Tampilkan postingan dengan label NU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label NU. Tampilkan semua postingan

Waktu dan Tanda-Tanda Datangnya Lailatul Qadar 1443 H

Galeri KItab Kuning | Salah satu keisitimewaan yang ada di bulan Ramadhan ialah malam Lailatul Qadar, malam yang lebih baik daripada seribu bulan, seperti yang difirmankan Alloh SWT dalam Surah  Al-Qadr ayat 1-5 yang berbunyi :

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ (1) وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ (2) لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ (3) تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ (4) سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ (5)

Artinya: Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur'an) pada malam kemuliaan. Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik daripada seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan Malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar". (QS. Al Qadr: 1-5).




Selain dalam surat Al-Qadr Alloh juga menegaskan dalam surat Ad Dukhan ayat 3-6 yang berbunyi :

اِنَّآ اَنْزَلْنٰهُ فِيْ لَيْلَةٍ مُّبٰرَكَةٍ اِنَّا كُنَّا مُنْذِرِيْنَ فِيْهَا يُفْرَقُ كُلُّ اَمْرٍ حَكِيْمٍۙ اَمْرًا مِّنْ عِنْدِنَاۗ اِنَّا كُنَّا مُرْسِلِيْنَۖ رَحْمَةً مِّنْ رَّبِّكَ ۗاِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُۗ

Artinya: "Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan. Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah, (yaitu) urusan yang besar dari sisi Kami. Sesungguhnya Kami adalah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. Ad Dukhan: 3-6).

Baca Juga : Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kabupaten Jember Selama Ramadhan 1443 H / 2022

Baca Juga : Bacaan Allahumma Laka Shumtu - Doa Sebelum Berbuka Puasa - Arab Latin dan Artinya

Lantas, Kapan Malam Lailatul Qadar tahun ini akan tiba ?

Kehadiran malam ini selalu dinanatikan oleh setiap orang yang beriman dan mengharapakn Ridho-Nya. Menurut sejumlah riwayat, Alloh akan menurunkan malam lailatul qadr pada malam ganjil di seupuluh terakhir bulan ramadhan.

Riwayat ini disebutkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah RA, dia berkata bahwa Rasululloh beriktikaf di sepuluh terakhir malam Ramadhan dan beliau bersabda :

تَحَرَّوْا وفي رواية : الْتَمِسُوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِيْ الْوِتْرِ مِنْ الْعَشْرِ

Artinya: "Carilah malam lailatul qadar di (malam ganjil) pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan." (HR. Bukhari & Muslim).

Berdasarkan penetapan Kementrian Agama RI yang menetapkan awal Ramadhan pada tanggal 03 April 2022, maka malam ganjil disepuluh terakhir bulan Ramadhan dimulai Jum'at Kemarin, berikut ulasan selengkapanya :

- Malam 21 Ramadhan : Jum'at Malam Sabtu (22 April 2022)

- Malam 23 Ramadhan : Minggu Malam Senin (24 April 2022)

- Malam 25 Ramadhan : Selasa Malam Rabu (26 April 2022)

- Malam 27 Ramadhan : Kamis Malam Jum'at (28 April 2022)

- Malam 29 Ramadhan : Sabtu Malam Minggu (30 April 2022)

Malam Lailatul Qadar Menurut Imam Al Ghazali

mam Al Ghazali dalam kitabnya Ihya Ulumuddin menjelaskan, jatuhnya malam lailatul qadar dapat dilihat dari hari pertama Ramadan. Berikut penjelasan selengkapnya :

1. Jika hari pertama Ramadan jatuh pada malam Ahad (Minggu) atau Rabu, maka lailatul qadar jatuh pada malam 29 Ramadan.

2. Jika malam pertama Ramadan jatuh pada malam Senin, maka lailatul qadar jatuh pada malam 21 Ramadan.

3. Jika malam pertama Ramadan jatuh pada malam Kamis, maka lailatul qadar jatuh pada malam 25 Ramadan.

4. Jika malam pertama Ramadan jatuh pada malam Sabtu, maka lailatul qadar jatuh pada malam 23 Ramadan.

5. Jika malam pertama Ramadan jatuh pada malam Selasa atau Jumat, maka lailatul qadar jatuh pada malam 27 Ramadan.

Tanda-Tanda Malam Lailatul Qadar

Dalam sebuah Hadits yang diriwayatakan oleh Ibnu Abbas RA, bahwa Rasululloh bersabda yang artinya :

"Lailatul qadar adalah malam tentram dan tenang, tidak terlalu panas dan tidak pula terlalu dingin, esok paginya sang surya terbit dengan sinar lemah berwarna merah."

Namun sejatinya tidak ada yang tahu kapan lailatul qadar pada tahun ini akan datang. Semoga Kita termasuk orang-orang yang ditakdirkan berjumpa dengam malam itu.


Bungkam Pengkritik Hadith Kitab Ihya Ulumiddin - KH Makruf Khozin Susun Kitab al-Ashfiya'

Galeri Kitab Kuning | Berikut ini kami akan bagikan informasi tentang kitab Al-Ashfiya Fi Dzabbi 'An al-Ihya', karya KH Makruf Khozin yang membungkam para pengkritik hadith-hadith dalam kitab Ihya' Ulumiddin karya Imam Ghazali.

Bungkam Pengkritik Hadith Kitab Ihya Ulumiddin - KH Makruf Khozin Susun Kitab al-shfiya'

Kitab Al-Ashfiya' tersebut berisi tentang penjelasan tentang hadits-hadits dalam kitab Ihya' Ulumiddin karya Imam Ghazali, yang kerap mendapatkan kritik dari sebagian orang.

Sebab, tidak sedikit para mengkritik hadith-hadith yang tercantum dalam karya monumental tersebut, yang terkesan ingin menyudutkan karya Hujjatul Islam.

Baca Juga : Download Buku "Wahabi Menuduh, NU Menjawab" Versi PDF

Kritik tersebut meski terlihat ilmiah, namun cenderung mengandung upaya untuk meragukan keyakinan umat Islam selama ini, tentang Kitab Ihya' Ulumiddin.

Link download, akan kami cantumkan pada akhir tulisan. Simak ulasannya berikut ini.

Sekilas KH Makruf Khozin dan Kitab al-Ashfiya' 

KH. Makruf Khozin, merupakan salah satu ulama muda berasal dari Desa Ganjaran, Gondanglegi Malang, Jawa Timur.

Putra keempat al-Marhum al-Maghfurlah KH. Khozin Yahya (Pengasuh kedua PP Raudlatul Ulum 1 sekaligus Putra dari al-Marhum KH. Yahya Saybrowi) tersebut kini lebih dikenal sebagai salah satu Pendekar Aswaja asal Jawa Timur.

Wajar, kekhawatiran pria lulusan Pondok Pesantren al-Falah Ploso tersebut terhadap gerakan beberapa kaum muslimin, yang saat ini semakin genjar berupaya menggoyahkan akidah umat Islam Ahlussunnah Wal Jama'ah.

Baca Juga : Koleksi Kumpulan Kitab Yang Membantah Ajaran Wahabi

Banyak karya dan buku-buku yang membantah ajaran wahabi, selain itu beliau juga aktif mengisi pengajian-pengajian, dan tulisan baik di media cetak maupun media sosial untuk memperkuat faham Ahlussunnah Wal Jama'ah.

Kitab Al-Ashfiya' Fi al-Dzabbi 'An al-Ihya', merupakan salah satu karya beliau yang berisi ulasan dan penjelasan tentang kritik terhadap hadith-hadith yang kerap dituduhkan oleh sebagaian umat Islam.

Melalui kitab ini, beliau ingin meluruskan kembali, dan mempertegas derajat hadith yang dalam beberapa waktu terakhit dianggap dha'if (lemah) atau bahkan Maudhu' (hadith palsu).

Kitab Al-Ashfiya' berawal dari keresahan beliau ketika membaca sebuah kitab berjudul al-Shufyah Nasy'atuha Wa Tathawwuruha (awal mula dan perkembangan tashawwuf) karya Muhammad Abduh dan Thariq Abdul Halim.

Dalam kitab tersebut, ada sebuah bab khusus yang membahas tentang orang shufi dan ilmu hadith, yang  salah satu pembahasannya berkenaan dengan hadith-hadith dha'if (lemah) atau Maudhu' (hadith palsu), yang kerap disebutkan dalam kitab-kitab tashawwuf, dan salah satunya Kitab Ihya' Ulumiddin.

Setelah melakukan berbagai penelurusan prihal hadith dalam kitab Ihya' Ulumiddin, beliau menemukan banyak tuduhan-tuduhan tanpa dasar terkait hadith dalam kitab karya Imam Ghazali tersebut.

Dengan landasan inilah, Kiai yang saat ini sedang menjabat Ketua MUI Jawa Timur, tergerak untuk menyusun sebuah kitab berjudul "Al-Ashfiya' Fi al-Dzabbi 'An al-Ihya'" untuk membantah tuduhan-tuduhan tersebut.

Baca Juga : Download Buku Telaah Kritis Atas Doktrin Faham Salafi /Wahabi

Setidaknya ada 20 Hadith yang beliau jadikan bahan analisis untuk menangkal kritikan dan tuduhan khususnya dari para kaum wahhabi.

Unduh Kitab Al-Ashfiya' Fi al-Dzabbi 'An al-Ihya' - KH. Makruf Khozin

Apakah anda ingin membaca dan mengunduh kitab tersebut, silahkan unduh pada tulisan kami berikut: Download Kitab Al-Ashfiya Karya KH Makruf Khozin

Terimakasih telah membaca postingan Download Kitab Al-Ashfiya Karya KH Makruf Khozin,  semoga kita mendapatkan ilmu dan barokah dari kitab tersebut amin.

