yang tidak sesuai dengan Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. Karena itu, bagi dia, Islam Nusantara merupakan bid’ah dan ajaran Islam yang di ada-ada. Sehingga tidak layak untuk diadopsi apalagi diterapkan.

Seketika, saya, sontak mendengar argumen yang dilontarkan salah seorang peserta diskusi tersebut. Sebagai mantan aktivis yang berhaluan NU, tentu saja, saya tak langsung mempercayai hal ihwal. Kemudian dalam benak terbesit sepintas, benarkah Islam Nusantara bertentangan dengan ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi? 

Atau, Islam Nusantara merupakan ajaran baru sebagaimana yang dipahami salah satu peserta diskusi tersebut? Maka dari itu, agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait Islam Nusantara sebagaimana yang disebutkan di atas; perlu kiranya kita mengetahui apa dan bagaimana Islam Nusantara.


Gagasan Islam Nusantara

Seperti diketahui bersama bahwa Islam kali pertama diturunkan Allah di tanah Arab. Tidak mengherankan, apabila Islam kerap kali diidentikkan dengan “bahasa Arab”. Begitu pula dengan Al-Quran sebagai kita suci umat Islam yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW juga menggunakan bahasa Arab. 

Sehingga tidak berlebihan kiranya jika saya membuat pernyataan—seandainya Islam diturunkan di tanah Jawa, tentulah praktik ibadah dan kitab suci-Nya juga akan menggunakan bahasa Jawa.

Dari sini, bisa dipahami bahwa Islam sejak kedatangannya tidak dapat dipisahkan dari kebudayaan atau kultur di mana ia diturunkan. Dengan kalimat lain, agama dan budaya seakan telah saling mengikat (berkait-kelindan) antara satu sama lain, yang tentu saja, berupaya mencari titik temu antar-keduanya secara kontinu. 

Dengan demikian, keberadaan Islam selalu dapat diterima oleh beberapa kalangan dengan beragam kultur yang ada. Begitu pula dengan Islam Nusantara.

Mengutip pernyataan KH Said Aqil Siradj, bahwa Islam Nusantara bukanlah terminologi, sekte atau aliran terbilang baru dan dimaksudkan untuk mengubah doktrin Islam. Namun, Islam Nusantara adalah sebuah pemikiran yang berlandaskan pada sejarah Islam yang masuk ke Indonesia yang tidak melalui peperangan, tetapi melalui kompromi terhadap budaya lokal masyarakat setempat. 

Dari sini, dapat dipahami bahwa Islam Nusantara merupakan Islam yang termanifestasi di Nusantara. Yang pada hakikatnya ajaran Islam tetap satu; sebagaimana yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW.

Misalnya, penyebaran Islam di Nusantara, terutama di tanah Jawa yang diprakarsai oleh Wali Songo. Dalam berdakwah, para Wali Songo mendakwakan Islam yang ramah dan santun. Juga menggunakan cara-cara persuasif, bukan konfrontatif apalagi destruktif. 

Artinya, anasir Arab yang tidak menjadi bagian dari ajaran Islam tak dipaksakan untuk diterapkan. Dan model serta strategi yang digunakan adalah akulturasi budaya; antara ajaran Islam dengan budaya lokal masyarakat Nusantara.

Ambillah contoh, Sunan Muria seorang wali yang lebih senang menyebarkan agama Islam di pelosok-pedesaan. Menurutnya, tempat tersebut sulit terjamah bahkan sukar mendapatkan akses pengetahuan tentang agama Islam. Itulah alasan Sunan Muria lebih memilih pedesaan daripada perkotaan. 

Menariknya, dalam berdakwah Sunan Muria melakukan akulturasi budaya Jawa dengan ajaran Islam. Salah satunya adalah dengan memodifikasi tradisi sesajen. Yang pada masa itu, masyarakat Jawa adalah penganut agama Hindu, Budha, dan animisme oleh Sunan Muria diajarkan untuk tidak lagi mempersembahkan makanan terhadap roh leluhur, melainkan membagi makanan kepada tetangga sekitar.

Model dan strategi dakwah para Wali Songo dengan mengedepankan nilai-nilai toleransi dan kemanusiaan yang bercorak sufistik itulah yang membentuk corak Keislaman yang berkembang di tanah air, yang kemudian menjadi embrio lahirnya Islam Nusantara sebagaimana kita kenal kiwari.

Juga mengutip pernyataan Bizawie, bahwa Islam Nusantara adalah Islam yang khas Indonesia; dengan menggabungkan antara nilai Islam teologis dengan nilai-nilai tradisi lokal, budaya, dan adat istiadat di tanah air. Karena itu, karakter dari Islam Nusantara menyinergikan antara ajaran Islam dengan adat istiadat lokal yang tengah tersebar dan bercokol di pelbagai wilayah Nusantara.

Dengan demikian, Islam Nusantara datang bukan untuk mengubah doktrin Islam. Ia hanya ingin membentuk tafsiran ajaran yang sesuai dengan ajaran universal Islam dengan berupaya mencari cara bagaimana melabuhkan Islam dalam konteks budaya masyarakat yang beragam yang dimiliki Nusantara. 

Oleh sebab itu, saya sangat sepakat terhadap konklusi yang ditawarkan Bizawie; seyogianya Islam Nusantara dijadikan alternatif untuk membangun peradaban dunia Islam yang damai dan penuh harmoni di negeri manapun, terutama di Indonesia yang beberapa tahun terakhir corak keberislaman kita semakin memprihatinkan. 

Walau begitu, tak harus berbentuk seperti Islam Nusantara. Karena Islam Nusantara tidak mengenal “menusantarakan Islam apalagi Nusantaraisasi budaya lain”. Dari sini, jelas bahwa Islam Nusantara bukanlah ajaran Islam baru atau bertentangan dengan ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. 

Sebagaimana yang dipahami oleh salah seorang peserta diskusi di atas. Pun juga, penting dicatat bahwa sebelum mengajukan argumentasi, seyogianya membaca terlebih dahulu agar tidak gagal paham dan bisa berimplikasi pada penyesatan-mudah menyalahkan apalagi tidak menerima tanpa argumentasi yang jelas (logis). Wallahu A’lam