Download Kitab Al-Ashfiya Karya KH Makruf Khozin

Galeri Kitab Kuning | Berikut ini kami akan bagikan link Kitab Karya KH Makruf Khozin, yang berjudul Al-Ashfiya Fi Dzabbi 'An al-Ihya'.

Download Kitab Al-Ashfiya Karya KH Makruf Khozin

Kitab Al-Ashfiya' tersebut berisi tentang penjelasan tentang hadits-hadits dalam kitab Ihya' Ulumiddin karya Imam Ghazali, yang kerap mendapatkan kritik dari sebagian orang.

Pasalnya, tidak sedikit yang mengkritik hadith-hadith yang tercantum dalam karya monumental tersebut, yang terkesan ingin menyudutkan karya Hujjatul Islam.

Kritik tersebut meski terlihat ilmiah, namun cenderung mengandung upaya untuk meragukan keyakinan umat Islam selama ini, tentang Kitab Ihya' Ulumiddin.

Baca Juga : Koleksi Kumpulan Kitab Yang Membantah Ajaran Wahabi

Link download, akan kami cantumkan pada akhir tulisan. Simak ulasannya berikut ini.

Sekilas Tentang Kitab al-Ashfiya' KH Makruf Khozin.

KH. Makruf Khozin, merupakan salah satu ulama muda berasal dari Desa Ganjaran, Gondanglegi Malang, Jawa Timur.

Putra keempat al-Marhum al-Maghfurlah KH. Khozin Yahya (Pengasuh kedua PP Raudlatul Ulum 1 dan Putra dari al-Marhum KH. Yahya Saybrowi) tersebut kini lebih dikenal sebagai salah satu Pendekar Aswaja asal Jawa Timur.

Wajar, kekhawatiran pria lulusan Pondok Pesantren al-Falah Ploso tersebut terhadap gerakan beberapa kaum muslimin, yang saat ini semakin genjar menggoyahkan akidah umat Islam Ahlussunnah Wal Jama'ah.

Banyak karya dan buku-buku yang membantah ajaran wahabi, selain itu beliau juga aktif mengisi pengajian-pengajian, dan tulisan baik di media cetak maupun media sosial untuk memperkuat faham Ahlussunnah Wal Jama'ah.

Baca Juga : Download Buku "Wahabi Menuduh, NU Menjawab" Versi PDF

Kitab Al-Ashfiya' Fi al-Dzabbi 'An al-Ihya', merupakan salah satu karya beliau yang berisi ulasan dan penjelasan tentang kritik terhadap hadith-hadith yang kerap dituduhkan oleh sebagaian umat Islam.

Melalui kitab ini, beliau ingin meluruskan kembali, dan mempertegas derajat hadith yang dalam beberapa waktu terakhit dianggap dha'if (lemah) atau bahkan Maudhu' (hadith palsu).

Kitab Al-Ashfiya' berawal dari keresahan beliau ketika membaca sebuah kitab berjudul al-Shufyah Nasy'atuha Wa Tathawwuruha (awal mula dan perkembangan tashawwuf) karya Muhammad Abduh dan Thariq Abdul Halim.

Dalam kitab tersebut, ada sebuah bab khusus yang membahas tentang orang shufi dan ilmu hadith, yang  salah satu pembahasannya berkenaan dengan hadith-hadith dha'if (lemah) atau Maudhu' (hadith palsu), yang kerap disebutkan dalam kitab-kitab tashawwuf, dan salah satunya Kitab Ihya' Ulumiddin.

Setelah melakukan berbagai penelurusan prihal hadith dalam kitab Ihya' Ulumiddin, beliau menemukan banyak tuduhan-tuduhan tentang hadith dalam kitab karya Imam Ghazali tersebut.

Dengan landasan inilah, Kiai yang saat ini sedang menjabat Ketua MUI Jawa Timur, tergerak untuk menyusun sebuah kitab berjudul "Al-Ashfiya' Fi al-Dzabbi 'An al-Ihya'" untuk membantah tuduhan-tuduhan tersebut.

Baca Juga : Download Buku Telaah Kritis Atas Doktrin Faham Salafi /Wahabi

Setidaknya ada 20 Hadith yang beliau jadikan bahan analisis untuk menangkal kritikan dan tuduhan khususnya dari para kaum wahhabi.

Unduh Kitab Al-Ashfiya' Fi al-Dzabbi 'An al-Ihya' - KH. Makruf Khozin

Apakah anda ingin membaca dan mengunduh kitab tersebut, silahkan baca detailnya berikut ini:

Download Kitab Al-Ashfiya Karya KH Makruf Khozin


Nama Kitab : Al-Ashfiya' Fi al-Dzabbi 'An al-Ihya'

Judul Arab : الأصفياء في الذب عن الإحياء

Penyusun : KH. Makruf Khozin

File : PDF

Ukuran : 61 MB

LINK DOWNLOAD (Google Drive)

LINK DOWNLOAD (Archive.org)


Terimakasih telah membaca postingan Download Kitab Al-Ashfiya Karya KH Makruf Khozin,  semoga kita mendapatkan ilmu dan barokah dari kitab tersebut amin.


Pendirian Muhammadiyah: Peringatan Isra Mi'raj Bukan Bid'ah

Pengajian Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW Keluarga Besar SD Muhammadiyah Nitikan | Tangkapan layar kanal YouTube SD Muhammadiyah Nitikan 

Menurut Muhammadiyah acara peringatan Isra Mi'raj bukanlah bid'ah karena hanya perkara ghairut ta'abbudi (non-ibadah). Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah berkata dalam fatwa:

"Mengenai masalah bid’ah ini pernah dijelaskan dan dimuat dalam majalah Suara Muhammadiyah No. 11 Th. ke-87 Juni 2002, No. 11 Th. ke-88 Juni 2003, dan No. 22 Th. ke-88 November 2003, namun akan kami tambah penjelasannya sebagai berikut.

Bid’ah ialah sesuatu perbuatan atau perkataan yang dipandang sebagai ‘umurut-ta’abbudiy yang baru dan tidak pernah diperintahkan dan dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW semasa hidupnya. 

Dengan kata lain bahwa bid’ah adalah perbuatan yang ada konotasinya dengan ‘umurut-ta’abbudiy, tidak ada konotasinya dengan ‘umuru ghairut-ta’abbudiy. 

Semua ‘umurut-ta’abbudiy didasarkan kepada nash-nash yang shahih dan maqbul, dijelaskan macam-macamnya dan cara-cara mengerjakannya. Seperti ibadah shalat, zakat, puasa, haji, dan sebagainya. Sebagai contoh adalah sabda Nabi Muhammad saw:

عَنْ مَالِكِ بْنِ الْحُوَيْرِثِ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي. [رواه البخاري

Artinya: “Diriwayatkan dari Malik bin Huwairits, Nabi Muhammad SAW bersabda: Shalatlah kamu sebagaimana engkau melihatku shalat.” [HR. al-Bukhari]

Berdasarkan perintah itu, kita pelajari dan cari pada nash-nash yang shahih dan maqbul bagaimana tata-cara mengerjakan shalat, waktu-waktunya, apa yang dibaca pada setiap gerakannya, macam-macamnya baik yang wajib maupun yang sunat, dan sebagainya.

Demikian pula halnya dengan ibadah puasa, zakat, haji, dan sebagainya, kita wajib mengikuti tata-caranya, waktu-waktunya, dan aturan-aturan yang lainnya, sebagaimana yang telah dituntunkan oleh Nabi Muhammad SAW.

Bagi orang yang menetapkan cara-cara melakukan, waktu-waktu mengerjakan, bacaan-bacaan yang dibaca dalam mengerjakan ‘umurut-ta’abbudiy, seperti shalat, puasa, zakat, haji, dan sebagainya.

Dan mengatakan bahwa itu adalah perintah Allah dan Rasul-Nya, padahal tidak ada dasarnya atau dasarnya diragukan kebenarannya, berarti ia telah berdusta terhadap Nabi Muhammad SAW dan kaum muslimin. 

Orang-orang yang mengada-adakan sesuatu tentang Nabi Muhammad SAW padahal tidak ada dasarnya berarti ia telah menyediakan tempat duduknya di neraka nanti. Hal ini berdasarkan pada hadits:

عَنْ عَلِيٍّ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ تَكْذِبُوا عَلَيَّ فَإِنَّهُ مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ فَلْيَلِجِ النَّارَ. [متفق عليه]

Artinya: “Diriwayatkan dari Ali RA, ia berkata: Nabi Muhammad SAW bersabda: Jangan kamu berdusta atas (nama)ku, barangsiapa yang berdusta atas nama(ku), tentulah ia masuk ke dalam neraka.” [Muttafaq Alaih]

Dan hadits:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ كَذَّبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ. [متفق عليه]


Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, ia berkata, dari Nabi Muhammad SAW beliau bersabda: Barangsiapa yang mengada-adakan kedustaan atasku, maka berarti telah menyediakan tempat duduknya dalam neraka.”[Muttafaq Alaih]

Yang dimaksud dengan kalimat man kadzdzaba ‘alaiyya ialah seseorang yang mengatakan sesuatu adalah ‘umurut-ta’abbudiy dan berasal atau berdasarkan perkataan, perbuatan, atau taqrir Nabi Muhammad SAW, padahal yang sebenarnya Rasulullah SAW tidak pernah mengatakan, melakukan, atau tidak ada taqrir beliau. 

Urusan seperti ini adalah semacam bid’ah dan diancam oleh Rasulullah SAW dengan azab neraka, karena mereka telah berdusta kepada Allah dan Rasul-Nya serta kaum muslimin. Akan lebih besar lagi dosanya, jika kedustaan mereka diamalkan oleh kaum muslimin yang tidak tahu sama sekali tentang hal tersebut.

Adapun mengenai ‘umuru ghairut-ta’abbudiy, boleh dilakukan sekalipun Nabi Muhammad SAW tidak pernah mengerjakannya, dengan syarat tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran Islam.

Sehubungan dengan hal kegiatan Isra’ dan Mi’raj, ialah termasuk kegiatan yang dilakukan umat Islam setelah Rasulullah SAW meninggal dunia, dengan arti bahwa pada zaman Rasulullah SAW belum ada kegiatan tersebut. 

Peringatan itu dilakukan oleh kaum muslimin, di samping untuk mensyiarkan agama Islam juga untuk memperingati turunnya kepada Rasulullah perintah melakukan shalat wajib lima waktu. Dengan peringatan itu diharapkan dapat memperkuat tekad umat Islam untuk tetap mengerjakan shalat lima waktu dengan sebaik-baiknya. 

Kegiatan ini termasuk ‘umuru ghairut-ta’abbudiy, bukan ibadah yang langsung ditujukan kepada Allah SWT, karena itu boleh dilakukan. Bahkan dipandang sebagai sebagai suatu ibadah kepada Allah SWT, jika kegiatan itu menambah syiar agama Islam dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip agama Islam." [Lihat https://suaramuhammadiyah.id/2022/05/01/peringatan-isra-miraj-bidah/].

Muhammadiyah memperingati maulid, nuzulul Qur'an, Isra' Mi'raj, dan hari-hari besar Islam lainnya, sama sekali tidak bertentangan dengan Tajdid purifikasi (upaya memurnikan Islam dari kesyirikan dan bid'ah-bid'ah). 

Karena bid'ah (inovasi) hanya terlarang dalam akidah dan ibadah (mahdhah) semata, bukan dalam mu'amalah duniawiyah. Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah berkata fatwa:

"Dalam kaitan ini, menurut Muhammadiyah bid'ah itu hanya ada dalam masalah akidah dan ibadah mahdhah. Namun dalam masalah muamalah, selama hal itu tidak bertentangan dengan syari'at dan dapat mendatangkan maslahat bagi kehidupan—walaupun tidak ada pada zaman Rasulullah SAW—maka hal tersebut bukanlah suatu perbuatan bid'ah."[Lihat https://suaramuhammadiyah.id/2021/01/21/macam-macam-bidah/].

"Majelis Tarjih dan Tajdid meyakini bahwa bid‘ah dapat terjadi pada dua bidang, yaitu akidah dan juga ibadah khusus (mahdhah), sehingga segala hal yang berhubungan dengan akidah dan ibadah khusus harus berdasarkan kepada dalil yang maqbul. Ini didasarkan pada beberapa dalil, baik dari Al-Qur’an maupun Sunnah Rasulullah SAW."

"Adapun dalam hal muamalah, istilah bid‘ah ini tidak berlaku. Muamalah sendiri adalah segala hal atau perkara yang berhubungan dengan urusan duniawi. Merayakan hari ulang tahun kemerdekaan dalam hal ini dapat dikategorikan ke dalam bidang muamalah, sehingga pada dasarnya ia diperbolehkan, asalkan di dalam media yang digunakan untuk merayakan tidak melanggar aturan agama dan norma sosial."[Lihat https://suaramuhammadiyah.id/2022/08/07/hukum-merayakan-hut-republik-indonesia/].

Dengan demikian, Muhammadiyah dapat sangat terus berkembang dan terus berkemajuan dalam hal-hal duniawi dan kebudayaan sampai semaju-majunya dengan berbagai macam inovasi-inovasi dan kreasi-kreasi sebebas-bebasnya selama tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Namun Muhammadiyah berupaya semurni-murninya pada akidah dan ritual peribadatan keagamaan dalam mencontoh Nabi Muhammad SAW.

Oleh: Ustaz Raihan Ramadhan 

KH Hasyim Asy'ari, Dari Era Kolonial Hingga Persoalan Pemikiran (2)

KH Hasyim Asyari, Dari Era Kolonial Hingga Persoalan Pemikiran (Sumber gambar tangkapan layar Kanal YouTube Dari Langit)

 KH Hasyim Asy’ari merupakan seorang penulis yang handal. Beliau menulis dalam bahasa Arab. Tema-tema yang dibahaspun dari berbagai bidang seperti tasawuf, fikih dan hadis. Sampai sekarang kitab-kitab yang ditulisnya masih dipelajari di berbagai pesantren. 

Diantara kitabya; At-Tibyan in Nahi’an Muqatha’atil Arham wal Aqarib wal Akhawan, Adabul Alim walMuta’alim, Al-Risalah Al-Jami’ah, Al-Qanun al-Asasi li Jam’iyah Nahdlah al-Ulama, Al-Mawa’iz, Hadits al-Mawt wa Ashrah al-Sa’ah, Al-Durar Al-Muntathirah fit Tis Asyarah, Al-Risalah At-Tauhidiyyah.

Sebenarnya karya-karyanya masih banyak selain yang di atas. Pidato-pidatonya banyak diterbitkan dalam surat kabar. Pemikiran Keislamannya terbagi kebeberapa bidang ilmu Islam seperti tasawuf, teologi dan fikih. 

Dalam pemikiran Keislaman, KH Hasyim Asy’ari menggunakan corak Islam tradisional (corak Islam tradisional dipandang sebagai ajaran yang telah diajarkan dan dibawah oleh Wali Songo). Beliau tetap mempertahankan corak Islam tradisional ini. Sebab, paham ini sudah mulai tergerus oleh paham-paham modernis.

Pertama, tasawuf. Pemikiran KH Hasyim Asy’ari mengenai tasawuf dijelaskan dalam karyanya yaitu kitab berjudul Ad-Durar Al-Muntathirah fil Masa’il At-Tis Asyarah dan kitab At-Tibyan fin Nahi’an Muqatha’atil Arham wal Aqarib wal Akhawan. Dalam tulisannya, beliau mengecam keras terhadap penyimpangan-penyimpangan ajaran sufi. 

Misalnya, dalam kitab Ad-Durar, KH Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa dalam penyimpangan ajaran sufi adalah para sufi itu sendri. Karenanya, KH Hasyim Asy’ari membuat terobasan hal-hal yang menyimpang itu untuk dilakukan dengan perilaku yang biasa saja (tawasuth).

Seperti dalam memuliakan guru, KH Hasyim Asy'ari memberikan contoh terhadap santri-santrinya kalau dirinya tidak bersedia dipanggil sebagai guru sufi, jadi harus bersikap sederhana. Bahkan beliau melarang santrinya untuk mengikuti persaudaraan sufi. 

Semuanya dilakukan bermaksud supaya tidak meninggalkan pelajaran. Konsep ajaran sufi yang dituliskan KH Hasyim Asy’ari telah mengajarkan bahwa, dalam ajaran sufi tidak boleh berlebihan terhadap apapun, tetapi beliau menganjurkan untuk biasa-biasa saja. Tujuannya adalah supaya sufisme dalam Islam tidak dianggap radikal.

Pemikiran tasawuf KH Hasyim Asy’ari bertujuan untuk memperbaiki perilaku umat Islam secara umum dalam banyak hal, dalam hal ini semuanya perulangan prinsip-prinsip sufisme yang telah diajarkan oleh Al Ghazali dalam Ihya ulumuddin. 

Menurut KH Hasyim Asy’ari, ada empat peraturan yang harus dilakukan jika seseorang ingin disebut sebagai pengikut suatu tarekat yaitu, menghindari penguasa yang tidak melaksanakan keadilan, menghormati mereka yang berusaha dengan sungguh-sungguh meraih kebahagiaan di akhirat, menolong orang miskin dan melaksanakan shalat berjama’ah.

Corak dan pemikiran sufistik KH Hasyim Asy’ari sesuai dengan prinsip-prinsip ajaran Islam dan sangat berbeda dengan sufisme yang dikembangkan oleh Hamzah Fansuri, Abd Rauf As-Sinkili dan Syamsudin As-Sumatrani di Nusantara abad ke 13 M. 

Menurut Fazlur Rahman, Sufi Islam murni ini berkembang setelah adanya gerakan pembaruan neo-sufisme yang berpusat di Makkah dan Madinah pada akhir abad 19 M, yang bertujuan membersihkan sufisme dari ajaran-ajaran asketik dan metafisik untuk digantikan dengan ajaran-ajaran Islam murni dalam sufisme. 

Pembaruan dalam ajaran sufi ini telah diterima oleh KH Hasyim Asy’ari pada akhir abad 19 M. KH Hasyim Asy’ari telah mendasarkan pemikiran sufismenya kepada ajaran sufi Islam murni yang dipraktikan oleh Al Junaidi Al Baghdadi dan Imam Al Ghazali. 

Berbeda dengan muslim modernis yang cenderung menolak segala jenis praktik sufisme yang dianggap menyimpang dari kemurnian Islam, sebab membuat bid’ah dalam ibadah dan mendorong kepada kemusyrikan. Sedangkan muslim tradisional menganggap sebagian persaudaraan sufi masih dalam bingkai Islam, artinya membolehkan jenis praktik sufisme.

Persaudaraan-persaudaraan sufi ini diakui dalam struktur organisasi Nahdlatul Ulama sebagai badan otonom dalam At-Tariqat Al-Mu’tabarah Al-Nahdliyah, badan ini sebagian besar terdiri atas sufi Qadariyah dan Naqsyabandiyah. 

Kebanyakan pesantren di Jawa telah mengembangkan Islam murni selama berabad-abad, dan menghindari paham sufi yang sesat. Bahkan, pesantren-pesantren di Jawa ini merupakan pusat dari pengembangan Islam murni sampai saat ini, sedangkan di luar Jawa, doktrin-doktrin sufi spekulatif masih berkembang.

Dari sini kita bisa tahu bahwa, pemikiran KH Hasyim Asy’ari di bidang tasawuf mengikuti sufi yang telah dirumuskan oleh Imam Junaidi Al Baghdadi dan Imam Al Ghazali. Sufi ini penekanannya terhadap peningkatan nilai-nilai moral dan kesalehan dengan jalan melaksanakan ajaran-ajaran yang dibawa Nabi Muhammad SAW. 

Sufi yang diajarkan beliau bukanlah yang menjurus ke panteisme dan syirik, melainkan sesuai dengan ajaran-ajaran Islam Sunni.

Kedua, Fikih. Pemikiran KH Hasyim Asy’ari tentang fikih yang paling menonjol adalah tentang ijtihad dan taqlid. Menurutnya, hal yang sangat penting yaitu mengikuti salah satu dari empat mazhab sunni. KH Hasyim Asy’ari menjelaskan tentang ini dan hal-hal lainnya di dalam Muqaddimat al-Qanun al-Asasi al-Nahdlah al-Ulama. 

Kitab tersebut merupakan hasil dari ijtihad KH Hasyim Asy’ari bersama ulama lainnya, yang berdasarkan Al-Quran dan Sunnah Rasul. Ijtihad disini merupakan sarana paling efektif untuk mendukung agar tetap tegak dan eksistensinya hukum Islam, serta menjadikan sebagai tatanan hidup yang up to date agar dapat menjawab tantangan zaman.

Sedangkan taqlid adalah mengikuti pendapat orang lain tanpa mengetahui sumber atau alasannya. Seperti seseorang telah mengikuti pendapat Imam Syafi’i tanpa mengetahui hujjahnya (orang seperti ini disebut Muqallid). Keduanya harus berkaitan. 

Taqlid untuk mengisi kekosongan ketika ijtihad tidak bisa diterapkan. Kalau tidak, akan menjadi beban yang tidak semestinya untuk meminta semua orang menjadi seorang mujtahid. Dengan demikian, taqlid disini awalnya dilarang. 

Menjadi boleh apabila seseorang tidak mampu untuk berijtihad dan menggunakan potensi akalnya dalam memahami nash-nash Al-Quran dan Sunnah. Hal ini sejalan dengan pemikiran KH Hasyim Asy’ari mengenai larangan taqlid hanya ditujukan kepada seseorang yang mampu melakukan ijtihad, meskipun kemampuannya hanya pada satu bidang, sehingga berpendapat bagi siapa saja yang tak mampu melakukan ijtihad, maka harus mengikuti salah satu dari empat mazhab.

Pendapat tersebut dipegang oleh NU yang terus menekankan bahwa persyaratan melakukan ijtihad tidaklah sederhana. Meski demikian, NU menganjurkan para anggotanya untuk meningkatkan pengetahuan agama mereka agar meningkat dari status taqlidnya. 

NU menganggap bahwa untuk orang biasa yang tidak mampu melakukan ijtihad, diperbolehkan bertaqlid pada salah satu dari empat mazhab Sunni, sebab sebagaimana yang disabdakan Rasul bahwa perbedaan pendapat dikalangan masyarakat muslim adalah rahmat dan memaksakan suatu pendapat dibenci Tuhan.

KH Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa mengikuti salah satu empat mazhab Sunni itu bermanfaat bagi umat Islam, karena setiap generasi ulama mengambil manfaat dan mengembangkan pemahaman Keislamannya dari usaha generasi pendahulunya. 

Seperti para tabi’in bersandar kepada para sahabat, sementara para tabi’at tabi’in bersandar kepada tabi’in dan seterusnya. Karena itu, penyandaran terus menerus dan penerimaan ilmu pengetahuan dan generasi pendahulu ini merupakan sumber informasi yang tak habisnya bagi para ilmuwan muslim. 

Ini terutama mengingat ajaran Islam tidak dapat dipahami kecuali dengan wahyu atau sistem pengambilan hukum tertentu (istinbath).Wahyu harus secara terus-menerus diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya melalui teks, sedangkan istinbath harus dilaksanakan dengan bantuan ajaran-ajaran mazhab hukum.

Sementara pemikiran KH Hasyim Asy’ari dalam fikih siyasah, bahwa fikih siyasah bisa dikatakan sebagai ilmu politik pemerintahan dan ketatanegaraan dalam Islam yang mengkaji aspek-aspek yang berkaitan dengan dalil umum dalam Al-Quran dan Hadis serta tujuan dalam syariat. 

Saat itu KH Hasyim Asy’ari aktif ikut campur dalam urusan kenegaraan, sebab ia khawatir terhadap bangsa Indonesia yang akan terpecah belah. Maka, sikap yang diambil KH Hasyim Asy’ari adalah ajakan kepada seluruh umat Islam Indonesia untuk bersatu dalam aksi bersama. 

Menurutnya, perpecahan merupakan penyebab kelemahan, kekalahan, dan kegagalan di sepanjang zaman. Bahkan pangkal kehancuran dan kemacetan, dan penyebab kehinaan dan kenistaan.

Ketiga, Kebangsaan. Pemikiran kebangsaan KH Hasyim Asy’ari sebenarnya mengarah ke ide politik (fiqh Siyasah). Secara umum pemikiran politik KH Hasyim Asy’ari sejalan dengan doktrin politk Sunni sebagaimana yang telah dikembangkan oleh Al Mawardi dan Al Ghazali. 

Pada dasarnya doktrin ini sangat akomodatif terhadap penguasa, hal ini dikarenakan saat dirumuskannya doktrin ini ketika dunia politik Islam mengalami kemunduran yang pada gilirannya akan memunculkan anggapan bahwa, posisi rakyat sangat lemah dan mereka harus tunduk terhadap penguasa.

Awalnya, KH Hasyim Asy’ari bukanlah seorang aktivis politik dan bukan pula musuh penjajah. Ketikanya beliau belum untuk menyebarkan ide-ide doktrin politik dan bahkan tidak keberatan dengan kebijakan-kebijakan penjajah, dalam hal ini selama tidak membahayakan keberlangsungan ajaran-ajaran Islam. 

KH Hasyim Asy’ari tidaklah seperti tokoh-tokoh nasionalis-sekuler, Soekarno sebagai pendiri Partai Nasional Indonesia dan Presiden, Cokroaminto dan Agus Salim pemimpin Sarekat Islam yang memfokuskan diri pada isu-isu politik dan bergerak secara terbuka selama beberapa tahun untuk kemerdekaan Indonesia. Meski demikian, KH Hasyim Asy’ari dapat dianggap sebagai pemimpin spritual bagi sebagian tokoh politik. 

Wallahu A'lam

KH Hasyim Asy'ari, Dari Era Kolonial Hingga Persoalan Pemikiran (1)

KH Hasyim Asyari, Dari Era Kolonial Hingga Persoalan Pemikiran (Sumber gambar tangkapan layar Kanal YouTube Dari Langit)

KULIAHALISLAM.COM - Masa awal hidupnya, KH Hasyim Asy’ari bukanlah seorang aktivis politik dan bukan pula musuh penjajah dan belum peduli untuk menyebarkan ide-ide doktrin politik, dan umumnya tidak keberatan dengan kebijakan-kebijakan penjajah selama tidak membahayakan keberlangsungan ajaran-ajaran Islam. 

Itu artinya, pemikiran kebangsaannya tidak seperti para tokoh nasional-sekuler. KH Hasyim Asyari tak menampakkan tindakanya terhadap penjajah. Meski demikian, setiap kebijakanya dapat membahayakan bagi penjajah. Tak heran jika KH Hasyim Asyari selalu mendapat ancaman dari penjajah. 

Namun, ancaman itu tidak mengendorkan semangatnya untuk terus melakukan kebijakan demi kemaslahatan umat Islam Indonesia. Seluruh hidupnya dihabiskan hanya untuk mengabdi dan menyebarkan agama Islam. Keseharianya dipenuhi dengan dakwah dan mengajar di pondok pesantren. 

Sesekali KH Hasyim Asyari juga disibukkan dengan organisasi perkumpulan para ulama sejawa Timur dan Jawa Tengah yang disebut organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU). Setelah mendalami ilmu di berbagai Pesantren dan di Makkah, KH Hasyim Asyari kembali ke Indonesia untuk mendirikan pesantren Tebuireng. 

Tepatnya pada 1926, KH Hasyim Asy’ari bersama muridnya KH Wahab Hasbullah mendirikan suatu organisasi tradisionalis yakni Nahdlatul Ulama. Sebelum mendirikan NU, terlebih dahulu beliau izin kepada salah satu gurunya.

Gurunya yaitu KH Kholil Bangkalan. Setelah mendapat restu dari gurunya KH Hasyim Asyari diberikan sebuah tasbih dan tongkat sebagai simbol tugas dan kepemimpinan atas berdirinya NU, melalui perantara KH As’ad Syamsul Arifin.

Tak lain dan tak bukan, tujuan berdirinya NU bukan semata-mata untuk mencari popularitas dan kekuasaan semata. Organisasi Nahdlatul Ulama berusaha mempertahankan nilai-nilai tradisional Islam yang selama ini kita ikuti. 

Namun, nilai-nilai tradisional yang di pandang oleh sejumlah kalangan merupakan ajaran dan metode yang sukses di lakukan oleh Wali Songo sudah mulai di usik kemapananya. 

Karena itu KH Hasyim Asy’ari dan sejumlah ulama di Jawa Timur dan Jawa Tengah membuat organisasi yang berusaha melestarikan ajaran tradisional dan tetap bernafaskan Ahlus sunnah wal jamaah.

Tentu kelahiran NU selain sebagai upaya menjaga prinsip dan khazanah Islam tradisional dan penetrasi yang dilakukan oleh Islam modernis, juga mengusung motif sosial dalam melakukan pembelaan kepentingan golongan Islam tradisional. 

NU juga didirikan merupakan wadah perjuangan untuk menentang segala bentuk penjajahan dan merebut kemerdekaan NKRI dari penjajah Belanda dan Jepang, sekaligus aktif melakukan dakwah-dakwahnya untuk senantiasa menjaga kesatuan negara Republik Indonesia dalam wadah NKRI. 

Nasionalisme timbul karena NU lahir dengan niatan kuat untuk menyatukan para tokoh-tokoh agama dalam melawan penjajahan. Semangat nasionalisme itu pun terlihat juga dari nama Nahdlatul Ulama itu sendiri yakni Kebangkitan Para Ulama.

Melawan Kolonial Belanda

KH Hasyim Asy’ari adalah salah satu tokoh perjuangan yang mewakili umat Islam dalam perlawanan terhadap kolonial Belanda. Penderitaan yang dialami bangsa Indonesia dan pengekangan terhadap kebebasan menjalankan perintah agama, mendorong KH Hasyim Asy’ari mengeluarkan fatwa tentang jihad melawan Belanda. 

Jihad yang dideklarasikannya dicatat dalam sejarah sebagai jihad kebangsaan. Indonesia yang saat itu dalam posisi terjajah mempunyai hak untuk memerdekakan diri dari berbagai penindasan yang dilakukan para penjajah. 

Sebagai ulama kharismatik, KH Hasyim Asy’ari menggelorakan semangat perjuangan untuk menentang penjajahan Belanda, terutama dikalangan anak muda dan para santri. Beliau mengajak mereka untuk berjihad melawan penjajah dan menolak kerjasama dengan penjajah tersebut.

Perjuangan KH Hasyim Asy’ari melawan penjajah sebenarnya sudah dimulai pada saat menata Pesantren Tebuireng, dimana banyak rintangan dan hambatan pemerintah kolonial Belanda. Pemerintah kolonial Belanda senang melihat kaum Muslim dalam posisi terbelakang sehingga tidak dapat melakukan perlawanan terhadapnya. 

Bentuk perjuangan KH. Hasyim Asy’ari ketika Indonesia dijajah Belanda adalah ketika beliau berikrar di Multazam, sewaktu melakukan haji untuk kedua kalinya. Beliau berikrar bersama temannya yang bukan hanya berasal dan Indonesia, tapi juga dari Malaysia, benua Afrika, dan Timur Tengah. 

Mereka mengikrarkan diri untuk mengabdikan ilmuannya pada kejayaan Islam dan masyarakat di negaranya masing-masing agar segera terlepas dan penjajah. Jihad kebangsaan yang dideklarasikan oleh KH Hasyim Asy’ari tersebut sangat efektif dalam membakar patriotisme umat, sehingga para penjajah dapat dilenyapkan dari Bumi Pertiwi. 

Faktanya, para penjajah menunjukkan sikap intoleransi terhadap rakyat Indonesia. Pesantren Tebuireng merupakan salah satu sasaran tindakan represif penjajah. Pada tahun 1913, telik sandi Belanda membuat sebuah modus licik dengan cara mengirim seorang pencuri ke Tebuireng. Lalu, para santri menangkap pencuri tersebut dan memukulinya hingga tewas.

Kendati demikian, jihad menjadi ikon solidaritas yang mampu mengetuk hati kaum muslim untuk melakukan perlawanan kepada pemerintah kolonial. Konsep ini pertama kali didengungkan pada akhir abad ke-17, ketika kerajaan Mataram dan Banten jatuh ke tangan Belanda. 

Kaum Muslim Nusantara telah mengenal konsep ini sejak lama, lewat buku-buku tentang Islam dan lewat pengajian-pengajian di masjid. Tapi sebelum itu, tidak begitu jelas apa makna jihad dan bagaimana menerapkannya. Baru setelah mereka berhadapan secara nyata dengan kaum kafir, arti dan hakikat makna jihad menjadi jelas.

Belanda tidak tinggal diam dan mencari berbagai cara untuk melakukan penindasan terhadap KH Hasyim Asy’ari. Belanda mengirimkan tentaranya dalam jumlah besar untuk menghancurkan fasilitas Pesantren Tebuireng dengan dibakar, baik bangunan maupun kitab-kitab milik pesantren. Bahkan, kitab-kitabnya juga dibakar. 

Perlakuan tidak manusiawi itu berlangsung hingga tahun 1940-an. Konon, saat Pesantren Tebuireng dibakar habis, KH Hasyim Asy’ari mengungsi ke Pesantren Kapurejo, Kediri yang saat itu pengasuhnya adalah Kiai Hasan Muhyi, salah satu pengikut Pangeran Diponogoro. 

Sesampainya di Kapurejo, beliau langsung mengembangkan keagamaan terutama di sektor pendidikan. Menariknya, sampai saat ini dhalem peninggalan Kiai Hasyim masih ada dan persis utuh seperti dulu. KH Hasyim Asy’ari dan pesantrennya terus diawasi oleh telik sandi penjajah. 

Bahkan, karena sikap keras beliau menyebabkan penjajah akhirnya berusaha membunuhnya dan membakar habis pesantrennya. Namun, lagi-lagi hal itu tidak pernah menyurutkan perjuangan beliau, karena dengan segera pesantren itu dibangun kembali dan beliau masih bisa bersikap keras terhadap penjajah.

Tak hanya itu, KH Hasyim Asy’ari dianggap sebagai provokator yang cukup berbahaya dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia, sehingga seluruh aktivitas yang dijalaninya tidak pernah lepas dari pengawasan Belanda. 

Dalam situasi tersebut, KH Hasyim Asy’ari tetap menjalankan segala aktivitas sosial-keagamaannya dengan penuh semangat, terus memberikan semangat dan motivasi kepada rakyat Indonesia untuk selalu berjuang hingga titik darah penghabisan.

Perjuangan KH Hasyim Asy’ari tidak surut, tetapi terus menggelorakan semangat jihad dan berdampak pada bangkitnya perlawanan umat Islam dan pembentukan laskar-laskar jihad, seperti Hizbullah dan Sabilillah dalam perlawanan bersenjata melawan Belanda. 

Peran KH Hasyim Asy’ari dalam ikut mewujudkan Indonesia merdeka dan berdaulat secara politik tidaklah kecil. Melalui pesantren yang didirikannya, kemudian juga lewat jam’iyahNU, KH Hasyim Asy’ari menanamkan nasionalisme dan patriotisme sehingga mengobarkan api perlawanan rakyat terhadap kolonialisme yang telah berlangsung berabad-abad lamanya. 

Cengkeraman imperialisme dan hegemoni kolonial terhadap rakyat, tidak hanya terbatas pada aspek lahir seperti ekonomi, politik dan sebagainya, tetapi lebih dari itu, telah menguasai kesadaran dan rasionalitas mereka.

Melawan Jepang

Syahdan, perlawanan yang ditunjukkan oleh KH. Hasyim Asy’ari terhadap kolonial Belanda juga ditunjukkan ketika Jepang menjajah Indonesia. Ketika Jepang berkuasa, umat Islam masih harus berhadapan dengan pemerintah yang zalim. 

Begitu Jepang berhasil mengusir Belanda keluar dari Jawa, prioritas pertama mereka adalah mengontrol warga, melarang segala aktivitas politik, memadamkan setiap gejolak dan mengatur ketertiban masyarakat. 

Ketika merasa bahwa prioritas tersebut telah tercapai, mereka mengalihkan prioritas mereka untuk memobilisasi rakyat Jawa, sehingga memperkokoh pertahanan Jepang terhadap kemungkinan serangan balasan dan tentara sekutu yang pada akhirnya tidak terjadi.

KH Hasyim Asy’ari sebagai pejuang sejati dan pahlawan terhadap pendudukan Jepang adalah ketika ia menolak segala bentuk niponisasi, seperti menyanyikan lagu Kimigayo dan mengibarkan bendera Jepang serta melakukan Seikerei (kewajiban memberikan penghormatan dengan cara membungkukkan badan ke arah Tokyo setiap pukul 07.00 sebagai simbol penghormatan kepada Kaisar Hirohito dan ketundukan kepada Dewa Matahari). 

Sikap tersebut mendapatkan respons represif dari tentara Jepang, akibatnya KH Hasyim Asy’ari serta sejumlah putra dan sahabatnya diringkus dalam penjara, ia dipenjara selama tiga bulan. Perintah tersebut bukan hanya ditolak oleh KH Hasyim Asy’ari, namun beliau juga menyerukan kepada seluruh penduduk Indonesia terutama warga NU untuk tidak melakukannya, karena dianggap perbuatan menyekutukan Tuhan.

Sangat ironis, kabarnya, beliau dipindah-pindahkan dari penjara Jombang, Mojokerto, lalu ke Bubutan, Surabaya. Perlakuan Jepang terhadap KH Hasyim Asy’ari begitu kasar, jari tangannya patah sehingga tidak bisa digerakkan. 

Penahanan tersebut berakibat pada terhentinya aktivitas Pesantren Tebuireng, termasuk aktivitas pendidikan, sebagai bentuk keprihatinan terhadap musibah yang dialami KH Hasyim Asy’ari. Bahkan istrinya, Nyai Masrurah, mengungsi ke Pesantren Denanyar selama suaminya di penjara.

Akhirnya, terjadilah perlawanan secara massif terutama di kalangan pesantren, dan bahkan pengurus NU perlu bertemu secara khusus untuk membahas penahanan tersebut serta membahas penentuan sikap akan upaya perlawanan terhadap Jepang. 

Dengan kuasa Tuhan, pada bulan Agustus 1942 Jepang kemudian membebaskan KH Hasyim Asy’ari setelah menyadari bahwa, tindakannya itu justru kontraproduktif dan menimbulkan keresahan yang luas terutama di kalangan ulama dan warga NU. Semuanya adalah contoh bagaimana KH. Hasyim Asy’ari dan ulama-ulama pesantren, berperan menanamkan jiwa kebangsaan dan patriotisme dalam mengusir penjajah.

Koleksi Lirik Lagu-lagu Mars dan Hymne Nahdlatul Ulama - Lengkap Teks, Gambar dab Mp3

Galeri Kitab Kuning | Berisi Kumpulan Teks Lirik Lagu Mars, Hymne Organisasi Nahdlatul Ulama, atau Badan-badan Otonom (Banom) di bawah NU.

Tidak hanya Lirik Mars dan Hymne Badan otonom Nahdlatul Ulama, dalam tulisan ini kami juga cantumkan Lagu Mars, dan Hymne beberapa organisasi yang berafiliasi dan berhubungan dengan NU.

Koleksi Lirik Lagu-lagu Mars dan Hymne Nahdlatul Ulama - Lengkap Teks, Gambar dab Mp3

Sebelum ketujuan utama, perlu kiranya kami jelaskan Banom Nahdlatul Ulama. berikut ulasannya.

Badan otonom Nahdlatul Ulama

Banom adalah Adalah perangkat organisasi yang berfungsi melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan beranggotakan perorangan. 

NU mempunyai 10 Banom, yaitu:

  1. Jam’iyyah Ahli Thariqah Al-Mu’tabarah An-Nahdliyah (JATMN)
  2. Jam’iyyatul Qurra wal Huffazh (JQH)
  3. Muslimat (Sejarah Singkat Lahirnya Muslimat NU)
  4. Fatayat 
  5. Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor)
  6. Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU)
  7. Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU)
  8. Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU)
  9. Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi)

Koleksi Lirik Lagu Mars dan Hymne Banom dan Organisasi Nahdlatul Ulama

Untuk mendapatkan ragam Lirik Mars dan Hymne organisasi dan Badan otonom di bawah naungan Nahdlatul Ulama, anda tinggak klik saja pada list berikut ini:

1. Lirik Lagu Hymne ISNU, Lengkap Gambar dan Mp3

2. Lirik Lagu Mars Jam'iyyatul Qurra' Wal Huffadz - JQHNU - Arab, Latin dan Artinya

3. Lirik Lagu Mars ISNU (Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama) - Teks, Gambar dan Mp3

4. Lirik Lagu Mars Muslimat NU - Gambar Teks dan Mp3

5. Lirik Lagu Mars NU Memanggil Kita - Lengkap Teks Gambar dan Mp3

6. Lirik Lagu Hymne Muslimat NU - Lengkap Teks, Gambar dan Mp3

7. Lirik Lagu Mars Fatayat NU - Lengkap Tulisan, Gambar dan Mp3

8. Lirik Lagu Mars Gerakan Pemuda (GP) Ansor - Lengkap Teks, Gambar dan Mp3

9. Lirik Lagu Mars IPNU - Teks, Gambar dan Mp3

10. Lirik Lagu Mars IPPNU - Lengkap, Teks Gambar dan Mp3

11. Lirik Mars Lembaga Pendidikan LP Ma'arif NU - Lengkap Teks, Gambar dan Mp3

12. Lirik Lagu Mars Ikatan Guru TK Muslimat NU | Teks, Gambar dan Mp3

13. Lirik Mars Taman Kanak-kanak / TK Muslimat NU - gambar Teks dan Mp3

14. Lirik Mars Himpunan Daiyah (Hidmat) Muslimat NU - Gambar, Teks dan Mp3

15. Lirik Hymne Fatayat NU - Gambar Teks dan Mp3

16. Lirik Lagu Mars Banser - Lengkap Gambar, Teks dan Mp3

17. Lirik Lagu Mars PMII Versi Bahasa Indonesia - Teks Gambar Dan Mp3

18. Lirik Lagu Mars PMII Bahasa Inggris - Lengkap Teks Gambar dan Mp3

19. Lirik Lagu Mars PMII Versi Bahasa Arab - Lengkap Gambar, Teks dan Mp3

Terimakasih anda sudah membaca tulisan kami tentang Lirik Lagu-lagu Mars dan Hymne Nahdlatul Ulama - Lengkap Teks, Gambar dab Mp3, jika anda ingin mendapatkan ragam lirik sholawat, lagu mars, atau qasidah, silahkan klik LIRIK.

Sejarah Kemunculan Media Massa Islam di Indonesia

Sejarah Kemunculan Media Massa Islam di Indonesia

KULIAHALISLAM.COM - Media Islam yang tertua di Indonesia adalah Al Munir yang terbit untuk pertama kali pada tahun 1911 di Padang dan bertahan sampai tahun 1915. Majalah yang terbit setiap hari Sabtu ini dikelola oleh para Ulama di Minangkabau dan dipimpin oleh Abdullah Ahmad (murid Syekh Ahmad Khatib Minangkabau).

Tema Majalah Al Munir adalah “usaha orang-orang alim Minangkabau” dan “media gerakan kaum muda Minangkabau”. Pengurus lainnya dari Majalah Al Munir antara lain Haji Marah Muhammad bin Abdul Hamid, Haji Sultan Jalaludin Abubakar, Haji Abdul Karim Amrullah Danau, Sultan Lembak Tuah, Haji Muhammad Thaib Umar Batusangkar, Sultan Muhammad Salim (ayahanda KH Agus Salim).

Mereka semua tergabung dalam sebuah organisasi yang dinamakan “Syarikat Ilmu”. Syarikat inilah yang menjadi bahan penerbit Majalah dakwah itu. Majalah Al Munir menggunakan bahasa Melayu dan huruf Jawi. Majalah ini bukan hanya tersebar di Minangkabau, melainkan juga di Jawa dan Semenanjung Malaysia.

Isinya terdiri dari rubik seperti artikel yang membahas persoalan agama Islam, berkenaan dengan hukum fikih, perkembangan dunia Islam. Majalah ini dari Majalah Al Imam di Singapura yang dipimpin Syekh Taher Jalaluddin yang terbit pada tahun 1906-1908. Majalah Al Imam diilhami oleh Majalah Al Manar yang diterbitkan oleh Muhammad Rasyid Ridha di Mesir.

Syekh Taher Jalaluddin yang lahir di Ampat Angkat, Sumatra Barat adalah saudara sepupu dari Syekh Ahmad Khatib Minangkabau. Sebagai tokoh-tokoh muda yang banyak mendapat pengaruh dari Al Imam, para pengelola Majalah Al Munir banyak menulis ide-ide pambaharuan Islam Jamaluddin Al Afghani, Muhammad Abduh dan Muhammad Rasyid Ridha.

Artikel yang dimuat di Al Munir banyak menimbulkan kontroversi, akibatnya Ulama tradisional menerbitkan Majalah Suluh Melayu di bawah pimpinan Syekh Khatib Ali (pengikut Syekh Khatib Minangkabau) dan Majalah Al Mizan di bawah pimpinan Haji Abdul Majid dan Hasan Basri yang terbit di Maninjau.

Penerbitan Majalah Al Munir yang terakhir pada tanggal 15 Rabiul Awal 1333 H/31 Januari 1915. Pada edisi terakhir terdapat tulisan perpisahan dengan judul “Khatama”. Dalam tulisan itu disebutkan bahwa Al Munir tidak dapat dilanjutkan lagi namun kepada para pembaca dan masyarakat Islam dianjurkan terus menambah ilmunya dengan cara rajin membaca. Terhentinya penerbitan Majalah itu karena kekurangan dana sebab banyak pelanggan Majalah itu yang enggan membayar.

Pada tahun 1918, terbit Majalah Al Munir Al Manar atau yang biasa dijuluki Al Munir Padang karena terbit di Padang Panjang. Majalah ini diterbitkan atas anjuran Haji Abdul Karim Amrullah dan dipimpin oleh Zainuddin Labay El-Yunusy, seorang cendekiawan muda yang cerdas. 

Al Munir Al Manar hanya dapat bertahan selama enam tahun. Setelah itu muncul Majalah Al Bayan dan Al Itqan yang dibentuk para Ulama.

Selanjutnya Dr. Abdul Karim Amrullah menerbitkan Majalah yang bernama Al Basyir yang tidak bertahan lama. Di Bukittinggi terbit pula Majalah Dunia Akhirat yang dipimpin Sain Al Maliki tahun 1923 sampai 1926. Ulama golongan tua di Payakumbuh menerbitkan Majalah Al Imam di bawah pimpinan Syekh Haji Abbas Padang Japang. 

Majalah tersebut semuanya berusia pendek karena kekurangan dana, tidak dikelola secara profesional dan hanya dimaksudkan sebagai media dakwah bukan lembaga bisnis.
Setelah itu banyak media Islam yang bermunculan yang dikelola oleh berbagai organisasi Islam di Indonesia. 

Di Padang, di samping Majalah Al Bayan dan Al Itqan juga ada Majalah Medan Rakyat, Raya, Matahari Islam, dan Tafsir Qur’an yang kemudian dijadikan buku dengan nama “Tafsir Qur’an Mahmaud Yunus”. Di Jawa dan Kalimantan terbit banyak Majalah Islam diantaranya Jong Islamieten Bond (JIB) menerbitkan An Nur. 

Muhammadiyah menerbitkan Penyiar Islam, Pancaran Amal, Suara Muhammadiyah, Almanak Muhammadiyah, Suara Aisyiyah. Di Bandung diterbitkan media Pembangkit, Al Hidayah, dan Aliran Muda. Persatuan Islam (Persis) menerbitkan Majalah Al Lisan, Al Fatwaa, Pembela Islam, dan At Taqwa (berbahasa Sunda).

Di Kota Solo terbit Majalah Adil, Islam Raya, Aa Siasah. Di Yogyakarta terbit pula Qur’an Tarjamah Melayu, Penganjur, Mutiara oleh Muhammadiyah dan Islam Bergerak. Di Surabaya terbit Majalah Al Jihad, Al Islam, Berita Nahdatul Ulama. 

Di Medan terbit Suluh Islam oleh Abdul Wahid dan KH Abdul Majid Abdullah, kemudian Majalah Medan Islam oleh Al Jamiyatul Washliyah, Dewan Islam diterbitkan oleh M. Arsyad Thalib Lubis, Menara Putih oleh H.R Rasuna Said. 

Di Medan juga terbit Majalah yang lebih besar yaitu Pedoman Masyarakat yang diasuh oleh Buya HAMKA dan H Mohammad Yunan Nasution (aktivis Pemuda Muslim Indonesia/PMI, Wartawan Muslim Indonesia/Warmusi, dan MASYUMI) dan Panji Islam yang diasuh oleh Zainal Abidin Ahmad (mantan Wakil Ketua Parlemen RI, mantan Rektor Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an dan penulis sejarah Islam) dan A.R Hadjat.

Panji Islam dan Pedoman Masyarakat adalah yang terbesar di antara Majalah-Majalah yang terbit di Medan waktu itu. Majalah tersebut memuat tulisan-tulisan dari tokoh-tokoh terkenal seperti Ir. Soekarno, Dr. Mohammad Hatta, Mohammad Natsir, Zainal Abidin Ahmad, Buya HAMKA, M. Yunan Nasution, Ali Hasyimi.

Selain itu, terbit juga media Islam bernama Panji Masyarakat. Panji Masyarakat adalah media massa Islam yang tertua, paling besar dan berpengaruh. Majalah ini diterbitkan untuk pertama kali pada tanggal 15 Juni 1959 dengan pendirinya KH Fakih Usman (tokoh Muhammadiyah) sebagai pemimpin umum dan Prof. Dr. HAMKA, Yusuf Abdullah Puar sebagai pemimpin redaksi dan H. Yusuf Ahmad sebagai pemimpin usaha.

Pendiriannya diilhami oleh usaha untuk menghidupkan kembali Panji Islam dan Pedoman Masyarakat. Akan tetapi Media Panji Masyarakat ini terhenti akibat dibredel karena memuat tulisan Dr. Mohammad Hatta dengan  judul “Demokrasi Kita” yang menggugat kehidupan demokrasi pada masa Demokrasi Terpimpin era Orde Lama.

Setelah Orde Lama tumbang, Panji Masyarakat terbit kembali di bawah pimpinan Dr. HAMKA dengan Motto “Majalah penyebar imu pengetahuan dan kebudayaan untuk dakwah dan pembangunan umat.” Selanjutnya tahun 1986 terbit media massa “Amanah”. Amanah ini adalah Majalah wanita Islam yang pertama kali disebarluaskan secara umum. Kemudian terbit media Islam bernama “Pelita” dalam bentuk surat kabar dengan tampilan menarik dan berkualitas.

Penerbitan seluruh media Islam tersebut terhenti ketika Jepang menduduki Nusantara. Setelah Jepang meninggalkan Indonesia, media Islam belum muncul lagi karena tokoh dan rakyat Indonesia disibukan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Setelah kondisi Indonesia stabil, media Islam kembali bermunculan seperti media Suara Muhammadiyah, Suara Aisyiyah, dan Berita NU.

Pada masa ini, media masa Islam berkembang sangat pesat, media massa Islam diterbitkan oleh organisasi dari tingkat pusat hingga tingkat daerah, diterbitkan juga oleh lembaga swsata seperti MUI, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia. 

Mengkaji Ulang Metodologi Islam Nusantara

Mengkaji Ulang Metodologi Islam Nusantara

Kesalahpahaman sebagian orang tentang Islam Nusantara tidak berdasar. Jika ada yang berkata Islam Nusantara ingin mengubah wahyu, maka itu tidak benar. Sebab, umat Islam sekarang tak hidup di zaman wahyu. 

Pasca era pewahyuan, tugas umat Islam adalah bagaimana menafsirkan dan mengimplementasikan wahyu tersebut dalam konteks masyarakat yang terus berubah. Dalam kaitan itu, bukan hanya pluralitas penafsiran yang merupakan keniscayaan. 

Keragaman ekpresi pengamalan Islam pun tak terhindarkan. Itu bukan sebuah kesalahan, asal tetap dilakukan dengan menggunakan metodologi yang bisa dipertanggungjawabkan. 

Di tengah kecenderungan sebagian umat Islam untuk mendakwahkan Islam dengan jalan kekerasan, maka jalan damai Islam yang fondasinya telah diletakkan para ulama Nusantara bisa dijadikan solusi untuk menyelesaikan konflik dan ketegangan. 

Harapannya, melalui jalan damai ini kemajuan di berbagai aspek kehidupan bisa dicapai. Bukankah dalam suasana damai, umat Islam bisa bekerja lebih produktif dengan mengembangkan ilmu pengetahuan, memperbaiki perekonomian umat, dan lainnya. 

Sebaliknya, dalam situasi kekerasan yang tak berkesudahan, energi umat Islam akan terkuras untuk pekerjaan yang tak banyak gunanya bagi kepentingan izzul Islam wal muslimin, izzu Nusantara wa nusantariyyin, izzu Indonesia wa indunisiyyin. 

Metodologi Islam Nusantara

Ide Islam Nusantara datang bukan untuk mengubah doktrin Islam. Ia hanya ingin membentuk tafsiran ajaran yang sesuai dengan ajaran universal Islam dan mencari cara bagaimana melabuhkan Islam dalam konteks budaya masyarakat yang beragam. 

Upaya akademik pertama itu dalam ilmu ushul fikih disebut takhrij al-manath, sedangkan upaya kedua disebut tahqiq al-manath. Penjelasan sederhananya demikian. 

Pertama, takhrij al-manath sebagai kerja intelektual untuk membuat tafsir Islam yang relevan dengan konteks zaman. Salah satu hasil akademik dari kerja takhrij al-manath ini adalah dirumuskannya Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia. 

Penetapan Pancasila sebagai dasar negara dicapai berdasarkan konsensus di kalangan para pendiri bangsa setelah sebelumnya terjadi perdebatan panjang di antara mereka. Nurcholish Madjid dengan meminjam bahasa Al-Quran menyebut Pancasila sebagai kalimah sawa yang merekatkan seluruh warga Negara.

Melalui penulusuran ini bisa dikatakan bahwa yang menyebabkan Pancasila dengan cepat diterima seluruh elemen bangsa, karena di dalam Pancasila itu terdapat sila bahkan sila pertama, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. 

Namun, ada kekhawatiran sila pertama menimbulkan kontroversi penafsiran, maka dengan cepat Soekarno mengantisipasi melalui pidato politiknya tanggal 1 Juni 1945. Bung Karno berkata:

“Bukan saja bangsa Indonesia ber-Tuhan, tetapi masing-masing orang Indonesia hendaknya berTuhan. Tuhannya sendiri. Yang Kristen menyembah Tuhan menurut petunjuk Isa Al-Masih; yang Islam menurut petunjuk Nabi Muhammad SAW; orang Buddha menjalankan ibadatnya menurut kitab-kitab yang ada padanya. Tetapi, marilah kita semuanya ber-Tuhan."

"Hendaknya negara Indonesia ialah negara yang tiaptiap orangnya dapat menyembah Tuhannya dengan cara yang leluasa. Segenap rakyat hendaknya berTuhan secara kebudayaan, yakni dengan tiada “egoisme agama”. Dan hendaknya Negara Indonesia satu negara yang bertuhan.”

Bung Karno tampaknya hendak menyerahkan soal Ketuhanan kepada setiap umat beragama. Biarlah setiap umat merumuskan konsep Ketuhanan sendiri-sendiri. Ketuhanan menurut Islam dirumuskan umat Islam, begitu juga ketuhanan menurut Hindu, Budha, Kristen, Katolik, Konghucu dan aliran kepercayaan lain hendaknya dirumuskan umatnya masing-masing. 

Atas dasar itu, NU merumuskan satu deklarasi tentang Pancasila termasuk tentang sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam Muktamar NU ke 27 di Situbondo, 21 Desember 1983, NU menyatakan: 

1). Pancasila sebagai dasar dan falsafah Negara Republik Indonesia bukanlah agama, tidak dapat menggantikan agama dan tidak dapat dipergunakan untuk menggantikan kedudukan agama.

2). Sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai dasar Negara Republik Indonesia menurut pasal 29 ayat (1) UndangUndang Dasar 1945, yang menjiwai sila-sila yang lain, mencerminkan tauhid menurut pengertian keimanan dalam Islam.

3). Bagi Nahdlatul Ulama, Islam adalah akidah dan syariah, meliputi aspek hubungan manusia dengan Allah dan hubungan antar manusia.

4). Penerimaan dan pengamalan Pancasila merupakan perwujudan dari upaya umat Islam Indonesia untuk menjalankan syariat agamanya.

Sebagai konsekuensi dari itu, Nahdlatul Ulama berkewajiban mengamankan pengertian yang benar tentang Pancasila dan pengamalannya yang murni dan konsekuen oleh semua pihak. 

Rumusan dekralasi itu bukan hanya menunjukkan sikap politik NU untuk terus bertumpu pada Pancasila, melainkan juga merupakan penjelasan teologis NU kepada umat Islam mengapa umat Islam menerima Pancasila dan mengapa juga mereka harus ikut merawat Pancasila. 

KHR. As’ad Syamsul Arifin menyatakan bahwa mengamalkan Pancasila merupakan kewajiban bagi semua umat. Dalam perkembangannya, penerimaan NU terhadap Pancasila itu diikuti ormas-ormas Islam lain seperti Muhammadiyah.

Tentang keunikan Pancasila, menarik memperhatikan penjelasan Izzat Mufti (pejabat tinggi Arab saudi) sebagaimana dikutip As’ad Said Ali. Dalam sebuah kunjungan ke Indonesia tahun 1980-an, setelah mendengarkan penjelasan tentang Pancasila di Museum Satria Mandala, Izzat Mufti menyatakan demikian: 

“Arab Saudi menjadikan Al-Quran dan Hadis sebagai landasan bernegara karena seluruh warganya adalah muslim. Indonesia yang multiagama menjadikan Pancasila sebagai dasar negara di mana sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Itu keputusan yang benar dan tidak bertentangan dengan Islam.”

Dengan ini bisa dinyatakan bahwa Pancasila merupakan hasil ijtihad (takhrij al-manath) para pendiri bangsa Indonesia. Pancasila hanya ada di Indonesia, tidak ada di negara-negara lain. 

Pancasila dianggap paling relevan untuk menyatukan seluruh bangsa yang menganut agama yang berbeda-beda. Dengan perkataan lain, Pancasila adalah semen yang merekatkan seluruh warga negara yang berbeda latar belakang agama, budaya, bahasa, etnis, dan suku. 

Kedua, yaitu tahqiq al-manath yang dalam praktiknya bisa berbentuk mashlahah mursalah, istihsan dan urf. Dengan merujuk pada dalil, apa yang dipandang baik oleh kebanyakan manusia, maka itu juga baik menurut Allah (ma ra’ahu al-muslimuna hasanan fahuwa inda Allah hasanun), ulama Malikiyah tak ragu menjadikan istihsan sebagai dalil hukum. 

Dan kita tahu, salah satu bentuk istihsan adalah meninggalkan hukum umum (hukm kulli) dan mengambil hukum pengecualian (hukm juz’i). Sekiranya istihsan banyak membuat hukum pengecualian, maka urf sering mengakomodasi kebudayaan lokal. 

Sebuah kaidah menyatakan, al-tsabitu bil urfi kats tsabiti bin nash (sesuatu yang ditetapkan berdasar tradisi sama belaka kedudukannya dengan sesuatu yang ditetapkan berdasar Al-Quran-Hadis). Kaidah fikih lain menyatakan, al-adah muhakkamah (adat bisa dijadikan sumber hukum). Tentang urf atau tradisi, Abdul Wahab Khallaf membuat pernyataan demikian:

“Oleh karena itu, para ulama berkata: al-adat syari’ah muhakkamah (adat adalah syariat yang dijadikan hukum). Dan adat kebiasaan (urf) dalam syara’ harus dipertimbangkan. Imam Malik membangun banyak hukum dengan bertumpu pada perilaku penduduk Madinah."

Imam Abu Hanifah dan para ulama pendukungnya berbeda pendapat dalam soal hukum yang diakibatkan perbedaan adat kebiasaan mereka. Setelah berdiam diri di Mesir, Imam Syafi’i mengubah sebagian pendapat hukumnya yang ditetapkan ketika dia berada Baghdad. Ini karena perbedaan tradisi (dua negeri itu). 

Karena itu, ia mempunyai dua pandangan hukum, yang lama (qaul qadim) dan yang baru (qaul jadid). Dan, dalam fikih Hanafi banyak hukum yang didasarkan pada adat kebiasaan. 

Karena itu, ada ungkapan-ungkapan populer, “al-ma’rufu urfan ka al-masyruthi syarthan” (yang baik menurut adat kebiasaan adalah sama nilainya dengan syarat yang harus dipenuhi); “al tsabit bi al-nash ka al-tsabiti bi alnash” (apa yang ditetapkan oleh tradisi sama nilainya dengan apa yang ditetapkan berdasarkan nash Al-Quran atau Hadis.

Ini menunjukkan, betapa Islam sangat menghargai kreasi-kreasi kebudayaan masyarakat. Sejauh tradisi itu tak menodai prinsip-prinsip kemanusiaan, maka ia bisa tetap dipertahankan. Sebaliknya, jika tradisi itu mengandung unsur yang mencederai martabat kemanusiaan, maka tak ada alasan untuk melestarikan. 

Dengan demikian, Islam Nusantara tak menghamba pada tradisi karena tradisi memang tak kebal kritik. Sekali lagi, hanya tradisi yang menghormati nilai-nilai kemanusiaan yang perlu dipertahankan. Sementara tradisi yang bertentangan dengan universalitas Islam, maka harus ditentang. 

Islam adalah agama yang menentang satu sikap yang secara a-priori memandang bahwa tradisi lelulur selalu baik dan harus dipertahankan serta diikuti. Sikap kritis terhadap tradisi inilah yang menjadi unsur penyebab terjadinya transformasi sosial masyarakat yang mengalami perjumpaan dengan Islam.

Ini karena Islam berpendirian bahwa tak boleh ada tradisi yang layak dipertahankan sekiranya bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan. Penghormatan pada nilai-nilai kemanusiaan adalah soko guru hukum Islam. Izzuddin ibn Abdis Salam dalam Qawa’id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam menyatakan, tercapainya kemaslahatan manusia adalah tujuan dari seluruh pembebanan hukum dalam Islam, innama al-takalif kulluha raji’atun ila mashalihil ibad. 

Demikian pentingnya kemaslahatan tersebut, maka kemaslahatan yang tak diafirmasi oleh teks Al-Quran-Hadis pun bisa dijadikan sebagai sumber hukum. Tentu dengan catatan, kemaslahatan itu tak dinegasi nash Al-Quran-Hadits. Itulah mashlahah mursalah.

Dengan demikian, jelas bahwa dalam penerapan Al-Quran dan Hadis, Islam Nusantara secara metodologis bertumpu pada tiga dalil tersebut, yaitu mashlahah mursalah, istihsan, dan urf. Tiga dalil itu dipandang relevan karena sejatinya Islam Nusantara lebih banyak bergerak pada aspek ijtihad tathbiqi ketimbang ijtihad istinbathi. 

Jika ijtihad istinbathi tercurah pada bagaimana menciptakan hukum (insya al-hukm), maka ijtihad tathbiqi berfokus pada aspek penerapan hukum (tathbiq al-hukm). Sekiranya ujian kesahihan ijtihad istinbathi dilihat salah satunya dari segi koherensi dalil-dalilnya, maka ujian ijtihad tathbiqi dilihat dari korespondensinya dengan aspek kemanfaatan di lapangan. 

Contoh terang dari ijtihad tathbiqi adalah kebijakan Khalifah Umar ibn Khattab tak memotong tangan para pencuri saat krisis, tak membagi tanah hasil rampasan perang, tak memberi zakat pada para muallaf. 

Ketika Khalifah Umar dihujani kritik karena kesukaannya mengubah-ubah kebijakan, ia menjawab, “dzaka ala ma qadhaina, wa hadza ala ma naqdhi” (itu keputusanku yang dulu dan ini keputusanku yang sekarang). 

Perubahan kebijakan ini ditempuh Khalifah Umar setelah memperhatikan perubahan situasi dan kondisi di lapangan. Sebuah kaidah fikih menyebutkan, “taghayyur al-ahkam bi taghayyur al-azminah wa al-amkinah wa al-ahwal wa al-adat” (perubahan hukum mengikuti perubahan situasi, kondisi, dan tradisi).

Mengambil inspirasi dari kasus Sayyidina Umar ibn Khattab tersebut, Islam Nusantara datang bukan untuk mengubah hukum waris Al-Quran misalnya, namun bagaimana hukum waris itu diimplementasikan sekarang. 

Dalam kaitan implementasi itu, di Indonesia misalnya dikenal harta gono-gini, yaitu harta rumah tangga yang diperoleh suami-istri secara bersama-sama. Harta gono-gini biasanya dipisahkan terlebih dahulu sebelum pembagian waris Islam dilakukan. 

Penyesuaian hukum ini dijalankan masyarakat secara turun-temurun, karena rupanya narasi keluarga Islam di Indonesia berbeda dengan narasi keluarga Islam di Arab sana. 

Begitu juga, tak ada yang membantah bahwa menutup aurat adalah perintah syariat. Namun, di kalangan para ulama terjadi perselisihan mengenai batas aurat. Ada ulama yang longgar, tapi ada juga ulama yang ketat dengan menyatakan bahwa seluruh tubuh perempuan bahkan suaranya adalah bagian dari aurat yang harus disembunyikan. 

Keragaman pandangan ulama mengenai batas aurat tersebut, tak ayal lagi berdampak pada keragaman ekspresi perempuan muslimah dalam berpakaian. Wallahu a’lam bish shawab.